SK Tim Pengelola SIM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH Nomor : 008/SKKM/10.091/PP.005/VII/2021 Tentang TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) MADRASAH TSANAWIYAH SATU ATAP AL-BAROKAH TAHUN PELAJARAN 2021-2022 KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH SATU ATAP AL-BAROKAH : a. bahwa untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan masyarakat berkaitan dengan pengelolaan Madrasah, perlu dibentuk tim pengelola sistem informasi manajemen (SIM) Madrasah; b. bahwa untuk pembentukan tim pengelola sistem informasi manajemen (SIM) Madrasah perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Madrasah. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor: 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; 2. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional; 4. Peraturan Pemerintah Nomor: 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Memperhatikan : 1. Peraturan Pemerintah Nomor : 25 tahun 2005 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai daerah otonom; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 25 tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kabupaten Kebumen; Menimbang



Menetapkan Pertama



MEMUTUSKAN : : Menetapkan nama-nama personil sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan ini untuk menjadi ketua dan anggota tim pengelola Sistem Informasi Manajemen (SIM) Madrasah



Kedua



: Kepadanya diberi wewenang dan tugas melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan masyarakat berkaitan dengan pengelolaan Madrasah serta melaporkan data informasi yang telah terdokumentasikan kepada pihak yang terkait.



Ketiga



: Biaya yang timbul akibat surat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah tahun Pelajaran 2021/2022.



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan. Ditetapkan : di Cianjur Pada tanggal : 19 Juli 2021 Kepala Madrasah



Neni Sri Wahyuni, S.Pd NIP. ………… Lampiran



: :



Keputusan Kepala Madrasah SA Al-Baraokah 008/SKKM/10.091/PP.005/VII/2021



Tanggal : 19 Juli 2021 Tentang : Tim Pengelola SIM Madrasah.



TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN MADRASAH TSANAWIYAH SATU ATAP AL-BAROKAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022



PEMBINA



: Neni Sri Wahyuni, S.Pd (KEPALA MADRASAH)



KETUA



: Marwan Abdul Latip, S.Pd



ANGGOTA



: 1. Ananda Tita Rosita, S.Pd 2. Dede Supahman, S.Pd 3. Halili, S.Pd.I Ditetapkan : di Cianjur Pada tanggal : 19 Juli 2021 Kepala Madrasah



Neni Sri Wahyuni, S.Pd NIP. …………