SK Kebijakan Asesmen Gawat Darurat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 02.04.02 RUMAH SAKIT TK. IV Dr. BRATANATA Jln. Raden Mattaher No. 33 Telp. 0741 23164 Jambi e-mail : [email protected] SURAT KEPUTUSAN NOMOR: Skep / 025 / X/ 2014 Tentang Kebijakan Asesmen Pasien Gawat Darurat Rumah Sakit TK. IV. dr. Bratanata Jambi Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit TK. IV. dr. Bratanata Jambi, maka diperlukan kebijakan Asesmen pasien gawat darurat di Rumah Sakit TK. IV. dr. Bratanata Jambi. b. Bahwa agar pelaksanaan Asesmen pasien gawat darurat di Rumah Sakit TK. IV. dr. Bratanata Jambi dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Rumah Sakit TK. IV. dr. Bratanata Jambi sebagai landasan bagi penyelenggaraan Asesmen pasien gawat darurat di Rumah Sakit TK. IV. dr. Bratanata Jambi. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Rumah Sakit TK.IV Dr.Bratanata Jambi. Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; MEMUTUSKAN:



Menetapkan : 1. Keputusan Rumah Sakit TK. IV. dr. Bratanata Jambi Tentang Kebijakan Asesmen Pasien Gawat Darurat Di Rumah Sakit TK. IV. dr. Bratanata Jambi. 2. Kebijakan Asesmen pasien gawat darurat Rumah Sakit TK. IV. dr. Bratanata Jambi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. 3. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Asesmen pasien gawat darurat di Rumah Sakit TK. IV. dr. Bratanata Jambi dilaksanakan oleh Direktur Pembinaan Pelayanan Medik Rumah Sakit TK. IV. dr. Bratanata Jambi.



4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di J a m b i Pada tanggal 17 Oktober 2014 Kepala Rumah Sakit TK.IV Dr.Bratanata Jambi



dr. Nirwan Arief, Sp.M, MARS Mayor Ckm Nrp 11000010390473



Lampiran Keputusan Kepala Rumah Sakit TK.IV Dr.Bratanata Nomor : Skep / 025 / X/ 2014 Tanggal : 17 Oktober 2014 Kebijakan Asesmen Pasien Gawat Darurat Kepala Rumah Sakit TK. IV. dr. Bratanata Jambi Kebijakan Umum Setiap pasien di IGD dilakukan asesmen berdasarkan format isian yang sudah ditetapkan. Format isian asesmen gawat darurat yang ditetapkan telah mengarahkan kepada kebutuhan dan kondisi pasien gawat darurat baik kebutuhan keperawatan maupun medis pasien Kebijakan Khusus Asesmen pasien gawat darurat meliputi : 1. Identitas pasien, Tanggal dan jam masuk (dilakukan asesmen), prosedur masuk, cara masuk, penyebab cedera/keracunan, jam pasien diperiksa, status alergi dan gangguan perilaku di isi dengan lengkap sesuai dengan format isian yang sudah disiapkan (di isi oleh perawat) 2. Triage :Kategori triase berdasarkan sistem ATS (Australian Triase Scale) di isi dengan mencentang pada skala triase yang sesuai dengan kondisi pasien (di isi oleh dokter) 3. Asesmen awal nyeri: (di isi oleh dokter) a. WONG BAKER FACES PAIN RATING SCALE” Dan NUMERIK RATING SCALE (NRS) Untuk Anak ≥ 6 Tahun Dan Dewasa serta melengkapi pengkajian berdasarkan deskripsi P, Q, R, S, T. b. FLACC (untuk anak ≤ 6 tahun) dinilai dengan mengisi format penilaian yang telah di siapkan pada lembar asesmen pasien. 4. Asesmen awal resiko jatuh: 1) Asesmen awal resiko jatuh pada anak (HUMPTY DUMPTY) 2) Asesmen Awal Resiko Jatuh Pada Dewasa (MORSE FALL SCALE) Dinilai dengan mengisi format penilaian yang telah di siapkan pada lembar asesmen pasien dilakukan intervensi sesuai dengan hasil penilaian. 5. Pengkajian perawat yang meliputi: a. Anamnesa (keluhan utama pasien) b. Status kehamilan : G-P-A, HPHT, UK c. Tanda – tanda vital : T/D, nadi, suhu, pernafasan, kesadaran (GCS), Spo2. d. Antropometri, riwayat asupan gizi, status awal nutrisi.status fungsional e. Masalah keperawatan f. Rencana asuhan keperawatan 6. Pemeriksaan Dokter, meliputi : a. Data subjektif b. Data objektif : pemeriksaan fisik (kepala, leher, thorax, abdomen, pelvis, ekstremitas) c. Pemeriksaan penunjang: EKG, Radiologi, Laboratorium. d. Diagnosa kerja e. Diagnosa banding f. Planning: Terapy / Program / Konsultasi: g. Tindak lanjut : Pulang, dirujuk, meninggal, rawat.



h. Kondisi dipulangkan/pindah dari IGD 7. Pengisian tanda tangan dan nama jelas yang melaksanakan asesmen 8. Untuk pasien yang direncanakan operasi, dokter harus mencatat persiapan operasi terhadap pasien tersebut di dalam rekam medis ( bagian planning/ terapi/konsultasi pada pada lembar asesmen medis pasien di IGD).selanjutnya akan dilakukan asesmen medis lebih lanjut untuk persiapan dan pelaksanaan operasi. 9. Catatan asesmen di dokumentasikan pada catatan medik 10. Pencatatan dan dokumentasi tentang penulisan DPJP oleh dokter yang melakukan assesmen Kepala Rumah Sakit TK.IV Dr.Bratanata Jambi



dr. Nirwan Arief, Sp.M, MARS Mayor Ckm Nrp 11000010390473