15 0 64 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PULOSARI KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PULOSARI N0M0R : 445/SK/
/V/2019
TENTANG PEMBENTUKAN TIM RAPID HEALTH ASSASEMENT (RHA) PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA PADA PUSKESMAS PULOSARI
Menimbang
: a.
Bahwa Kecamatan Pulosari adalah salah satu wilayah rawan bencana, baik faktor alam maupun ulah manusia hingga kedaruratan komplek;
b.
Penanganan krisis kesehatan akibat bencana merupakan tugas dan tanggung jawab Puskesmas yang harus dilakukan dengan baik secara terpadu;
c.
Berdasarkan point a dan b tersebut diatas, maka Kepala Puskesmas perlu menetapkan Tim Rapid Assasement (RHA) Penanggulangan Krisis Kesehatan akibat bencana
Mengingat
: 1.
pada
Puskesmas Pulosari. Undang-Undang nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Pemalang dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang
nomor
24
tahun
2007
tentang
Penanggulangan Bencana; 3.
Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
4.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang nomor 13 tahun 1950;
5.
Peraturan
Pemerintah
nomor
40
tahun
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
1991
tentang
6.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 145/Menkes/SK/I/2007
tentang
Pedoman
Penanggulangan
Bencana Bidang Kesehatan; 7.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 11 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Tengah;
8.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Bencana;
9.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 52 Tahun 2016
tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Menetapkan
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBENTUKAN TIM RAPID HEALTH ASSASEMENT (RHA) PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA PADA PUSKESMAS
Kesatu
PULOSARI : Membentuk Tim Rafid Health Assasement (RHA) Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana pada Puskesmas Pulosari dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada lampiran
Kedua
keputusan ini : Tim sebagimana dimaksud pada Diktum KESATU keputusan ini, bertugas : 1. Melakukan Penilaian dampak bencana bidang kesehatan; 2. Melakukan identifikasi kebutuhan bidang kesehatan; 3. Melakukan komunikasi dengan baik;
Ketiga
4. Melaporkan kepada kepala Puskesmas; : Dalam melaksanakan tugasnya Tim sebagimana dimaksud pada Diktum KESATU keputusan ini bertanggung-jawab kepada Kepala
Keempat
Puskesmas Pulosari : Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang dan atau Anggaran dari Pemerintahan yang lebih tinggi
Kelima
sesuai dengan peruntukannya. : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pulosari Pada tanggal
Mei 2019
KEPALA PUSKESMAS PULOSARI
dr. ERDINA DAMAYANTI NIP.19781119 200501 2 014
Jl. Raya Pulosari – Karangsari KM 01 Pulosari Pemalang 52355 Telp. (0284) 3287085 Email : [email protected]
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PULOSARI
NOMOR
:445 /
/ V / 2019
TENTANG : PEMBENTUKAN TIM RAPID HEALTH ASSASEMENT (RHA) PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA PADA PUSKESMAS PULOSARI SUSUNAN TIM RAPID HEALTH ASSASEMENT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN PADA PUSKESMAS PULOSARI N O 1 2 3 4
KEDUDUKAN
NAMA
DALAM TIM Penanggung jawab Ketua Sekretaris Anggota
dr. Erdina Damayanti dr. Sabrina Ayu Larasati Fatchudin.,S.Kep.Ners Maryono,A.Md.Kep
Ditetapkan di Pulosari Pada tanggal
Mei 2019
KEPALA PUSKESMAS PULOSARI
dr. ERDINA DAMAYANTI NIP.19781119 200501 2 014