SK Tim Pengaduan Lapor SP4N! [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

P SUMATERA SELATAN UTUSAN PROVINSI BUPATI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR KEPUTUSAN BUPATI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR NOMOR 550/ /KPTS/DISHUBKOMINFO/2016 NOMOR /KPTS/DISKOMINFO/2018 TENTANG TENTANG PENETAPAN TENAGA OPERATOR APLIKASI SPPD, APLIKASI KEUANGAN TIM KOORDINASI PENGELOLAAN PENGADUAN DAN PETUGAS ADMINISTRATOR PENGELOLAAN ASPIRASI DAN PENGADUAN DAN TENAGA PENGELOLA SISTEMLAYANAN INFORMASI TEKNOLOGI, TEKNOLOGI ONLINE RAKYAT SISTEM PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL INFORMASI HARDWARE DAN SOFTWARE BERBASIS TEKNOLOGI KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR INFORMASI KOMU DAN INFORMATIKA TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, Menimbang



:



a.



bahwa



berdasarkan



Pendayagunaan Birokrasi



Surat



Aparatur



Nomor



Pengintegerasian



Edaran



Negara



4



Tahun



Pengelolaan



Menteri



dan



Reformasi



2016



Tentang



Pengaduan



Pelayanan



Publik Secara Nasional Bagi Pemerintah Daerah ke Dalam Aplikasi LAPOR-SP4N; b.



bahwa



dalam



rangka



melaksanakan



pengelolaan



pengaduan pelayanan publik yang sederhana, cepat, tuntas, dan terkoordinasi. c.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator



(Pengelolaan



pengaduan



Online



Pengaduan



Pelayanan



Layanan



Rakyat) Publik



Sistem



Aspirasi



Pengelolaan



Nasional



Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.



dan



(SP4N)



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Keterbukaan



Nomor



Informasi



14



Tahun



Publik



2008



tentang



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4846); 2.



Undang-Undangan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;



3.



Undang-Undang



Nomor



25



Tahun



2009



tentang



Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038; 4.



Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan



Daerah,



sebagaimana



telah



diubah



beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 5.



Undang–Undang



Nomor



30



Tahun



2014



tentang



Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292); 6.



Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2012



Nomor



215),



tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357; 7.



Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2013 No 191);



8.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman



Penyelenggaraan



Pengelolaan



Pengaduan



Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170);



9.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 27);



10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik



Nasional(Berita



Negara



Republik



Indonesia



Tahun 2017 Nomor 707); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan



Perangkat



Daerah



(Lembaran



Daerah



Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2016 Nomor 6, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir) 12. Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir



Nomor



10



Tahun



2017



tentang



Anggaran



Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Ajaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2017 Nomor 10) MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PERTAMA



: Tim



Koordinasi



Adminstrator



Pengelolaan



Pengelolaan



Pengaduan Pelayanan



dan



Petugas



Aspirasi



dan



Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak



terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA



: Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, Keputusan Bupati ini terdiri dari : 1. Pembina; 2. Penanggungjawab/Ketua; 3. Anggota; 4. Pengelola Pengaduan/Admin; dan



KETIGA



:



5. Pejabat Penghubung. Tim



sebagaimana



dimaksud



dalam



dictum



KEDUA



Keputusan Bupati ini, mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Pembina a. Pembina berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang meliputi organisasi, sumber daya manusia dan anggaran yang memadai; b. Memberikan pembinaan, kebijakan dan petunjuk teknis



dalam



pengaduan



penyelenggaraan



pelayanan



publik



pengelolaan



di



Kabupaten



Penukal Abab Lematang Ilir. 2. Penanggungjawab/Ketua a. Melakukan



pemantauan



secara



berkala



atas



kinerja pengelola dan penyelesaian pengaduan di Satuan Kerjanya, berdasarkan indikator dan target yang ditetapkan; b. Memimpin



evaluasi



atas



kinerja



pengelolaan



pengaduan; c. Memimpin,



mengkoordinasikan,



memonitoring,



dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan dan pengendalian pengelolaan pengaduan masyarakat.



