7 0 5 MB
BUKU DATA DATA BUKU STATUS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH STATUS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN ALOR KABUPATEN ALOR TAHUN 2011 TAHUN 2012
PEMERINTAH KABUPATEN ALOR PROVINSI NTT
PEMERINTAH KABUPATEN ALOR
DAFTAR ISI Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar
……………………………………………………………. ……………………………………………………………. ……………………………………………………………. …………………………………………………………….
I II III IV
Bab I. KONDISI LINGKUNGAN HIDUP DAN KECENDERUNGANNYA A. Lahan dan Hutan …………………………………………………….. B. Keanekaragaman Hayati …………………………………………….. C. Air …………………………………………………………………….. D. Udara …………………………………………………………………….. E. Laut, Pesisir dan Pantai …………………………………………….. F. Iklim …………………………………………………………………….. G. Bencana Alam ……………………………………………………..
3 7 17 19 20 21 22
Bab II. TEKANAN TERHADAP LINGKUNGAN A. Kependudukan ……………………………………………………. B. Pemukiman ……………………………………………………………. C. Kesehatan ……………………………………………………………. D. Pertanian ……………………………………………………………. E. Industri ……………………………………………………………. F. Pertambangan ……………………………………………………………. G. Energi ……………………………………………………………. H. Transportasi ……………………………………………………………. I. Pariwisata ……………………………………………………………. J. Limbah B3 …………………………………………………………….
30 30 34 36 38 38 39 40 40 51
Bab III. UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN A. Rehabilitasi Lingkungan …………………………………………….. B. Amdal …………………………………………………………….. C. Penegakkan Hukum …………………………………………………….. D. Peran Serta Masyarakat …………………………………………….. E. Kelembagaan ……………………………………………………………
53 55 56 60 64
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page II
DAFTAR TABEL
Tabel
Halaman
1. Daftar Jenis Satwa Liar yang dilindungi di Kabupatem Alor ……….……..
8
2. Jenis Satwa Liar yang tidak Dilindungi …………..……………….............
11
3. Ternak (Satwa Hasil Budidaya) .……………………………………….....
12
4. Jenis Tumbuhan Asli (Tumbuhan Budidaya) yang tidak dilindungi ……....
13
5. Daftar Jenis Tumbuhan Di Tuti Adagae dan Desa Kamot (Bahasa Kolana) .………………………………………...
14
6. Pemantauan Kualitas Udara Di Kabupaten Alor ..……………….……… ..
20
7. Jenis Penyakit yang Diderita Di Kabupaten Alor ..…………….….………. 36 8. Populasi Ternak Menurut Jenisnya Di Kabupaten Alor ……...…………....
38
9. Potensi dan Informasi Peluang Investasi Sektor Pertambangan Di Kabupaten Alor
……..……...……………..………………………… 39
10. Data Potensi Obyek Wisata .………………………………………..……...... 41 11. Kearifan Lokal/Tradisional ..……………………………………….…....…... 63
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page III
DAFTAR GAMBAR
Gambar
Halaman
1.
Perkampungan Tradisional Takpala ……………………………...........
45
2.
Pantai Mali yang Memiliki Panorama Indah Dengan Pasir Putih …...…
46
3.
Wisata Bahari Di Pulau Kepa ………..…………………...…………….
47
4.
Pemandangan Pantai Maritaing …………………………………………
48
5.
Sumber Air Panas Tuti Adagae …………………………………………
48
6.
Wisata Bawah Laut Selat Pantar ……………………....………….…. ..
49
7.
Tenunan Ikat ……………………………………………………………
50
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page IV
BUKU
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
I
BAB I KONDISI LINGKUNGAN HIDUP DAN KECENDERUNGANNYA
Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”. Artinya, manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral. Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti normanorma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan „hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada TuhanYang Maha Esa. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut; pertama, tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. Kedua, terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. Ketiga, terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Keempat, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kelima, terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana. Keenam, terlindunginya
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 1
NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dari sinilah jelas bahwa: setiap warga negara atau masyarakat tentunya mempunyai hak yang sama atas pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga, setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain mempunyai hak, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan sekaligus perusakan lingkungan hidup. Dari gambaran di atas menunjukkan bahwa betapa pentingnya untuk terus menjaga kelestarian secara bersinergi bagi semua pihak. Baik dari perwujudan kebijakan pemerintah dan didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Jika pemerintah mampu memberikan kebijakan yang berpihak terhadap kelestarian lingkungan, maka dengan sendirinya masyarakat juga akan mengikuti dan bahwa mendorong terwujudnya lingkungan yang lestari dan kenyamanan. Realitas memperlihatkan kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun. Salah satu data yang dapat dijadikan rujukan yakni menggunakan brown indicator yakni Jumlah emisi karbondioksida (CO2) (metrik ton). Konsentrasi CO2 mengambarkan informasi tentang perubahan iklim. Gas rumah kaca (GRK) antara lain CO2, metan, dan CFC yang dihasilkan oleh kegiatan manusia (antropogenik), dalam konsentrasi yang berlebihan di lapisan biosfer memicu terjadinya pemanasan global dan selanjutnya mengakibatkan perubahan iklim. Emisi GRK dinyatakan dalam konsentrasi CO2 atau CO2-equivalent. Penyebab lain kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun adalah, karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan. Hal ini terjadi mengingat kelemahan kekuatan politik dari pihak-pihak yang menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup. Seperti diketahui, pada saat ini perjuangan untuk melestarikan lingkungan hanya didukung sekelompok kecil kelas menengah yang kurang mempunyai kekuatan politik dalam pengambilan keputusan. Seperti kelompok – kelompok peduli lingkungan, LSM, individu – individu yang aktif dalam pelestarian lingkungan dan kritis terhadap kebijakan- kebijakan yang merugikan lingkungan, serta kalangan akademisi. Orientasi hidup manusia modern yang cenderung materialistik dan hedonistik juga sangat berpengaruh. Kesalahan cara pandang atau pemahaman manusia tentang sistem lingkungannya, mempunyai andil yang sangat besar terhadap terjadinya kerusakan Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 2
lingkungan yang terjadi dunia saat ini. Cara pandang dikhotomis yang dipengaruhi oleh paham antroposentrisme yang memandang bahwa alam merupakan bagian terpisah dari manusia dan bahwa manusia adalah pusat dari sistem alam mempunyai peran besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan. Cara pandang demikian telah melahirkan perilaku yang eksploitatif dan tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian sumberdaya alam dan lingkungannya. Disamping itu paham materialisme, kapitalisme dan pragmatisme dengan kendaraan sain dan teknologi telah ikut pula mempercepat dan memperburuk kerusakan lingkungan baik dalam lingkup global maupun lokal, termasuk di negara kita. Untuk keluar dari suatu dilema persoalan terutama masalah etika lingkungan hidup, diperlukan pijakan keyakinan yang dapat mengarahkan secara utuh. Upaya mengatasi krisis lingkungan, secara etis, harus melibatkan berbagai landasan etis yang memang benar-benar memposisikan manusia dan alam sama-sama derajatnya, baik dalam ketinggiannya (biosentrisme dan ekosentrisme), maupun dalam kerendahannya (etika kepedulian) sekaligus membingkainya dengan etika bersama yang mengikat secara transenden. A. Lahan dan Hutan Hubungan saling ketergantungan manusia dengan sumberdaya hutan berlangsung sejak awal peradaban, karena hutan merupakan sumber bahan kebutuhan dasar manusia seperti air, energi, makanan, udara dan perlindungan. Untuk masyarakat desa terutama yang bermukim di sekitar hutan, hubungan tersebut terus berlangsung sampai saat ini, pada masyarakat kota walaupun tidak langsung, salain ketergantungan tersebut tetap berlaku dalam bentuk dan intensitas yang berbeda. Nilai fungsi dan manfaat hutan salah satunya adalah sebagai kawasan konservasi bagi kesejahteraan manusia, itu sangat komplek karena tidak hanya ditentukan dari nilai faktor faktor biologi dan ekonomi, melainkan mencakup sosial dan politik. Dengan kata lain sangat tergantung pada aturan dan menajemen yang berlaku atau oleh kelembagaan yang dibangun untuk mengelola sumberdaya kawasan konservasi tersebut. Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap usaha pelestarian, disebabkan nilai ekonomi pelestarian berjangka panjang dan merupakan proses pembangunan kehutanan berkelanjutan. Oleh karena itu dalam pengelolaan kawasan pelestarian alam sebaiknya diberikan insentif ekonomi kepada masyarakat sekitar hutan untuk memadukan antara usaha pelestarian dan pembangunan wilayah di sekitar hutan kawasan. Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 3
