SK Standar Pelayanan - Puskesmas Anggaberi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • satar
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN KONAWE PUSKESMAS ANGGABERI



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ANGGABERI NOMOR TAHUN 2014



TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS ANGGABERI DINAS KESEHATAN KABUPATEN KONAWE KEPALA PUSKESMAS ANGGABERI



Menimban g



Mengingat



:



a.



Bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Puskesmas Anggaberi



b.



Bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan standar pelayanan publik Puskesmas Anggaberi Dinas Kesehatan kabupaten Konawe dalam keputusan kepala Puskesmas Aggaberi;



:



a.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);



b.



Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);



c.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012,



d.



e.



tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar pelayanan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 128/Menkes/SK/II.2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat; Perda Kab Konawe nomor ..... tahun ........ tentang pembentukan dinas dinas di Kabupaten Konawe; (dilengkapi lagi dan sesuaikan dengan LK)



MEMUTUSKAN:



Menetapkan



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ANGGABERI TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS ANGGABERI DINAS KESEHATAN KABUPATEN KONAWE



PERTAMA



: Standar pelayanan Puskesmas Anggaberi sebagaimana tersebut dalam Lampiran keputusan ini.



KEDUA



: Standar



pelayanan PERTAMA meliputi,



publik



sebagaimana



dalam



diktum



a. Rawat jalan umum 1. Poli umum



KETIGA



: Standar pelayanan publik sebagaimana dalam diktum KEDUA harus dipergunakan acuan oleh Aparat/ petugas Puskesmas Anggaberi;



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila ada kesalahan/kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Anggaberi



Pada tanggal



2014



KEPALA PUSKESMAS ANGGABERI



BOS BISMAN COY Nip.19801118200502 1 002



Dikuatkan dengan pengesahan oleh Pembina/Penyelenggara,



M.H.ARIS, SKM,M.Si Nip............................................



LAMPIRAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS ANGGABERI A. PENDAHULUAN



Puskesmas Anggaberi berada diwilayah Kabupaten Konawe adalah penanggung jawab seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah kecamatan. Dalam pelaksanaan teknisnya mempunyai jajaran yang terdiri dari Puskesmas Konawe sebanyak 8 Desa dengan jumlah Puskesmas Induk 1, jumlah UGD 1 buah, sedangkan jumlah Puskesmas Pembantu 3 buah. Jumlah dan jenis Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas Anggaberi sebesar 32 orang, yang ada di Puskesmas Induk 21 Orang, Pustu 3 orang. Adapun jumlah SDM Kesehatan dibedakan menurut 6 kelompok yaitu : medis, para medis-bidan, gizi, sanitasi, kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatan lainnya. SDM Kesehatan didominasi oleh bidan-perawat yang jumlahnya mencapai 18 orang selain kategori lainnya ( latar belakang pendidikan non kesehatan yaitu SMA ) 3 orang. Puskesmas merupakan Unit Pelaksanan Pembangunan dibidang kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi ( sesuai Kepmenkes nomor 128 tahun 2004 ) Tugas : Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengembangan dan pelayanan kesehatan secara terpadu dan menyeluruh kepada masyarakat diwilayah kerjanya meliputi : Promotif,Preventif,Kuratif dan Rehabilitatif Fungsi : 1. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan 2. Pusat pemberdayaan masyarakat 3. Pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama a. Pelayanan kesehatan perorangan b. Pelayanan kesehatan masyarakat Oleh karena mempunyai fungsi yang selalu berhubungan dengan masyarakat dalam bidang kesehatan maka perlu diterbitkan suatu standar pelayanan kesehatan. 1. VISI : Terwujudnya Wilayah kerja Puskesmas Anggaberi Sehat Mandiri tahun 2014 didukung dengan tenega kesehatan yang profesional 2. MISI a. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna mewujudkan pelayanan yang profesional b. Meningkatkan sarana dan prasarana Puskesmas c. Mengupayakan pelayanan kesehatan yang aman,bermutu dengan biaya yang terjangkau d. Menjadikan Puskesmas Anggaberi sebagai tempat rujukan kesehatan bagi masyarakat di Kecamatan Anggaberi 3. RUANG LINGKUP Kedudukan dan Kewenangan Puskesmas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang di pimpin oleh seorang kepala Puskesmas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Puskesmas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang kesehatan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan



B. STANDAR PELAYANAN Jenis Pelayanan Administrasi tentang Pelayanan Poli Umum NO.



1.



KOMPONEN Dasar Hukum



URAIAN a. Permenkes No 128 Thn 2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat; b. Peraturan Daerah No .... Tahun ....... tentang Kewenangan Dinas, Badan dan Kantor Kabupaten Konawe



c. Peraturan Bupati No ..... Tahun ..... Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas d. Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan



e. Peraturan Daerah No .... Tahun ....... Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan f. Peraturan Daerah No ..... Tahun ........ yang telah beberapa kali di rubah dengan g. 2.



Persyaratan Pelayanan



3.



