21 0 120 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BERAU DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS TANJUNG REDEB Jl. Rambutan No. 3 RT 11 Telp. 21013 Tanjung Redeb Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TANJUNG REDEB Nomor : 005/2021
TENTANG PETUGAS INFORMASI DAN PENANGANAN PENGADUAN (PIPP) UPT PUSKESMAS TANJUNG REDEB TAHUN 2021
KEPALA UPT PUSKESMAS TANJUNG REDEB
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Puskesmas Tanjung Redeb, maka perlu dilakukan upaya-upaya kesehatan masyarakat melalui program promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif contohnya dengan sistem pengaduan mayarakat di Puskesmas Tanjung Redeb b. bahwa untuk meningkatkan sinergi antara BPJS Kesehatan dengan pemberi layanan kesehatan dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta dan secara Bersama melakukan perbaikan dalam pemberian layanan informasi dan pengaduan peserta; c. bahwa untuk maksud huruf (a) diatas, perlu ditetapkan suatu Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tanjung Redeb
Mengingat :
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 , Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ; 3. Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.82 Tahun 2020, Tentang Jaminan Kesehatan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PETUGAS INFORMASI DAN PENANGANAN PENGADUAN (PIPP) DI PUSKESMAS TANJUNG REDEB TAHUN 2021.
Kesatu
: Menetapkan Petugas Informasi Dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Puskesmas Tanjung Redeb Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua
:
Surat
keputusan
disampaikan
kepada
masing-masing
yang
bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tanjung Redeb Pada Tanggal : 1 Januari 2021 Kepala UPT Puskesmas Tanjung Redeb
H.Kasran,A.Md,Kep NIP.19670405 1988011001
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANJUNG REDEB
NOMOR
: 005 / 2021
TENTANG
PETUGAS INFORMASI DAN PENANGANAN PENGADUAN (PIPP) DI PUSKESMAS TANJUNG REDEB TAHUN 2021.
PETUGAS INFORMASI DAN PENANGANAN PENGADUAN (PIPP) DI UPT PUSKESMAS TANJUNG REDEB TAHUN 2021.
NO NAMA 1 Yuliannur Asmar, SKM
NIK 6403035507930001
ALAMAT EMAIL yuliannurasmar.ya @gmail.com
NO. HP +62 852-4622-1116
Ditetapkan di : Tanjung Redeb Pada Tanggal : 1 Januari 2021 Kepala UPT Puskesmas Tanjung Redeb
H.Kasran,A.Md,Kep NIP.19670405 1988011001