Kabupaten Alor memiliki beberapa potensi sumber daya hutan yang tersebar dibeberapa wilayah kabupten, diantaranya : 1. Kawasan Konservasi (in-situ) Taman Wisata Tuti Adagae di Desa Kamot-Kecamatan Alor Timur Laut Taman Wisata Alam Pulau Rusa di Kecamatan Pantar Barat Laut Taman Wisata Alam Pulau Batang dan Pulau Lapang di Kecamatan Pantar Barat 2. Kawasan Konservasi (ex-situ) Penangkaran Rusa
di Desa Nurbenlelang Kecamatan Alor Tengah Utara dan
penangkaran Rusa oleh masyarakat yang tersebar di beberapa kecamatan. 3. Hutan Lindung Kawasan Hutan Omtel di Kecamatan Alor Barat Laut (Register Tanah Kehutanan 1). Hutan Gunung Besar di Kecamatan Alor Barat Daya, Kecamatan Alor Timur, Kecamatan Alor Timur Laut dan Kecamatan Alor Selatan (Register Tanah Kehutanan 2). Hutan Wasbila di Kecamatan Pantar Barat dan Pantar Barat Laut (Register Tanah Kehutanan 3). Hutan Sirung Lalang Gasar di Kecamatan Pantar Tengah (Register Tanah Kehutanan 4). Hutan Lindung di Kecamatan Pulau Pura (Register Tanah Kehutanan 5). Hutan Mangrove di Pulau
Lapang; sebagai daerah wisata (Register Tanah
Kehutanan 6). Daerah wisata Pulau Batang (Register Tanah Kehutanan 7). Pulau Rusa sebagai daerah perlindungan satwa (Register Tanah Kehutanan 8). Terdapat beberapa program dan kegiatan terkait dengan konservasi hutan dan lahan yang ada diwilayah Kabupaten Alor, diantaranya : 1. Pengembangan Hutan Tanaman di Kecamatan Alor Timur, Kecamatan Alor Barat Laut dan Kecamatan Pantar Tengah. 2. Rehabilitasi Sumber Mata Air di Desa Lendola 3. Pengembangan Hasil Hutan Non Kayu di Kecamatan Alor Timur dan Kecamatan Pantar Tengah. Ekosistem hutan mempunyai peran yang sangat penting dalam menopang kehidupan di bumi kita dan keberadaan hutan ini sangat menentukan keseimbangan ekosistem lainnya. Fungsi strategis hutan memberikan perlindungan terhadap kestabilan Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 4
tanah menciptakan iklim lokal, hidrologi tanah dan efisiensi siklus hara diantara tanah dan vegetasi. Hutan juga berfungsi sebagai pengatur tata air (hidro-orologi) mulai dari presipitasi dalam bentuk hujan sampai pada penguapan (evaporasi), selain itu hutan juga dapat menyerap karbon dioksida (CO2) di atmosfer sehingga mengurangi pemanasan global dan menjadi habitat (tempat hidup) bagi berbagai jenis flora dan fauna. Berdasarkan fungsinya hutan terdiri dari Hutan Lindung (HL), Hutan Suaka Alam (HSA), Taman Buru, Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta Hutan Konservasi (Cagar Alam dan kawasan Pelestarian Alam). Hutan Lindung (HL) adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Kriteria Kawasan Hutan Lindung adalah : a. Kawasan hutan dengan faktor – faktor kelerengan lapangan, jenis tanah, curah hujan yang memiliki skor lebih dari 175 dan atau ; b. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 % atau lebih ; c. Kawasan hutan mempunyai ketinggian 2000 meter di atas permukaan laut atau lebih. Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah kawasan dengan ciri khas tetentu, baik didarat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan. Kawasan ini terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan pelestarian ini terdiri dari : Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Hutan Produksi Tetap (HP) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan peruntukannya untuk memproduksi hasil hutan dan hasil hutan ikutan, untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 5
Hutan Produksi Terbatas (HPT) adalah kawasan hutan produksi yang karena kondisi geomorfologi dan struktur tanahnya hanya dieksploitasi dengan sistem Silvikultur Tebang Pilih. Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) adalah kawasan hutan produksi yang dapat diubah peruntukannya untuk kebutuhan perluasan pembangunan wilayah diluar bidang kehutanan seperti : Transmigrasi, Perkebunan, Pertanian, Industri, Pemukiman dll. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian sumberdaya alam melalui partisipasi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan telah diwujudkan dalam program perhutanan sosial (Social Forestry). Perhutani adalah salah satu pelopor yang sejak lama sudah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui pembangunan hutan tanaman dengan mengembangkan berbagai program kegiatan seperti Prosperity Approach sejak 1972. Secara keseluruhan laporan yang akan dikembangkan merupakan penggambaran kondisi sumberdaya alam yang didasarkan pada konsep state – pressure – response (SPR) yang terdiri dari tiga unsur utama yang akan dianalisis, yaitu:
Indikator kondisi lingkungan (state); Indikator ini menggambarkan kualitas dan kuantitas sumberdaya alam dan lingkungan yang dibuat untuk menggambarkan situasi, kondisi dan pengembangannya di masa yang akan datang.
Indikator tekanan terhadap lingkungan (pressure); Indikator ini menggambarkan tekanan dari kegiatan manusia terhadap lingkungan termasuk kualitas dan kuantitas sumberdaya alam.
Indikator respon (response); Indikator ini menunjukkan tingkat kepedulian stakeholders terhadap perubahan lingkungan yang terjadi, baik dari kalangan pemerintah, industri, LSM, lembaga penelitian, maupun masyarakat umum.
Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) merupakan bagian dari sistem pengelolaan hutan dan lahan, yang ditempatkan pada kerangka daerah aliran sungai. Rehabilitasi mengambil posisi untuk mengisi kesenjangan ketika sistem perlindungan tidak dapat mengimbangi hasil sitem budidaya hutan dan lahan, sehingga terjadi deforestasi dan degredasi fungsi hutan dan lahan. Rehabilitasi hutan dan lahan dapat diimplemntasikan pada semua kawasan hutan
kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. Sistem RHL dicirikan oleh komponen sebagai berikut: 1. komponen obyek rehabilitasi hutan dan lahan; Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 6
2. komponen teknologi; 3. komponen institusi. Sistem RHL merupakan sistem yang terbuka, yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dengan penggunaan hutan dan lahan. Dengan demikian pada prinsipnya RHL, diselenggarakan atas inisiatif bersama para pihak. Ini berbeda dengan penyelenggaraan RHL, selalu melalui inisiatif
pemerintah dan menjadi beban
tanggungan pemerintah. Dengan kata lain, ke depannya RHL dilaksanakan oleh masyarakat
dengan
kekuatan
utama
dari
masyarakat
sendiri.
Prinsip-prinsip
penyelenggaraan RHL secara lebih deskriptif disajikan pada Pola Umum RHL Sumber daya manusia adalah semua potensi yang berhubungan dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Negara atau daerah yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Manusia/penduduk merupakan sumber daya terpenting dalam suatu negara atau daerah. Sumber daya manusia harus memadai, baik dilihat dari segi kuantitas maupun segi kualitas. Segi kuantitas bersangkut paut dengan jumlah, kepadatan, dan mobilitas penduduk. Sedangkan kualitas terutama dilihat dari beberapa aspek, seperti tingkat pendidikan, tingkat kesehatan, dan kuantitas tenaga kerja yang tersedia. B.
Keanekaragaman Hayati Keanekaragaman hayati menggambarkan bermacam-macam makhluk hidup (organisme) penghuni biosfer. Keanekaragaman hayati disebut juga “Biodiversitas”. Keanekaragaman atau keberagaman dari makhluk hidup dapat terjadi karena akibat adanya perbedaan warna, ukuran, bentuk, jumlah, tekstur, penampilan dan sifat-sifat lainnya. Sedangkan keanekaragaman dari makhluk hidup dapat terlihat dengan adanya persamaan ciri antara makhluk hidup. Untuk memahami konsep keseragaman dan keberagaman makhluk hidup maka akan menjumpai bermacam-macam tumbuhan dan hewan. Dari hasil pengamatan atau observasi telah ditemukan adanya keseragaman dan keberagaman pada makhluk hidup. 1. Keanekaragaman Hayati Tingkat Gen 2. Keanekaragaman Hayati Tingkat Jenis
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 7
Untuk mengetahui keanekaragaman hayati tingkat jenis pada tumbuhan atau hewan, anda dapat mengamati, antara lain ciri-ciri fisiknya. 3. Keanekaragaman Hayati Tingkat Ekosistem Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi (PP No.7/1999) a. Tumbuhan 1. Kenari (Canarium Comune) 2. Mangga Kelapa (Mangifera) b. Satwa Terdapat 53 jenis satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Alor yang diklasifikasikan dalam kelompok Aves, Mamalia, Reptilia, Insecta, Mollusca dan Pisces. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 1. Daftar Jenis Satwa Liar yang dilindungi di Kabupaten Alor
No
Nama
Nama Ilmiah
Permasalahan
Upaya Konservasi
1
2
3
4
5
Perburuan Liar
Tahap Himbauan
I.
