SK Sanitarian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMPANA Jl. Sultan Hasanuddin NO. 32 Telp. (0464) 21165 Fax.21163 Ampana 94683



Perihal



: Permohonan Surat Penugasan Klinis Dan Rincian Kewenangan Klinis



Lampiran : 1 Berkas



Kepada Yth : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Di tempat



Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis sebagai sanitarian Rumah Sakit Umum Daerah Ampana sebagaimana terlampir dalam lampiran surat ini. Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



Ampana,……………….. 2017 Pemohon



(.........................................)



PEMERINTAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMPANA Jl. Sultan Hasanuddin NO. 32 Telp. (0464) 21165 Fax.21163 Ampana 94683



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS (CLINICAL PRIVILEGE) SANITARIAN Identitas Nama



:



Unit Kerja



:



Pendidikan Formal



:



STR



Tanggal Terbit



:



Tanggal Berakhir



:



SIP



Tanggal Terbit : Tanggal Berakhir



:



Pelatihan yang diikuti NO



Tgl Pelatihan



Jenis Pelatihan



Institusi Penyelenggara Pelatihan



1 2 3 4



Pernyataan Saya menyatakan bahwa saya kompeten untuk melaksanakan pelayanan rekam medis kesehatan dengan prosedur teknis seperti tercantum dibawah ini sebagai bagian dari kewenangan klinis (clinical Privilege) berdasarkan status kesehatan saat ini, pendidikan, dan atau pelatihan yang telah saya jalani serta pengalaman yang saya miliki. Ampana, ……………… 2017



(



)



PEMERINTAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMPANA Jl. Sultan Hasanuddin NO. 32 Telp. (0464) 21165 Fax.21163 Ampana 94683



FORMAT PENGAJUAN KEWENANGAN KLINIS SANITARIAN



Nama



:



Ruangan



:



Tuliskan Kewenangan Klinis yang diusulkan Di No



Kewenangan Klinis



mi nta



1



Melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair



2



Melakukan



pengambilan



pemeriksaan



kualitas



fisik



sampel air



dan



limbah cair 3



Melakukan pemeriksaan



pengiriman kualitas



fisik



sampel air



dan



limbah cair 4



Melakukan pemeriksaan dan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair



5



Melakukan



pengambilan



sampel



kualitas kimia air dan limbah cair 6



Melakukan pengiriman sampelkualitas kimia air dan limbah cair



7



Melakukan



pengambilan



sampel



mikrobiologi air dan limbah cair 8



Melakukan



pengiriman



sampel



mikrobiologi air dan limbah cair 9



Melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat



Disetujui M



DS



Ditolak TA



TK



Ket



10



Melakukan pengambilan dan pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat



11



Melakukan



pengambilan



sampel



kualitas



mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat 12



Melakukan pengiriman sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat



13



Melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman



14



Melakukan



pengambilan



mikrobiologi



parasitologi



sampel sampel



kualitas usap



alat



makanan dan minuman 15



Melakukan



pengiriman



mikrobiologi



parasitologi



sampel sampel



kualitas usap



alat



makanan dan minuman 16



Melakukan



survei



vektor



dan



binatang



pengganggu 17



Melakukan



analisis



hasil



survei



vektor



dan



binatang pengganggu 18



Melakukan pengukuran kuantitas(debit) air dan air limbah



19



Melakukan analisis hasil pengukuran kuantitas(debit) air dan air limbah



20



Melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan



21



Mengelola



program



hygiene



kesehatan



dan



keselamatan kerja 22



Merancang,mengoperasikan,dan



memelihara



peralatan pengelolaan sampah 23



Mengoperasikan alat pengeboran air tanah



24



Mengoperasikan alat-alat aplikasi pengendalian vektor



25



Melakukan



kegiatan



penyuluhan



dan



pelatihan(komunikasi) 26



Mengawasi sanitasi pengelolaan linen



27



Melakukan pengelolaan limbah padat sesuai jenisnya



28



Melakukan pengendalian vektor dan binatang pengganggu



29



Melakukan pengelolaan pembuangan tinja



30



Mengawasi sanitasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)



31



Melakukan



surveilance



penyakit



berbasis



lingkungan 32



Menerapkan



prinsip



sanitasi



pengelolaan



makanan 33



Menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan dan minuman



34



Mengawasi



sanitasi



tempat



pembuatan,penjualan,penyimpanan,pengangkutan dan penggunaan pestisida



KET :



