SK Tim Penanggulangan TB [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Fikri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH “ HASTA HUSADA“ Jl. Bromo 98 – 100 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail :[email protected] KEPANJEN – MALANG( 65163 ) KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA NOMOR : 180/ 016/ 100.11/ 2018 TENTANG TIM PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS (TB) RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA



Menimbang



a. Bahwa penyakit tuberkolosis (TB) merupakan penyakit menular



yang



masih



menjadi



masalah



kesehatan



masyarakat, dan salah satu penyebab kematian sehingga perlu dilaksanakan program penanggulangan TB secara berkesinambungan. b. Bahwa dalam rangka mempersiapkan pelayanan penyakit tuberkolosis (TB) di Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada maka dengan ini ditetapkan adanya suatu tim. c. Bahwa agar pelaksanaan tim penanggulangan tuberkolosis (TB) di Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada dapat terlaksanan dengan baik, perlu adanya Kebijakan Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelaksanaan program tuberkolosis (TB) di Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada. d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, b dan c, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada. Mengingat



:



1. Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. 2. Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan.



CONTOH DOKUMEN PPRA INI DISUSUN OLEH PERDALIN KOTAPRAJA (KOTA PerifeR Area Jawa tengAh) www.perdalinkotapraja.or.id



RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH “ HASTA HUSADA“ Jl. Bromo 98 – 100 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail :[email protected] KEPANJEN – MALANG( 65163 ) 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkolosis. 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1333/Menkes/SK/XII/ 1999



tentang Standar Pelayanan



Rumah Sakit. 8. Keputusan Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada Nomor: XX-SURKP/ 15.010 tanggal 05 Januari 2015 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



:



PEMBENTUKAN TIM PENANGGULANGAN TUBERKOLOSIS (TB) DI RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA. Susunan keanggotaan sebagaimana di maksud dictum ke satu



Kedua



:



Tercantum dalam lampiran keputusan surat ini.



Ketiga



:



Tugas Pokok dan Fungsi Tim Penanggulangan Tuberkolosis (TB) sebagaimana dimaksud dalam dictum ke satu adalah sebagai berikut : 1. Membantu Direktur Rumah Sakit dalam menetapkan kebijakan tentang program tuberculosis (TB). 2. Membantu Direktur Rumah Sakit dalam menetapkan kebijakan umum dan panduan penanggulangan tuberkolosis (TB) di rumah



CONTOH DOKUMEN PPRA INI DISUSUN OLEH PERDALIN KOTAPRAJA (KOTA PerifeR Area Jawa tengAh) www.perdalinkotapraja.or.id



RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH “ HASTA HUSADA“ Jl. Bromo 98 – 100 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail :[email protected] KEPANJEN – MALANG( 65163 ) sakit. 3. Membantu Direktur rumah sakit dalam pelaksanaan program penanggulangan tuberkolosis (TB) di rumah sakit. 4. Membantu



Direktur



rumah



sakit



dalam



mengawasi



dan



mengevaluasi pelaksanaan porgram pengendalian pengendalian tuberkolosis (TB). 5. Menyelenggarakan forum kajian kasus tuberkolosis (TB). 6. Menyebarluaskan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang prinsip penanggulangan tuberkolosis (TB) melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan. 7. Mengembangkan penelitian di bidang penangulangan tuberkolosis. 8. Melaporkan kegiatan program penanggulangan tuberkolosis (TB) kepada Direktur rumah sakit.



Keempat



:



Alur sistem penanggulangan tuberkolosis (TB) di Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada.



Kelima



:



Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penanggulangan Tuberkolosis (TB) wajib memperhatikan pedoman dan ketentuan yang berlaku serta bertanggung jawab. Kebijakan



Keenam



ini



merupakan



acuan



seluruh



staf



dokter



dalam



melaksanakan tugas-tugas di lingkungan Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada.



Ketujuh



:



Rumah Sakit



Khusus



Bedah



Hasta Husada



membentuk



Tim



Penanggulangan Tuberkolosis (TB), dan akan di keluarkan Pedoman dan Standar Prosedur Operasional pelaksanaannya. Kedelapan



:



Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada Tim Penanggulangan Tuberkolosis (TB) dengan berpedoman



pada Standar Akreditasi



Rumah Sakit Edisi I (SNARS Edisi I).



CONTOH DOKUMEN PPRA INI DISUSUN OLEH PERDALIN KOTAPRAJA (KOTA PerifeR Area Jawa tengAh) www.perdalinkotapraja.or.id



RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH “ HASTA HUSADA“ Jl. Bromo 98 – 100 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail :[email protected] KEPANJEN – MALANG( 65163 ) Kesembilan



:



Keputusan ini berlaku mulai 15 November 2018 dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya untuk kebenaran.



Ditetapkan di Kepanjen 15 November 2018 Direktur, dr. Ninik Pujaning Dyah



CONTOH DOKUMEN PPRA INI DISUSUN OLEH PERDALIN KOTAPRAJA (KOTA PerifeR Area Jawa tengAh) www.perdalinkotapraja.or.id



RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH “ HASTA HUSADA“ Jl. Bromo 98 – 100 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail :[email protected] KEPANJEN – MALANG( 65163 ) SUSUNAN TIM PENANGGULANGAN TUBERKOLOSIS DI RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA No.



URAIAN



NAMA



1.



