SK Pelayanan Darah Dan Produk Darah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SANSANI NOMOR : 001/KEP/DIR/RS-S/IX/2018 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN DARAH DAN PRODUK DARAH RUMAH SAKIT SANSANI DIREKTUR RUMAH SAKIT SANSANI Menimbang



: 1.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Transfusi Darah yang bermutu tinggi;



2.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Sansani tentang Kebijakan Pelayanan Darah Dan Produk Darah.



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatanan;



3.



Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 478/Menkes/Peraturan/ X/1990 tentang Upaya Kesehatan di Bidang Transfusi Darah;



5.



Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor : 423/Menkes/SK/IV/2007 tentang Kebijakan Peningkatan Kualitas dan Askes Pelayanan Darah.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



Keputusan Direktur Rumah Sakit Sansani Tentang



Kebijakan



Pelayanan Darah Dan Produk Darah Di Rumah Sakit Sansani. KEDUA



:



Rumah Sakit Sansani tidak mempunyai Bank Darah dalam penyediaan pelayanan darah dan produk darah;



KETIGA



:



Untuk pasien yang membutuhkan transfusi darah, pelayanan darah dan produk darah, maka Rumah Sakit Sansani bertanggung jawab untuk memenuhi pelayanan tersebut sesuai regulasi yang di tetapkan.



KEEMPAT



:



Berdasarkan hal tersebut diatas maka Rumah Sakit Sansani bekerja sama dengan PMI Kota Pekanbaru sebagaimana terlampir dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama).



KELIMA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Pekanbaru,



September 2018 Direktur



dr. Thomson Ginting NIK : 2016.04.006.09