3. Anggota a. Melakukan koordinasi dengan pejabat penghubung untuk



mengatasi



kendala



dalam



penyelesaian



pengaduan apabila indikator dan target status pengaduan terlihat lamban; b. Merencanakan,mensinkronkan,mengkonfirmasikan rencana program dan rencana kerja anggaran pengelolaan pengaduan masyarakat; c. Pelaksanaan



informasi



pengaduan



masyarakat



kepada perangkat daerah dan masyarakat; d. Melaporkan kinerja pengelolaan pengaduan kepada Pembina dan Penanggungjawab; e. Anggota melaksankan tugas terkait pengelolaan pengaduan yang diberikan oleh Penanggungjawab; f. Menyelenggarakan forum koordinasi lintas sektor untuk membahas kinerja pengelolaan pengaduan yang dihadiri oleh Pimpinan Daerah. 4. Pengelola Pengaduan/Tim Admin a. Melakukan



pengelolaan



pengaduan



yang



diteruskan oleh pengelola LAPOR!-SP4N di level Nasional untuk ditindaklanjuti; b. Menyalurkan



pengaduan



kepada



pengelola



pengaduan pada Organisasi Penyelenggara/Satuan Kerja atau Pejabat di lingkungan masing-masing berdasarkan kategori pengaduan; c. Melakukan pemantauan atas tindak lanjut dan penyelesaian



pengaduan



dalam



lingkungan



penyelenggara dan Organisasi Penyelenggara; d. Melakukan evaluasi pengelolaan pengaduan secara berkala meliputi jumlah dan jenis pengaduan yang



diterima, penyebab pengaduan serta penyelesaian terhadap pengaduan; e. Menyalurkan



pengaduan



kepada



koordinator



pengelolaan pengaduan Nasional, LAPOR!-SP4N, untuk



diteruskan



pengaduan



yang



kembali tidak



apabila



diterima



kategori



tidak



sesuai



kewenangannya; f. Menyampaikan laporan pengelolaan pengaduan bulan kepada Penanggungjawab/Ketua meliputi jumlah dan jenis pengaduan yang diterima, analisa data pengaduan dan permasalahan-permasalahan yang



dihadapi



dalam



pengelolaan



pengaduan



masyarakat; g. Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada Perangkat Daerah yang tidak menindaklanjuti pengaduan masyakat melebihi waktu maksimal (60 hari)



yang



telah



ditetapkan,



tugas



ini



akan



dilaksanakan oleh Inspektorat; h. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pengaduan masyarakat; i. Mengidentifikasi



pengaduan



masyarakat



dari



media online dan cetak dan selanjutnya diupload secara manual dan aplikasi LAPOR!; j. Mempublikasikan masyarakat



pengelolaan



dengan



pengaduan



menggunakan



aplikasi



LAPOR!. 5. Pejabat Penghubung a. Menginformasikan Organisasi



pengaduan



kepada



Penyelenggara/Satuan



Kerja



Kepala untuk



ditindaklanjuti; b. Berkoordinasi dengan unit teknis penyelenggara



yang diadukan dengan segera menindaklanjuti pengaduan; c. Menjawab



pengaduan



pada



Organisasi



Penyelenggara/Satuan Kerja; d. Memberikan laporan atas tindak lajut pengaduan kepada Kepala Organisasi Penyelenggara/Satuan Kerja; e. Mengidentifikasi



pengaduan



masyarakat



dari



media online dan cetak dan selanjutnya diupload secara manual dalam aplikasi LAPOR!; f. Mempublikasikan masyarakat KEEMPAT



dengan



pengelolaan menggunakan



pengaduan aplikasi



LAPOR!. : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018.



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Talang Ubi Pada tanggal



2018



BUPATI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR,



HERI AMALINDO



LAMPIRAN: KEPUTUSAN BUPATI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR NOMOR : /KPTS/DISKOMINFO/2018 TENTANG :



TIM KOORDINASI PENGELOLAAN PENGADUAN DAN PETUGAS ADMINISTRATOR PENGELOLAAN LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR



a. Pembina



: 1. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir 2. Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir



b. Penanggung Jawab/Ketua



: Sekretaris Daerah



c. Anggota



: 1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika 2. Inspektur Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 3. Kepala Bagian Humas dan Protokol



d. Tim Pengelola Pengaduan/Admin No



Nama



Jabatan Kepala bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik



No. HP



Email



Keterangan



082278794640



[email protected] [email protected]



1



Arwan, S.Pd



2



Nirma Maima, S.Kom



Staf Inspektorat



082183047642



3



Ferdinan



Staf Humas



082289718313



Anggota



4



Erik Septian, ST



Staf Kominfo



082186114024



[email protected] Anggota



5



Rhezky Dwi Ramadhan, ST



Staf Kominfo



081369018964



[email protected]



6



Staf Humas



Koordinator Anggota



Operator Admin Operator Admin



e. Penjabat Penghubung



No.



Perangkat Daerah



Nama



Jabatan



No. HP



Email



1



Dinas Komunikasi dan Informatika



Patisman, S.Pd., M.Si



Sekretaris Dinas



081367678402



[email protected]



2



Dinas Komunikasi dan Informatika



Rino Farlintino, S.Kom



Staf Teknis/Operator



082373018366



[email protected]