SK Tim Pembina Wilayah Puskesmas-Desa-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kop Puskesmas



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ....................................... NOMOR / / 2019 TENTANG PENETAPAN TIM PEMBINA WILAYAH DAN TIM PEMBINA KELUARGA PUSKESMAS _______________________ TAHUN 2018 KEPALA PUSKESMAS _______________________, Menimbang



: a. bahwa implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga adalah mengintegrasikan upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM) secara berkesinambungan, dengan target keluarga, berdasarkan data dan informasi dari profil kesehatan keluarga; b. bahwa berdasarkan peraturan tersebut, Puskesmas harus melakukan membentuk tim pembina keluarga dan melaksanakan intervensi terhadap masalah kesehatan anggota keluarga; c. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan, dipandang perlu membentuk Tim Pembina Wilayah dan Tim Pembina Keluarga di wilayah kerja Puskesmas _____________; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas _______________________.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135);



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 403);



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1775);



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1755);



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 117);



10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 9); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 Nomor 235); 13. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Rincian Tugas Pokok, Fungsi serta Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur. MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS _____________________ TENTANG PENETAPAN TIM PEMBINA WILAYAH DAN TIM PEMBINA KELUARGA PUSKESMAS ________________ TAHUN 2019.



Pertama



: Menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Tim Pembina Wilayah dan Tim Pembina Keluarga Puskesmas ______________ Tahun 2019.



Kedua



: Tim Pembina Wilayah Puskesmas ______________ sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis kesehatan di wilayah kerja Puskesmas termasuk Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 2. Melaksanakan advokasi, koordinasi dan kemitraan dengan lintas sektor dan pengambil kebijakan di wilayah kerja Puskesmas dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat dan kebijakan berwawasan kesehatan; 3. Menyusun rencana usulan kegiatan (RUK) dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas berbasis data profil kesehatan keluarga(Prokesga). 4. Mendampingi survei mawas diri dan musyawarah masyarakat desa yang menjadi binaannya; 5. menyusun rencana/jadwal pembinaan keluarga; 6. Mengolah dan menganalisis perubahan indeks keluarga sehat (IKS); 7. Melakukan pertemuan untuk membahas analisis perubahan indeks keluarga sehat (IKS);



8. Menyusun rencana tindak lanjut analisis perubahan indeks keluarga sehat (IKS); dan 9. Melaporkan kegiatan kepada Kepala Puskesmas ____________; Ketiga



: Tim Pembina Keluarga di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU harus mempunyai kewajiban sebagai berikut: 1. mendokumentasikan Profil Kesehatan Keluarga (Prokesga); 2. melakukan kunjungan rumah dalam upaya intervensi masalah kesehatan anggota keluarga sesuai dengan jadwal yang disusun Tim Pembina Wilayah; 3. bersama anggota keluarga menyelesaikan seluruh permasalahan kesehatan di dalam keluarganya; 4. melakukan update data keluarga yang termuat di dalam Profil Kesehatan Keluarga (Prokesga); dan 5. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Puskesmas.



Keempat



: Biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas ........................ Tahun 2019.



Kelima



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sampit Pada tanggal Maret 2019 Kepala Puskesmas,



__________________________________ Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit. 2. Camat __________________ di _______________. 3. Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan __________________ di tempat. 4. Masing-masing yang bersangkutan. 5. Pertinggal.



LAMPIRAN I



:



Keputusan Kepala Puskesmas _______________________ Nomor : / /2019 Tanggal : Maret 2019 Tentang Penetapan Tim Pembina Wilayah dan Tim Pembina Keluarga Puskesmas ____________________ Tahun ______.



TIM PEMBINA WILAYAH PUSKESMAS ______________________ TAHUN ______



No. 1 2



Nama



Jabatan Utama



3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



DST



Jabatan dalam Tim Pengarah / Penanggung Jawab Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*) Pembina Kelurahan/Desa __________ RT ___*)



*) disesuaikan dengan kondisi lapangan Kepala Puskesmas,



__________________________________



LAMPIRAN II



:



Keputusan Kepala Puskesmas _______________________ Nomor : / /2019 Tanggal : Maret 2019 Tentang Penetapan Tim Pembina Wilayah dan Tim Pembina Keluarga Puskesmas ____________________ Tahun ______.



TIM PEMBINA KELUARGA PUSKESMAS ______________________ TAHUN ______



No. 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



Nama



Jabatan Utama



Jabatan dalam Tim Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________



19



20



21



DST



RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Pembina Kelurga Kelurahan/Desa __________ RT ___ Kepala Puskesmas,



__________________________________