23 0 94 KB
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SINE
Jl. Pagerwojo KM. 2 Sine, Kode Pos. 63264 Ngawi, Telp. (0351) 611023 Website : http://pkmsine.ngawikab.go.id Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SINE NOMOR : 188.4/ 053 /404.302.4.16/2022
TENTANG PENETAPAN TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS SINE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS SINE Menimbang
:
a. bahwa
dalam
menyelenggarakan
upaya
kesehatan
di
Puskesmas maka perlu melakukan evaluasi kegiatan perbaikan Mutu dan kinerja apakah sudah mencapai sasaran / indikator yang ditetapkan, yang dilaksanakan secara periodik melalui kegiatan audit internal. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Sine tentang penetapan tim audit internal Puskesmas Sine.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan pasien.
MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA
:
Keputusan Kepala Puskesmas Sine tentang penetapan tim audit internal Puskesmas Sine : Susunan Tim Audit internal Puskesmas Sine tersebut dalam Lampiran I keputusan ini; : Uraian tugas dari Tim audit Internal terebut dalam Lampiran II keputusan ini; : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sine pada tanggal : 12 Desember 2022 KEPALA PUSKESMAS SINE
FITRI SAHYUNIARTI
Lampiran I Nomor Tanggal Tentang
: Keputusan Kepala Puskesmas Sine : 188.4/ 132 /404.302.4.16/2022 : 12 Desember 2022 : Penetapan Tim Audit Internal Puskesmas Sine
NAMA-NAMA SUSUNAN TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS SINE N O 1 2
JABATAN Ketua Anggota
NAMA Kaslan Amd.Kep 1. drg.Tworika Restikasari 2. Tutik Hariyantiningsih Amd.Kep 3. Uswati Husna Amd.Kep
KETERANGAN
Lampiran II Nomor Tanggal Tentang
: Keputusan Kepala Puskesmas Sine : 188.4/ 132 /404.302.4.16/2022 : 12 Desember 2022 : Penetapan Tim Audit Internal UPT Puskesmas Sine
URAIAN TUGAS TIM AUDIT INTERNAL DI UPT PUSKESMAS SINE Ketua
: 1. Bersama anggota menyusun pedoman audit, instrumen audit, jadwal audit 2. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan audit yang dilaksanakan di masing masing unit kerja 3. Menjamin bahwa program dan tujuan audit dilaksanakan sesuai dengan rencana 4. Mengevaluasi dan menganalisis program audit yang telah berjalan 5. Memastikan bahwa semua temuan audit telah ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang ditentukan 6. Menyetujui dan mengesahkan laporan hasil audit untuk dikirimkan kepada Kepala puskesmas
Anggota
: 1. Bersama ketua menyusun instrumen audit, dan membuat jadwal audit 2. Melakukan persiapan audit, konsolidasi anggota tim audit 3 Melaksanakan audit sesuai jadwal yang ditentukan
4.
-
4. Melakukan rapat koordinasi analisa hasil audit
-
5. Memberikan rekomendasi perbaikan kepada auditee
-
6. Membuat laporan audit berdasar hasil audit, 7. Melakukan verifikasi atas hasil tindakan koreksi oleh auditee dan menutup temuan audit,.Memonitor indak lanjut hasil audit yang telah dilaksanakan oleh auditee