SK Tim Akreditasi 2018 Final [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN KOTA



UPTD. PUSKESMAS KEDUNG BADAK Jl. Panataran No 1 Perumahan Cimanggu Permai 1 Bogor Telp. 0251-8336541



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNG BADAK Nomor :



051/SK/PKMKB/V/2018 TENTANG



TIM AKREDITASI PUSKESMAS KEDUNG BADAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNG BADAK,



Menimbang



: a. bahwa



dalam



rangka



meningkatkan



mutu



pelayanan



kesehatan di UPTD Puskesmas Kedung Badak sesuai dengan standar



pelayanan



yang



telah



ditetapkan,



maka



perlu



dibentuk Tim Akreditasi UPTD Puskesmas Kedung Badak; b. bahwa



dalam



rangka



meningkatkan



mutu



secara



berkesinambungan dan adanya perubahan dalam jumlah dan kompetensi



pegawai,



maka



perlu



dilakukan



revisi



Tim



Akreditasi UPTD Puskesmas Kedung Badak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (a) dan (b) di atas, maka perlu menetapkan Surat Keputusan UPTD Kepala Puskesmas Kedung Badak tentang Tim Akreditasi UPTD Puskesmas Kedung Badak; Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor



29



2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran



Tahun Negara



Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan 2.



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Indonesia



Tahun



2009



Nomor



Negara 144,



Republik Tambahan



3. 4.



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014



5.



tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015



6.



tentang Akreditasi Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNG BADAK



Pertama



TENTANG TIM AKREDITASI PUSKESMAS KEDUNG BADAK. : Penetapan Tim Akreditasi UPTD Puskesmas Kedung Badak beserta uraian tugas dan tanggung jawab sebagaimana terdapat dalam lampiran dan Tim Akreditasi Puskesmas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan



Kedua



Kedung Badak. : Keputusan ini dengan



Akreditasi UPTD Puskesmas



mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya



ketentuan



apabila dikemudian hari terdapat



kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bogor Padatanggal : 28 Mei 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNG BADAK,



AGUSTINA SUSANA ISWATI



Lampiran Nomor Tentang Tanggal



: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kedung Badak : 051/SK/PKMKB/V/2018 :Tim akreditasi UPTD Puskesmas Kedung Badak : 28 Mei 2018



TIM AKREDITASI PUSKESMAS KEDUNG BADAK



No



Jabatan



Nama



1



Penanggung Jawab



2



Ketua Mutu)



3



Pokja Administrasi Manajemen



:



(Manajemen :



dr.Agustina Susana Iswati dr.Tengku Yenni Febrina,M.Kes



Koordinator



:



dr.Tengku Yenni Febrina, M.Kes



Anggota



:



dr.Ratu Qurroh Ain Pratami Wahyuningsih,A.Md.G Karnadi Paulinda,Am.Keb Maulia Siti Alfiah,Am.Keb



4.



4



Pokja UKM Koordinator



:



Dewi Haryanti,SKM



Anggota



:



dr.Yuni Trihasti Pertiwi Pratami Wahyuningsih,A.Md.G Syarifatul Hikmah Dewi Andayani,Am.Keb Masrida Girsang,Am.Keb Susi Susilawati,A.Md.KG Arnane Aziz,A.Md.Kep Dewi Yuniarti,Am.Keb Siti Nurfaizah,SKM Maulina,Am.Keb Suryanti Makmur Heni Kusumawati,S.Farm,Apt Siska Haryati,Am.Keb Tenry Rosdiana Kiki Sri Lestari,SKM



Koordinator



:



dr.Nikmah Salfitri



Anggota



:



drg.Arliza Pusparini Martini Septiana Ida Rosita,Amd.AK Heni Kusumawati,S.Farm,Apt Tenry Rosdiana Tri Payawati,Am.Keb Ida Nurhaeni,Am.Keb Suryanti Makmur Arnane Azis,A.Md.Kep



Pokja UKP



Dewi Yuniarti,Am.Keb Paulinda,Am.Keb Sandra Bezmertni,Am.Keb Tati Yayah



Murni Anton



KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNG BADAK,



AGUSTINA SUSANA ISWATI



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM AKREDITASI UPTD PUSKESMAS KEDUNG BADAK A. Penanggung jawab / Kepala Puskesmas . 1. Menetapkan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas. 2. Mengesahkan kebijakan yang berkaitan dengan Manajemen Mutu 3. 4. 5. 6.



Puskesmas dan sasaran mutu kinerja. Mengesahkan Pedoman Mutu Pelayanan dan Upaya Pelayanan. Mengesahkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mengesahkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK). Menyediakan dan memfasilitasi sumber daya manusia (SDM) sarana



dan



prasarana



dan



yang dibutuhkan dalam penerapan Sistem



Manajemen Mutu. 7. Mengesahkan Komitmen Mutu Pelayanan Puskesmas. 8. Memastikan adanya pengembangan dan



perbaikan



berkesinambungan di dalam Sistem Manajemen Mutu Puskesmas. B. Ketua Tim Akreditasi 1. Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu Puskesmas. 2. Memastikan bahwa persyaratan umum, kebijakan mutu dalam pelaksanaan Sistem Manajemen



Mutu



Puskesmas



dimengerti



dan



dilaksanakan oleh seluruh pegawai Puskesmas . 3. Menerapkan dan memelihara SOP, pengendalian dokumen dan SOP, dan pengendalian catatan. 4. Memastikan efektifitas pengendalian



Sistem



Manajemen



Mutu



Puskesmas. 5. Mensosialisasikan kebijakan mutu dan sasaran mutu kinerja kepada seluruh pegawai.



