SK Tim MFK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Logo Pemda



PEMERINTAH KABUPATEN RAJA INDAH DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS RATU ALAM



Jl. Raya Barat , Kec. Ratu alam, Kab. Raja Indah Telp.: ( 0243) 33498307



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RATU ALAM NOMOR : 800/025a /Ratu/I /2022 TENTANG TIM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RATU ALAM, Menimbang



:



a.



bahwa puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan dan menyediakan lingkungan yang aman bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas dan masyarakat dan pasien; b. bahwa guna mendukung kelancaran kegiatan tersebut, maka puskesmas perlu membentuk Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Ratu ALam;



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5.



6. 7. 8. 9.



Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Faislitas Pelayanan Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi ( Berita Negara Republik Indonesia Th 2015 No 1049); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pegendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Peraturan menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 Tentang Puskesmas ; Peraturan Bupati Raja Indah No 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ratu Indah MEMUTUSKAN :



Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS RATU ALAM TENTANG TIM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN Penetapan Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan dalam surat keputusan ini adalah sebagaimana terlampir. Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan yang dimaksud diktum KESATU melaksanakan tugas sebagaimana terlampir Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Ratu Alam Pada tanggal, 11 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS RATU ALAM



DEWI SEKAR



Lampiran 1 : SK Kepala UPTD Puskesmas Ratu Alam Nomor : 800/ /Ratu/VI/2022 Tanggal : 11 Januari 2022 Tentang : Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan



TIM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN UPTD PUSKESMAS RATU ALAM



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Jabatan



Nama



Keterangan



Koordinator Sekretaris Pengelola Keselamatan dan Keamanan Pengelola Manajemen Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Limbah B3 Pengelola Manejemen Kedaruratan dan Bencana Pengelola Manajemen Pengamanan Kebakaran Pengelola Manajemen Alat Kesehatan Pengelola Manajemen Sistem Utilitas Pengelola Pendidikan (edukasi) petugas tentang Manajemen MFK



KEPALA UPTD PUSKESMAS RATU ALAM,



DEWI SEKAR



Lampiran 2 : SK Kepala UPTD Puskesmas Ratu Alam Nomor : 800/ 025a /Ratu/I/2022 Tanggal : 11 Januari 2022 Tentang : Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan A.



KOORDINATOR URAIAN TUGAS : 1. Melaksanakan kegiatan keselamatan dan keamanan 2. Melaksanakan manajemen Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Limbah B3 yang meliputi penanganan , penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya 3. Melaksanakan manajemen kedaruratan dan Bencana yaitu tanggap terhadap wabah, bencana dan keadaan kegawatdaruratan akibat bencana 4. Melaksanakan manajemen pengamanan kebakaran 5. Melaksanakan manajemen alat kesehatan 6. Melaksanakan Manajemen system utilitas 7. Melaksanakan Pendidikan (edukasi) petugas tentang Manajemen MFK TANGGUNG JAWAB : 1. Terselenggaranya kegiatan dan Program MFK 2. Tersedianya Pedoman, Panduan, Kerangka Acuan dan SOP MFK 3. Pengembangan dan penyebarluasan informasi kegiatan MFK 4. Terselenggaranya KIE MFK 5. Terselenggaranya pengkajian risiko terkait fasilitas dan keselamatan. 6. Terselenggaranya pertemuan berkala. 7. Melaporkan hasil kegiatan MFK kepada Kepala FKTP. WEWENANG Memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan rangka pengambilan kebijakan terkait MFK



B.



puskesmas dalam



SEKRETARIS URAIAN TUGAS : 1. Menyiapkan agenda pertemuan MFK bersama dengan koordinator MFK 2. Menyiapkan draft program MFK 3. Bersama tim mengidentifikasi kebijakan, pedoman, panduan, kerangka acuan dan SOP MFK 4. Bersama tim melakukan pengembangan dan penyebarluasan informasi kegiatan MFK 5. Menyiapkan rancangan pelaporan kegiatan MFK TANGGUNG JAWAB 1. Tersedianya agenda pertemuan 2. Tersedia informasi, acuan yang dibutuhkan terkait MFK WEWENANG Memberi masukan dan pertimbangan kepada koordinator MFK guna peningkatan kegiatan terkait MFK



C.



PENGELOLA MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN URAIAN TUGAS 1. Melaksanakan pengelolaan bangunan, halaman, prasarana, peralatan puskesmas sehingga tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas dan masyarakat 2. Melakukan upaya perlindungan terhadap kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau penggunaan akses oleh yang tidak berwenang



TANGGUNG JAWAB 1. Melakukan monitoring terlaksananya program keselamatan dan keamanan 2. Menyampaikan laporan kegiatan kepada koordinator WEWENANG Memberi masukan dan pertimbangan kepada Koordinator MFK guna peningkatan kegiatan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan D.



