Skema Ijarah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Keterangan: 1. Nasabah (B) mengajukan permohonan pembiayaan secara tertulis kepada Bank (A) terhadap obyek yang dimiliki supplier (C). 2. Membuat akad IMBT antara Bank dan nasabah terhadap obyek sewa. 3. Bank membeli obyek sewa dari Supplier (C) 4. Bank mencatat obyek sewa dalam aktiva ijarah. 5. Bank menyewakan obyek sewa kepada nasabah. 6. Nasabah membayar uang sewa kepada Bank. 7. Pembayaran sewa dilakukan sesuai jangka waktu pembiayaan. 8. Periode pembayaran sewa dilakukan sampai nilai buku obyek sewa adalah nol. 9. Pada saat harga buku obyek sewa = nol, obyek sewa dihibahkan kepada nasabah. 10. Bank dan nasabah menandatangani akad hibah obyek sewa dari Bank kepada nasabah.



Keterangan: 1. Nasabah mendatangi bank syariah memohon pembiayaan penyewaan sebuah rumah selama setahun, secara cicilian (bulanan) dan mereka negosiasi tentang harga. 2. Bank menyewa rumah tersebut Rp 10 juta setahun dibayarcash di muka. 3. Bank selanjutnya menyewakan rumah itu secara cicilan per bulan Rp 1 juta dengan akad ijarah (Di sini dilaksanakan pengikatan/kontrak). 4. Rumah dimanfaatkan (digunakan) oleh nasabah. 5. Nasabah mencicil biaya sewa setiap bulan kepada bank.