M



:MANDIRI



TA



:TAK ADA ALAT



DS



:DIBAWAH SUPERVISI



TK



:TAK ADA KOMPETENSI



Tim kredensial tenaga Sanitarian



Ketua Sub Komite Kredensial



PEMERINTAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMPANA Jl. Sultan Hasanuddin NO. 32 Telp. (0464) 21165 Fax.21163 Ampana 94683



No : SB /001/I/2015 Lamp : Hal : Permohonan Surat penugasan Klinik



Ampana,…………… 2017



Kepada Yth, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Di, Ampana SURAT REKOMENDASI Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, menindaklanjuti permohonan kredensial atas nama : Nama



:



Ruang/Instalasi



: Kesling



Komite tenaga kesehatan lain melalui sub komite kredensial memberikan rekomendasi untuk diterbitkan Surat Penugasan Klinik kepada yang namanya tersebut di atas, sesuai dengan jenjang kompetensinya. Sebagai bahan pertimbangan dengan ini kami lampirkan hasil rekomendasi dari Tim kredensial sub komite kredensial komite tenaga kesehatan lain Rumah sakit Umum Daerah Ampana. Demikian surat rekomendasi ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ampana, disampaikan terima kasih.



Ampana,…………. 2017 Ketua komite tenaga kesehatan lain



.



Lampiran:Surat Komite Tenaga Kesehatan Lain Nomor :SB/001/I /2017 Tanggal :………………..2017 REKOMENDASI RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Rekomendasi Rincian Kewenangan klinis diberikan kepada sanitarian dalam memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan,mandiri,bertanggung jawab,serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rincian Kewenangan Klinis ini diberikan kepada: Nama



:



Kualifikasi



: DIII Kesling



Kewenangan yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu pelaksana,pengelola kegiatan kesehatan lingkungan,sesuai dengan prosedur/tindakan sebagai berikut: No 1



Kewenangan Klinis Melakukan



pemeriksaan



kualitas fisik air dan limbah cair



2



Melakukan



pengambilan



sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair



3



Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair



4



Melakukan pemeriksaan dan analisis



hasil



pemeriksaan



kualitas fisik air dan limbah cair



5



Melakukan



pengambilan



sampel kualitas kimia air dan limbah cair



6



Melakukan



pengiriman



sampelkualitas kimia air dan limbah cair



7



Melakukan



pengambilan



sampel mikrobiologi air dan



Diminta



Disetujui M DS



Ditolak TA TK



Ket



limbah cair



8



Melakukan pengiriman sampel mikrobiologi air dan limbah cair



9



Melakukan



pemeriksaan



kualitas fisik tanah dan limbah padat



10



Melakukan pengambilan dan pengiriman



sampel



pemeriksaan



pemeriksaan



kualitas



tanah



kimia



dan



limbah padat



11



Melakukan



pengambilan



sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat



12



Melakukan pengiriman sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat



13



Melakukan



pemeriksaan



kualitas fisik makanan dan minuman



14



Melakukan



pengambilan



sampel kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman



15



Melakukan pengiriman sampel kualitas



mikrobiologi



parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman



16



Melakukan survei vektor dan binatang pengganggu



17



Melakukan analisis hasil survei vektor



dan



binatang



pengganggu



18



Melakukan



pengukuran



kuantitas(debit)



air



dan



air



limbah



19



Melakukan analisis hasil pengukuran kuantitas(debit) air dan air limbah



20



Melakukan



analisis



dampak



kesehatan lingkungan



21



Mengelola program hygiene kesehatan dan keselamatan kerja



22



Merancang,mengoperasikan,d an



memelihara



peralatan



pengelolaan sampah



23



Mengoperasikan



alat



pengeboran air tanah



24



Mengoperasikan



alat-alat



aplikasi pengendalian vektor



25



Melakukan



kegiatan



penyuluhan



dan



pelatihan(komunikasi)



26



Mengawasi



sanitasi



pengelolaan linen



27



Melakukan pengelolaan limbah padat sesuai jenisnya



28



Melakukan vektor



pengendalian dan



binatang



pengganggu



29



Melakukan



pengelolaan



pembuangan tinja



30



Mengawasi pengelolaan



sanitasi limbah



bahan



berbahaya dan beracun (B3)



