SK Tim Gawat Darurat Puskesmas Duren [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DHARMOTTAMA SATYA PRAJA



PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG DINAS KESEHATAN UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DUREN Jl. Mayor Soeyoto No.19 Telp/Fax (0298) 711 355 e-mail : [email protected] BANDUNGAN - 50651 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUKESMAS DUREN NOMOR 445.4/



/P-IX/2019



TENTANG TIM KEGAWATDARURATAN UPTD PUSKESMAS DUREN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN, Menimbang



: a. bahwa dalam pelaksanaan pasien gawat darurat perlu penanganan cepat dan tepat oleh tenaga kesehatan yang berkompetensi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan di unit gawa darurat UPTD Puskesmas Duren; b. bahwa untuk melaksanakan maksud diatas maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Duren;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2009



Nomor



144,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 3. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawat daruratan; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DUREN TENTANG TIM KEGAWATDARURATAN UPTD PUSKESMAS DUREN.



KESATU



:



Menunjuk dan menetapkan tim kegawatdaruratan UPTD Puskesmas Duren beserta tugasnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



KEDUA



:



Keputusan



ini



berlaku



bagi



seluruh



karyawan



UPTD



Puskesmas Duren. KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: DUREN



pada tanggal



: 13 September 2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN,



WASTIM



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN NOMOR 445.4/ TENTANG



:



/P-IX/2019 TIM



KEGAWATDARURATAN



UPTD



PUSKESMAS DUREN



TIM KEGAWATDARURATAN UPTD PUSKESMAS DUREN



1. Ketua



:



2. Anggota



:



dr. Desyana Putong Sumartini, AMK Lilis Wijayanti, Amd.Keb Imam Dian Marizka, S.Kep.Ns Afif Muharfendri



Ditetapkan di



: DUREN



pada tanggal



: 13 September 2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN,



WASTIM



LAMPIRAN II KEPUTUSAN DUREN NOMOR 445.4/ TENTANG



:



KEPALA UPTD PUSKESMAS



/P-IX/2019



TIM



KEGAWATDARURATAN



UPTD



PUSKESMAS DUREN



URAIAN TUGAS TIM KEGAWATDARURATAN UPTD PUSKESMAS DUREN



1. Menyusun pedoman, panduan dan SOP kegawatdaruratan 2. Menyusun rencana sarana untuk kegawatdaruratan Puskesmas 3. Melakukan pendidikan dan pelatihan kegawatdaruratan 4. Melaksanakan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan 5. Melaporkan



hasil



kegiatan



kegawatdaruratan



ke



Kepala



Puskesmas



Ditetapkan di



: DUREN



pada tanggal



: 13 September 2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN,



WASTIM