AVES
1.
Kakatua Kecil Jambul Kuning
Cacatum Sulphurea
2.
Beo
Gracula Religiosa Venerate
3.
Elang Tiram
Pandion haliaetus
4.
Elang Bondol
Haliastur Indus
5.
Tuwur Asia
Eudynamis Scolopacea
6.
Elang Laut Perut Putih
Haliactus Leukogaster
7.
Elang Alap Coklat
Accipiter Fasciatur
8.
Elang Alap Kelabu
Accipiter Novaehollandiae
9.
Elang Tikus
Elanus Caeruleus
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 8
No
Nama
Nama Ilmiah
Permasalahan
Upaya Konservasi
1
2
3
4
5
Perburuan Liar
Tahap Himbauan
Perburuan Liar
Tahap Himbauan
Perburuan Liar
Tahap himbauan
10.
Alap-alap Sapi
Falco Moluccensis
11.
Alap-alap Australia
Falco Longipennis
12.
Gosong
Megapodius Reintwardtii
13.
Srigunting Walacea
Dierurus Densus
14.
Koakiu/Cicikua Tanduk
Philemon Buceroides
15.
Kipasan Dada Hitam
Rhipidura Rufifrons
23.
Isap Madu Australia
Lichmera Indistincta
24.
Kuntul Karang
Egretta Sacra
25.
Kuntul Kerbau
Bubulcus Ibis
26.
Dara Laut Biasa
Sterna Hirundo
27.
Dara Laut Kaspia
Hydroprogne Caspia
28.
Dara Laut Jambul
Sterna Bergii
II.
MAMALIA
1.
Rusa
Cervus Timorensis
2.
Paus
Cetacea
3.
Lumba-lumba Air Laut
Dolphinidae
4.
Duyung
Dugong dugong
III.
REPTILIA
1.
Penyu Hijau
Dhelonia Midas
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 9
No
Nama
Nama Ilmiah
Permasalahan
Upaya Konservasi
Perburuan Liar
Tahap
2.
Penyu Sisik
Erectmohelis Imbricate
3.
Sanca Timor
Pyton Timorensis
4.
Biawak Timor
Varanus Timorensis
himbauan
IV.
INSECTA
1.
Kupu Raja Plato
Troides Plato
2.
Kupu Raja Halena
Troides Halena
3.
Kupu Raja Haliform
Troides Haliform
V.
MOLLUSCA
1.
Kepala Kambing
2.
Teroka, Susu Bundar (Batu Tochus Niloticus Lola)
3.
Batu Laga (Siput Hijau)
Turbo Marmoratus
4.
Nautilus Berongga
Nautilus Pompilus
5.
Akar Bahar
Anthipates SP
6.
Kima Besar
Tridacna Maxima
7.
Kima Raksasa
Tridacna Gigas
8.
Kima Sisik
Tridacna Squamosa
9.
Kima Kunia
Tridacna Crocea
10.
Kima Selatan
Tridacna Derasa
VI.
PISCES
Cassis Cornuta
1.
Pari Sentani
Pritish SP
2.
Hiu Sentani
Pritish SP
Perburuan Liar
Perburuan Liar
Tahap himbauan
Tahap himbauan
Tahap himbauan
Tahap himbauan
Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Kab. Alor
Di Kabupaten Alor, terdapat 33 jenis satwa liar yang tidak dilindungi dalam kelompok Aves, namun pemerintah mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 10
melindungi satwa tersebut agar tidak punah. Adapun ke-33 jenis satwa liar tersebut dapat dilihat dalam tabel 2 dibawah ini.
Tabel 2. Jenis Satwa Liar yang tidak Dilindungi Kuota No.
Nama
Nama Ilmiah
(tahun terakhir)
Upaya Konservasi
1
2
3
4
5
1.
Delimukan Jambrud
Chalcophaps Indica
2009
2.
Cabak Kota
Caprimulgus Affinis
Sosialisasi pada masyarakat untuk melindungi satwa
3.
Gelatik Batu Kelabu
Parus Major
4.
Dece Belang
Saxicola Caprata
5.
Remetuk Laut
Gerygone Surphurea
6.
Kehicap Ranting
Hypothimis Azurea
7.
Kaca Mata Limau
Zosterops Citrinellus
8.
Pergam Hijau
Ducula Aenea
9.
Tiong Lampu
Dollardbord Eurysto Orien
10.
Tuwur Asia
Eudynamis Scolapacea
11.
Kokokan Laut
Butorides Striatus
12
Gajahan Pengala
Numenius Phaeopus
13.
Trinil Pantai
Actitis Phaeopus
14.
Walik Putih
Ptilinopus Cinctus Everetti
15.
Walet Sapi
Collokalia Esculenta Perneglecta
16.
Pelatuk
Picoides Moluccensis Grandis
17.
Seriwang Asia
Tersiphone Paradisi
18.
Kehicap Kaca Mata
Monarcha Trivirgatus
19.
Kipasan Dada Hitam
Rhipidura Rufifrons Semicollaris
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 11
Kuota No.
Nama
Nama Ilmiah
(tahun terakhir)
Upaya Konservasi
1 20.
2
3
4
5
2009
Sosialisasi pada masyarakat untuk melindungi satwa
Kancilan Emas
Pachycephala
21.
Kekep Babi
Artamus Leucorhynchosal
22.
Bondol Taruk
Lonchua Molluca
23.
Layang-layang
Hirunda sp.
24.
Kirik-kirik Australia
Merops Ornatus
25.
Merpati Hutan
Columba Livia
26.
Parkit Timor
Trichoglossus Haematodus Forsteni
27.
Ayam Hutam Hijau
Gallus Varius
28.
Pergam
Treron Cavirostris
29.
Perkutut Loreng
Geopilia Maugei
31.
Kepudang Kuduk Hitam
Oriolus Cinensis
32.
Gagak
Corvus sp.
33.
Pipit
Lonchura sp.
Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II, Kab. Alor
Terdapat 6 Jenis ternak (satwa budidaya) dan 10 jenis tumbuhan lokal (budidaya) di Kabupaten Alor. Adanya jenis ternaknya adalah Kambing, Babi, Sapi Bali, Ayam Buras, Rusa Alor dan Entok/Bebek dengan nilai jual dari Rp. 40.000 – Rp. 3.500.000, sedangkan jenis tumbuhannya memiliki kisaran harga dari Rp. 2.250 – Rp. 60.000. Untuk lebih jelasnya dapat ditunjukkan pada tabel 3 dan tabel 4 berikut dibawah ini.
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 12
Tabel 3. Ternak (satwa hasil budidaya) No.
Nama
Nama Ilmiah
Varietas
Nilai Jual (tahun terakhir)
1.
Kambing
Capra Prisca
Lokal
Rp. 800.000,-
2.
Babi
Sus Verrucoscus
Lokal
Rp. 1.400.000,-
3.
Sapi Bali
Bos Sandaicus
Asli Indonesia
Rp. 3.500.000,-
4.
Ayam Buras
Gallas Varius
Lokal
Rp.
5.
Rusa Alor
Cervus Timorensis
Lokal
Rp. 800.000,-
6.
Entok/Bebek
Cainna Moschata
Asli Indonesia
Rp.
50.000,-
40.000,-
Sumber : Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Alor, 2011
Tabel 4 . Jenis Tumbuhan Asli (tumbuhan budidaya) yang tidak dilindungi No.
Nama
Nama Ilmiah
Nilai Jual (tahun terakhir)
1.
Jambu Mente
Anacardium Ocidentale
Rp. 12.100,-
2.
Kemiri
Aleurites Mollucana
Rp.
3.
Kesambi
Scahalaleichera Oleosa
Rp. 17.500,-
4.
Kenari
Canarium Indicum, L
Rp. 20.000,-
5.
Pinang
Areca Catecu
Rp.
6.
Mahoni
Saetenia Macrophilla
Rp. 60.000,-
7.
Jati
Tectona Grandis
Rp. 12.500,-
8.
Gamelina
Gamelina Arborea
Rp. 12.500,-
9.
Asam
Tamarindus Indica
Rp.
10.
