SKEMA 1st Cook [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDARD KOMPETENSI KERJA NASIONAL (SKKNI) BIDANG TATA BOGA ( FOOD PRODUCTION ) Disusun atas dasar permintaan Bali International Manning Agency (BIMA) & Consortium International Manning Agency (CIMA) & International Chef Association (ICA) untuk membangun, memelihara dan memastikan memastikan kompetensi profesi Certification in Food Product Kapal Pesiar in Kapal Pesiar dan Kapal Niaga. Disusun berdasarkan ACCSTP (ASEAN Common Competency Standards for Tourism Professionals), CATC (Common ASEAN Tourism Curriculum), dan AQRF (ASEAN Qualifications Reference Framework). Skema ini dapat dipergunakan untuk pelaksanaan Sertifikasi Certification Food Product Kapal Pesiar Bidang Food Product Department di Kapal Pesiar dan Kapal Niaga (jabatan kerja pada kualifikasi ini dapat meliputi dan tidak hanya terbatas pada Galley Utility Ditetapkan Tanggal: Oleh:



Disahkan Oleh:



Wendy B Sumangkut S.Kom Direktur LSP CKPNI



Hartoyo Hardisumarto Komite Skema LSP CKPNI



Nomor Dokumen Nomor Salinan Status Distribusi



: SS-003/FP/LSP-CKPNI/2015/03 :1 :-



 Terkendali  Tak Terkendali



1



1. LATAR BELAKANG: 1.1 Tuntutan Persyaratan MLC 2006 (Maritim Labour Convention) Regulation 1.3.1 – ILO. “Seafarers shall Not Work On A Ship Unless They Are Trained or Certified As Competent or Otherwise Qualified to Perform Their Duties” mulai diberlakukan pada bulan Agustus 2013 1.2 Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal :Pasal 13 point b “ Awak kapal yang dapat direkrut dan ditempatkan oleh perusahaan keagenan awak kapal adalah Pelaut yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jabatan di atas kapal” Pasal 13 point C “ yang ditempatkan di bagian food and catering wajib memililiki Ship’s cook certificate yang dikeluarkan oleh Lembaga sertifikasi profesi di bidang pendidikan 1.3 Belum ada Lembaga Sertifikasi yang khusus menangani Sertifikasi untuk Crew Kapal Pesiar dan Kapal Niaga Internasional. 1.4 Kesepakatan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: KEP.199/MEN/2002, nomor: KM.83 Tahun 2002, nomor: 03/X/KB/2002, nomor: 10/KB/Dep.KP/2002 tentang pendidikan dan pelatihan standarisasi dan sertifikasi Pelaut kapal niaga dan kapal perikanan yang belum diatur diatur dalam SCTW1978 amandemen 1995. Peraturan 3 2 MLC 2006 pasal 1 & 2 mengenai Juru Masak Kapal dan Pegawai Penyedia Makanan lainnya. 1.5 Rendahnya pengakuan dan penghargaan kompetensi terhadap crew Indonesia yang bekerja di Kapal Pesiar dan Kapal Niaga Internasional 1.6 Rendahnya posisi tawar crew Indonesia dibanding dengan crew negara lain dalam menduduki level pekerjaan (posisi dibawah level 3) 1.7 Terbatasnya jaminan dan pemeliharaan mutu kompetensi crew Indonesia yang bekerja di Kapal Pesiar dan Kapal Niaga. 1.8 SHIP’S COOK CONVENTION - ILO No. 69 in 1946 2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI 2.1 Bidang Food Product Department Kapal Pesiar dan Kapal Niaga. 2.2 Lingkup penggunaan: 2.2.1 Pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi 2.2.2 Food Product Area didalam Kapal Pesiar dan Kapal Niaga. 2.2.3 Persyaratan penggunaan peralatan (equipment and tools) 2.2.4 Prosedur perawatan peralatan untuk Hotel Section, Crew Section dan fasilitas penunjang 3. TUJUAN SERTIFIKASI 3.1 Memberikan sertifikasi kualifikasi sesuai ACCSTP dan CATC yang mengacu pada KKNI dan AQRF. 3.2 Mengembangkan kompetensi para tenaga Certification Galley Utility in Food Product Kapal Pesiar. 3.3 Memastikan dan memelihara kompetensi para tenaga Certification Galley Utility in Food Product Kapal Pesiar. 3.4 Meningkatkan kemampuan daya saing dan posisi tawar crew Indonesia dibandingkan dengan negara lain (Internasional). 3.5 Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga Certification Galley Utility in Food Product Kapal Pesiar. 4. ACUAN NORMATIF 4.1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan. 2



