13 0 369 KB
KEPALA DESA SIDO MUKTI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR KEPUTUSAN KEPALA DESA SIDO MUKTI NOMOR ....... TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA SELEKSI TILAWATIL QUR’AN (STQ) DESA SIDO MUKTI KECAMATAN DENDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SIDO MUKTI Menimbang : a. Bahwa dalam rangka untuk kelancaran tugas – tugas pelaksanaan musabaqah tilawatil qur’an sesuai dengan keputusan rapat tanggal 28 Juni 2019 tentang pembentukan panitia penyelenggara seleksi tilawatil qur’an tingkat di Masjid Riyadus Sholikin, maka di pandang perlu di bentuk panitia di maksud.
b. Bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana pada huruf a di atas di pandang perlu di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tengah ulu.
Mengingat :
1.
Undang
–
undang
Nomor
54
Tahun
1999
tentang
Pembentukan
Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo,Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903). Sebagaimana telah di ubah dengan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas undang – undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969). 2. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
3. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 1982 dan Nomor 49 a Tahun 1982 tentang Usaha Peningkatan Kemampuan baca tulis huruf al qur’an bagi umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al Qur’an dalam kehidupan.
4. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 182 a Tahun 1988 dan Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pengembangan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 240 Tahun 1989 tentang susunan dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ). . Memperhatikan : Musyawarah pada Tanggal 28 Juni 2014 di Masjid Riyadus Sholikin
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA DESA SIDO MUKTI TENTANG SUSUNAN KEPANITIAAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN (STQ) DESA SIDO MUKTI
PERTAMA
: Membentuk Panitia Penyelenggara Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Desa Sido Mukti Tahun 2019 dengan personalia sebagaimana pada lampiran Keputusan ini.
KEDUA
: Panitia sebagaimana di maksud pada Diktum Pertama Keputusan ini bertugas mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) sesuai dengan bidangnya masing – masing.
KETIGA
: Panitia dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa Sido Mukti.
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.
KELIMA
: Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Di Tetapkan di : Sido Mukti Pada Tanggal : 01 Juli 2019 KEPALA DESA SIDO MUKTI
SUTRISNO
PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR KECAMATAN DENDANG DESA SIDO MUKTI
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA SIDO MUKTI NOMOR
:
TAHUN 2019
TANGGAL : 01 JULI 2019 TENTANG SUSUNAN PERSONALIA PANITIA PELAKSANA SELEKSI TILAWATIL QUR’AN (STQ) DESA SIDO MUKTI
I.
PELINDUNG
: SUTRISNO
II.
PENASEHAT
: H. TUGIMAN
III.
PANITIA PELAKSANA KETUA
: BADRUS SYAIFUDIN
SEKRETARIS
: 1. NURROZIM GIARTO 2. MUKLISIN
BENDAHARA
: AGUS MARYANTO
BIDANG KEPANITIAAN
1 . DEVISI PERLENGKAPAN KETUA
: JUMINO
ANGGOTA
: RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06, RT 07, RT 08.
2 . DEVISI KONSUMSI KETUA
: EKA KARTINI
ANGGOTA
: SELURTUH RT 08
3. DEVISI KEAMANAN KETUA
: KETUA PEMUDA DUSUN TANJUNG SARI
ANGGOTA
: SELURUH ANGGOTA PEMUDA/I DUSUN TANJUNG SARI DAN DUSUN REJO AGUNG
4. DEVISI DEKORASI KETUA
: SOLIHUN
ANGGOTA
: - AMIN -
MUJIONO
-
IPING
5. DEVISI KESEHATAN KETUA
: ZUZAR JURI
BIDANG PERLOMBAAN
1.
2.
3.
BIDANG TILAWAH :
BIDANG TARTIL
:
- H. MASEK -
H. ACOK
-
H. LIWENG
-
PAWARTO
-
HARDIAN
-
RT 01 DAN RT 02
- HARIS YAHYA -
ISWADI
-
BAYU PRASTOWO
-
RINAWATI
-
SULISTARI
-
EDI PERNIAWAN
-
RT 05 DAN RT 06
BIDANG CERAMAH : -
MUNANDAR
-
H. TUGIMAN
-
BUDI
-
RT 03 DAN RT 04
4.
BIDANG AZAN
:
-
PAUZI
-
TAHANG
-
DAHLAN
-
RT 07 DAN RT 09
Di Tetapkan di : Desa Sido Mukti Pada Tanggal : 01 Juli 2019 KEPALA DESA SIDO MUKTI
SUTRISNO