Kopi
6.500,-
9.500,-
2.250,-
Rp. 20.750,-
Sumber : Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Alor, 2011
Kecamatan Alor Timur Laut adalah salah satu Kecamatan di Kabupaten Alor, di mana penduduk kecamatan ini memiliki bahasa tersendiri yaitu Bahasa Kamot. Desa Air Mancur terletak di Kecamatan Alor Timur Laut.
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 13
Di Desa ini terdapat sebuah tempat yang bernama Tuti Adagae yang memiliki 65 jenis tanaman dari jenis yang berbeda. Tabel 5 menunjukan klasifikasi dari ke-65 jenis tanaman tersebut.
Tabel 5. Daftar Jenis Tumbuhan Di Tuti Adagae dan Desa Kamot No. 1.
Nama Ilmiah
Suku
Nama Daerah
Schleichera Oleosa (Lor) Oken
Sapindaceae
2.
Alstonia Scholaris (L) R.Br
Apocynaceae
Taduk
Kayu bahan bangunan
3.
Inocarpus Fagiferus (Parkinson) Fosb.
Fabaceae
Kayang
Buah dimakan manusia
4.
Drypetes Neglecta (Kds) Pax & K. Hoffa
Euphorbiceae
Kayu Merah
5.
Canarium Commune Auct.Non L.
Bursareceae
Kanal
6.
Schsfflera sp.
Araliaceae
7.
Ficus fariegata
8.
Flagellaria Indica L.
Flagellariaceae
-
9.
Scleria Levis Rezt
Cyperaceae
-
10.
Naucle Orientalis L.
Rubiaceae
Jati Hutan
Buah dimakan Kelelawar
11.
Mucuna Diabolica Back.ExhHeyne
Fabaceae
Lelahanak
Buah meneyebabkan gatal pada kulit
12.
Cycas Circinalis L.
Cycadaceae
Pohon Korma
Buah dapat dimakan melalui perlakuan khusus
13.
Eugenia Javanica Lmk.
Myrtaceae
Jambu Air
Buah dimakan Nuri
14.
Drypetes Longifolia (BI) Pax & K.Hoffa
Euphorbiaceae
Iwing Deh
15.
Eauhinia Tomentosa L.
Fabaceae
16.
Albizia sp.
Fabaceae
Kayu Wangi
17.
Barringtonia Racemosa (L.) Spreng
Lecythidaceae
Ketapang Air
Nectar diisap Nuri
18.
Magnifera Laurina Bl.
Anacardiaceae
Mangga Hutan
Kayu untuk bangunan
Bl.
Kusambi
Keterangan Nectar dihisap Nuri Buah dimakan manusaia
Moraceae
Buah dimakan Kakatua -
Pohon Lilin
-
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
-
Nectar dihisap burung siap madu Buah dimakan Kelelawar Biji dimakan Pipit
Tempat bertengger Nuri Buah dapat dimakan -
Page 14
No.
Nama Ilmiah
Suku
Nama Daerah
Keterangan
19.
Albizia Lebbeck (L) Bth.
Fabaceae
Sengon
20.
Sterculia Foetida L.
Sterculiaceae
Nitas
21.
Ficus Benjamin L.
Moraceae
Sameboy
22.
Cerbera Manghas L.
Apocynaceae
Boot
24.
Ficus Ampelas Burm.f.
Moraceae
Sapabli
25.
Blumea Lacera (Burm.f.) DC
Asteraceae
-
26.
Thespesia Populnea (L.) Solver Corr.
Malvaceae
Kayu Tali
Dapat dibuat tali
27.
Sesebania Grandiflora (L.) Pers
Fabaceae
Gala-gala
Tanaman Penghijauan
28.
Terminalia Catappa L.
Combretaceae
Katapang Laut
29.
Morindra Citrafolia L.
Rubiaceae
Sorbot
Obat sakit dalam, sakit pinggang dan malaria
30.
Citrum Maxima (Burm.f.) Merr
Rutaceae
Mure
Ditanam dan dimakan
31.
Strychnos Lucida R.Br.
Loganiaceae
Kayu Ular
32.
Tamarindus Indica L.
Fabaceae
Pina
Tanaman Perdagangan
33.
Anacardium Occidentale L.
Anacardiaceae
Jambu Mete
Tanaman Perdagangan
34.
Tectona Grandis L.
Verbenaceae
Jati
Tanaman Penghijauan
35.
Jatroba Curcas L.
Euphorbiaceae
Paring
36.
Eucalyptus Alba Reinw.Ex.Bl
Myrtaceae
Pei Bata
37.
Moringa Oleifera Lmk.
Fabaceae
Morungga
Tanaman Penghijauan
38.
Borassus Flabelliper L.
Arecaceae
Tuak
Buah dimakan Kakatua
39.
Bambusa sp.
Poaceae
Kuh
-
40.
Eupatorium Odoratus L.
Asteraceae
Rumput Golkar
41.
Cocos Nucifera L.
Arecaceae
Watei
Dikonsumsi
42.
Mangifera Indica L.
Anacardiceae
Wai
Dikonsumsi
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Kayu untuk bangungan Buah dimakan Kelelawar Buah dimakan Kelelawar -
-
Buah dimakan pergam dan obat malaria
Buah dimakan burung Pergam Bahan bangunan, kayu bakar tempat bersarang Nuri
Dominan
Page 15
No.
Nama Ilmiah
Suku
Nama Daerah
43.
Bombax Ceiba L.
Bombacaceae
Kepoh Hutan
44.
Ananas Comosus (L.) Merr
Bromeliaceae
Tanamah
45.
Bougainville Spectabillis Wild
Nyctaginaceae
Bunga Kertas
46.
Musa Peradisiaca L.
Musaceae
Mou
47.
Zizyphus Jujuba Auct. Non Lamk.
Rhamnaceae
Bidara
48.
Leucaena Leucocephala (Lmk) De Wit
49.
Caparis Sepiria L.
50.
Keterangan Nuri isap Nektarnya Dikonsumsi Tanaman hias Dikonsumsi Buah dimakan Nuri Tanaman Penghijauan
Fabaceae
Lamtoro
-
Capparidaceae
-
-
Pleomele Angustifolia (Roxb.)N.E.Br
Liliaceae
Belat
-
51.
Eugenia sp.
Myrtaceae
Sek Monteu
-
52.
Arenga Pinata (Wurab) Merr.
Arecaceae
Tobata
Tanaman Perdagangan
53.
Aleurites Moluccana (L.) Wild
Euphorbiaceae
Waile
Bahan pintal benang
54.
Gossyypium Hirsutum L.
Malvaceae
Kase
Daun balut luka
55.
Areca Catechu L.
Arecaceae
56.
Artocarpus Communis J.R. & G. Forst
Moracaceae
Lopore
Dikonsumsi
57.
Artocarpus Integer (Thunb.) Merr.
Moracaceae
Ton
Dikonsumsi
58.
Imperata Cylindrica L.
Poaceae
Amung
59.
Euphoria Longan (Lour.) Steud
Sapindaceae
-
60.
Oryza Sativa L.
Poaceae
E‟
Ditanam
61.
Vigna Unguiculata (L.) Walp
Eabaceae
Tan Lapang
Ditanam
62.
Ceiba Petandra (L.) Gaertn
Bombacaceae
Kapok
63.
Dysoxylum Acutangulum Miq
Meliaceae
-
64.
Ficus Variegata Bl.
Moracaceae
Pohon Lilin
Buah dimakan Kelelawar
65.
Ficus Racemosa L. Forst
Moracaceae
Ara
Buah dimakan Kelelawar
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Dominan -
Nectar diisap Nuri -
Page 16
C. Air Air adalah materi essensial di dalam kehidupan, tidak ada satupun makhluk hidup didunia ini yang tidak membutuhkan air. Kualitas air secara umum menunjukkan mutu atau kondisi air yang dikaitkan dengan suatu kegiatan atau keperluan tertentu. Sedangkan kuantitas menyangkut jumlah yang dibutuhkan manusia dalam kegiatan tertentu. Ditinjau dari segi kualitas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar air tersebut layak untuk dikonsumsi. Adapun persyaratan kualitas air yang harus dipenuhi adalah : 1. Persyaratan Fisik Air
Jernih atau tidak keruh Air yang keruh disebabkan oleh adanya butiran-butiran koloid dari tanah liat. Semakin banyak kandungan koloid maka air semakin keruh.
Tidak berwarna Air untuk keperluan rumah tangga harus jernih. Air yang berwarna berarti mengandung bahan-bahan lain yang berbahaya bagi kesehatan.