4.2 Undang-Undang No. 39 Tahun 2004, Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. 4.3 Undang-Undang No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Tenaga Kerja Nasional. 4.4 Undang-Undang No. 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan. 4.5 Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI (Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia). 4.6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standar Kompetensi Kerja Nasional. 4.7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2012 tentangTata Cara Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional. 4.8 Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. 4.9 Tuntutan persyaratan STCW 1978 (Standards of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers) - IMO. 4.10 ILO Guide to RMCS, 2006. 4.11 Tuntutan persyaratan MLC 2006 (Maritim Labour Convention) Regulation 1.3.1. - ILO yang menyatakan: Seafarers shall not work on a ship unless they are trained or Certified As Competent or otherwise qualified to perform their duties. 4.12 ILO Guide to National Qualifications Frameworks, 2007. 4.13 ISIC (International Standard for International Clarification of all Economic Activities) Revision 4, 2008. 4.14 Klarifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia 2005 (KBLUI2005). 4.15 Acuan pembanding sebagai dasar kesesuaian: 4.15.1 ISO 22000 (Food Safety) 4.15.2 STCW (Standards of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers) 1978 4.15.3 USPH (United States Public Health) 4.15.4 HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) 4.15.5 MOM (Marine Hotel Operation Manual) 4.16 Standar kompetensi (SKKNI/SI/SKK) sesuai dengan tuntutan kompetensi Certification II Food Product Kapal Pesiar 4.16.1 Batasan variabel dalam setiap unit kompetensi 4.16.2 Panduan penilaian dalam setiap unit kompetensi 4.17 ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals, 2009 4.18 ASEAN Common Competency Standards for Tourism Professionals, 2005. 4.19 Common ASEAN Tourism Curriculum, 2007 4.20 Pedoman BNSP 210-2014 4.21 Tuntutan persyaratan kompetensi Certification II Food Product Kapal Pesiar dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai Certification II Food Product Kapal Pesiar di Kapal Pesiar dan Kapal Niaga.



COMPETENCIES



Soft Competencies Hard



1 2 3 4 Not Marginally Very Relevant Relevant Relevant Relevant



5 Strongly Relevant



Passion for The Guest Team Work Communication Learning/Development of Skills Innovation & Creativity Service Delivery



3



Competencies



Managerial Competencies



Problem Solving Organization Revenue Sensitivity Technical Skills and Experience Health, Safety & Environment Resources Management Planning & Control Leadership



4.22 Persyaratan Perekrutan (Manning Agency) 4.22.1 Melaksanakan prosedur Keselamatan di atas kapal. 4.22.2 Melaksanakan prosedur kesehatan di atas kapal. 4.22.3 Melaksanakan prosedur kebersihan di atas kapal. 4.22.4 Mampu mengerjakan tugas sesuai bidang Certification II Food Product Kapal Pesiar. 4.22.5 Dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Perusahaan Kapal Pesiar 4.23. Persyaratan Bahasa 4.23.1 Kemampuan untuk berbicara dalam Bahasa Inggris dengan jelas 4.23.2 Kemampuan untuk membaca dan menulis Bahasa Inggris 4.23.3 Kemampuan untuk memberikan dan menerima instruksi dalam Bahasa Inggris 5



KEMASAN/PAKET KOMPETENSI 1. Jenis Skema 2. Nama Skema



: SKKNI : SERTIFIKAT FIRST COOK (1st Cook)



Deskripsi: 1st Cook adalah 1.



Tugas dan Wewenang :



Unit Kompetensi : NO 1



KODE UNIT PAR.HT03.059.01 I.55HDR00.205.2



2



PMM.B103.001.01 I.55HDR00.204.2



3



PMM.B103.003.01



JUDUL UNIT KOMPETENSI Mengikuti Dan Menjalankan Intruksi Dan Pengarahan Dalam Bahasa Inggris. Melakukan Pertukaran Informasi Dalam Bahasa Percakapan Menggunakan Bahasa Inggris. Menangani Keluhan Menggunakan Bahasa Inggris.



I.55HDR00.209.2



4



PRK.TP01.007.01



Menerapkan Keselamatan Dan Kesehatan Di Atas Kapal.



