SK Rha DKK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PULOSARI KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PULOSARI N0M0R : 445/SK/



/V/2019



TENTANG PEMBENTUKAN TIM RAPID HEALTH ASSASEMENT (RHA) PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA PADA PUSKESMAS PULOSARI



Menimbang



: a.



Bahwa Kecamatan Pulosari adalah salah satu wilayah rawan bencana, baik faktor alam maupun ulah manusia hingga kedaruratan komplek;



b.



Penanganan krisis kesehatan akibat bencana merupakan tugas dan tanggung jawab Puskesmas yang harus dilakukan dengan baik secara terpadu;



c.



Berdasarkan point a dan b tersebut diatas, maka Kepala Puskesmas perlu menetapkan Tim Rapid Assasement (RHA) Penanggulangan Krisis Kesehatan akibat bencana



Mengingat



: 1.



pada



Puskesmas Pulosari. Undang-Undang nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Pemalang dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah;



2.



Undang-Undang



nomor



24



tahun



2007



tentang



Penanggulangan Bencana; 3.



Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



4.



Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang nomor 13 tahun 1950;



5.



Peraturan



Pemerintah



nomor



40



tahun



Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;



1991



tentang



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 145/Menkes/SK/I/2007



tentang



Pedoman



Penanggulangan



Bencana Bidang Kesehatan; 7.



Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 11 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Tengah;



8.



Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Bencana;



9.



Peraturan Bupati Pemalang Nomor 52 Tahun 2016



tentang



Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Menetapkan



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBENTUKAN TIM RAPID HEALTH ASSASEMENT (RHA) PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA PADA PUSKESMAS



Kesatu



PULOSARI : Membentuk Tim Rafid Health Assasement (RHA) Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana pada Puskesmas Pulosari dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada lampiran



Kedua



keputusan ini : Tim sebagimana dimaksud pada Diktum KESATU keputusan ini, bertugas : 1. Melakukan Penilaian dampak bencana bidang kesehatan; 2. Melakukan identifikasi kebutuhan bidang kesehatan; 3. Melakukan komunikasi dengan baik;



Ketiga



4. Melaporkan kepada kepala Puskesmas; : Dalam melaksanakan tugasnya Tim sebagimana dimaksud pada Diktum KESATU keputusan ini bertanggung-jawab kepada Kepala



Keempat



Puskesmas Pulosari : Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang dan atau Anggaran dari Pemerintahan yang lebih tinggi



Kelima



sesuai dengan peruntukannya. : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pulosari Pada tanggal



Mei 2019



KEPALA PUSKESMAS PULOSARI



dr. ERDINA DAMAYANTI NIP.19781119 200501 2 014



Jl. Raya Pulosari – Karangsari KM 01 Pulosari Pemalang 52355 Telp. (0284) 3287085 Email : [email protected]



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PULOSARI



NOMOR



:445 /



/ V / 2019



TENTANG : PEMBENTUKAN TIM RAPID HEALTH ASSASEMENT (RHA) PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA PADA PUSKESMAS PULOSARI SUSUNAN TIM RAPID HEALTH ASSASEMENT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN PADA PUSKESMAS PULOSARI N O 1 2 3 4



KEDUDUKAN



NAMA



DALAM TIM Penanggung jawab Ketua Sekretaris Anggota



dr. Erdina Damayanti dr. Sabrina Ayu Larasati Fatchudin.,S.Kep.Ners Maryono,A.Md.Kep



Ditetapkan di Pulosari Pada tanggal



Mei 2019



KEPALA PUSKESMAS PULOSARI



dr. ERDINA DAMAYANTI NIP.19781119 200501 2 014