Rasanya berwarna Secara fisik, air biasa dirasakan oleh lidah. Air yang terasa asam, manis, pahit atau asin menunjukkan air tersebut tidak baik. Rasa asin disebabkan adanya garam-garam tertentu yang larut dalam air, sedangkan rasa asam disebabkan adanya asam organik maupun asam anorganik.
Tidak berbau Air yang baik memiliki ciri tidak berbau bila dicium dari jauh maupun dari dekat. Air yang berbau busuk mengandung bahan organik yang sedang mengalami dekomposisi (penguraian) oleh mikroorganisme air.
Temperatur Normal Suhu air sebaiknya sejuk atau tidak panas terutama agar tidak terjadi pelarutan zat menghambat pertumbuhan mikroorganisme.
Tidak mengandung zat padatan Air minum mengandung zat padatan yang terapung didalam air.
2. Persyaratan Kimia Air Kandungan zat atau mineral yang bermanfaat dan tidak mengandung zat beracun.
pH (Derajat Keasaman)
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 17
Penting dalan proses penjernihan air karena keasaman air pada umumnya disebabkan gas Oksida yang larut dalam air terutama Karbondioksida. Pengaruh yang menyangkut aspek kesehatan dari pada penyimpanan standar kualitas air minum dalam pH yang lebih kecil 6,5 dan lebih besar dari 9,2 akan tetapi dapat menyebabkan beberapa senyawa kimia berubah menjadi racun yang sangat mengganggu kesehatan.
Kesadahan Kesadahan ada 2 macam yaitu kesadahan sementara dan kesadahan non Karbonat (permanen). Kesadahan sementara akibat keberadaan Kalsium dan Magnesium juga Natrium Bikarbonat yang dihilangkan dengan memanaskan air hingga mendidih atau menambahkan kapur dalam air. Kesadahan non Karbonat (permanen) disebabkan oleh Sulfat dan Karbonat, Chlorida dan Nitrat dari Magnesium dan Kalsium disamping Besi dan Aluminium. Konsentrasi Kalsium dalam air minum yang lebih rendah dari 75 mg/l dapat menyebabkan penyakit tulang rapuh, sedangkan konsentrasi yang lebih tinggi dari 200 mg/l dapat menyebabkan korosifitas pada pipa-pipa air. Dalam jumlah yang lebih kecil Magnesium dibutuhkan oleh tubuh untuk pertumbuhan tulang, akan tetapi dalam jumlah yang lebih besar sekitar 150 mg/l dapat menyebabkan rasa mual.
Besi Air yang mengandung banyak Besi akan berwarna kuning dan menyebabkan rasa logam besi dalam air, serta menimbulkan korosi pada bahan yang terbuat dari metal. Besi merupakan salah satu unsur yang merupakan hasil pelapukan batuan induk yang banyak ditemukan diperairan umum. Batas maksimal yang terkandung di dalam air adalah 1,0 mg/l.
Aluminium Batas maksimal yang terkandung di dalam air menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 82/2001 yaitu 0,2 mg/l. Air banyak mengandung Aluminium menyebabkan rasa yang tidak enak apabila dikonsumsi.
Zat Organik Larutan zat organik yang bersifat kompleks ini dapat berupa unsur hara makanan maupun sumber energy lainnya bagi flora dan fauna yang hidup diperairan.
Sulfat Kandungan sulfat yang berlebihan dalam air dapat mengakibatkan kerak air
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 18
yang keras pada alat merebus air (panic/ketel) selain mengakibatkan bau dan korosi pada pipa.
Nitrat dan Nitrit Pencemaran air dari Nitrat dan Nitrit bersumber dari tanah dan tanaman. Nitrat dapat terjadi baik dari NO2 atmosfir maupun dari pupuk-pupuk yang digunakan dan dari Oksigen NO2 oleh bakteri dari kelompok Nitrobacter.
Chlorida Dalam konsentrasi yang layak, tidak berbahaya bagi manusia. Chlorida dalam jumlah kecil dibutuhkan untuk desinfektan namun apabila berlebihan dan berinteraksi dengan ion Na+ dapat menyebabkan rasa asin dan korosi pada pipa air.
Zink atau Zn Batas maksimal Zink yang terkandung dalam air adalah 15 mg/l. Penyimpangan terhadap standar kualitas ini menimbulkan rasa pahit, sepet dan rasa mual. Dalam jumlah kecil, Zink merupakan unsur yang penting untuk metabolisme, karena kekurangan Zink dapat menyebabkan hambatan pada pertumbuhan anak.
3. Persyaratan Mikrobiologis
Tidak mengandung bakteri pathogen, misalnya : bakteri pathogen coli; Salmonella typhi, Vibrio Cholera dan lain-lain.
Tidak mengandung bakteri non pathogen seperti : Actinomycetes, Phytoplankton Coliform, Cladocera dan lain-lain.
Sumber air merupakan salah satu komponen utama yang ada pada suatu system penyediaan air bersih, karenan tanpa air maka suatu system peneyediaan air tidak akan berfungsi. Macam-macam sumber air yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber air minum sebagai berikut: air laut, air atmosfer, air permukaan; (air hujan, air sungai dan air rawa), air tanah dan mata air. D. Udara Pemantauan kualitas udara di Kabupaten Alor dilakukan di lima lokasi yaitu Kalabahi, Moru, Fanating, Kabir dan Baranusa termasuk dalam kategori lingkungan baik, karena bahan pencemar yang terukur masih di bawah nilai baku mutu udara ambient berdasarkan Kepmen KLH No. 13/MENKLH/1995 tentang Pedoman Baku Mutu Udara Ambien. Sedangkan tingkat kebisingan masih dibawah baku mutu Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 19
berdasarkan Permenkes No.718/Menkes/Per/XI/1987 Tentang Kebisingan
yang
berhubungan dengan kesehatan. Khusus Kabupaten Alor hasil analisis pemantauan tingkat keasaman air hujan (pH) sementara belum ada. Tabel 6. Pemantauan Kualitas Udara Lokasi Parameter
No.
Satuan
Baku Mutu
Kalabahi
Moru
Baranusa
Kabir
Fanating 6,075 x 106
0,26
0,007922
0,10
0,0058
0,05
1.
Partikel Debu
mg/m3
0,047
6,01 x 106
0.000266
3.43 x 105
2.
Sulfur Oksida (SOx)
ppm
0,0104
0,03063
0.0614
0,034
3.
Nitrogen Oksida (NOx)
ppm
0.0307
0.00608
0.0122
0,006375
4.
O3
ppm
5.
CO
ppm
6.
Tekanan Udara
1011,8
1011,8
1011,8
7.
Suhu
0
C
34
27.49
8.
Kelembaban Udara
%
77
78
78
78
Tidak diisyarat kan
9.
Kebisingan
dBA
47,33
41
41
46
70
0,86
Milibar
28
E. Laut, Pesisir dan Pantai Terdapat beberapa ekosistem pesisir dan laut yang ada di wilayah Kabupaten Alor, diantaranya : 1.
Ekosistem Terumbu Karang di Kecamatan Pantar Barat Laut, Kacamatan Pantar Barat, Kecamatan Pantar Timur dan Kecamatan Alor Barat Laut.
2.
Ekosistem Mangrove di Kecamatan Alor Barat Laut, Kecamatan Pantar Barat
dan
Kecamatan Pantar Barat Laut. 3.
Ekosistem Padang Lamun di Kecamatan Alor Barat Laut, Kecamatan Kabola, Kecamatan Alor Barat Daya, Kecamatan Alor Timur dan Kecamatan Teluk Mutiara.
