SK TPK DD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA .................... KECAMATAN .................. KABUPATEN ..................... KEPUTUSAN KEPALA DESA ....................... NOMOR



:



TENTANG PENUNJUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN DANA DESA DARI APBN DESA ............ KECAMATAN .............. KABUPATEN ............ TAHUN ANGGARAN 2017 KEPALA DESA ......................., Menimbang



:



bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab IV Bagian Kesatu pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa perlu menunjuk Tim Pengelola Kegiatan dengan Keputusan Kepala Desa.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang



Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah UndangUndang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 2. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 ); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana



telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017; 9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478); 10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintaha ( LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367 ); 11. Peraturan Bupati Garut Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa 12. Peraturan Bupati Garut Nomor 1170 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 37). 13. Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 14. Peraturan Bupati Garut Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 ( Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 7). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 4) 16. Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Memperhatikan



: 1. Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa; 2. Peraturan Bupati Garut



Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa 3. Peraturan Bupati Garut Nomor 1170 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 37). 4. Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Bupati Garut Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 ( Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 7). MEMUTUSKAN:



Menetapkan KESATU KEDUA



KETIGA KEEMPAT KELIMA



: : Menunjuk Tim Pengelola Kegiatan Dana Desa dari APBN Desa ....................... Kecamatan ....................... Tahun Anggaran 2017. : Nama – nama yang ditunjuk sebagai Tim Pengelola Kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. : Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pengelola Kegiatan berpedoman kepada peraturan perundang – undangan yang berlaku. : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab kepada Kepala Desa. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di pada tanggal KEPALA DESA .......................,



....................... Tembusan : disampaikan kepada Yth. 1. Camat .......................; 2. Ketua BPD Desa ........................



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA ....................... NOMOR : TANGGAL : TENTANG : PENUNJUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN DANA DESA DARI APBN DESA ....................... KECAMATAN ....................... KABUPATEN GARUT TAHUN ANGGARAN 2017 DAFTAR NAMA TIM PENGELOLA KEGIATAN DANA DESA DARI APBN DESA ....................... KECAMATAN ....................... KABUPATEN ............ TAHUN ANGGARAN 2017



No I.



Bidang / Kegiatan



Tim Pengelola Kegiatan Nama



Bidang Pembangunan ……………………. Desa ……………………. …………………….



Jabatan dalam Tim Ketua Sekretaris Anggota



Jabatan Struktur Kasi Kesejahteraan ………………… …………………



KEPALA DESA .......................,



.......................