31



Melakukan



surveilance



penyakit berbasis lingkungan



32



Menerapkan prinsip sanitasi pengelolaan makanan



33



Menerapkan



HACCP



dalam



pengelolaan



makanan



dan



minuman



34



Mengawasi



sanitasi



tempat



pembuatan,penjualan,penyimp anan,pengangkutan



dan



penggunaan pestisida



KET



: M : MANDIRI DS : DIBAWAH SUPERVISI



TA : TAK ADA ALAT TK : TAK ADA KOMPETENSI



PEMERINTAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMPANA Jl. Sultan Hasanuddin NO. 32 Telp. (0464) 21165 Fax.21163 Ampana 94683



SURAT KEPUTUSAN Nomor : Skep /007/I/2015 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS DAN KEWENANGAN KLINIS DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMPANA Menimbang



: Bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal dan meningkatkan Keselamatan Pasien, perlu ditetapkan Surat Penugasan klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis



Mengingat



: 1.



Surat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



373/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi sanitarian 2.



Undang-undang Nomor 36 tahun 2017 tentang tenaga Kesehatan



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



:



Nama



:



Kualifikasi : D III Kesehatan lingkungan Mendapat



Surat Penugasan Klinis dengan Rincian kewenangan



klinis di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana. KEDUA



:



Surat Penugasan Klinis ini memberikan hak kepada ybs untuk melaksanakan kegiatan profesinya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana sesuai dengan terlampir



Rincian Kewenangan Klinik



KETIGA



:



Rincian Kewenangan klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite tenaga kesehatan lain cq Sub Komite Kredensial.



KEEMPAT



:



Surat Penugasan Klinis berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, dan tidak akan melebihi masa berlaku STR/SIP ybs.



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, bila kemudian hari diketemukan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Ampana Pada tanggal : 08 Januari 2015 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ampana



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Nomor : Tanggal : …………….2017



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Rincian Kewenangan klinis diberikan kepada sanitarian dalam memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan mandiri,bertanggung jawab,serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rincian Kewenangan Klinis ini diberikan kepada: Nama



:



Kualifikasi



: DIII Kesling



Kewenangan yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu pelaksana,pengelola kegiatan kesehatan lingkungan,sesuai dengan prosedur/tindakan sebagai berikut: No



Kewenangan Klinis



1



Melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair



2



Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair



3



Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair



4



Melakukan pemeriksaan dan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair



5



Melakukan pengambilan sampel kualitas kimia air dan limbah cair



6



Melakukan pengiriman sampelkualitas kimia air dan limbah cair



7



Melakukan pengambilan sampel mikrobiologi air dan limbah cair



8



Melakukan pengiriman sampel mikrobiologi air dan limbah cair



9



Melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat



10



Melakukan pengambilan dan pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat



11



Melakukan pengambilan sampel kualitas mikrobiologi dan



Disetujui M DS



parasitologi tanah dan limbah padat



12



Melakukan pengiriman sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat



13



Melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman



14



Melakukan pengambilan sampel kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman



15



Melakukan pengiriman sampel kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman



16



Melakukan survei vektor dan binatang pengganggu



17



Melakukan analisis hasil survei vektor dan binatang pengganggu



18



Melakukan pengukuran kuantitas(debit) air dan air limbah



19



Melakukan analisis hasil pengukuran kuantitas(debit) air dan air limbah



20



Melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan



21



Mengelola program hygiene kesehatan dan keselamatan kerja



22



Merancang,mengoperasikan,dan memelihara peralatan pengelolaan sampah



23



Mengoperasikan alat pengeboran air tanah



24



Mengoperasikan alat-alat aplikasi pengendalian vektor



25



Melakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan(komunikasi)



26



Mengawasi sanitasi pengelolaan linen



27



Melakukan pengelolaan limbah padat sesuai jenisnya



28



Melakukan pengendalian vektor dan binatang pengganggu



29



Melakukan pengelolaan pembuangan tinja



30



Mengawasi sanitasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)



31



Melakukan surveilance penyakit berbasis lingkungan



32



Menerapkan prinsip sanitasi pengelolaan makanan



33



Menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan dan minuman



34



Mengawasi sanitasi tempat pembuatan,penjualan,penyimpanan,pengangkutan dan



penggunaan pestisida



KET



: M : MANDIRI



DS : DIBAWAH SUPERVISI



Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan prosedur/tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur praktek kegizian diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut Ditetapkan di : Ampana Pada tanggal : ………………2017 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ampana