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 20
F. Iklim Secara Umum wilayah Propinsi NTT dikategorikan beriklim tropis sehingga di Kabupaten Alor pun relatif sama. Hal ini merupakan hambatan atau kendala yang cukup rumit di bidang pertanian dan perkebunan yang mana persiapan lahan untuk pengembangan tanaman pertanian mengalami kesulitan, namun kondisi iklim seperti ini memungkinkan untuk melakukan usaha pertanian lahan kering maupun perikanan. Curah Hujan rata-rata terjadi antara Bulan Desember sampai dengan Bulan Maret sehingga antara bulan inilah kegiatan pertanian dan perkebunan dapat dilakukan; sedangkan delapan bulan (April-November) yang dinyatakan relatif kering. Untuk keadaan iklim, suhu, kelembaban udara, curah hujan dan kecepatan angin Kabupaten Alor adalah sebagai berikut : a) Temperatur Letak Pulau Alor berada di sebelah selatan Khatulistiwa. Hal ini menyebabkan Alor beriklim Semiarid (Kering). Suhu di Alor dapat mencapai 22,2 C sampai 32,2 C. b) Kelembaban Prosentase kelembaban tertinggi 92%, terendah 80%, penyinaran matahari tertinggi dan terendah 62%. c) Keadaan Awan Keadaan awan di Pulau Alor umumnya berawan tipis. Hal ini disebabkan oleh iklim yang kering. Mendekati musim penghujan, walau curah hujan di Alor rendah, Awan tebal sesekali nampak di daerah perbukitan. d) Keadaan Angin Keadaan angin di daerah ini sangat mempengaruhi kehidupan rakyat di Pulau Alor, karena pada saat-saat tertentu laut tidak dapat dilayari sama sekali oleh perahu-perahu milik masyarakat, hal ini disebabkan keadaan angin yang keras menimbulkan ombak dan gelombang yang besar, keadaan angin di daerah ini sebagai berikut : (1) Angin Barat Bertiup antara bulan September s.d. Januari kecepatan rata-rata 50 s.d. 80 km/jam. Pada musim ini keadaan laut ombaknya besar disertai hujan lebat sehingga mempengaruhi lalu lintas pelayaran dan sering mengakibatkan kecelakaan. (2) Angin Utara Bertiup ke selatan antara bulan Februari s.d. Maret dengan kecepatan 30 s.d. 60 km/jam yang menyebabkan ombak dan gelombang yang besar, curah hujan amat kurang kadang-kadang angin bertiup terus menerus selama 1 s.d. 2 minggu Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 21
kemudian selama 2 s.d. 3 hari keadaan laut tenang kembali, demikian terusmenerus berganti-ganti sampai musim berikutnya tiba. (3) Angin Selatan Bertiup ke utara dengan kecepatan 20 s.d. 40 km/jam pada bulan Juli s.d. Agustus, keadaan laut berombak cukup besar. (4) Angin Timur Bertiup ke barat antara bulan April s.d. Juni dengan kecepatan 15 s.d. 25 km/jam, kadang-kadang angin tidak ada sama sekali. Keadaan laut pada umumnya tenang sehingga pada musim ini baik sekali untuk pelayaran. e) Keadaan Hujan Banyak dipengaruhi oleh angin laut. Pada musim hujan, setiap hari turun hujan walaupun kadang-kadang gerimis dan mendung saja. Pada musim kemarau, sekalisekali bisa turun hujan, hal ini disebabkan karena wilayahnya dikelilingi lautan luas, suhu yang panas menyebabkan kelembaban cukup tinggi. Curah hujan tertinggi 355,7 mm pada Bulan Januari. Sedangkan musim terbagi menjadi 3 musim yaitu : (1) Musim Hujan (September s.d. Nopember). (2) Musim Kemarau (Juli s.d. September). (3) Musim Pancaroba (Pebruari s.d. Juni). f) Penglihatan Jarak penglihatan di laut cukup baik, kecuali pada musim penghujan dan ombak besar, sedangkan penglihatan di darat dibatasi oleh bukit. g) Cahaya Intensitas cahaya bergantung pada musim. Pada musim kemarau cahaya yang masuk dapat melebihi 95%, sebaliknya pada waktu musim hujan intensitas cahaya yang diterima kurang dari 30 %. G. Bencana Alam Bencana alam adalah konsekuensi dari kombinasi aktivitas alami (suatu peristiwa fisik, seperti letusan gunung, gempa bumi, tanah longsor) dan aktivitas manusia. Karena ketidakberdayaan manusia, akibat kurang baiknya manajemen keadaan darurat sehingga menyebabkan kerugian dalam bidang keuangan dan sturktural, bahkan sampai kematian.
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 22
Besarnya potensi kerugian juga tergantung pada bentuk bahayanya sendiri, mulai dari kebakaran, yang mengancam bangunan individual, sampai peristiwa tubrukan meteor besar yang berpotensi mengakhiri peradaban umat manusia. Bencana alam berdasarkan penyebabnya dibedakan menjadi : 1. Bencana alam geologis ; disebabkan oleh gaya-gaya yang berasal dari dalam bumi (gaya endogen) yaitu gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami. 2. Bencana alam klimatologis merupakan bencana alam yang disebabkan oleh faktor angin dan hujan. Contoh bencana alam klimatologis adalah banjir, badai, banjir bandang, angin puting beliung, kekeringan, dan kebakaran alami hutan (bukan oleh manusia). 3.
Bencana alam ekstra-terestrial adalah bencana alam yang terjadi di luar angkasa, contoh: hantaman/impact meteor. Bila hantaman benda-benda langit mengenai permukaan bumi maka akan menimbulkan bencana alam yang dahsyat bagi penduduk bumi. Macam-macam Bencana Alam di Sekitar Kita Banjir adalah bencana akibat curah hujan yang tinggi dengan tidak diimbangi dengan saluran pembuangan air yang memadai sehingga merendam wilayah-wilayah yang tidak dikehendaki oleh orang-orang yang ada di sana. Banjir bisa juga terjadi karena jebolnya sistem aliran air yang ada sehingga daerah yang rendah terkena dampak kiriman banjir. Secara umum, penyebab terjadinya banjir adalah sebagai berikut : a) Penebangan hutan secara liar tanpa disertai reboisasi, b) Pendangkalan sungai, c) Pembuangan sampah yang sembarangan, baik ke aliran sungai mapupun gotong royong, d) Pembuatan saluran air yang tidak memenuhi syarat, e) Pembuatan tanggul yang kurang baik, f)
Air laut, sungai, atau danau yang meluap dan menggenangi daratan. Banjir dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup berupa:
a) Rusaknya areal pemukiman penduduk, b) Sulitnya mendapatkan air bersih, dan c) Rusaknya sarana dan prasarana penduduk. d) Rusaknya areal pertanian e) Timbulnya penyakit-penyakit f)
Menghambat transportasi darat
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 23
Untuk mengantisipasi bencana banjir banyak hal yang harus dilakukan, diantaranya adalah : a) membersihkan saluran air dari sampah yang dapat menyumbat aliran air sehingga menyebabkan terjadinya banjir. b)
mengeruk sungai-sungai dari endapan-endapan untuk menambah daya tampung air.
c) membangun rute-rute drainase alternatif (kanal-kanal sungai baru, sistem-sistem pipa) sehingga dapat mencegah beban yang berlebihan terhadap sungai. d)
tidak mendirikan bangunan pada wilayah (area) yang menjadi daerah lokasi penyerapan air.
e)
tidak menebangi pohon-pohon di hutan, karena hutan yang gundul akan sulit menyerap air, sehingga jika terjadi hujan lebat secara terus menerus air tidak dapat diserap secara langsung oleh tanah bahkan akan menggerus tanah, hal ini pula dapat menyebabkan tanah longsor.
f)
membuat tembok-tembok penahan dan tanggul-tanggul di sepanjang sungai, tembok-tembok laut di sepanjang pantai-pantai dapat menjaga tingkat ketinggian air agar tidak masuk ke dalam daratan.
Kebakaran Hutan adalah kebakaran yang diakibatkan oleh faktor alam seperti akibat sambaran petir, kekeringan yang berkepanjangan, leleran lahar, dan lain sebagainya. Kebakaran hutan menyebabkan dampak yang luas akibat asap kebakaran yang menyebar ke banyak daerah di sekitarnya. Hutan yang terbakar juga bisa sampai ke pemukiman warga sehingga bisa membakar habis bangunan-bangunan yang ada. Penyebab Kebakaran liar, antara lain: a) Sambaran petir pada hutan yang kering karena musim kemarau yang panjang. b) Kecerobohan manusia antara lain membuang puntung rokok secara sembarangan dan lupa mematikan api di perkemahan. c) Aktivitas vulkanis seperti terkena aliran lahar atau awan panas dari letusan gunung berapi. d) Tindakan yang disengaja seperti untuk membersihkan lahan pertanian atau membuka lahan pertanian baru dan tindakan vandalisme. e) Kebakaran di bawah tanah/ground fire pada daerah tanah gambut yang dapat menyulut kebakaran di atas tanah pada saat musim kemarau.
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 24
Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung meliputi kegiatan: Inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan, inventarisasi faktor penyebab kebakaran, penyiapan regu pemadam kebakaran, pembuatan prosedur tetap, pengadaan sarana dan prasarana; dan pembuatan sekat bakar.
