14 0 395 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMPANA Jl. Sultan Hasanuddin NO. 32 Telp. (0464) 21165 Fax.21163 Ampana 94683
Perihal
: Permohonan Surat Penugasan Klinis Dan Rincian Kewenangan Klinis
Lampiran : 1 Berkas
Kepada Yth : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Di tempat
Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis sebagai sanitarian Rumah Sakit Umum Daerah Ampana sebagaimana terlampir dalam lampiran surat ini. Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Ampana,……………….. 2017 Pemohon
(.........................................)
PEMERINTAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMPANA Jl. Sultan Hasanuddin NO. 32 Telp. (0464) 21165 Fax.21163 Ampana 94683
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS (CLINICAL PRIVILEGE) SANITARIAN Identitas Nama
:
Unit Kerja
:
Pendidikan Formal
:
STR
Tanggal Terbit
:
Tanggal Berakhir
:
SIP
Tanggal Terbit : Tanggal Berakhir
:
Pelatihan yang diikuti NO
Tgl Pelatihan
Jenis Pelatihan
Institusi Penyelenggara Pelatihan
1 2 3 4
Pernyataan Saya menyatakan bahwa saya kompeten untuk melaksanakan pelayanan rekam medis kesehatan dengan prosedur teknis seperti tercantum dibawah ini sebagai bagian dari kewenangan klinis (clinical Privilege) berdasarkan status kesehatan saat ini, pendidikan, dan atau pelatihan yang telah saya jalani serta pengalaman yang saya miliki. Ampana, ……………… 2017
(
)
PEMERINTAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMPANA Jl. Sultan Hasanuddin NO. 32 Telp. (0464) 21165 Fax.21163 Ampana 94683
FORMAT PENGAJUAN KEWENANGAN KLINIS SANITARIAN
Nama
:
Ruangan
:
Tuliskan Kewenangan Klinis yang diusulkan Di No
Kewenangan Klinis
mi nta
1
Melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
2
Melakukan
pengambilan
pemeriksaan
kualitas
fisik
sampel air
dan
limbah cair 3
Melakukan pemeriksaan
pengiriman kualitas
fisik
sampel air
dan
limbah cair 4
Melakukan pemeriksaan dan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
5
Melakukan
pengambilan
sampel
kualitas kimia air dan limbah cair 6
Melakukan pengiriman sampelkualitas kimia air dan limbah cair
7
Melakukan
pengambilan
sampel
mikrobiologi air dan limbah cair 8
Melakukan
pengiriman
sampel
mikrobiologi air dan limbah cair 9
Melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat
Disetujui M
DS
Ditolak TA
TK
Ket
10
Melakukan pengambilan dan pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat
11
Melakukan
pengambilan
sampel
kualitas
mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat 12
Melakukan pengiriman sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat
13
Melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman
14
Melakukan
pengambilan
mikrobiologi
parasitologi
sampel sampel
kualitas usap
alat
makanan dan minuman 15
Melakukan
pengiriman
mikrobiologi
parasitologi
sampel sampel
kualitas usap
alat
makanan dan minuman 16
Melakukan
survei
vektor
dan
binatang
pengganggu 17
Melakukan
analisis
hasil
survei
vektor
dan
binatang pengganggu 18
Melakukan pengukuran kuantitas(debit) air dan air limbah
19
Melakukan analisis hasil pengukuran kuantitas(debit) air dan air limbah
20
Melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan
21
Mengelola
program
hygiene
kesehatan
dan
keselamatan kerja 22
Merancang,mengoperasikan,dan
memelihara
peralatan pengelolaan sampah 23
Mengoperasikan alat pengeboran air tanah
24
Mengoperasikan alat-alat aplikasi pengendalian vektor
25
Melakukan
kegiatan
penyuluhan
dan
pelatihan(komunikasi) 26
Mengawasi sanitasi pengelolaan linen
27
Melakukan pengelolaan limbah padat sesuai jenisnya
28
Melakukan pengendalian vektor dan binatang pengganggu
29
Melakukan pengelolaan pembuangan tinja
30
Mengawasi sanitasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
31
Melakukan
surveilance
penyakit
berbasis
lingkungan 32
Menerapkan
prinsip
sanitasi
pengelolaan
makanan 33
Menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan dan minuman
34
Mengawasi
sanitasi
tempat
pembuatan,penjualan,penyimpanan,pengangkutan dan penggunaan pestisida
KET :
M
:MANDIRI
TA
:TAK ADA ALAT
DS
:DIBAWAH SUPERVISI
TK
:TAK ADA KOMPETENSI
Tim kredensial tenaga Sanitarian
Ketua Sub Komite Kredensial
PEMERINTAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMPANA Jl. Sultan Hasanuddin NO. 32 Telp. (0464) 21165 Fax.21163 Ampana 94683
No : SB /001/I/2015 Lamp : Hal : Permohonan Surat penugasan Klinik
Ampana,…………… 2017
Kepada Yth, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Di, Ampana SURAT REKOMENDASI Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, menindaklanjuti permohonan kredensial atas nama : Nama
:
Ruang/Instalasi
: Kesling
Komite tenaga kesehatan lain melalui sub komite kredensial memberikan rekomendasi untuk diterbitkan Surat Penugasan Klinik kepada yang namanya tersebut di atas, sesuai dengan jenjang kompetensinya. Sebagai bahan pertimbangan dengan ini kami lampirkan hasil rekomendasi dari Tim kredensial sub komite kredensial komite tenaga kesehatan lain Rumah sakit Umum Daerah Ampana. Demikian surat rekomendasi ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ampana, disampaikan terima kasih.
