8 0 85 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DINAS KESEHATAN UPTD BLUD PUSKESMAS PRAYA Jln. Diponogoro No.48 Telp. ( 0370 ) 654244. Kode Pos.85311
KEPUTUSAN PIMPINAN UPTD BLUD PUSKESMAS PRAYA NOMOR
/
/
/PKM-P/2022
TENTANG TIM PELAKSANA PROGRAM IMUNISASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN UPTD BLUD PUSKESMAS PRAYA, Menimbang : a. Bahwa imunisasi dasar lengkap adalah bayi mendapatkan imunisasi Hb 0 sampai campak pada usia 11 bulan; b. Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Pimpinan UPTD BLUD Puskesmas Praya Tentang Indikator Kinerja Program Imunisasi Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu mengatur
ketentuan
mengenai
penyelenggaraan
imunisasi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal BidangKesehatan; 5. Pedoman puskesmas,
praktis
manajemen
direktorat
program
jenderal
imunisasi
pencegahan
di dan
pengendalian penyakit kementerian kesehatan tahun 2021 MEMUTUSKAN: Menetapkan
: TIM PELAKSANA PROGRAM IMUNISASI
KESATU
: Tim pelaksana program imunisasi di UPTD BLUD Puskesmas Praya berdasarkan indikator kinerja SPM bidang Kesehatan
KEDUA
: Indikator kinerja program Imunisasi Dasar Lengkap di maksud pada diktum kesatu merupakan Kewajiban Pelaksana Program Imunisasi untuk mencapai
targetnya UPTD BLUD Puskesmas Praya KETIGA
: Segala biaya yang timbul dari penyelenggaraan Imunisasi Dasar Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT
: Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA
Keputusan Pimpinan UPTD BLUD Puskesmas Praya ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ditetapkan di : Praya pada tanggal : 2 Januari 2023 Pimpinan UPTD BLUD Puskesmas Praya
BaiqYusriati, S.Kep.Ners
LAMPIRAN KEPUTUSAN PIMPINAN UPTD BLUD PUSKESMAS PRAYA NOMOR
:
/
/PKM-P/2022
TANGGAL
:
TENTANG
: TIM PELAKSANA PROGRAM IMUNISASI
1. Nama Tim Program Imunisasi No 1
Nama Mahmudi, Amd.Kep
Tugas Pengelola program imunisasi dan KIPI, Vaksinator
2
Bansal,S.Kep
Vaksinator, Supervisor
3
Erni Fitriani, Amd.Kep
Vaksinator, Entry Data, catpor
4
Syamsudin, Amd.Kep
Vaksinator, pengelola vaksin
5
Ni Nyoman, S.Kep.,Ns
Vaksinator
6
Anggraeni, S.Kep.,Ns
Vaksinator
7
Zulhadi, Amd.Kep
Vaksinator
8
Reni Kagome , Amd.Keb
Entry data
9
Irham, Amd.Kep
Survelans KIPI
2. Tugas Pengelola Program a. Menyusun mikroplaning b. Menyusun SOP penyelenggaraan pelayanan imunisasi c. Menyediakan pelayanan imunisasi berkualitas d. Melaksanakan pengelolaan vaksin dan rantai vaksin yang efektif e. Melaksanakan kegiatan pelacakan bayi dan baduta yang belum/tidak lengkap status imunisasinya f. Melaksanakan pencatatan pelaporan sesuai prosedur g. Melakukan analisa dan monitoring data secara rutin h. Menyusun dan menyampaikan umpan balik kepada Kepala Puskesmas, Camat, Lurah/Kepala Desa dan perangkat daerah lainnya, serta lintas sektor terkait di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan i. Melakukan investigasi KIPI j. Melaksanakan upaya supervisi dan evaluasi program imunisasi k. Memberikan pelatihan/sosialisasi kepada petugas pelaksana layanan imunisasi di puskesmas dan desa
Pimpinan UPTD BLUD Puskesmas Praya
BaiqYusriati,S.Kep.Ners