SK Upka Dan Kampung KB Dan Pendamping Keluarga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN MOJOKERTO KEPUTUSAN KEPALA DESA BALONGMOJO NOMOR : 140/ 13 /12.311/X/2021



TENTANG PENGURUS KELOMPOK UPPA USAHA PENINGKATAN DAN PENDAPATAN KELUARGA ASEPTOR (UPPKA) MENIMBANG :



a. Bahwa dengan semakin luasnya kegiatan program Peningkatan Usaha Peningkatan Keluarga Sejahtera perlu adanya peningkatan pelaksanaan tugas secara koordinatif, terpadu dan efektif untuk mencapai daya guna dan hasil guna secara optimal b. Untuk mewujudkan maksud huruf a konsideran sebagaimana diatas, dipandang perlu membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Usaha Peningkatan dan Pendapatan Keluarga Aseptor di Desa Balongmojo sebagai dasar pelaksanaannya perlu ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Desa Balongmojo



1. Undang-Undang MENGINGAT :



2. 3. 4. 5. 6. 7.



Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak; Keputusan Bersama Menteri Negara Urusan Peranan Wanita dan Kepala BKKBN Pusat Nomor: 11/Lap/Men.MPW/IX/ 1984/170/HK.010/63/1995; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 4 Tahun 1983; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 316 Tahun 1991; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor 34 Tahun 1991; Keputusan Camat Puri Nomor 11 Tahun 2012



1. Undang-undang nomor 5 Tahun 1994 MEMPERHATIKAN :



Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Aseptor 2. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 28/HK-010/B5/2007 tentang Visi, Misi dan Grand Strategi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : PERTAMA



Susunan Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Desa Balongmojo.



KEDUA



:



KEEMPAT



:



Kelompok Kerja (Pokja) Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Aseptor sebagaimana Diktum KESATU mempunyai tugas : a. Menyusun rencana kegiatan Pokja Usaha Peningkatan dan Pendapatan Keluarga Aseptor (UPPKA) Desa Belun setiap tahunnya; b. Melaksanakan kegiatan Pembinaan terhadap Pokjanis Usaha Peningkatan dan Pendapatan Keluarga Aseptor (UPPKA) Desa Belun sesuai dengan yang direncanakan; c. Melakukan Komunkasi, Informasi dan Edukasi kepada Pokjanis di masing-masing Kelompok Kegiatan; d. Melakukan pemantauan pelaksanan kegiatan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Aseptor di setiap pokjanis; e. Medorong kepada seluruh Kader Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Aseptor ikut kegiatan; f. Memfasilitasi Pokjanis yang akan melaksanakan dalam kegiatan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Aseptor; g. Menyampaikan laporan kegiatan kelompok kepada pokjanis kepada kepala desa sebagai bentuk pertanggungjawaban. Keputusan ini Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan d an Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali untuk diadakan perbaikan.



: Ditetapkan di Pada Tanggal



: Balongmojo : 31 Mei 2021



KEPALA DESA BALONGMOJO



A. MUSLIK



Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada : Yth. 1. Bapak Camat Puri 2. Pokja UPPKA Kecamatan Puri 3. Ka.UPTDP3AKB Kecamatan Puri 4. Pertinggal.



LAMPIRAN : Surat Keputusan Kepala Desa Kedungsumber Nomor : 8 Tahun 2021 Tanggal : 31 Mei 2021 SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK UPPKS USAHA PENINGKATAN PENDAPATAN KELUARGA ASEPTOR (UPPKA) DESA BALONGMOJO TAHUN 2021



JABATAN DLM POKJA



NA MA



KETERANGA N



KETUA



:



NURUL AULIA



SEKRETARIS



:



NUR ROIKAHTUL JANNAH



BENDAHARA -



ANGGOTA



: :



DWI APRILIA MASFIYAH SITI KHODIJAH BINTI QOMARIAH NUR INDAYATI SRI HANDAYANI



KEPALA DESA BALONGMOJO



A. MUSLIK



KABUPATEN MOJOKERTO KEPUTUSAN KEPALA DESA BALONGMOJO NOMOR : 140/ 14 /12.311/X/2021 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA KAMPUNG KELUARGA BERENCANA DESA BALONGMOJO TAHUN 2021 MENIMBANG



: Bahwa dalam rangka mewujudkan Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita) pemerintah periode 2021-2024 yang dilaksanakan melalui program kampung keluarga berencana sebagai bentuk penyelenggara upaya kebijakan keluarga berencana dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 20 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga,keluarga berencana dan system informasi keluarga.