Gempa Bumi adalah goncangan yang mengguncang suatu daerah mulai dari yang tingkat rendah sampai tingkat tinggi yang membahayakan. Kebanyakan gempa bumi disebabkan dari pelepasan energi yang dihasilkan oleh tekanan yang dilakukan oleh lempengan yang bergerak. Semakin lama tekanan itu kian membesar dan akhirnya mencapai pada keadaan dimana tekanan tersebut tidak dapat ditahan lagi oleh pinggiran lempengan. Pada saat itulah gempa bumi akan terjadi. Gempa bumi biasanya terjadi di perbatasan lempengan lempengan tersebut. Gempa bumi yang paling parah biasanya terjadi di perbatasan lempengan kompresional dan translasional. Gempa
bumi
fokus
dalam kemungkinan
besar
terjadi
karena
materi lapisan litosfer yang terjepit kedalam mengalami transisi fase pada kedalaman lebih dari 600 km. Beberapa gempa bumi lain juga dapat terjadi karena pergerakan magma di dalam gunung berapi. Gempa bumi seperti itu dapat menjadi gejala akan terjadinya letusan gunung berapi. Beberapa gempa bumi (jarang namun) juga terjadi karena menumpuknya massa air yang sangat besar di balik dam. Sebagian lagi (jarang juga) juga dapat terjadi karena injeksi atau akstraksi cairan dari/ke dalam bumi (contoh. pada beberapa pembangkit listrik tenaga panas bumi). Terakhir, gempa juga dapat terjadi dari peledakan bahan peledak. Hal ini dapat membuat para ilmuwan memonitor tes rahasia senjata nuklir yang dilakukan pemerintah. Gempa bumi yang disebabkan oleh manusia seperti ini dinamakan juga seismisitas terinduksi. Mengantisipasi gempa bumi harus dilakukan bagi masyarakat luas adalah apa dan bagaimana cara menghadapi kejadian gempa, pada saat dan sesudah gempa terjadi. Gunung Meletus adalah gunung yang memuntahkan materi-materi dari dalam bumi seperti debu, awan panas, asap, kerikil, batu-batuan, lahar panas, lahar dingin, magma, dan lain sebagainya. Gunung meletus biasanya bisa diprediksi waktunya sehinggi korban jiwa dan harta benda bisa diminimalisir.
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 25
Angin Puting Beliung / Angin Ribut adalah angin dengan kecepatan tinggi yang berhembus di suatu daerah yang dapat merusak berbagai benda yang ada di permukaan tanah. Angin yang sangat besar seperti badai, tornado, dan lain-lain bisa menerbangkan benda-benda serta merobohkan bangunan yang ada sehingga sangat berbahaya bagi manusia. Tanah Longsor adalah tanah yang turun atau jatuh dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah. Masalahnya jika ada orang atau pemukiman di atas tanah yang longsor atau di bawah tanah yang jatuh maka sangat berbahaya. Tidak hanya tanah saja yang longsor karena batu, pohon, pasir, dan lain sebagainya bisa ikut longsor menghancurkan apa saja yang ada di bawahnya. Longsor atau sering disebut gerakan tanah adalah suatu peristiwa geologi yang terjadi karena pergerakan asa batuan atau tanah dengan berbagai tipe dan jenis seperti jatuhnya bebatuan atau gumpalan besar tanah. Secara umum kejadian longsor disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor pendorong dan faktor pemicu. Faktor pendorong adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi material sendiri, sedangkan faktor pemicu adalah faktor yang menyebabkan bergeraknya material tersebut. Meskipun penyebab utama kejadian ini adalah gravitasi yang mempengaruhi suatu lereng yang curam, namun ada pula faktor-faktor lainnya yang turut berpengaruh : Erosi yang disebabkan sungai - sungai atau gelombang laut yang menciptakan lereng-lereng yang terlalu curam lereng dari bebatuan dan tanah diperlemah melalui saturasi yang diakibatkan hujan lebat gempa bumi menyebabkan tekanan yang mengakibatkan longsornya lereng-lereng yang lemah gunung berapi menciptakan simpanan debu yang lengang, hujan lebat dan aliran debu-debu getaran dari mesin, lalu lintas, penggunaan bahan-bahan peledak, dan bahkan petir berat yang terlalu berlebihan, misalnya dari berkumpulnya hujan atau salju. Pemanasan global atau Global Warming adalah adanya proses peningkatan suhu ratarata atmosfer, laut, dan daratan bumi. Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 26
meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia" melalui efek rumah kaca. Model iklim yang dijadikan acuan oleh projek IPCC menunjukkan suhu permukaan global akan meningkat1.1 hingga 6.4 °C (2.0 hingga 11.5 °F) antara tahun 1990 dan 2100. Perbedaan angka perkiraan itu disebabkan oleh penggunaan skenario-skenario berbeda mengenai emisi gas-gas rumah kaca di masa mendatang, serta model-model sensitivitas iklim yang berbeda. Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrim, serta perubahan jumlah dan polapresipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan. Beberapa hal-hal yang masih diragukan para ilmuwan adalah mengenai jumlah pemanasan yang diperkirakan akan terjadi di masa depan, dan bagaimana pemanasan serta perubahan-perubahan yang terjadi tersebut akan bervariasi dari satu daerah ke daerah yang lain. Hingga saat ini masih terjadi perdebatan politik dan publik di dunia mengenai apa, jika ada, tindakan yang harus dilakukan untuk mengurangi atau membalikkan pemanasan lebih lanjut atau untuk beradaptasi terhadap konsekuensikonsekuensi yang ada. Sebagian besar pemerintahan negara-negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto, yang mengarah pada pengurangan emisi gas-gas rumah kaca. Kekeringan Perlu dibedakan antara kekeringan (drought) dan kondisi kering (aridity). Kekeringan adalah kesenjangan antara air yang tersedia dengan air yang diperlukan, sedangkan ariditas (kondisi kering) diartikan sebagai keadaan jumlah curah hujan sedikit. Kekeringan (kemarau) dapat timbul karena gejala alam yang terjadi di bumi ini. Kekeringan terjadi karena adanya pergantian musim. Pergantian musim merupakan dampak dari iklim. Pergantian musim dibedakan oleh banyaknya curah hujan. Pengetahuan tentang musim bermanfaat bagi para petani untuk menentukan waktu tanam dan panen dari hasil pertanian. Pada
musim
kemarau,
sungai
akan
mengalami
kekeringan.
Pada
saat
kekeringan,sungai dan waduk tidak dapat berfungsi dengan baik. Akibatnya sawah-sawah yang menggunakan sistem pengairan dari air hujan juga mengalami kekeringan. Sawah yang kering tidak dapat menghasilkan panen. Selain
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 27
itu, pasokan air bersih juga berkurang. Air yang dibutuhkan sehari-hari menjadi langka keberadaannya.Kekeringan pada suatu kawasan merupakan suatu kondisi yang umumnya mengganggu keseimbangan makhluk hidup. Kondisi kekeringan dapat ditinjau dari berbagai segi, diantaranya: a.
Kekeringan meteorologis (meteorological drought)
b. Kekeringan pertanian (agricultural drought) c.
Kekeringan hidrologis (hydrological drought)
d. Kekeringan sosial – ekonomi (socio – economic drought) Beberapa cara untuk mengantisipasi kekeringan, diantaranya: a) membuat waduk (dam) yang berfungsi sebagai persediaan air di musim kemarau. Selain itu waduk dapat mencegah terjadinya banjir pada musim hujan, b) membuat hujan buatan untuk daerah-daerah yang sangat kering, c) reboisasi atau penghijauan kembali daerah-daerah yang sudah gundul agar tanah lebih mudah menyerap air pada musim penghujan dan sebagai penyimpanan cadangan air pada musim kemarau
Dampak Bencana Alam Kerugian yang dihasilkan tergantung pada kemampuan untuk mencegah atau menghindari bencana dan daya tahan mereka. Pemahaman ini berhubungan dengan pernyataan:
"bencana
muncul
bila
ancaman
bahaya
bertemu
dengan
ketidakberdayaan". Dengan demikian, aktivitas alam yang berbahaya tidak akan menjadi bencana alam di daerah tanpa ketidakberdayaan manusia, misalnya gempa bumi di wilayah tak berpenghuni. Konsekuensinya, pemakaian istilah "alam" juga ditentang karena peristiwa tersebut bukan hanya bahaya atau malapetaka tanpa keterlibatan manusia. Besarnya potensi kerugian juga tergantung pada bentuk bahayanya sendiri, mulai dari kebakaran, yang mengancam bangunan individual, sampai peristiwa tubrukan meteor besar yang berpotensi mengakhiri peradaban umat manusia.
