Skenario Praktik Mediasi Adr [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SKENARIO PRAKTIK MEDIASI ADR KELOMPOK 2 Mediator



:



Rika Anjarwati



Penggugat



:



Fawwaz Athallah



Tergugat



:



Achmad Danil Selayan



Mediasi pada tanggal 19 Oktober 2020pukul 08:30 Wib di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Bengkulu Mediator Selamat pagi bapak-bapak yang saya hormati, sebelum kita melakukan mediasi, izinkan saya memperkenalkan diri terlebih dahulu. Nama saya Rika Anjarwati S.H., M.H sebagai mediator yang telah dipilih oleh bapak bapak. Selanjutnya kepada bapak dan ibu saya berikan kesempatam untuk memperkenalkan diri masingmasing. Penggugat Perkenalkan nama saya Fawwaz Athallah, saya sebagai Pihak Penggugat dalam kasus ini Tergugat Perkenalkan nama saya Achmad Danil, saya sebagai Pihak Tergugat dalam kasus ini Mediator Baiklah jika begitu, dikarenakan bapak-bapak sekalian sudah bersedia untuk mengikuti proses mediasi ini maka mari kita langsung saja. Pertama-tama saya ingin menjelaskan bahwa Mediasi yang ditempuh saat ini tidak lain merupakan cara penyelesaian sangketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator, hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi di Pengadilan. (Pengertian Mediasi adalah cara penyelesaian sangketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dibantu oleh mediator) Manfaat dari mediasi adalah menyelesaikan sangketa secara lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan, serta tetap menjaga hubungan baik. Wajib bapak-bapak ketahui bahwa pada dasarnya mediasi bersifat tertutup kecuali bapak-bapak berkehendak lain. Dan proses mediasi berlangsung paling lama 30 Hari sejak penetapan perintah melakukan mediasi.



Adapun saya sebagai mediator merupakan pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian senketa tanpa menggunakan cara yang memutus dan memaksakan sebuah penyelesaian. Di dalam pelaksanaan mediasi kita juga mengenal adanya prinsip-prinsip dalam mediasi yaitu antara lain yang pertama Imparsial, yang berarti tidak memihak atau netral , yang kedua, tidak punya hak memutus karena keputusan diambil berdasarkan kesepakatan para pihak, berikutnya yaitu, Kerahasiaan , seluruh yang terjadi dalam proses mediasi bersifat rahasia dan yang terakhir adalah Kaukus, artinya jika diperlukan mediator dapat melakukan pertemuan terpisah dengan para pihak. Mediasi adalah suatu alternatif penyelesaian sengketa dimana kedua belah pihak saling berdialog, berunding untuk menentukan titik temu. Saya selaku sebagai mediator akan memfasilitasi negosiasi ini. Namun sebelum saya memulai mediasi saya akan menjelaskan tahapan – tahapan mediasi diantaranya : 1. Saya memberikan penyelesaian kepada para pihak untuk bergantian 2. Saya akan mencari kesepahaman awal dari kedua belah pihak 3. Saya mendefisinisikan,menentukan agenda pembicaraan. 4. Setelah  itu kita masuk dalam tahap negosiasi 5. Apabila negosiasi mencari kesepakatan kita akan menyusun kesepakatan akhir. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan, maka kesepakatam tersebut dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan para pihak dapat memilih kesepakatan perdamaian akan dikuatkan dengan akta perdamaian atau mencabut gugatan. Baiklah bapak dan ibu apakah setuju dengan kesepakatan tersebut ? Pengugat Tergugat Mediator



Saya setuju Bu Saya setuju Bu Baiklah kita mulai mediasi pagi ini. Bagaimana kalau kita mendengar dari bapak Fawwaz untuk menyampaikan keterangannya? Bagaimana dengan bapak Achmad Danil , apakah seuju ?



