4 0 48 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SANSANI NOMOR : 001/KEP/DIR/RS-S/IX/2018 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN DARAH DAN PRODUK DARAH RUMAH SAKIT SANSANI DIREKTUR RUMAH SAKIT SANSANI Menimbang
: 1.
Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Transfusi Darah yang bermutu tinggi;
2.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Sansani tentang Kebijakan Pelayanan Darah Dan Produk Darah.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatanan;
3.
Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 478/Menkes/Peraturan/ X/1990 tentang Upaya Kesehatan di Bidang Transfusi Darah;
5.
Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor : 423/Menkes/SK/IV/2007 tentang Kebijakan Peningkatan Kualitas dan Askes Pelayanan Darah.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
Keputusan Direktur Rumah Sakit Sansani Tentang
Kebijakan
Pelayanan Darah Dan Produk Darah Di Rumah Sakit Sansani. KEDUA
:
Rumah Sakit Sansani tidak mempunyai Bank Darah dalam penyediaan pelayanan darah dan produk darah;
KETIGA
:
Untuk pasien yang membutuhkan transfusi darah, pelayanan darah dan produk darah, maka Rumah Sakit Sansani bertanggung jawab untuk memenuhi pelayanan tersebut sesuai regulasi yang di tetapkan.
KEEMPAT
:
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Rumah Sakit Sansani bekerja sama dengan PMI Kota Pekanbaru sebagaimana terlampir dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama).
KELIMA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Pekanbaru,
September 2018 Direktur
dr. Thomson Ginting NIK : 2016.04.006.09