MENGINGAT



:



a. Bahwa guna meningkatkan koordinasi,sinergitas,sinkronisasi dan kelancaran penyelenggaraan program kampung keluarga berencana di kabupaten Mojokerto,perlu membentuk kelompok kerja kampung keluarga berencana. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan keputusan bupati tentang pembentukan kelompok kerja kampung keluarga berencana tahun 2021



MEMPERHATIKAN



MENETAPKAN



PERTAMA



:



1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pokok Pemerintahan di Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang kependudukan dan pembangunan keluarga; 3. Keputusan Mentri dalan negeri nomor 80 thun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah; 1. Surat edaran mentri dalam negeri tanggal 11 januari 2016 nomor 440/70/sj tentang pencanangan dan pembentukan kampung keluarga berencana. 2. Surat gubenur jawa timur tanggal 31 juli 2017 nomor 440/9365/012.4/2017 perihal dukungan linmas program/lintas sector pada kampung KB dijawa timur. 3. Surat keputusan bupati Mojokerto nomor 188.45/587/hk/416012/2017 tentang pembentukan kelompok kerja kampung keluarga berencana tahun 2021



KEDUA



: Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut. a. Merumuskan strategi pengembangan kampung keluarga berencana b. Mempersiapkan dan melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa atau bidan desa terkait kegiatan keluarga berencana c. Melakukan sinkronisasi baik perencanaan maupun dalam pelaksanaan program kampung keluarga berencana d. Memberikan pelayanan informasi terkait program kampung keluarga berencana e. Melakukan menitoring dan evaluasi pelaksanaan program kampung keluarga berencana.; f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala desa : Kelompok kerja melaksanakan tugas pada wilayah kampung keluarga berencana yang ditetapkan dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan kepala desa ini Keputusan ini Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan d an Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali untuk diadakan perbaikan.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Balongmojo : 31 Mei 2021



KEPALA DESA BALONGMOJO



A.



Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada : Yth. 1. Bapak Camat Puri 5. Pokja UPPKA Kecamatan Puri 6. Ka.UPTDP3AKB Kecamatan Puri 7. Pertinggal.



MUSLIK



LAMPIRAN : Surat Keputusan Kepala Desa Balongmojo Nomor : 8 Tahun 2021 Tanggal : 31 Mei 2021 SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK KERJA KAMPUNG KELUARGA BERENCANA DESA BALONGMOJO TAHUN 2021



JABATAN DLM POKJA



NA MA



KETERANGA N



KETUA



:



NURUL AULIA



SEKRETARIS



:



NUR ROIKAHTUL JANNAH



BENDAHARA -



ANGGOTA



: :



DWI APRILIA MASFIYAH SITI KHODIJAH BINTI QOMARIAH NUR INDAYATI SRI HANDAYANI



KEPALA DESA BALONGMOJO



A. MUSLIK



KABUPATEN MOJOKERTO KEPUTUSAN KEPALA DESA BALONGMOJO NOMOR TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENDAMPING KELUARGA DESA BALONGMOJO KECAMATAN PURI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2021 Menimbang



:



Mengingat



:



1. Bahwa dalam rangka upaya percepatan penurunan stunting yang lebih kolaboratif dan berkesinambungan mulai dari hulu hingga hilir 2. Diperlukannya pembentukan Tim Pendamping Keluarga yang bertugas melakukan identifikasi, pendampingan dan intervensi untuk mengurangi resiko stunting 1. Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting



2. Surat Kepala BKKBN Nomor 1053/BL.02/G3/2021 tanggal 6 Agustus 2021 perihal Tim Pendamping Keluarga MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



PERTAMA



:



KEDUA



:



Membentuk Tim Pendamping Keluarga Desa Balongmojo KecamatanPuri Kabupaten Mojokerto sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini. Menugaskan Tim dimaksud dalam diktum pertama untuk



1. Melakukan pendampingan kepada keluarga dengan cara mengidentifikasi faktor risiko stunting dan melakukan pelayanan komunikasi, informasi, edukasi, pelayanan Kesehatan dan pelayanan lainnya untuk pencegahan risiko stunting;



2. Melakukan skrining 3 (tiga) bulan pranikah kepada calon pengantin untuk mengetahui faktor risiko stunting, memberikan edukasi serta memfasilitasi catin yang memiliki faktor risiko stunting dalam upaya menghilangkan faktor tersebut 3. Melakukan pendampingan kepada semua ibu hamil dengan melakukan pemantauan/pemeriksaan kehamilan secara berkala, melakukan KIE KB Pasca Persalinan, dan memfasilitasi rujukan jika diperlukan. 4. Melakukan pendampingan pengasuhan dan tumbuh kembang anak dibawah 5 tahun (balita) dengan melakukan skrining penilaian faktor risiko stunting, memastikan bayi mendapat ASI eksklusif selama 6 bulan, bayi diatas 6 bulan mendapat MPASI dengan gizi cukup, dan mendapat imunisasi dasar lengkap sesuai jadwal. 5. Memastikan keluarga mendapatkan bantuan social dan memastikan program bantuan sosial dimanfaatkan dengan benar. KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketenutan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Balongmojo : 25 Oktober 2021



KEPALA DESA BALONGMOJO



A.MUSLIK



Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : TAHUN 2021 Tanggal : 25 Oktober 2021



Tim Pendamping Keluarga Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto N o 1



2



3



De sa 1. 2. 3. 1. 2. 3. 1. 2. 3.



Na ma Elisa masruroh ST.Keb Anik anifah Mudrikah Arik Ariani Anik Winarti As’amah Binti Qomariah Mila Rachmawati Hindun Hamidah



Komponen Bidan Ketua TP-PKK Kader PPKBD/Sub PPKBD Kader TP-PKK Kader POSYANDU Kader PPKBD/Sub PPKBD Kader TP-PKK Kader PASYANDU Kader PPKBD/Sub PPKBD



Ditetapkan di Balongmojo Pada Tanggal 25 Oktober 2021



KEPALA DESA BALONGMOJO



A.MUSLIK