SK Tim Casemix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR



UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LOMBOK TIMUR Jalan Hos Cokroaminoto No. 31 Labuhan Haji Lombok Timur Telepon : (0376) 3502631 Kode Pos : 83616 email: [email protected] website : www.rsudlombok timur.co.id



KEPUTUSAN DIREKTUR UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LOMBOK TIMUR NOMOR : 844 / / RSUDLTM / 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM CASEMIX PADA UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LOMBOK TIMUR DIREKTUR UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LOMBOK TIMUR Menimbang :



1. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan dan guna kelancaran proses administrasinya di UPTD RSUD Lombok Timur. 2. Bahwa untuk itu perlu dibentuk sebuah Tim Casemix di UPTD RSUD Lombok timur. 3. Bahwa agar Tim Casemix dapat bekerja dengan baik maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur UPTD RSUD Lombok Timur.



Mengingat :



1. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN. 3. Permenkes No. 27 Tahun 2014 tentang Juknis Sistem INA CBGs. 4. Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang standar Tarif JKN. 5. Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik. 6. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Timur.



Menetapkan : KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT : KELIMA



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEMBENTUKAN TIM CASEMIX PADA UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LOMBOK TIMUR. Membentuk suatu Tim Casemix dengan susunan keanggotaan beserta tugas utama sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Casemix bertanggung jawab kepada Direktur. Dalam melaksanakan fungsinya Tim Casemix dapat berhubungan langsung dengan instansi terkait dalam UPTD RSUD Lombok Timur. Menambahkan fungsi kendali fraud pada tugas KMKB sebagai satu kesatuan fungsi.



: Semua biaya yang timbul sebagai akibat dari Surat Keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran UPTD RSUD Lombok Timur.



KEENAM



:



Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan dan bila di kemudian hari ternyata didapati kekurangan atau kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diadakan perubahan atau pembetulan sebagimana mestinya.



KETUJUH



:



Surat Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Labuhan Haji : 5 Agustus 2020



Direktur UPTD RSUD Lombok Timur,



dr. SYARIF HIDAYATULLOH, Sp.B Penata III/c NIP. 19831229 201101 1 011 Tembusan disampaikan kepada : 1. Kasubbag T.U / Kasi UPTD RSUD Lombok Timur di Labuhan Haji; 2. Kepala Instalasi / Unit / Ruangan UPTD RSUD Lombok Timur di Labuhan Haji; 3. Yang bersangkutan



LAMPIRAN I : KEPUTUSAN DIREKTUR UPTD RSUD LOMBOK TIMUR



Nomor Tanggal Tentang



: 844 / / RSUDLTM / 2020 : 5 Agustus 2020 : PEMBENTUKAN TIM CASEMIX PADA UPTD RSUD LOMBOK TIMUR.



A. SUSUNAN KEANGGOTAAN Penanggung jawab Ketua Person In Charge (PIC) Kendali Mutu Kendali Biaya (KMKB)



: : : :



Direktur UPTD RSUD Lombok Timur dr. Ade Anugrah Karyana. 1. Sulis Andriawati, S.Kep.Ns. 2. Wahyono, S.Kep.Ns. 1. Zainul Pahmi, S.Kep 2. Basmatul Yumni, A.Md.



Zainul Pahmi, S.Kep. Verifikator intern



:



1. dr. Khairun Nisa’. 2. Yulia Agisni, S.Tr.Kep.



Coder



:



1. Nuryaningsih, S.Kep.Ns. 2. Nikmatullah, A.Md.RMIK.



IT



:



1. Ahmad Jazuli Wirabakti.



B. TUGAS UTAMA Jabatan



Tugas Utama



Ketua Tim Casemix



 Mengkoordinir anggota tim.  Mengevaluasi kinerja timnya.  Berwenang dalam mengusulkan anggota tim, termasuk usulan restrukturisasi tim atas persetujuan Direktur.  Melaporkan secara periodik hasil kegiatan Tim Casemix kepada Direktur.



Person In Charge (PIC)



 Pintu komunikasi antara BPJS dan UPTD RSUD Lombok Timur  Menjembatani komunikasi antara staf medis dan non medis dalam rangka pengendalian mutu dan biaya, khususnya keuangan untuk memberikan feedback kinerja klinis.  Sosialisasi aturan BPJS kepada seluruh karyawan dan pasien.  Handling complaint (DPJP, karyawan, pasien).  Melaporkan secara periodik hasil kerja PIC kepada Ketua Tim.



Kendali Mutu Kendali Biaya (KMKB)



 Mengatur mekanisme pengendalian biaya : a. Sistem pembayaran b. Gate keeper c. Utilization review d. Monitoring dan evaluasi mutu dan biaya pelayanan  Pengendalian biaya intern a. Efisiensi b. Pembinaan promosi dan penyuluhan kesehatan (bekerjasama dengan humas & marketing) c. Mengembangkan kesadaran akan biaya



d. Intervensi teknis (analisis biaya/unit cost) e. Hospital investment control (cost effectiveness dan cost benefit analysis) f. Memberi masukan dalam penetapan formularium RS. g. Authorization for expensive drug/CT-scan/MRI h. Special procedure for expensive treatment  Pengendalian mutu a. Utilization review (feedback) b. Case management for large claim (manajemen kasus)  Drug formulary  Discharge planning c. Memberikan masukan dalam Clinical pathway  Melakukan monitoring dan evaluasi mutu serta biaya pelayanan untuk dilaporkan kepada direktur secara periodik melalui Ketua Tim  Pengendali fraud Melakukan monitoring potensi fraud dan melakukan pencegahan fraud dan melaporkan kepada direktur secara periodik melalui Ketua Tim. Verifikator Intern



 Memverifikasi berkas yang akan diajukan untuk klaim BPJS  Melakukan validasi secara efektif & efisien sehingga proses klaim dapat diproses sesuai tenggat waktu  Berkoordinasi dengan petugas RM dan unit terkait untuk memastikan kelengkapan berkas klaim  Membantu Tim KMKB dalam pengawasan potensi fraud  Melaporkan secara periodik hasil kerja Verifikator Intern kepada Ketua Tim



Coder



 Melakukan coding sesuai dengan standar yang berlaku  Membantu Tim KMKB dalam pengawasan potensi fraud  Bekerjasama dengan Tim KMKB dalam pengawasan biaya pelayanan  Melaporkan secara periodik hasil kerja Coder kepada Ketua Tim



IT



 Memastikan kebutuhan software dan hardware serta source lainnya yang beruhubungan dengan IT untuk kelancaran pelayanan BPJS dan operasional RS  Memastikan kelancaran operasional software dan hardware serta source lainnya yang berkaitan dengan IT sehubungan dengan pelayanan RS  Bekerjasama dengan unit lainnya sesuai kebutuhan  Melaporkan secara periodik hasil kerja IT kepada Ketua Tim Direktur UPTD RSUD Lombok Timur



dr. SYARIF HIDAYATULLOH, Sp.B Penata III/c



NIP. 19831229 201101 1 011