SK Tentang Kode Etik Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS KARANGPAWITAN Jl. Karangpawitan No. 29 Kec. Karangpawitan 44182 – Garut SMS Center/ Pengaduan : 085214936757



Email [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGPAWITAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN GARUT NOMOR : 002/SK-A/05/PKM-KRP/18 TENTANG PENETAPAN KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS UPT PUSKESMAS KARANGPAWITAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGPAWITAN, Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/ program lingkup UPT Puskesmas Karangpawitan, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut b. Bahwa untuk peningkatan kinerja pegawai perlu adanya penetapan kode etik pegawai puskesmas Karangpawitan c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPT Puskesmas Karangpawitan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokokpokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);



4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi Perangkat Daerah. MEMUTUSKAN: Menetapkan



KESATU



: PENETAPAN KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS UPT PUSKESMAS KARANGPAWITAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN GARUT



:



Kode etik pegawai Puskesmas Karangpawitan : 1. Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat tanpa membedakan status dan golongan 2. Memberikan Waktu Pelayanan Sesuai Jadwal Waktu yang telah ditentukan 3. Memberikan kemudahan dalam pengurusan pelayanan sesuai prosedur 4. Menindak tegas pegawai yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat 5. Senantiasa bersikap sopan, santun dan ramah dalam memberikan pelayanan KEDUA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran UPT Puskesmas Karangpawitan apabila memungkinkan KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 05 Juli 2017 dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Karangpawitan : 03 Januari



KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGPAWITAN



AI LINA