20 0 103 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS CIAWI
Jln. Raya KHR.Moch Toha No.387 Desa Bendungan Kec.Ciawi Kab.Bogor Phone.(0251)-8247229,Hotline.081291190003.Email:[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS CIAWI Nomor : // /SK/ Pkmc/II/ 2022] TENTANG PEMANTAUAN PERTUMBUHAN BAYI DAN BALITA DALAM RANGKA PENURUNAN STUNTING PUSKESMAS CIAWI KEPALA PUSKESMAS CIAWI Menimbang
: a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Presiden No 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; b. Bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di kabupaten
Tasikmalaya
sehingga
dapat
menghambat
upaya
peningkatan kesehatan; c. Bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan intervensi penting menentukan pada 1000 HPK ; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu memetapkan Upaya Penurunan Stunting melalui keputusan Kepala Puskesmas Ciawi. Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan: 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: 3. Perpres
No 72 tahun 2021 Tentang Percepatan penurunan
Stunting 4. Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2002 Tentang Pemberian ASI Ekslusif: 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004
Tentang Pemberian ASI Ekslusif pada Bayi Indonesia; 6. Peraturan mentri kesehatan No.1691 /MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah sakit 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/2003,Tentang
Pedoman
Umum
Penyelenggaraan pelayanan publik 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 12. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor 13. Peraturan Bupati Bogor Nomor 1406 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada UPT Dinas Puskesmas dan non DTP dengan status pola Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah ; MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TENTANG PEMANTAUAN PERTUMBUHAN BAYI DAN BALITA DALAM RANGKA PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS MANGUNREEJA
KESATU
: Menugaskan Program Nutrisionis untuk: a. Melakukan koordinasi dan integrasi dalam upaya penurunan angka stunting b. Melaksanakan bimbingan dan pendampingan terhadap masyarakat c. Melakukan sosialisasi upaya penurunan angka stunting di wilayah Puskesmas Ciawi
KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya Ditetapkan di pada tanggal
: Ciawi :
KEPALA PUSKESMAS CIAWI,
drg Belinda Wildani NIP. 196711251993122001