I.55HDR00.185.2



5



PAR.HT 01.001.01



Bekerja Sama Dengan Kolega Dan Pelanggan



I.55HDR00.149.2



6



PAR.HT 01.002.01



Bekerja Dalam Lingkungan Sosial Yang Beragam



I.55HDR00.150.2



7



PAR.HT 03.001.01



Mengikuti Prosedur Kebersihan Di Tempat Kerja



I.55HDR00.161.2



8



PAR.HT 01.003.01 I.55HDR00.151.2



9



PAR.HT 02.061.01



Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Di Tempat Kerja Membersihkan Lokasi Atau Area Peralatan



I.55HDR00.011.2



4



10



PAR.HT 02.062.01



Menggunakan Metode Dasar Memasak



I.55HDR00.041.2



11



PAR.HT 02.074.01



Melaksankan Prosedur Keselamatan Makanan



I.55HDR00.053.2



12



PAR.HT 02.060.01



Menerima Dan Menyimpan Persediaan



I.55HDR00.039.2



13



PAR.HT 02.063.01



Menyiapkan Petiser Dan Salad



I.55HDR00.042.2



14



PAR.HT 02.064.01



Menyiapkan Sandwich



I.55HDR00.043.2



15



PAR.HT 02.065.01



Menyiapkan Kaldu Dan Saus



I.55HDR00.044.2



16



PAR.HT 02.066.01



Menyiapkan Sup



I.55HDR00.045.2



17



PAR.HT 02.067.01



Menyiapkan Sayuran,Telur Makanan Yang Terbuat Dari Tepung



I.55HDR00.046.2



18



PAR.HT 02.068.01



Menyiapkan Dan Memasak Unggas Dan Binatang Buruan



I.55HDR00.047.2



19



PAR.HT 02.069.01



Menyiapkan Dan Memasak Seafood



I.55HDR00.048.2



20



PAR.HT02.079.01



Menyiapkan pates dan terrines



I.55HDR00.058.2



21



PAR.HT 02.070.01



Mengidenfikasikan Dan Menyiapkan Daging



I.55HDR00.049.2



22



PAR.HT 02.093.01



Menerapkan Proses Produksi Cook-Chill



I.55HDR00.072.2



23 24



PAR.HT03.037.01



Memantau kegiatan kerja



PAR.HT03.038.01



Menerapkan proses kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja



I.55HDR00.151.2



25



PAR.HT03.046.01



Mengelola keanekaragaman di tempat kerja



I.55HDR00.150.2



26



PAR.HT03.047.01



Mengelola hubungan di tempat kerja



I.55HDR00.031.2



27



PAR.HT03.058.01



Mengorganisasikan dan menyiapkan makanan



I.55HDR00.037.2



28



PAR.HT03.087.01



Membina dan menjaga kendali mutu



I.55HDR00.066.2



29



PAR.HT03.094.01



Menerapkan prinsip-prinsip kontrol jasa boga



I.55HDR00.055.2



30



PAR.HT03.078.01



Mengelola operasional layanan makanan



I.55HDR00.067.2



31



PAR.HT03.091.01 I.55HDR00.076.2



32



PMM.UB02.001.01 I.55HDR00.064.2



33



PAR.HT02.081.02



Mengangkut dan menyimpan makanan dengan cara yang aman dan bersih Menyiapkan makanan berdasarkan diet khusus dan kebutuhan budaya Menyiapkan porsi potongan daging yang terkontrol



