SK Pengaduan Pelanggan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU



DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SOSOK Jalan Oevang Oeray No.33 Telp. (0563) 28831 Kecamatan Tayan Hulu 78562



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SOSOK NOMOR : SK/PKM-SOSOK/



/2017



TENTANG TIM PENANGANAN PENGADUAN PELANGGAN KEPALA PUSKESMAS SOSOK, Menimbang



:



a. bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; b. bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara layanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat tentang peningkatan mutu layanan publik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Sosok;



Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional; 4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SOSOK TENTANG TIM PENANGANAN PENGADUAN PELANGGAN



KESATU



:



Tim Penanganan Pengaduan Pelanggan dan Uraian Tugas Tim Penanganan Pengaduan Pelanggan di Puskesmas Sosok sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



KEDUA



: Sarana yang digunakan dalam pelayanan pengaduan dari pelanggan berupa : 1. Kotak Kritik dan Saran 2. Nomor Telepon 3. Penyampaian Langsung ke Petugas Puskesmas 4. Surat.



KETIGA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaiman mestinya.



Ditetapkan di : Sosok Pada tanggal : Januari 2017 Plt. Kepala Puskesmas Sosok ALBINA, SKM Penata NIP. 19760705 199803 2 004



Lampiran Keputusan Kepala Puskesmas Sosok Nomor : SK/PKM-SOSOK/ /2017 Tanggal : Januari 2017 Tentang : Tim Penanganan Pengaduan Pelanggan TIM PENANGANAN PENGADUAN PELANGGAN Penanggung Jawab



: Irwan Indra Lesmana



Pelaksana



: Yesipiana



URAIAN TUGAS TIM PENANGANAN PENGADUAN PELANGGAN Penanggung Jawab:



a. Mengkoordinir pelaksanaan pelayanan pengaduan pelanggan di Puskesmas b. Membina tim penanganan pengaduan pelanggan c. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penanganan pengaduan yang bersifat lintas unit kerja; d. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan di lingkungan Puskesmas. e. Melaporkan hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan di lingkungan Puskesmas kepada Kepala Puskesmas, baik secara periodik maupun insidentil. f. Menyiapkan bahan laporan Pelayanan pengaduan di lingkungan Puskesmas yang akan disampaikan kepada kepala Puskesmas



Pelaksana :



a. Menerima



pengaduan



yang



disampaikan



oleh



penerima



pelayanan melalui media penyampaian pengaduan; b. Melakukan pencatatan terhadap setiap pengaduan yang diterima; c. Meneruskan pengaduan kepada penanggung jawab untuk mendapatkan tindak lanjut dan penyelesaian; d. Menyusun laporan hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan; e. Mengirimkan



laporan



hasil



penyelenggaraan



pelayanan



penanganan pengaduan, baik secara periodik maupun insidentil kepada Pelaksana Penanganan Pengaduan pelanggan di Puskesmas. Ditetapkan di : Sosok Pada tanggal : Januari 2017 Plt. Kepala Puskesmas Sosok



ALBINA, SKM Penata NIP. 19760705 199803 2 004