5 0 213 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RS PERMATA HATI NO: 16/AP/SK/DIR/RSPH/X/2018 TENTANG KEBIJAKAN TIDAK MENYELENGGARAKAN BANK DARAH RS PERMATA HATI DENGAN MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RS PERMATA HATI Menimbang: a.
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin keselamatan pasien di RS Permata Hati, maka Rumah sakit tidak menyelenggarakan bank darah RS;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir (a), perlu menetapkan Keputusan Direktur RS Permata Hati
tentang rumah sakit tidak
menyediakan pelayanan darah di bank darah RS. Mengingat: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit.
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2016 tentang Standart Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2016 tentang Registrasi, Izin Kerja, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
7.
Surat
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
129/MenKes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
DIREKTUR
RS
PERMATA
HATI
TENTANG
KEBIJAKAN TIDAK MENYELENGGARAKAN BANK DARAH RS KESATU
: Memberlakukan Keputusan Direktur RS Permata Hati tentang rumah sakit tidak menyelenggarakan bank darah RS
KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak penetapan dan apabila di kemudian hari didapatkan kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kisaran Pada tanggal : 20 Oktober 2018 Direktur RS Permata Hati
dr. Harist Hamonangan
Tembusan: 1. Arsip