6. Mengendalikan



catatan



mutu



untuk



penyimpanan,



perlindungan,



pengambilan masa simpan dan pemusnahan catatan mutu . 7. Penyusunan dokumen Regulasi Internal Puskesmas yang didukung oleh Regulasi Dokumen



Eksternal



undangan



Pedoman-pedoman



Kementrian



dan



Kesehatan,



yang



Gubernur



berupa



peraturan



yang



Perundang-



diberlakukan



oleh



Provinsi Jawa Barat, Walikota



Bogor, Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Organisasi Profesi yang merupakan



acuan



bagi



Puskesmas



dalam



menyelenggarakan



manajemen dan upaya Puskesmas. 8. Pengendalian dokumen eksternal dan internal. C. Pokja 1 (Admin) 1. Menyusun seluruh Kebijakan



Kepala



Puskesmas (Keputusan Kepala



Puskesmas) tentang manajemen dan upaya Puskemas. 2. Menerapkan Kebijakan Kepala Puskesmas, Pedoman Mutu, Pedoman Manajemen dan Upaya Pelayanan. 3. Menyusun dan mengendalikan Standar Operasional Prosedur ( SOP) dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawah tanggung jawabnya. 4. Menyusun Rencana Lima Tahunan Puskesmas. 5. Menyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas ( PTP ), tahunan yang memuat Rencana Usulan Kegiatan ( RUK ) dan Rencana Pelaksanaan 6. 7. 8. 9.



Kegiatan ( RPK ). Menyusun Kerangka Acuan Kegiatan Admin. Menyusun Pedoman kerja Kegiatan Admin Menyusun pedoman/manual mutu Bertanggung jawab dalam penerapan dan pemeliharaan



Sistem



Manajemen Mutu yang berada dibawah tanggung jawabnya. 10. Melakukan Evaluasi Kinerja Puskesmas. 11. Melakukan tindakan perbaikan, dan tindakan pencegahan serta melakukan perbaikan secara terus menerus dalam rangka peningkatan kinerja Puskesmas. 12. Memelihara catatan mutu pelayanan admin. D. Pokja (Upaya Kesehatan Masyarakat/UKM) 1. Menyusun Standar Operasional Prosedur ( SOP) dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawah tanggung jawabnya yang berorientasi pada sasaran. 2. Menyusun Pedoman Kerja untuk masing masing UKM Puskesmas. 3. Menyusun Kerangka Acuan Kerja untuk masing masing UKM Puskesmas.



4.



Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Tribulanan dan Bulanan untuk masing masing UKM Puskesmas yang mengacu pada pedoman dan



kebutuhan masyarakat 5. Membuat laporan kegiatan. 6. Mensosialisasikan kebijakan mutu dan sasaran mutu kinerja kepada unit terkait baik lintas program maupun lintas sektor. 7. Bertanggung jawab dalam penerapan dan akuntabilitas Kinerja UKM. 8. Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis proses yang terkait serta mengadakan perbaikan secara terus menerus terhadap kinerja UKM. 9. Memelihara catatan mutu UKM dan memperhatikan Hak dan Kewajiban sasaran. E. Pokja 3 (Upaya Kesehatan Perorangan/UKP) 1. Menyusun dan mengendalikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Klinis dan dokumen



lain



yang



berkaitan



dengan



aktifitas



yang



berada



dibawah tanggung jawabnya. 2. Menyusun Standar Pelayanan Klinis, Kerangka Acuan Kegiatan, Alur Pelayanan Klinis



dan MOU dengan sarana kesehatan lain yang berkaitan



dengan Pelayanan Klinis Puskesmas. 3. Mensosialisasikan kebijakan mutu pelayanan klinis



kepada pegawai



terkait. 4. Menyiapkan media dan menyampaikan informasi tentang pelayanan klinis, sarana pelayanan klinis yang tersedia dan semua hal yang menyangkut pelayanan klinis UPTD Puskesmas Kedung Badak di tempat pendaftaran, tempat pelayanan dan pihak terkait. 5. Bertanggung jawab dalam penerapan



dan



pemeliharaan



manajemen mutu yang berada dibawah tanggung jawabnya. 6. Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis yang



sistem proses



terkait dengan masing-masing unit pelayanan dengan melakukan



survey, mengidentifikasi kebutuhan pasien, evaluasi dan melaksanakan upaya tindak lanjut. 7. Melakukan tindakan



perbaikan, tindakan pencegahan,



meminimalisasi



resiko dan melakukan perbaikan secara terus menerus. 8. Memantau semua format dan blanko yang dibakukan masing-masing unit pelayanan klinis. 9. Memelihara dan mengendalikan catatan mutu pelayanan klinis.



oleh



KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNG BADAK,



AGUSTINA SUSANA ISWATI