SK Pengelola Pengaduan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BERAU DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS TANJUNG REDEB Jl. Rambutan No. 3 RT 11 Telp. 21013 Tanjung Redeb Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TANJUNG REDEB Nomor : 005/2021



TENTANG PETUGAS INFORMASI DAN PENANGANAN PENGADUAN (PIPP) UPT PUSKESMAS TANJUNG REDEB TAHUN 2021



KEPALA UPT PUSKESMAS TANJUNG REDEB



Menimbang :



a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Puskesmas Tanjung Redeb, maka perlu dilakukan upaya-upaya kesehatan masyarakat melalui program promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif contohnya dengan sistem pengaduan mayarakat di Puskesmas Tanjung Redeb b. bahwa untuk meningkatkan sinergi antara BPJS Kesehatan dengan pemberi layanan kesehatan dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta dan secara Bersama melakukan perbaikan dalam pemberian layanan informasi dan pengaduan peserta; c. bahwa untuk maksud huruf (a) diatas, perlu ditetapkan suatu Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tanjung Redeb



Mengingat :



1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 , Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ; 3. Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.82 Tahun 2020, Tentang Jaminan Kesehatan;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



PETUGAS INFORMASI DAN PENANGANAN PENGADUAN (PIPP) DI PUSKESMAS TANJUNG REDEB TAHUN 2021.



Kesatu



: Menetapkan Petugas Informasi Dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Puskesmas Tanjung Redeb Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Kedua



:



Surat



keputusan



disampaikan



kepada



masing-masing



yang



bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ketiga



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tanjung Redeb Pada Tanggal : 1 Januari 2021 Kepala UPT Puskesmas Tanjung Redeb



H.Kasran,A.Md,Kep NIP.19670405 1988011001



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANJUNG REDEB



NOMOR



: 005 / 2021



TENTANG



PETUGAS INFORMASI DAN PENANGANAN PENGADUAN (PIPP) DI PUSKESMAS TANJUNG REDEB TAHUN 2021.



PETUGAS INFORMASI DAN PENANGANAN PENGADUAN (PIPP) DI UPT PUSKESMAS TANJUNG REDEB TAHUN 2021.



NO NAMA 1 Yuliannur Asmar, SKM



NIK 6403035507930001



ALAMAT EMAIL yuliannurasmar.ya @gmail.com



NO. HP +62 852-4622-1116



Ditetapkan di : Tanjung Redeb Pada Tanggal : 1 Januari 2021 Kepala UPT Puskesmas Tanjung Redeb



H.Kasran,A.Md,Kep NIP.19670405 1988011001