Tergugat Mediator



Iya Bu silahkan Baik, silahkan bapak Fawwaz Attalah untuk menyampaikan keterangannya



Penggugat



Terimakasih Ibu dan bapak atas kesempatannya. Begini, kronologi perkara ini diawali pada tanggal 28 september 2022 jam 10.00 pagi ada dua anak yang datang ke rental PS saya untuk bermain game, anak ini bermain 2 jam. Ps yang dimainkan merupakan PS 3. Kemudian pada jam 11:30 saya pergi untuk membeli makanan dan meninggalkan rental PS saya sebentar kemudian saya kembali ke rental PS saya, saya melihat kejanggalan di bilik 5 terdapat kehilamgan barang yaitu PS 3 beserta stick nya. Setelah itu saya melihat ke CCTV untuk mengetahui siapa yang mengambilnya. Setelah saya lihat di CCTV ternyata yang mengambilnya 2 orang anak yang bermain tadi , barang tersebut di masukkan nya ke dalam tas sekolahnya. Karena pencurian tersebut saya mendatangi rumah Haikal (Anak Tergugat) akan tetapi tidak seorangpun ada dirumah . kemudian sorenya saya mendatangi lagi ke rumah Haikal saat itu Haikal tidak berada dirumah karena sedang mengaji. Jadinya saya mengobrolkan masalah itu pada bapaknya. kemudian bapaknya tidak percaya dengan perkataan saya dan kemudian bapaknya memanggil anaknya dan menanyai perihal tersebut, tetapi anaknya tidak mengakui perbuatannya. Karena anak tersebut tidak mau mengaku, maka saya Kembali ke rental saya dan membawa rekaman CCTV saat kejadian tersebut.



Mediator Penggugat



Mediator



Penggugat



Melihat hasil rekaman tersebut, sudah jelas bahwa anak bapak Danil telah mencuri PS saya. Oleh karena itu saya meminta pertanggung jawaban bapak Danil sebagai orang tua Haikal untuk untuk mengganti kerugian atas pencurian tersebut atau jika tidak mau memberikan ganti rugi saya akan melaporkan ke polisi tetapi kemudian bapak Danil ini meminta untuk di mediasi saja tanpa ada laporan ke polisi atau tuntutan ke pengadilan. Baiklah, artinya bapak telah merasa dirugikan atas kejadian ini ? Iya betul bu. Saya merasa rugi sebesar RP 3.000.000 karna kejadian ini karena PS yang telah dicuri oleh Haikal anak bapak Ahmad Danil Dan bapak Fawwaz menginginkan agar segera diberikan Kompensasi atau ganti rugi atas tindakan pencurian tersebut yang dilakukan oleh anak bapak achmad Danil ? Iya Bu, saya ingin segera diberikan uang ganti rugi tersebut atas kejadian pencurian itu



Mediator



Baik,seteleh kita mendengar penjelasan dari bapak Fawwaz. Selanjutnya saya berikan kesempatan bapak Achmad Danil untuk menyampaikan hal hal yang perlu kita ketahui, silahkan Pak . Baik Bu. Terimakasih atas kesempatannya



Tergugat



Jujur saja saya kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh anak saya.saya sebagai orang tua, tentu saya meminta maaf sebesarbesarnya kepada bapak fawwaz atas tindakan anak saya tersebut.



