6 0 74 KB
PEMERINTAH KOTA BANJARBARU DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS LANDASAN ULIN Jl. A.Yani Km. 23.500 Komp. Sinar Lestari RT 001 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Telpon (0511)4705639
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LANDASAN ULIN NOMOR : 03 TAHUN 2019 TENTANG TIM OPERATOR INPUT DATA PIS-PK KEPALA PUSKESMAS LANDASAN ULIN, Menimbang
a.
Bahwa Program Indonesia Sehat dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan
finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan b. Bahwa untuk melaksanakan Program Indonesia Sehat diperlukan pendekatan keluarga, yang mengintegrasikan upaya kesehatan perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) secara berkesinambungan, dengan target keluarga, berdasarkan data dan c.
informasi dari Profil Kesehatan Keluarga Bahwa untuk melakasanakan Program Indonesia Sehat diperlukan
d.
suatu TIM Operator Input Data PIS-PK di Puskesmas Landasan Ulin Bahwa untuk maksud poin a,b,c konsider ini perlu ditetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Landasan Ulin tentang TIM
Mengingat
Operator Input Data PIS-PK 1. Undang-Undang Nomor
17
Tahun
2007
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025; 2. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
dan
Pembinaan
Pembedayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Wali Kota Banjarbaru No. 35 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru; 7. Permenkes
No.
39
Penyelenggaraan PIS-PK
Tahun
2016
Tentang
Pedoman
8. Permenkes 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan (SPM) bidang Kesehatan 9. Permenkes No. 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
MEMUTUSKAN KESATU
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LANDASAN ULIN TENTANG TIM OPERATOR INPUT DATA PIS-PK ( yang nama-nama seperti terlampir
KEDUA
:
dalam surat keputusan ini). Tim Operator Input Data PIS-PK mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Mengentri data Keluarga Hasil Kunjungan TIM PIS-PK ke aplikasi Keluarga Sehat 2. Melakukan backup data secara rutin (data Manual) untuk
KETIGA
:
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap data PIS-PK Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkan SK ini, berasal dari dana BOK Puskesmas Landasan ulin sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
KETIGA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Landasan Ulin pada tanggal 02 Januari 2019 KEPALA PUSKESMAS LANDASAN ULIN,
TRI NUGROHO
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR 03 TAHUN 2019 TENTANG : TIM OPERATOR INPUT DATA PIS-PK
NAMA-NAMA TIM OPERATOR INPUT DATA PIS-PK TAHUN 2019
NO
NAMA
1
Herry Arwandya
2
Nuril Kamalia
3
Anita Syafarina
4
Dian Retno Adriani
5
Eva Sarwindah
6
Diah Dwi Handayani
7
fitri Imroatus Sholikhah
KEPALA PUSKESMAS LANDASAN ULIN,
TRI NUGROHO
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR 03 TAHUN 2019 TENTANG : TIM OPERATOR INPUT DATA PIS-PK
NAMA-NAMA TIM OPERATOR INPUT DATA PIS-PK TAHUN 2019
NO
NAMA
NIP
JABATAN
1
Nispia Laila, AMK
19830528 200604 2. 017
Perawat Mahir
2
Idi Istiyana,Am.Keb
19890618 201101 2. 002
Bidan Pelaksana
KEPALA PUSKESMAS LANDASAN ULIN,
TRI NUGROHO