Pelindung



Direktur RSKB Hasta Husada



2.



Penanggung jawab



dr. Vina Tri Aditya, Sp. PD



3.



Ketua



dr. Vina Tri Aditya, Sp. PD



4.



Konsultasi Ahli



5.



Koordinator Teknis dan Jejaring Eksternal/



Fendi Kurniawan, Amk. RMIK



Internal 6.



Pelaksana Pelayanan Langsung a. Medis b. Paramedis



1. Mamik Dwi Fatillah, Amd. Kep 2. Anggih Kumala, S. Kep., Ners 3. Rima Ayu, Amd. Kep 4. Fikri Nur Latifatul, S.Kep., Ners



7.



Pelayanan Penunjang a. Laboraturium



Hilalliyah, Amd. Kes



b. Farmasi 8.



Pelaksana Evaluasi dan Pelaporan



Direktur, Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada



dr. Ninik Pujaning Dyah



CONTOH DOKUMEN PPRA INI DISUSUN OLEH PERDALIN KOTAPRAJA (KOTA PerifeR Area Jawa tengAh) www.perdalinkotapraja.or.id



RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH “ HASTA HUSADA“ Jl. Bromo 98 – 100 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail :[email protected] KEPANJEN – MALANG( 65163 ) URAIAN TUGAS TIM PENANGGULANGAN TUBERKOLOSIS RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA Nama



: dr. Vina Tri Aditya, Sp. PD



Jabatan



: Ketua Tim



Persyaratan Pendidikan



: Dokter



Uraian Tugas Melaksanakan fungsi perencanaan 1. Merencanakan dan menyusun serta menetapkan sistematika prognas TB. 2. Merencanakan dan membuat program kerja Tim TB. 3. Merencanakan dan menyusun serta menetapkan sistematika pengembangan dan pelatihan anggota Tim TB. 4. Merencanakan dan menyusun serta menetapkan sistematika anggrana Tim TB. 5. Melaksanakan evaluasi terhadap pelakasanaan prognas TB di RSKB Hasta Husada. 6. Melakukan koordinasi pelayanan di unit kerja RS maupun dengan pihak eksternal (Dinas Kesehatan dan Institusi lainnya). Wewenang Dalam melaksanakan tugasnya, ketua tim mempunyai wewenang sebagai berikut: 1. Meminta informasi dan memberikan pengarahan kepada anggota. 2. Melakukan koordinasi, mengawasi, mengendalikan, dan menilai mutu kinerja anggota tim. Secara srtuktural bertanggung jawab kepada direktur RS.



CONTOH DOKUMEN PPRA INI DISUSUN OLEH PERDALIN KOTAPRAJA (KOTA PerifeR Area Jawa tengAh) www.perdalinkotapraja.or.id



RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH “ HASTA HUSADA“ Jl. Bromo 98 – 100 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail :[email protected] KEPANJEN – MALANG( 65163 ) Nama



: Anggih Kumala, S.Kep., Ners



Jabatan



: Sekretaris



Persyarataan Pendidikan



: Diploma III



Uraian Tugas



1. Menyusun laporan sesuai dengan format yang berlaku. 2. Mempersiapkan rapat, sebagai notulen dan melaporkan ke penanggung jawab. Wewenang



1. Mencatat informasi dan pengarahan dari ketua tim



CONTOH DOKUMEN PPRA INI DISUSUN OLEH PERDALIN KOTAPRAJA (KOTA PerifeR Area Jawa tengAh) www.perdalinkotapraja.or.id



RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH “ HASTA HUSADA“ Jl. Bromo 98 – 100 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail :[email protected] KEPANJEN – MALANG( 65163 ) Nama



: Mamik Dwi Fatillah, Amd. Kep Anggih Kumala Dewi, S. Kep. Ners Rima Ayu, Amd. Kep Fikri Nur Latifatul, S.Kep., Ners Hillaliyah, Amd. Kes



Jabatan



: Anggota Tim TB



Persyaratan Pendidikan



: Diploma III/ Sarjana Keperawatan



Uraian Tugas 1. Mengidentifikasi suspect dan mengsisi buku daftar suspect TB (TB 06). 2. Mengisi formulir untuk pemeriksaan dahak (TB 05). 3. Mengsis formulir untuk hasil pemeriksaan dahak (TB 04). Wewenang 1. Melakukan skrining jika pasien mempunyai tanda dan gejala TB. 2. Melaksanakan tindakan keperawatan dalam hal pasien TB sesuai SPO.



CONTOH DOKUMEN PPRA INI DISUSUN OLEH PERDALIN KOTAPRAJA (KOTA PerifeR Area Jawa tengAh) www.perdalinkotapraja.or.id



RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH “ HASTA HUSADA“ Jl. Bromo 98 – 100 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 E-mail :[email protected] KEPANJEN – MALANG( 65163 ) Tanggung Jawab secara Struktural bertanggung jawab kepada Ketua Tim TB terhadap pelaksanaan pelayanan prognas TB Ditetapkan di



: Kepanjen



Tanggal



: 15 November 2018



Direktur Rumah Sakit Hasta Husada



dr. Ninik Pujaning Dyah



CONTOH DOKUMEN PPRA INI DISUSUN OLEH PERDALIN KOTAPRAJA (KOTA PerifeR Area Jawa tengAh) www.perdalinkotapraja.or.id