SK RT 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA KEPUTUSAN KEPALA DESA REMPANGA NOMOR 141/ … /DR/I/2020 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA SE-DESA REMPANGA KEPALA DESA REMPANGA, Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa di bidang pelayanan pemerintahan, pembaharauan data perizinan dan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi, mewujudkan ketertiban, kerukunan warga, harmonisasi antar warga, serta dalam rangka meningkatkan kualitas swadaya dan gotong royong masyarakat; b. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2013 tentang Rukun Tetangga; c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf a dan b, maka Pengurus Rukun Tetangga yang telah dipilih berdasarkan Musyawarah perlu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.



Mengingat



:



Menetapkan nama-nama dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; 5. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2013 tentang Rukun Tetangga.



Memperhatika n



:



Berita Acara Musyawarah Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga Se-Desa Rempanga.



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KESATU



:



Menetapkan nama-nama dalam struktur Pengurus Rukun Tetangga sebagai berikut: 1. Rukun Tetangga (RT) 1 : Rika Indriany Ketua 2. Rukun Tetangga (RT) : M. Ali Akbar 2 Ketua : Sukidi Warno 3. Rukun Tetangga (RT) 3 Ketua : Suhery 4. Rukun Tetangga (RT) 4 : Heldiansyah Ketua 5. Rukun Tetangga (RT) : Bambang 5 Ketua : M. Rifani 6. Rukun Tetangga (RT) 6 Ketua : M. Hidayat 7. Rukun Tetangga (RT) 7 : Santono Ketua 8. Rukun Tetangga (RT) 8 Ketua



KEDUA



:



KETIGA



:



9. Rukun Tetangga (RT) 9 Ketua Pengurus Rukun Tetangga bertugas: a. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan; b. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. Kepada Pengurus Rukun Tetangga diberikan insentif/operasional serta dukungan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 20 Januari 2025. PETIKAN: Asli keputusan ini milik desa dan salinan diberikan kepada masing-masing bersangkutan dan kepada pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal KEPALA DESA,



NORSARI



: Rempanga : 20 Januari 2020