Sistem, mekanisme, dan prosedur



peraturan Daerah No ...... Tahun ........ tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Konawe Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (tata urutan dasar hukum dan sesuaikan dengan LK)



- Pasien memdaftar di kartu - Pasien membawa Identitas : - Kartu Jamkesmas,KTP,Kartu Keluarga - Kartu Bahtramas, Kartu Jamsostek - Kartu Permata - Kartu Askes Menyesuaikan dg LK POLI UMUM



2



7



POLI GIGI



1 KAMAR KARTU



KLINIK GIZI



3



KLINIK SANITASI



8



POLI KIA/KB



LABORATORIUM



4



9



IMUNISASI



RUJUKAN



5



10



UGD



6



11 KAMAR OBAT



12 PULANG



Keterangan : (lenggkapi bagan dg arah panah) 1. Pasien mendaftar untuk mendapatkan kartu pelayanan dan mendapat penjelasan dimana tempat pelayanan pasien 2. Pasien ke poli umum untuk pasiun umum untuk mendapatkan pelayanan 3. Pasien Kepoli Gigi untuk pasien gigi untuk mendapatkan



pelayanan 4. Pasien ke poli KIA/KB untuk mendapatkan pemeriksaan kehamilan dan pelayanan KB 5. Pelayanan imunisasi bagi bayi yang tidak datang di posyandu 6. Pasien mendaftar di kamar kartu dan di haruskan dilakukan tindakan segera maka palayanan dilakukan di UGD 7. Dari poli umum pasien, dokter menyarankan untuk melakukan konsultasi dengan gizi berhubungan dengan keluhannya, maka pasien di rujuk di klinik Gizi 8. Dari pemeriksaan di poli umum dan di identifikasi penyebab penyakit berhubungan dengan lingkungan maka dirujuk di klinik sanitasi 9. Dari hasil pemeriksaan dokter dan bidan dianjurkan pemeriksaan laboratorium maka dirujuk di laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan 10. Pasien poli umum,poli gigi,KIA/KB dan UGD yang memerlukan penanganan rujukan maka disarankan untuk di rujuk ketingkat yang lebih lengkap baik peralatan maupun tenaga 11. Dari poli umum ,Poli KIA/KB,Poli Gigi,UGD mengambil obat di apotik 12. Pasien boleh pulang



4.



Jangka waktu penyelesaian



Pelayanan dilaksanakan setiap hari kerja Jangka waktu pelayanan 08.00 – 13.30 Wita (sama dengan LK): berapa lama pelayanan yang dilakukan perpasien



5.



Biaya/tarif



6.



Produk pelayanan Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas



- Peserta Jamkesmas,Jamsostek,Bahteramas,Permata tidak dipungut bayaran - Pasien umum dikenakan biaya 7.500 sesuai perda No. ... Tahun ........ tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pelayanan pengobatan dan konsultasi pasien



7.



1. Ruangan periksa 2. Tempat tidur 3. Meja dan kursi periksa 4. Tensi Meter & Steteskop 5. Alat timbangan BB dan TB 6. Poliklinik set 7. Kertas Resep 8. Blangko Rujukan 9. Obat-obatan dan perbekalan farmasi 10. Alat penunjang dan BHP 11. Ambulance Catatan :



8.



Kompetensi Pelaksana



9.



Pengawasan internal



10.



Penanganan pengaduan, saran, dan masukan



- Tensi Meter & Steteskop Rusak - Timbangan BB Rusak Berat - Ukur TB Rusak Berat - Poliklinik set Rusak Berat - Ambulance Rusak Berat - Pada tahun 2013 Puskesmas telah mengajukan permintaan Alkes dalam rapat pertemuan tentang pengadaan obat dan alkes di bidang Farmakmin Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe. - Pada awal Tahun 2014Puskesmas telah mengusulkan melalui Musrembang tingkat Kecamatan Anggaberi dan ditindak lanjuti pada Musrembang tingkat Kabupaten Konawe. (dilembar kerja/LK boleh dituliskan, dalam SK tdk perlu ut dituliskan - Tenaga Medis : Dokter Umum 1 Orang ( PTT ) - Tenaga Paramedis : Perawat D III 7 Orang ( PNS ) Perawat D III 4 Orang ( Honorer ) - Tenaga Administrasi 2 orang Kesmas 2 Orang ( PNS ) SMA 1 Orang ( PNS ) SMA 2 0rang (honorer) Kesmas 2 Orang ( Honorer ) (disesuaikan kembali dg LK terkait dg tenaga medis dan paamedis 1. Kepala Puskesmas melakukan pengawasan secara rutin setiap bulan melalui rapat miniloka karya Puskesmas atau setiap saat berdasarkan dengan permasalahan yang ada 2. Dokter Puskesmas melakukan pengawasan yang berhubungan dengan pelayanan secara rutin setiap bulan melalui rapat minilkoka karya Puskesmas atau setiap saat berdasarkan permasalahan yang berhubungan dengan medis 3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten melakukan pengawasan secara berkala(tiap 3 bulan atau dapat lebih cepat sesuai dengan kebutuhan) 4. Inspektorat melakukan pengawasan secara berkala (sekurang-kurangnya satu tahun sekali).(sesuaikan dg LK) 1. Pemberian informasi tentang pengaduan 2. Ada tim penerima dan penanganan pengaduan 3. Jangka waktu penyelesaian masalah maksimal 14 hari setelah menerima laporan 4. Ada ruangan tempat penyelesaian pengaduan 5. Memberikan jawaban terhadap pengaduan yang diberikan