Ampana,…………. 2017 Ketua komite tenaga kesehatan lain
.
Lampiran:Surat Komite Tenaga Kesehatan Lain Nomor :SB/001/I /2017 Tanggal :………………..2017 REKOMENDASI RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Rekomendasi Rincian Kewenangan klinis diberikan kepada sanitarian dalam memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan,mandiri,bertanggung jawab,serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rincian Kewenangan Klinis ini diberikan kepada: Nama
:
Kualifikasi
: DIII Kesling
Kewenangan yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu pelaksana,pengelola kegiatan kesehatan lingkungan,sesuai dengan prosedur/tindakan sebagai berikut: No 1
Kewenangan Klinis Melakukan
pemeriksaan
kualitas fisik air dan limbah cair
2
Melakukan
pengambilan
sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
3
Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
4
Melakukan pemeriksaan dan analisis
hasil
pemeriksaan
kualitas fisik air dan limbah cair
5
Melakukan
pengambilan
sampel kualitas kimia air dan limbah cair
6
Melakukan
pengiriman
sampelkualitas kimia air dan limbah cair
7
Melakukan
pengambilan
sampel mikrobiologi air dan
Diminta
Disetujui M DS
Ditolak TA TK
Ket
limbah cair
8
Melakukan pengiriman sampel mikrobiologi air dan limbah cair
9
Melakukan
pemeriksaan
kualitas fisik tanah dan limbah padat
10
Melakukan pengambilan dan pengiriman
sampel
pemeriksaan
pemeriksaan
kualitas
tanah
kimia
dan
limbah padat
11
Melakukan
pengambilan
sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat
12
Melakukan pengiriman sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat
13
Melakukan
pemeriksaan
kualitas fisik makanan dan minuman
14
Melakukan
pengambilan
sampel kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman
15
Melakukan pengiriman sampel kualitas
mikrobiologi
parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman
16
Melakukan survei vektor dan binatang pengganggu
17
Melakukan analisis hasil survei vektor
dan
binatang
pengganggu
18
Melakukan
pengukuran
kuantitas(debit)
air
dan
air
limbah
19
Melakukan analisis hasil pengukuran kuantitas(debit) air dan air limbah
20
Melakukan
analisis
dampak
kesehatan lingkungan
21
Mengelola program hygiene kesehatan dan keselamatan kerja
22
Merancang,mengoperasikan,d an
memelihara
peralatan
pengelolaan sampah
23
Mengoperasikan
alat
pengeboran air tanah
24
Mengoperasikan
alat-alat
aplikasi pengendalian vektor
25
Melakukan
kegiatan
penyuluhan
dan
pelatihan(komunikasi)
26
Mengawasi
sanitasi
pengelolaan linen
27
Melakukan pengelolaan limbah padat sesuai jenisnya
28
Melakukan vektor
pengendalian dan
binatang
pengganggu
29
Melakukan
pengelolaan
pembuangan tinja
30
Mengawasi pengelolaan
sanitasi limbah
bahan
berbahaya dan beracun (B3)
31
Melakukan
surveilance
penyakit berbasis lingkungan
32
Menerapkan prinsip sanitasi pengelolaan makanan
33
Menerapkan
HACCP
dalam
pengelolaan
makanan
dan
minuman
34
Mengawasi
sanitasi
tempat
pembuatan,penjualan,penyimp anan,pengangkutan
dan
penggunaan pestisida
KET
: M : MANDIRI DS : DIBAWAH SUPERVISI
TA : TAK ADA ALAT TK : TAK ADA KOMPETENSI
PEMERINTAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMPANA Jl. Sultan Hasanuddin NO. 32 Telp. (0464) 21165 Fax.21163 Ampana 94683
SURAT KEPUTUSAN Nomor : Skep /007/I/2015 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS DAN KEWENANGAN KLINIS DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMPANA Menimbang
: Bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal dan meningkatkan Keselamatan Pasien, perlu ditetapkan Surat Penugasan klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis
Mengingat
: 1.