I.55HDR00.060.2



34



PAR.HT02.060.01



Menerima dan menyiapkan persediaan



I.55HDR00.039.2



35



PAR.HT02.092.01



Mengoperasikan oulet makanan cepat saji



I.55HDR00.023.2



36



PAR.HT02.096.01



Menyiapkan makanan dessert yang disajikan panas dan dingin



I.55HDR00.050.2



1. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi 5



1. Usia minimal 19 (sembilan belas) tahun dan/atau sesuai dengan persyaratan rekrutmen. 2. Pendidikan formal lulus SMU/SMK/sederajat dan/atau dengan pengalaman kerja lebih dari 2 (dua) tahun minimal dihotel bintang 3 (tiga), atau 3. Pendidikan Perhotelan/minimal D1 atau Pendidikan Kapal Pesiar dan telah bekerja di hotel bintang 5 (lima) minimal 6 (enam) bulan. 4. Sehat fisik dan mental, panca indera berfungsi dengan normal dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. 5. Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan baik dan dapat dibuktikan dengan bukti tertulis. 6. Kepemilikan sertifikat berbasis STCW ( Standards Of Training Certification And Watchkeeping For Seafarers) minimal Certificate of Basic Safety Training (BST). 7. Mengisi formulir permohonan dan atau disertai surat pengantar dari Manning Agent. 8. Menunjukkan Seaman Book bagi yang memiliki. 9. Menyertakan fotocopy identitas din (KTP/SIM/PASSPORT). 10. Pas foto terbaru ukuran 3x4 berwarna sebanyak 3 lembar berpakaian rapih (berlatar belakang warna biru). 11. Bersedia membayar administrasi yang ditetapkan oleh LSP-CKPNI. 2. Hak Pemohon Sertifikasi dan Kewajiban Pemegang Sertifikat 1. Hak Pemohon a. Peserta yang lulus dalam asesmen kompetensi akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diakui secara nasional. b. Menggunakan sertifikat kompetensi kerja sebagai promosi diri sebagai profesi Certification II House Keeping Kapal Pesiar. 2. Kewajiban Pemegang Serifikat a. Melaksanakan keprofesian Certification II House Keeping Kapal Pesiar dengan tetap menjaga kode etik profesi. b. Senantiasa memelihara kompetensi kerja yang telah dikuasai. c. Tidak menggunakan sertifikat kompetensi kerja untuk perbuatan yang melanggar hukum. d. Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP-CKPNI minimal dua tahun sekali. e. Meiaporkan jika secara berturut-turut selama satu tahun tidak melaksanakan kegiatan sebagai Certification II House Keeping Kapal Pesiar. 3. 1. 2. 3.



Biaya Sertifikasi Struktur biaya sertifikasi mencakup blaya asesmen, surveilen dan administrasi. Biaya sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000,-. Biaya sertifikasi belum termasuk biaya akomodasi dan transport asesor, yang diperhitungkan 4. Sesuai dengan kondisi dan model transportasi pelaksanaan asesmen. 5. Biaya Sertifikasi sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan dengan perubahan harga pasar 6. Perubahan Biaya Sertifikasi dilakukan melalui Keoutusan Komite Skema atas usulan bidang Sertifikasi. 4. Proses Sertifikasi 9.1 Persyaratan pendaftaran



6



Pemohon mengisi formulir permohonan (APL 01 dan APL 02) yang disediakan oleh LSP-CKPNI dan melengkapi dengan bukti-bukti pendukung dan mengembalikan kepada LSP- CKPNI untuk diverifikasi. Pemohon yang telah memenuhi persyaratan dasar pada point 6 akan mendapat rekomendasi menjadi peserta uji. Peserta membayar biaya sertifikasi dan mendapat kartu ujian.



-



9.2 Proses Asesmen  Secara umum proses permohonan sertifikasi mencakup:  Formulir Permohonan yang telah diisi secara lengkap, tentang informasi umum pemohon; Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Tempat Tinggal, Pendidikan/Pelatihan Jabatan dan Pengalaman Kerja.  Peserta yang telah memastikan diri kompetensinya sesuai dengan standar kompetensi untuk paket/klaster Certification II House Keeping Kapal Pesiar dapat segera mengajukan permohonan kepada LSP-CKPNI, dengan mengisi Formulir Permohonan (APL. 01) dan Asesmen Mandiri (APL. 02).  Formulir Permohonan (APL. 01 dan APL. 02) yang telah diisi dan dilengkapi persyaratannya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh bidang sertifikasi untuk selanjutnya direkomendasikan untuk mengikuti tahap berikutnya.  Kemudian LSP-CKPNI akan menugaskan asesor kompetensi, yang akan mengakses pemohon dengan standard TAA.ASS 401C (merencanakan & mengorganisasikan asesmen), TAA.ASS 402C (mengakses kompetensi), TAA.ASS 403B (mengembangkan perangkat asesmen).  Asesor melaksanakan asesmen menggunakan metode asesmen berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari asesi. Metode asesmen tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan, demonstrasi praktek, portofolio, wawancara.  Asesor melaksanakan pengambilan keputusan/rekomendasi (kompeten atau belum kompeten) berdasarkan penilaian terhadap unjuk kerja yang dilakukan oleh asesi berdasarkan metode asesmen yang sesuai dengan bukti-bukti asesi. Penilaian kompeten didasarkan pada: Pencapaian seluruh unjuk kerja untuk aspek keterampilan dan sikap biia tercapai 100% dan pencapaian unjuk kerja untuk aspek pengetahuan biia tercapai minimal 80% (bukan aspek kritis). Penilaian belum kompeten apabila hal tersebut diatas tidak dipenuhi oleh asesi.  Asesor melaporkan rekomendasi hasil asesmen segera kepada LSP-CKPNI setelah selesai pelaksanaan asesmen.  LSP-CKPNI menugaskan Supervisor (Master Asesor/Lead Asesor) dalam pelaksanakan uji kompetensi.  LSP-CKPNI akan mengevaluasi (bild” diperlukan membentuk Komite Teknis) untuk menetapkan status kompetensi dan akan menerbitkan sertifikat kompetensi dan ID Card untuk klaster Certification II House Keeping Kapal Pesiar. 9.3 Evaluasi / Kaji Ulang  LSP-CKPNI mengkaji ulang permohonan sertifikasi untuk menjamin bahwa:  LSP-CKPNI mempunyai kemampuan untuk memberikan sertifikasi sesuai ruang lingkup yang diajukan.  LSP-CKPNI menyadari kemungkinan adanya kekhususan kondisi pemohon dan dengan alasan yang tepat dapat mengakomodasikan keperluan khusus pemohon seperti bahasa dan/atau ketidakmampuan (disabilities) lainnya.  LSP-CKPNI menugaskan tim asesor untuk mengases kompetensi dari asesi berdasarkan persyaratan skema melalui satu atau lebih metode seperti tertulis, lisan, praktek, pengamatan dan/atau portofolio.  Asesmen direncanakan dan disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa semua persyaratan skema dllerifikasi secara objektif dan sistematis 7



dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai untuk menegaskan kompetensi asesi.  LSP-CKPNI menjamin kinerja dan hasil evaluasi termasuk kinerja dan hasil asesmen, yang didokumentasikan secara tepat dan dimengerti . 9.4 Proses Uji Kompetensi  Peserta uji telah dipastikan memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi dibuktikan dengan rekomendasi LSP-CKPNI pada APL 01 dan APL 02 milik peserta.  Uji kompetensi dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah dllerifikasi di LSP-CKPNI sesuai dengan skema sertifikasi.  Asesor melakukan uji kompetensi tertiadap peserta uji dengan disertai surat tugas dari LSP-CKPNI.  Proses uji kompetensi melibatkan petugas-petugas yang berkepentingan sesuai dengan pengorganisasian asesmen pada POAOI dan DAT 01.  Dalam proses uji kompetensi dipastikan menunjang prinsip-prinsip asesmen (validitas, reliabilitas, fleksibelitas, keadilan).  Dalam proses uji kompetensi dapat terjadi penghentian proses uji dengan kondisi: 9.4..1 Ada tekanan 9.4..2 Adanya conflict of interest 9.4..3 Membahayakan asesor 9.4..4 Peserta menyatakan ketidaksanggupan untuk meneruskan uji 9.4..5 Dan kondisi-kondisi lain yang termasuk dalam kategori dapat menghambat proses uji  Pengambilan keputusan asesmen dilakukan dengan memegang prinsip asesmen (valid, reliable, fair,) dari pengumpulan bukti/pencatatan asesmen.  Pencatatan hasil asesmen dipastikan mampu telusur dan dapat dipertanggung-jawabkan.  Pencatatan hasil asesmen direkam pada log book/paspor skill asesi.  Umpan balik dilakukan berdasarkan prinsip asesmen (valid, reliable, fair).  Rekaman dokumen proses uji kompetensi akan dilaporkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh LSP-CKPNI. 9.5 Keputusan Sertifikasi  Keputusan Sertifikasi dilakukan berdasarkaa prinsip-prinsip uji kompetensi (PBNSP 301) dan informasi yang dikumpulkan asesi selama proses sertifikasi.  Keputusan Sertifikasi ditetapkan oleh Komite Uji Teknis LSP-CKPNI  Personel yang terlibat didalam Komite Uji Teknis tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaan ujian atau berperan serta dalam pelatihan yang diikuti oleh asesi.  LSP-CKPNI memberikan Sertifikat dan ID Card kepada asesi yang dinyatak.an kompeten. 9.6 Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi  Pembekuan sertifikat dilakukan apabila: 9.6..1 Ditemukan ketidaksesuaian dalam prosedur asesmen keputusan asesmen 9.6..2 Ditemukan ketidaksesuaian dalam keputusan asesmen