Mediator Tergugat



Penggugat



Mediator



Penggugat Tergugat Mediator Tergugat



Mediator



&



Akan tetapi, saya sangat sangat keberatan atas tuntutan ganti rugi yang ditetapkan oleh bapak Fawwaz atas kejadian tersebut. Uang 3 Jt tersebut adalah nominal yang terlalu tinggi untuk ganti rugi karna saya tidak memiliki uang sebesar itu. Baik bapak Achmad Danil.Jadi bapak menginginkan untuk keringanan ominal atas ganti rugi tersebut ? Iya Bu. Saya ingin keringanan. Karna saya tidak mampu jika diminta 3 jt rupiah. Atau jika memungkinkkan, saya memohon untuk dibebaskan dari ganti rugi dan saya mengembalikan saja PS tersebut. Tidak begitu dong pak. Saya tentu juga mengalami kerugian. Barang saya dicuri. Uang pendapatan saya jadi ikut menurun karna Barang yang hilang. Lalu harga PS tersebut juga emang sekitaran 3jtan lebih. Malah saya mematok harga 3 jt ke bapak itu sudah pas sekali. Bapak-bapak harap tenang . kalau pihak satu bicara maka piha lain harus mendengarkan agar kita dapat mengerti apa kemauan dari masing-masing pihak. Kalau bapak-bapak tetap seperti ini maka tahap mediasi tidak dapat kita dilanjutkan. Bagaimana apakah mau dilanjutkan atau tidak ? Maaf Bu, silahkan dilanjutkan Baik. Silahkan bapak Ahmad Danil Melanjutkan penjelasannya Jadi begini bu, PS yang dicuri oleh anak saya kan tidak rusak sama sekali. Jadi jika memungkinkan saya mengembalikan saja barang tersebut ke bapak Fawwaz. Karna saya sendiri belum tentu mampu untuk mendapatkan uang 3 jt untuk membayar ganti rugi ke bapak fawwaz. Nominal segitu sebesar gaji saya satu bulan buk. Gimana cara saya menafkali keluarga saya kalau seluruh gaji saya di berikan kepada bapak fawwaz. Baiklah.. jadi bapak Ahmad danil menginginkan keringanan



Tergugat Mediator Penggugat



Tergugat Penggugat Tergugat Mediator Tergugat



Mediator Tergugat Mediator



Penggugat Mediator Tergugat



Mediator Penggugat Tergugat Mediator



nominal pembayaran ganti rugi bahkan jika bisa hanya mengembalikan barang saja tapa membayar uang kerugian begitu pak ? Iya Bu begitu Baiklah, mengenai penjelasan dari bapak Achmad Danil tadi, apakah pihak bapak Fawwaz ada atanggapan ? Iya bu. Saya keberatan atas permintaan dari bapak achmad danil tersebut. Tentu saja saya sangat mengalami kerugian disini. PS saya dicuri. Tentu saja omset saya juga menurun. saya tidak mau jika hanya dikembalikan PS. Saya juga mau uang ganti rugi sebagai pengganti penurunan dari omset saya yang menurun karna kehilangan PS yang dicuri oleh anak bapak ahmad danil. Anda jangan mencoba mencari kesempatan untuk memeras saya ya. Saya tidak memeras anda. tapi meminta pertanggung jawaban anda yang tidak becus mendidik anak anda. Jangan anda remehkan integritas saya sebagai orang tua. Bahwa sudah jelas anda mencari keuntungan dari peristiwa ini. Bapak-Bapak Harap tenang. Apabila proses mediasi ini tidak kondusif saya tidak akan melanjutkan proses mediasi. Mohon maaf buk, tapi bapak fawwaz terlalu membesar besarkan keadaan. Hal ini memancing emosi saya, di tambah dia telah menghina saya. Saya belum mempersilahkan bapak Danil berbicara, jadi bapak harap tenang terlebih dahulu. Baik, Mohon maaf buk. Silahkan di lanjutkan. Baik, mendengar pernjelasan dari bapak Fawwaz, berarti Bapak Fawwaz merasa di rugikan karena omset anda menurut karena kejadian pencurian ini? Benar bu Baiklah Bagaimana Tanggapan Bapak Danil Saya masih keberatan atas tuntutan bapak Fawwaz, tuntutan tersebut sangat merugikan bagi saya, khususnya untuk keluarga saya, walaupun saya jual lagi PS tersebut saya rasa nilainya tidak sebanding dengan uang yang saya Baik, bagai mana tanggapan bapak Fawwaz? Saya masih bertahan dengan tuntutan saya di awal. ganti rugi tersebut menurpakan nominal yang tepat, bahkan sehaurusnya saya dapat menaikkan lagi, kerena barang yang di curi cukup mahal. Kalau gak ada uangnya saya mau bayar pakai apa pak? Makai daun? Bapak-Bapak harap tenang.