minimal 1 – 2 hari setelah rapat peneyelesaian masalah 6. Bagan alur pengaduan Puskesmas Konawe.



Langkah-langkah penanganan pengaduan yang diterima,



Masyarakat



1. Kotak Saran 2. VIA SMS



3. Langsung



1



kepada Tim



2 Tim Penanganan Pengaduan



Kepala Puskesmas



Sekretaris Puskesmas



Penyelesaian Pengaduan



Tuntas



5



3



Dokter Puskesmas



Programer Terkait



4 6



Tidak Tuntas



7 8



Dinas Kesehatan



Tuntas



Alurnya mengikuti langkah-langkah Keterangan : 1. Masyarakat yang mempunyai masalah pelayanan 2. Tempat penyampaian pengaduan melalui kotak saran, via sms atau langsung kepada tim pengaduan 3. Setelah menerima pengaduan baik melalui kotak saran,via sms atau langsung kepada tim maka semua anggota tim mengadakan rapat untuk membahas maslah yang ada 4. Mengadakan rapat penyelesaian dengan melibatkan semua tim dan masyarakat yang memberikan pengaduan untuk menyelesaikan masalah 5. Apabila masalah dapat diselesaikan/tuntas melalui tim pengaduan maka segera memberikan jawaban kepada masyarakat 1-2 hari



setelah rapat penaganan pengaduan 6. Apabila tidak selesai/tidak tuntas maka tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe. 7. Tim penaganan pengaduan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe mengadakan rapat untuk membahas aduan masyarakat 8. Masalah dapat diselesaikan/tuntas maka tim penanganan pengaduan segera memberikan jawaban kepada masyarakat 1-2 hari setalah rapat penangan pengaduan 11.



Jumlah pelaksana



Pembentukan Tim penangan pengaduan masyarakat yang terdiri dari : - Kepala Puskesmas - Dokter Puskesmas - Sekretaris - Anggota : semua programer terkait Disesuaikan dg kebutuhan dlm menangani pengaduan



12.



Jaminan pelayanan



a. Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, ramah dan santun. b. Pihak Puskesmas terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan akan menangani pengaduan secara cepat sesuai prosedur yang telah ditetapkan seperti tertera pada standar No. 10 di atas yang telah disepakati bersama antara Puskesmas dan masyarakat c. Pihak Puskesmas memasang Standar Pelayanan beserta Maklumat Pelayanan di papan informasi yang mudah dilihat oleh masyarakat.



13.



Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan



a. Keamanan dalam memberikan pelayanan dijamin dengan menjaga kerahasiaan pasien sesuai dengan kode etik profesi b. Setiap melakukan tindakan berdasarkan SOP c. Identitas pengadu tidak akan diberitahukan atau dipindah tangankan kepada siapapun.



14.



Evaluasi kinerja Pelaksana



a. Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun dengan melibatkan masyarakat pengguna pelayanan Puskesmas setempat. b. Pihak Puskesmas terbuka untuk berdialog dengan kelompok-kelompok masyarakat,Legislatif yang berinisiatif melakukan evaluasi kinerja Puskesmas secara mandiri atau dengan swadaya sendiri.



*)................



......................................................................................................



15 *) Komponen tambahan disesuaikan dengan kebutuhan unit penyelenggara pelayanan, bila dipandang perlu.



KEPALA PUSKESMAS ANGGABERI



BOS BISMAN COY



PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE DINAS KESEHATAN KABUPATEN KONAWE PUSKESMAS ANGGABERI



Maklumat Pelayanan “Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”



Anggaberi, .................... 2014 Kepala Puskesmas Anggaberi



GAFAR, S.Sos



RENCANA AKSI Rencana Waktu Pelaksanaan



Ket



Rencana Kegiatan Jan



Konsultasi dengan Kepala Puskesmas tentang hasil pelatihan Kordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan tentang hasil kesepakatan dengan Kepala Puskesmas dan peserta pelatihan Pembentukan Tim Pengaduan Mempublikasikan Jawaban terhadap pengaduan yang masuk dari masyarakat Peningkatan Kapasitas Pelaksana Tehnis mengenai standar pelayanan publik Penyesuaian kebutuhan anggaran yang sesuai dengan masalah



Feb



Mar



Apr



Mei



Jun



Jul



Agt



Sep



Okt



Nov



Des







































































√ √