PENGELOLA MANAJEMEN BAHAN BERBAHAYA BERACUN(B3) DAN LIMBAH B3 URAIAN TUGAS 1. Menetapkan jenis dan area/lokasi penyimpanan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Melakukan pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Melaksanakan system pelabelan B3 sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 4. Melaksanakan system pendokumentasian dan perizinan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 5. Melaksanakan penanganan tumpahan dan paparan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Melaksanakan sistem pelaporan dan investigasi jika terjadi tumpahan dan atau paparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 7. Memastikan pembuangan limbah B3 yang memadai sesuai peraturan perundangundangan 8. Memastikan penggunaan APD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan TANGGUNG JAWAB 1. Melaksanakan monitoring kegiatan pengelolaan manajemen Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan limbah B3 2. Menyampaikan laporan kegiatan kepada koordinator MFK WEWENANG Memberi masukan dan pertimbangan kepada koordinator guna peningkatan kegiatan terkait Pengelolaan Manajemen Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan LImbah B3



E.



PENGELOLA MANAJEMEN KEDARURATAN DAN BENCANA URAIAN TUGAS 1. Melakukan identifikasi jenis, kemungkinan, dan akibat dari bencana yang mungkin terjadi (HVA) 2. Menentukan peran puskesmas dalam kejadian bencana 3. Menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi jika terjadi bencana 4. Melaksanakan pengelolaan manajemen sumber daya 5. Melaksanakan penyediaan pelayanan dan alternatifnya 6. Melaksanakan identifikasi peran dan tanggung jawab tiap pegawai serta manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana 7. Melaksanakan koordinasi dengan tim yang bersumber daya masyarakat TANGGUNG JAWAB 1. Melaksanakan monitoring kegiatan pengelolaan manajemen kedaruratan dan bencana 2. Menyampaikan laporan kegiatan kepada koordinator MFK WEWENANG Memberi masukan dan pertimbangan kepada koordinator guna peningkatan kegiatan terkait Pengelolaan Manajemen kedaruratan dan bencana



F.



PENGELOLA MANAJEMEN PENGAMANAN KEBAKARAN URAIAN TUGAS 1. Menyusun program pencegahan dan penanggulangan kebakaran 2. Melakukan inspeksi, pengujian dan pemeliharaan terhadap alat deteksi dini, alarm, jalur evakuasi, serta keberfungsian alat pemadam kebakaran 3. Melakukan kegiatan simulasi dan evaluasi tahunan terhadap program pengamanan kebakaran 4. Merancang kebijakan larangan merokok bagi petugas, pengguna layanan dan pengunjung di area puskesmas TANGGUNG JAWAB 1. Melaksanakan monitoring kegiatan pengelolaan manajemen kebakaran 2. Menyampaikan laporan kegiatan kepada koordinator MFK



pengamanan



WEWENANG Memberi masukan dan pertimbangan kepada koordinator guna peningkatan kegiatan terkait Pengelolaan Manajemen kedaruratan dan bencana G.



PENGELOLA MANAJEMEN ALAT KESEHATAN URAIAN TUGAS 1. Melakukan inventarisasi alat kesehatan secara periodik 2. Melaksanakan pelatihan bagi staf agar kompeten untuk mengoperasikan peralatan tertentu 3. Melakukan pemeliharaan dan kalibrasi terhadap alat kesehatan secara periodik 4. Melakukan updating ASPAK dan validasi ASPAK TANGGUNG JAWAB 1. Melaksanakan monitoring kegiatan pengelolaan manajemen kebakaran 2. Menyampaikan laporan kegiatan kepada koordinator MFK WEWENANG Memberi masukan dan pertimbangan kepada koordinator kegiatan terkait Pengelolaan Manajemen alat kesehatan



H.



pengamanan



guna peningkatan



PENGELOLA MANAJEMEN SISTEM UTILITAS URAIAN TUGAS 1. Melaksanakan inventarisasi sistem utilitas sesuai dengan ASPAK 2. Melaksanakan program pengelolaan sistem utilitas dan system penunjang lainnya 3. Mengupayakan ketersediaan air, listrik, dan gas medik selama 7 hari 24 jam untuk pelayanan di puskesmas TANGGUNG JAWAB 1. Melaksanakan monitoring kegiatan pengelolaan manajemen system utilitas 2. Menyampaikan laporan kegiatan kepada koordinator MFK WEWENANG Memberi masukan dan pertimbangan kepada koordinator kegiatan terkait pengelolaan manajemen sistem utilitas



I.



guna peningkatan



PENGELOLA DIKLAT MFK URAIAN TUGAS 1. Menyusun rencana program Pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas 2. Melaksanakan program pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas sesuai rencana 3. Melakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan dalam pelaksanaan program manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas TANGGUNG JAWAB 1. Melaksanakan monitoring kegiatan pengelolaan diklat MFK 2. Menyampaikan laporan kegiatan kepada koordinator MFK



WEWENANG Memberi masukan dan pertimbangan kepada koordinator kegiatan terkait pengelolaan diklat MFK



guna peningkatan



KEPALA UPTD PUSKESMAS RATU ALAM,



DEWI SEKAR