Setelah saya mendengarkan penjelasan dari bapak Fawwaz dan bapak Danil, saya dapat menyimpulkan beberapa hal. 1. Bapak-bapak sekalian mengingnkan adanya hubungan baik 2. Bapak-bapak ingin masalah ini cepat diselsaikan dengan cata yang baik Penggugat Tergugat Mediator Penggugat Mediator Tergugat



Mediator P&T Mediator



Apakah benar bapak-bapak? BENAR buk BENAR buk Baiklah, selanjutnya seperti Bapak Fawwaz sampaikan, bahwa Tuntutan bapak Fawwaz di anggap sudah tepat, bahkan sudah di anggap cukup meringkan atas kerugian yang bapak alami? Benar, Seperti yang sudah saya sampaikan, nominal yang saya berikan tidaklah begitu berat. Karena kerugian saya lebih dari nominal yang saya tuntut. Bagaimana Bapak Danil, apakah ada tanggapan dari pernyataan bapak Fawwaz? Ada bu, menurut saya Bapak Fawwaz memaksakan kehendaknya. saya sudah menawarkan untuk mengembalikan PS yang sudah di curi, PSnya juga masih dalam keadaan baik-baik saja, ini kan hanya persoalan kenakalan anak-anak, kenapa harus di besar-besarkan. Dari penjelasan Bapak-Bapak sekalian saya dapat simpulkan bahwa permasalahan ini hendaknya di selesaikan dengan adil di mana tidak ada yang di rugikan sama sekali. Benar Bu. Baiklah, jika itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini, selanjutnya saya akan menulis definisi permasalahan



Hakim mediator menuliskan definisi permasalahan dipapan tulis yang telah disediakan, definisi permasalah ini yaitu : 1. Bagaimana cara menyelesaikan pembayaran tersebut ? 2. Bagaimana cara menjaga nama baik dan hubungan baik antara kedua belah pihak ? Mediator Penggugat Mediator Tergugat Mediator



Dari kedua poin tersebut, apakah ada yang ingin kita bicarakan bapak-bapak sekalian? Yang jelas pak, saya meminta pertanggung jawaban bapak Danil sesuai apa yang sudah saya tuntutkan. Baik pak, Bagaimana Bapak Danil ada tanggapan? Baik bu, saya hanya akan bertanggung jawab kalau tuntutan yang di berikan kepada saya masuk akal dan dapat saya sanggupi. Baik, untuk agenda pertama kita bahas telebih dahulu bagaimana penyelesaiaan dan pemecahan masalah tanggung jawab atas



pencurian yang di lakukan anak bapak Danil? Bapak-bapak sepakat? P&T Sepakat PEMECAHAN MASALAH Para Pihak di pisahkan dari ruangan dan yang pertama di bujukan adalah pihak tergugat, kemudian di lanjukan pihak penggugat. Mediator Setelah kedua pihak sepakat untuk membicarakan cara penyelesaian pertanggung jawaban, maka selanjutnya saya berikan sekempatan bagi bapak Fawwaz dan bapak Danil Untuk mengajukan Usulannya mengenai pemecahan masalah ini, di persilahkan untuk tanggapan dari bapak Danil. Tergugat Mengenai perbuatan yang telah anak saya lakukan, saya sebagai orang tuanya akan bertanggung jawab atas tindakannya, namun tuntutan Bapak Fawwaz memberatkan saya dan nominal yang di berikan merugikan bagi saya dan keluarga saya. Mediator Lantas pertanggung jawaban seperti apa yang dapat bapak lakukan? Tergugat Mungkin bu, bentuk tanggung jawab saya atas perkara ini ialah dengan memberikan biaya ganti rugi sebesar 300.000 dan PS yang anak saya ambil di kembalikan kepada bapak Fawwaz. Mungkin uang 300.000 cukup untuk menganti rugi omset yang berkurang. Mediator Apakah bapak masih bisa menambahkan nominal ganti rugi yang bapak tawarkan? Tergugat Mohon maaf buk, kesanggupan saya hanya sebatas itu. Mediator Baik saya sudah mendengarkan penjelasan dari bapak Danil. Mediator