dan



8



9.6..3 Pemegang sertifikat tidak memelihara kompetensi yang seharusnya dilaksanakan  Pencabutan sertifikat dilakukan apabila: 9.6..1 Pemegang sertifikat melanggar kode etik profesi dan membahayakan orang lain 9.6..2 Pemegang sertifikat menyalahgunakan sertifikat untuk hal-hal yang melanggar hukum 9.7 Pemeliharaan Sertifikasi Untuk memelihara kompetensi pemegang sertifikat maka :  Pemegang sertifikat kompetensi tetap menguasai kompetensi selama masa berlakunya sertifikat (rekaman pada seaman book).  Pemegang sertifikat kompetensi melakukan perpanjangan sertifikat kompetensi sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhirnya sertifikat  LSP-CKPNI akan mengingatkan pemegang sertifikat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya sertifikat dengan menggunakan sistem reminder pada email, nomor handphone para pemegang sertifikat dan pemberitahuan secara resmi ke alamat surat yang ditetapkan oleh pemegang sertifikat.  Para pemegang sertifikat dapat melihat daftar masa berlaku sertifikat di website LSP-CKPNI.  LSP-CKPNI melakukan Surveilen mencakup: 9.7..1 Evaluasi rekaman kegiatan asesmen 9.7..2 Evaluasi asesi (sampling) 9.7..3 Monitoring System of Asessi melalui Manning Agent 9.7..4 Uji profisiensi I wawancara terstruktur I konfirmasi tentang catatan hasil kerja (pengalaman kerja) 9.8 Proses Sertifikasi Ulang  LSP-CKPNI menetapkan persyaratan sertifikasi ulang bagi pemegang sertifikat yang tidak berkinerja sesuai skema sertifikasi yang dimiliki berdasarkan umpan balik perusahaan rekrutmen.  LSP-CKPNI menetapkan persyaratan sertifikasi ulang sama dengan persyaratan awal untuk menjamin bahwa profesi Certification II House Keeping Kapal Pesiar yang disertifikasi selalu memenuhi sertifikasi yang mutakhir.  Pengakuan kompetensi terkini (Recognition of Current Competence) bagi pemegang sertifikat yang senantiasa menunjukkan kinerja sesuai skema sertifikasi dan dibuktikan dengan buku pelaut (seamen book) dapat dilakukan dengan mengisi formulir APL 01 dan APL 02 yang diperoleh di LSP-CKPNI atau melalui website LSP-CKPNI program e-certification.  Metode asesmen untuk pengakuan kompetensi terkini menggunakan portofolio yang sudah di verifikasi sesuai aturan bukti.  Dalam terjadi perubahan teknologi dilakukan sesuai proses sertifikasi.  Sertifikasi ulang / pengakuan kompetensi terkini (RCC) bagi pemegang sertifikat dapat dilakukan melalui program e-certification LSP-CKPNI dengan ketentuan yang berlaku.  Masa berlaku sertifikat adalah 3 (tiga) tahun setelah tanggal dan tahun diterbitkan.  Metode asesmen; tidak terbatas pada: 9.8..1 Rekaman kegiatan asesmen. 9.8..2 Portofolio. 9



9.8..3 Konfirmasi keberlangsungan pekerjaan yang memuaskan dan rekaman pengalaman kerja (sijil Buku Pelaut/Seaman Book). 9.8..4 Wawancara terstruktur 9.8..5 Uji profisiensi 9.9 Penggunaan Sertifikat Pemegang sertifikat kompetensi Certification II House Keeping Kapal Pesiar harus menandatangani persetujuan untuk:  Memenuhi ketentuan skema sertifikasi.  Menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;  Tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat merugikan LSP-CKPNI dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP-CKPNI dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah;  Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP-CKPNI setelah dibekukan atau dicabut sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP-CKPNI yang menerbitkannya, dan  Tidak menyalahgunakan sertifikat.  Setiap pemegang sertifikat menandatangani pernyataan memegang sertifikat. 9.10 Banding  Peserta berhak melakukan banding apabila keberatan terhadap hasil rekomendasi/keputusan asesmen sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh LSP-CKPNI.  Pengajuan banding dilakukan peserta dengan mengisi formulir banding yang telah disediakan oleh LSP-CKPNI dan dilengkapi dengan bukti-bukti.  Banding dilakukan dalam batas waktu 2x24 jam setelah keputusan asesmen, setelah itu tidak dapat dilakukan banding.  Proses penyelesaian banding ditangani oleh komite ketidakberpihakan LSPCKPNI.  Apabila peserta tidak menerima hasil banding dapat melakukan banding melalui PTUK; 10. Kode Etik Profesi Penilaian asesmen terhadap asesi juga memperhatikan ketaatan terhadap kode etik profesi crew kapal terlampir.



10