5 0 61 KB
PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN
RUMAH SAKIT UMUM J alan Raya Pajajaran No.101 Pamulang, Kota Tangerang Selatan Telepon Pelayanan 021-74718440 (CS), 7492398(UGD), Manajemen Telepon / Fax. (021) 29872561
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 188.4/Kep.2441-Keperawatan/2021 TENTANG PENETAPAN RUANGAN, KELAS DAN KAPASITAS TEMPAT TIDUR RAWAT INAP PADA RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN, Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan optimalisasi kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan khususnya di Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan, maka perlu didukung dengan sumber daya yang memadai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan tentang Penetapan Ruangan, Kelas dan Kapasitas Tempat Tidur Rawat Inap pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan. Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1107); 5. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 45 tahun 2019 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2019, Nomor 46); 6. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 60 tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2019 Nomor 61);
7. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2018 Nomor 27) 8. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 445.1/Kep. 112-Huk/2015 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan; 9. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 445/0006-IORS/DPMPTSP/OL/ 2019 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan; MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PENETAPAN RUANGAN, KELAS DAN KAPASITAS TEMPAT TIDUR RAWAT INAP PADA RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN
KESATU
: Menetapkan Ruangan, Kelas dan Kapasitas Tempat Tidur Rawat Inap pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ini.
KEDUA
: Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 188.4/2377-Keperawatan/2021 tentang Penetapan Ruangan, Kelas dan Kapasitas Tempat Tidur Rawat Inap pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Tangerang Selatan Pada tanggal 1 September 2021 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN,
dr. UMI KULSUM Penata Tk. I NIP 198212152010012011 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Walikota Tangerang Selatan; 2. Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan; 3. Inspektur Kota Tangerang Selatan; 4. Kepala BPKAD Kota Tangerang Selatan.
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN, NOMOR 188.4/Kep.2441Keperawatan/2021 TENTANG PENETAPAN RUANGAN, KELAS DAN KAPASITAS TEMPAT TIDUR RAWAT INAP PADA RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN
RUANGAN, KELAS DAN TEMPAT TIDUR RUANG RAWAT INAP PADA RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN NO
1.
NAMA RUANGAN/KAMAR/BED
TRANSIT IGD NON COVID-19
KELAS
LOKASI
1
-
1
2
-
1
3
-
1
4
-
Gedung 1 Lantai 1
2.
3.
1
6
-
1
7
-
1
8
-
1 8
1
-
2
-
3
-
4
-
3 Gedung 1 Lantai 1
1
4.
3 Ruang Isolasi 3 2 11
-
Gedung 1 Lantai 1
1 1
JUMLAH
TRANSIT IGD MATERNAL NON COVID-19
Ruang Isolasi
-
JUMLAH
TRANSIT IGD MATERNAL COVID19
KETERANGAN
1
5
JUMLAH
TRANSIT IGD ISOLASI COVID-19
TEMPAT TIDUR
2
-
3
-
Gedung 1 Lantai 1
1 1
2
JUMLAH
5.
1
1
-
2
-
3
-
1
4
-
1
ICU COVID-19
Gedung 1 Lantai 2
6.
RAWAT INAP ISOLASI COVID-19
1
-
4
2
-
3
3
-
3
4
-
5
-
6
-
3
7
-
3
8
-
3
9
-
3
Gedung 1 Lantai 4
7.
PICU (Pediatric Intensive Care Unit)
-
ICU (Intensive Care Unit)
2
-
3
-
Gedung 3 Lantai 2
1
-
1
2
-
1
3
-
Intensive Care Unit)
1
Tanpa Ventilator Setiap dengan ventilator
bed
Setiap dengan Ventilator
Bed
3
-
Gedung 3 Lantai 2
1 1
Ruang Isolasi dengan Ventilator
4
JUMLAH
NICU (Neonatal
1
1
4
9.
3
1
JUMLAH
8.
3
28
JUMLAH 1
Setiap Bed dengan Ventilator
4
JUMLAH
Isolasi Covid Isolasi Covid Isolasi Covid Isolasi Covid Isolasi Covid Isolasi Covid Isolasi Covid Isolasi Covid Isolasi Covid
1
-
1
Inkubator tanpa ventilator
(Ruang Isolasi) 2
-
1
3
-
1
4
-
1
5
-
1
6
-
7
-
1
8
-
1
9
-
1
10
-
1
11
-
1
12
-
1
Gedung 3 Lantai 2
RAWAT INAP BEDAH
1
14
1
11.
Box bayi
Inkubator Tanpa Ventilator
14
Mawar
1
-
1
Mawar
2
III
5
Mawar
3
III
5
Mawar
4
-
Mawar
5
II
4
Mawar
6
II
4
Mawar
7
I
2
Gedung 3 Lantai 5
1
Ruang Isolasi
Ruang Isolasi
22
JUMLAH
RAWAT INAP PENYAKIT DALAM
1
13
JUMLAH
10.
Inkubator dengan Ventilator
Anyelir
1
I
Anyelir
2
III
Anyelir
3
III
Anyelir
4
-
2 Gedung 3 Lantai 5
5 5 1
Ruang Isolasi
Anyelir
5
II
3
Anyelir
6
-
5
Ruang Isolasi
Anyelir
7
-
2
Ruang Isolasi
23
JUMLAH
12.
RAWAT INAP ANAK
Anggrek
1
-
1
Ruang Isolasi
Anggrek
2
-
3
Ruang Isolasi
Anggrek
3
2
3
Anggrek
4
II
Anggrek
5
I
5
Anggrek
6
III
5
Anggrek
7
-
1
Gedung 3 Lantai 6
2
Ruang Isolasi
20
JUMLAH
5 Tulip
1
III
5 Tulip
13.
RAWAT INAP NIFAS
2
Box Bayi
5
III
2 Tulip
Tulip
3
4
I
I
Gedung 3 Lantai 6
2
Box Bayi
2 3
Tulip
Tulip
5
6 JUMLAH TOTAL
II
-
3
Box Bayi
1
Ruang Isolasi
28 168
Ditetapkan di Tangerang Selatan
Pada tanggal 1 September 2021 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN,
dr. UMI KULSUM Penata Tk. I NIP 198212152010012011