Penggugat Mediator Penggugat



Mediator Tergugat



Kepada Bapak Fawwaz silahkan memasuki ruangan Kembali. Baiklah pak, tadi bapak Danil telah menyampaikan kepada saya, beliau bersedia bertanggung jawab atas perbuatan anaknya, namun beliau meminta untuk keringanan tuntutan, di mana bapak Danil akan memberikan biaya ganti rugi sebesar 300.000 dan PS yang di bawa anaknya akan di kembalikan ke pada bapak. Apakah ada tanggapan dari bapak? Menurut saya permintaa bapak Danil masih belum memenuhi kerugian yang saya alami bu. Menimbang bahwasannya bapak Danil yang harus memenuhi kebutuhan keluarganya, apakah bapak dapat memberikan keringanan kepada pihak tergugat pak? Baik buk, kalau begitu saya akan menerima pengembalian PS saya, tapi nominal 300.000 masih belum menutupi kerugain yang saya alami, mungkin saya meminta pertanggung jawaban ganti rugi sebesar 500.000 kepada bapak Danil. Baik, berdasarkan tanggapan bapak Fawwaz, apakah bapak Danil bersedia untuk memenuhi tuntutan yang telah di berikan kepada bapak? Baik bu, saya akan memenuhi tuntutan yang telah di berikan kepada saya.



Mediator Penggugat Mediator



P&T Mediator



Menurut saya usulan saya sudah konkrit, bagaimana tanggapan dari bapak Fawwaz? Terus terang, saya masih merasa kurang memuaskan untuk saya, namun baiklah tidak apa-apa, saya harapakn bapak Danil dapat memenuhi tuntutan dari saya. Baiklah, pada pertemuan mediasi ini kita telah mencapai kata sepakat yaitu pihak tergugat akan bertanggung jawab dengan melakukan ganti rugi sebesar 500.000 dan PS yang telah di ambil akan di kembalikan kepada pihak penggugat. Dan artinya setelah mediasi ini berakhir pihak tergugat dapat memenuhi tuntutan yang telah di berikan kepada pihak penggugat. Benar bapak-bapak sekalian? Betul Bu Baiklah selanjutnya kita mempersilahkan kesepakan perdamaian yang mana nantinya di dalam kesepakatan tersebut para pihak harus menembahkan klausul, apakah gugatan ini di cabut atau kesepakat perdamaian? Yang di lakukan pada putusan majelis hakim yang melahirkan akta perdamaian. Baiklah, saya jelaskan apabila gugatan tersebut di cabut maka kesepakatan perdamaian hanya mengikat kedua belah pihak, dimana apabila salah satu ingkar janji maka haru diajukan gugatan Kembali, sedangkan untuk klausul yang menyebutkaan kesepakatan perdamaian yang di kukuhkan didalam majelis hakim menjadi akte perdamaian sehingga apabila salah satu pihak wanprestasi.ingkar janji maka dapat dieksekusi langsung oleh ketua pengadilan setempat tampa mengajukan gugatan. Setelah penjelasan saya tersebut, maka bapak Fawwaz Attalah dan bapak Achmad Danil silahkan menandatangani suray kesepakatan perdamaian yang telah saya buat ini



(menyehakn surat ke P & D) Penggugat Baik pak, kalua begitu surat perdamaian ini harus dibukukan kedalam majelis hakim, kasepakan ini masih ada point yang belum di penuhi oleh bapak Danil. Mediator Bagaimana bapak Danil, apakah bapak bersedia? Tergugat Baik, saya setuju bu (P & T menandatangani surat perdamaian) Mediator Baiklah Bapak-bapak selanjutnya saya menyehakan kesepakatan perdamaian yang telah di tanda tangani kepada ketua majelis, akim dan pembacaan putusan dengan panitera penggugat.