Surat
Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
Nomor
373/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi sanitarian 2.
Undang-undang Nomor 36 tahun 2017 tentang tenaga Kesehatan
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERTAMA
:
Nama
:
Kualifikasi : D III Kesehatan lingkungan Mendapat
Surat Penugasan Klinis dengan Rincian kewenangan
klinis di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana. KEDUA
:
Surat Penugasan Klinis ini memberikan hak kepada ybs untuk melaksanakan kegiatan profesinya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana sesuai dengan terlampir
Rincian Kewenangan Klinik
KETIGA
:
Rincian Kewenangan klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite tenaga kesehatan lain cq Sub Komite Kredensial.
KEEMPAT
:
Surat Penugasan Klinis berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, dan tidak akan melebihi masa berlaku STR/SIP ybs.
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, bila kemudian hari diketemukan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Ampana Pada tanggal : 08 Januari 2015 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ampana
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Nomor : Tanggal : …………….2017
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Rincian Kewenangan klinis diberikan kepada sanitarian dalam memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan mandiri,bertanggung jawab,serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rincian Kewenangan Klinis ini diberikan kepada: Nama
:
Kualifikasi
: DIII Kesling
Kewenangan yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu pelaksana,pengelola kegiatan kesehatan lingkungan,sesuai dengan prosedur/tindakan sebagai berikut: No
Kewenangan Klinis
1
Melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
2
Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
3
Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
4
Melakukan pemeriksaan dan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
5
Melakukan pengambilan sampel kualitas kimia air dan limbah cair
6
Melakukan pengiriman sampelkualitas kimia air dan limbah cair
7
Melakukan pengambilan sampel mikrobiologi air dan limbah cair
8
Melakukan pengiriman sampel mikrobiologi air dan limbah cair
9
Melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat
10
Melakukan pengambilan dan pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat
11
Melakukan pengambilan sampel kualitas mikrobiologi dan
Disetujui M DS
parasitologi tanah dan limbah padat
12
Melakukan pengiriman sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat
13
Melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman
14
Melakukan pengambilan sampel kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman
15
Melakukan pengiriman sampel kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman
16
Melakukan survei vektor dan binatang pengganggu
17
Melakukan analisis hasil survei vektor dan binatang pengganggu
18
Melakukan pengukuran kuantitas(debit) air dan air limbah
19
Melakukan analisis hasil pengukuran kuantitas(debit) air dan air limbah
20
Melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan
21
Mengelola program hygiene kesehatan dan keselamatan kerja
22
Merancang,mengoperasikan,dan memelihara peralatan pengelolaan sampah
23
Mengoperasikan alat pengeboran air tanah
24
Mengoperasikan alat-alat aplikasi pengendalian vektor
25
Melakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan(komunikasi)
26
Mengawasi sanitasi pengelolaan linen
27
Melakukan pengelolaan limbah padat sesuai jenisnya
28
Melakukan pengendalian vektor dan binatang pengganggu
29
Melakukan pengelolaan pembuangan tinja
30
Mengawasi sanitasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
31
Melakukan surveilance penyakit berbasis lingkungan
32
Menerapkan prinsip sanitasi pengelolaan makanan
33
Menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan dan minuman
34
Mengawasi sanitasi tempat pembuatan,penjualan,penyimpanan,pengangkutan dan
penggunaan pestisida
KET
: M : MANDIRI
DS : DIBAWAH SUPERVISI
Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan prosedur/tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur praktek kegizian diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut Ditetapkan di : Ampana Pada tanggal : ………………2017 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ampana