9 0 658 KB
PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. HASRI AINUN HABIBIE Jl. KOSNO TONGKODU NO.149 KELURAHAN DUTULANAA KECAMATAN LIMBOTO TELP/ FEX ( 0435 ) 880008
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD DR.HASRI AINUN HABIBIE NOMOR :
TAHUN 2019 TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS UNIT PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.HASRI AINUN HABIBIE MENIMBANG : a. Bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dr.HAH dan untuk mendukung pembelajaran dari, oleh, dan besama masyarakat sesuai sosial budaya setempat, perlu adanya Unit tertentu di Rumah Sakit yang melaksanakan kegiatan Promosi Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit b. Bahwa agar pelayanan kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik,dengan adanya Panitia Promosi Kesehatan Rumah Sakit ( PKRS ) c. Bahwa Rumah Sakit berfungsi sebagai Pusat Sumber daya bagi peningkatan Kesehatan Masyarakat yang melakukan pelayanan paripurna yang meliputi Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif d. Bahwa Rumah Sakit harus proaktif dalam peningkatan pelayanan kesehatan dengan melakukan kegiatan promosi kesehatan baik kepada pasien, maupun keluarga pasien, pengunjung dan Masyarakat untuk dapat menolong diri sendiri dalam menyembuhkan dan pencegahan Penyakit e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam poin a,b,c dan d perlu di tetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit dr,HAH
MENGINGAT : 1. Undang –undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Permenkes NO 004 Thn 2012 tentang petunjuk teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit 4. Peraturan mentri kesehatan No 1787/Menkes/per/XII/2010 tentang iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan. 5. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No 1547/Menkes /SK/X/2004 tentang Pedoman pelaksanaan Promosi Kesehatan di daerah 6. Keputusan Mentri Kesehatan republic Indonesia Nomor 131/MENKES/SK/II/2004 tentang sistim Kesehatan Nasional 7. Peraturan Gubernur Gorontalo, No 87 Tahun 2016 tentang Unit Pelaksana teknis Dinas Rumah sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo 8. Keputusan Bupati Gorontalo No 42 /05/ 1/2019 tentang izin oprasional rumah sakit dr.Hasri Ainun Habibie MEMTUSKAN MENETAPKAN :
Pertama
: Keputusan Direktur Rumah Sakit dr. hasri Ainun Habibie Tentang Pembentukan Panitia Promosi Kesehatan, dan uraian tugas Unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit.
Kedua
: Susunan Panitia Promosi Kesehatan Rumah Sakit dr.Hasri Ainun Habibie sebagai mana tercamtum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga
: Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Promosi Kesehatan di laksanakan oleh Direktur Rumah Sakit dr.HAH
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Pada tanggal Direktur, Rumah Sakit dr.HAH
dr. Yana Yanti Suleman,SH Nip :197001012000032010
PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. HASRI AINUN HABIBIE Jl. KOSNO TONGKODU NO.149 KELURAHAN DUTULANAA KECAMATAN LIMBOTO TELP/ FEX ( 0435 ) 880008
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD DR.HASRI AINUN HABIBIE NOMOR :
TAHUN 2019 TENTANG
PENUNJUKAN TIM PELAKSANA UNIT PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS)
NO
NAMA
KEDUDUKAN DALAM TIM
1
Halima Podungge M.MKes
Kepala Unit PKRS
2
Yonatta Wadi Palapa SKM
Sekretaris
3
Sub Unit Edukasi
4
Sub Unit Promosi
Ditetapkan di…. Pada tanggal … Direktur, Rumah Sakit dr.HAH
dr.Yana Yanti Suleman,SH Nip :197001012000032010
PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. HASRI AINUN HABIBIE Jl. KOSNO TONGKODU NO.149 KELURAHAN DUTULANAA KECAMATAN LIMBOTO TELP/ FEX ( 0435 ) 880008
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD DR.HASRI AINUN HABIBIE
NOMOR :
TAHUN 2019
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS UNIT PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.HASRI AINUN HABIBIE
Menimbang
:
a.
bahwa rumah sakit berfungsi sebagai pusat sumber daya bagi peningkatan kesehatan masyarakat yang melakukan pelayanan paripurna
yang
meliputi
promotif,
preventif,
kuratif
dan
rehabilitatif; b.
bahwa
Rumah
Sakit
harus
proaktif
dalam
meningkatan
pelayanan kesehatan dengan melakukan kegiatan promosi kesehatan baik kepada pasien, maupun keluarga pasien, pengunjung dan masyarakat untuk dapat menolong diri sendiri dalam penyembuhan dan pencegahan penyakit; c.
untuk mendukung upaya pembelajaran dari, oleh untuk, dan bersama masyarakat sesuai sosial budaya setempat perlu adanya unit tertentu di Rumah sakit yang melaksanakan kegiatan
promosi kesehatan dimaksud; d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Direktur RSUD Wates tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit pada RSUD Wates.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
1426/MENKES/SK/XII/2006 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit; 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 004 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0085/2015 tentang
Penetapan
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Wates
Kabupaten Kulon Progo sebagai Rumah Sakit Pendidikan; 6.
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Kulon
Progo
Nomor
10
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Wates; 7.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pola Tata Kelola RSUD Wates.
M E M U T U S K A N: Menetapkan
:
KESATU
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD WATES TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS UNIT PROMOSI KESEHATAN RUMAH
SAKIT
pada
RSUD
Wates
yang
disingkat
PKRS
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. KEDUA
:
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Nomor 188/39/RS/I/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETIGA
:
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pada tanggal :
Wates April 2015
DIREKTUR
dr. LIES INDRIYATI, Sp. A. Pembina Utama Muda; IV/c NIP. 19620729 198812 2 001