SK Tikor 2018 Kronjo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG



KECAMATAN BALARAJA Jl. Raya Serang KM. 23 No. 1 Balaraja - Tangerang



CAMAT BALARAJA KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN KEPUTUSAN CAMAT BALARAJA Nomor : 460/



/Kec.Blj//2018



Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Kecamatan Balaraja Tahun 2018 CAMAT BALARAJA



Menimbang :



Mengingat



:



Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor B-95/D-II/KPS01.00/01/2018, Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 92/Kep.96-Huk/2018 perihal Penyaluran Bansos Pangan Tahun 2018 perlu menetapkan Keputusan Camat Balaraja tentang Pembentukan Tim Koordinasi Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Kecamatan Balaraja Tahun 2018; 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); 3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 277, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3597);



7.



8.



9.



10 . 11 . 12 .



13 . 14 .



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kabupan/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1116); Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2017 Nomor 10); Peraturan Bupati Tangerang Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2017 Nomor 88); MEMUTUSKAN :



Menetapka n KESATU



: Membentuk Tim Koordinasi Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Kecamatan Balaraja Tahun 2018 dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Penanggung Jawab Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bidang Perencanaan



: : : : :



Camat Balaraja Sekretaris Kecamatan Balaraja Kasi Pemerintahan Kasi Pemberdayaan Masyarakat 1. Kasi Ekonomi dan Pembangunan 2. Endang Suherman, SE. 3. Muhamad Firdaus 4. Koko Kodaryansah Bidang Sosialisasi : 1. Kasi Pelayanan 2. Drs. Dulgani 3. Sahrudin 4. Faojah Bidang Pelaksanaan dan : 1. BRI Unit Balaraja Penyaluran Distribusi Rastra 2. TKSK Kec. Balaraja / BPNT 3. PSM Kec. Balaraja 4. Koordinator PKH Kec. Balaraja Bidang Pengaduan : 1. Kasubag Umum dan Kepegawaian 2. Kusnadi, SH 3. Siti Ropi’ah Bidang Pembinaan dan : 1. Kasi Trantib Evaluasi Program 2. Abdul Kodir Jaelani Penyaluran Rastra / BPNT 3. Marjuki 4. Mas Ali Jaya



KEDUA



:



Tugas Tim sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah : a. Melakukan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai di Kecamatan Balaraja ; b. Menyusun rencana kegiatan sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi dan penangan pengaduan masalah pelaksanaan penyaluran bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai di Kecamatan Balaraja ; c. Melakukan penanganan pengaduan masalah pelaksanaan penyaluran bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai serta melakukan alternatif penyelesaiannya; d. Mengadakan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi tim koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kecamatan dan Pelaksanaan Distribusi Bantuan Sosial beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai di Desa/Kelurahan Kecamatan Balaraja ; e. Menetapkan titik distribusi penyaluran beras bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai untuk keluarga penerima manfaat di Kecamatan Balaraja dan f. Melaporkan hasil kegiatan secara berkala kepada Tim Koordinator Bantuan Sosial beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai ke Provinsi Banten dan Bupati Tangerang.



KETIGA



:



Segala biaya akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2018.



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Balaraja Pada tanggal : 18 April 2018 CAMAT BALARAJA,



MAS YOYON SURYANA,SH.MM. NIP. 19630531199030 1 001



TEMBUSAN : 1. Yth. Kepala Dinas Sosial Kab.Tangerang 2. Yth. Kepala Badan Ketahanan Pangan Kab.Tangerang