Namun
demikian
pada
daerah
yang
memiliki
tingkat
bahaya
tinggi (hazard) serta memiliki kerentanan/kerawanan(vulnerability) yang juga tinggi tidak akan memberi dampak yang hebat/luas jika manusia yang berada disana memiliki ketahanan terhadap bencana (disaster resilience). Konsep ketahanan bencana merupakan valuasi kemampuan sistem dan infrastruktur-infrastruktur untuk mendeteksi, mencegah & menangani tantangan-tantangan serius yang hadir. Dengan demikian meskipun daerah tersebut rawan bencana dengan jumlah penduduk yang Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 28
besar jika diimbangi dengan ketetahanan terhadap bencana yang cukup. Bencana berarti juga terhambatnya laju pembangunan. Berbagai hasil pembangunan ikut menjadi korban sehingga perlu adanya proses membangun ulang. Kehidupan seharihari juga menjadi tersendat-sendat. Kenyataan seperti ini berarti pula muncul kemungkinan kegagalan di masa mendatang. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga menjadi sulit padahal penggantinya juga tidak bisa diharapkan segera ada. Pada tahun 2009,
di Kabupaten Alor terjadi bencana beruntun yaitu
penyerangan hama pada tanaman yang diikuti kemarau panjang, gempa tektonik, banjir, tanah longsor, kebakaran dan wabah penyakit, dan kejadian yang terjadi pada kurun waktu 2010 adalah angin putting beliung, kecelakaan transportasi laut, kebakaran rumah, kerusakan hutan, banjir dan tanah longsor sebagai akibat dari curah hujan yang cukup tinggi. Resiko yang timbul akibat bencana tersebut diatas antara lain : 1. Ancaman lingkungan (enviromental threat) dan kerusakan lingkungan berupa tanah longsor, sedimentasi, kerusakan lingkungan pesisir, erosi sungai, berkurangnya keanekaragaman hayati wilayah sungai/kali, muka air tanah menurun dan sebagainya. 2. Kerusakan sarana dan prasarana pelayanan publik dan masyarakat. 3. Korban jiwa dan dampak psikologis yang berkepanjangan 4. Kerugian harta benda.
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 29
BAB II TEKANAN TERHADAP LINGKUNGAN A. Kependudukan Pada umumnya pola pertumbuhan penduduk tidak terlepas dari pola perencanaan tentang tata ruang pemukiman. Namun kondisi dan kenyataan yang dihadapi adalah perencanaan tentang tata ruang pemukiman khusus untuk penduduk di daerah perkotaan, tidak sesuai dengan pola tata ruang yang ada. Hal ini disebabkan penyebaran penduduk dan pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan sangat cepat namun tidak diikuti dengan ketentuan-ketentuan serta regulasi pola perencanaan tata ruang. Jumlah penduduk Kabupaten Alor tahun 2011 adalah 193.785 jiwa, 94.859 orang laki-laki dan 98.926 orang perempuan. Rasio Jenis Kelamin pada tahun 2011 adalah sebesar 95,89 artinya bahwa jumlah penduduk laki – laki lebih kecil dari penduduk perempuan. Kepadatan penduduk Di Kabupaten Alor adalah 68 orang per Km2. Untuk Kecamatan dengan kepadatan penduduk tertinggi adalah Teluk Mutiara yaitu 749 orang per Km2 dan yang terendah adalah Alor Timur dengan kepadatan penduduk 13 orang per Km2. Nilai Dependency Rasio (DR) atau angka beban ketergantungan untuk Kabupaten Alor pada tahun 2011 adalah 70,69 % yang berarti bahwa 100 penduduk usia Produktif (15 – 16 tahun) menanggung beban 70,69 penduduk usia tidak produktif (15< atau 64>). Nilai Youth Dependency Ratio (YDR) adalah 59,67 % yang berarti bahwa 100 penduduk usia 14 tahun kebawah dan nilai Old Dependency Ratio (ODR) adalah sebesar 11,03 % yang berarti 100 penduduk usia produktif menanggung 11 orang penduduk 65 tahun keatas. B. Permukiman 1. Perkembangan Kawasan Pemukiman Kumuh Perkembangan kawasan pemukiman kumuh, ditinjau dari aspek lingkungan dan tata ruang maka, terdapat beberapa lokasi yang masuk kategori “kawasan kumuh” namun dengan adanya perkembangan yang begitu cepat maka kawasan pemukiman mulai ditata sesuai dengan keperuntukan penghuni yang ada di lokasi tersebut. Namun demikian kawasan kumuh tetap memberikan suatu nuansa yang kurang sehat, karena pembangunannya yang tidak teratur, seperti saluran sanitasi MCK yang tidak tersedia sehingga, apabila ditinjau dari sisi lingkungan sangat memprihatinkan,
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 30
oleh karena itu kawasan kumuh sangat perlu mendapat perhatian dari semua elemen yang ada demi kesejahteraan masyarakat. 2. Akses penduduk terhadap infrastruktur pemukiman (air, energi/ listrik, prasarana sanitasi, MCK, dan sebagainya). Adapun akses penduduk terhadap berbagai infrastruktur di daerah pemukiman, maka perlu dilakukan berbagai upaya terhadap sarana-sarana yang perlu dibangun di daerah pemukiman demi menjaga kebersihan, kenyamanan dan keindahan lingkungan, juga perlu adanya sosialisasi kepada penduduk yang berada di daerah pemukiman tersebut tentang pemanfaatan serta kegunaan dari pada infrastruktur yang ada di sekitar daerah pemukiman seperti : Kebutuhan Air : Sebagaimana kita tahu bahwa di setiap pemukiman yang dihuni oleh setiap kelompok masyarakat, maka salah satu faktor yang sangat penting adalah : air minum bersih yang sangat dibutuhkan oleh setiap orang yang ada di daerah pemukiman tersebut. Disamping itu pula air juga tidak hanya untuk dipergunakan sebagai kebutuhan untuk minum saja namun lebih dari itu dipergunakan juga berbagai kebutuhan yang ada yaitu antara lain, untuk usaha penataan halaman rumah yang dapat memberikan nuansa yang bersih, hijau dan indah sehingga di setiap lingkungan pekarangan di daerah pemukiman tidak terkesan kering dan tandus. Kebutuhan Energi / Listrik di Daerah Pemukiman : Pembangunan sektor ketenagalistrikan di daerah pemukiman memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang pembangunan suatu bangsa yang moderen. Melalui kebijakan Restrukturisasi di sektor ketenagalistrikan, pemerintah perlu menata kembali pengaturan aspek ketenagalistrikan untuk menciptakan industri tenaga listrik yang berkualitas, efisien, memberikan manfaat kepada konsumen khususnya
pada
daerah
pemukiman
dan
independent
secara
finansial.
Pembangunan sektor ketenagalistrikan di daerah pemukiman juga padat teknologi dan dapat menimbulkan resiko besar terhadap keselamatan kerja, keselamatan umum dan fungsi lingkungan hidup. Sebagai pendamping pengaturan aspek bisnis,
maka
pemerintah
menyempurnakan
regulasi-regulasi
di
bidang
keselamatan / keteknikan untuk memfasilitasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik yang dilakukan dengan Andal, Aman, dan Akrab (A3) serta Ramah Lingkungan.
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 31
Oleh karena itu akses penduduk terhadap Infrastruktur di daerah pemukiman khususnya energi listrik, perlu senantiasa memperhatikan
kelestarian
lingkungan hidup, konservasi energi dan diversifikasi sebagaimana digariskan dalam energi nasional, keselamatan umum, dan tata ruang wilayah. Penyediaan energi listrik di daerah pemukiman perlu di selenggarakan secara efisien melalui kompentensi dan transformasi dalam iklim usaha yang sehat dengan pengertian dapat memberikan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha dan memberikan manfaat yang adil dan merata kepada konsumen . Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk penyediaan dan pemanfaatan sumber energi di daerah pemukiman untuk membangkit tenaga listrik, maka beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah aspek keamanan, keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk pembangkit tenaga listrik, maka diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan sumber energi baharu dan terbaharukan yang ramah lingkungan yaitu; Energi Matahari, Angin, Air, Arus laut, serta Gelombang Laut, dan Bio Oil; Prasarana Sanitasi / MCK di Pemukiman Sistim pengelolaan sanitasi di daerah pemukiman sebagai saluran pembuang limbah cair pada kota-kota dalam wilayah Kabupaten Alor, telah berjalan meskipun belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Pada kawasan kota, juga pada kawasan pemukiman, sistim pembuangan limbah rumah tangga pada sanitasi dan saluran drainase yang ada, telah berjalan namun pada kawasan ibu kota kecamatan hal ini belum nampak. Karena sistim sanitasi dan drainase yang ada pada kawasan pemukiman hanya efektif pada musim hujan saja, sebagai saluran pembuangan limbah air hujan. Untuk penggunaan sarana sanitasi MCK dalam wilayah Kabupaten Alor jumlah rumah tangga yang memiliki sarana buang air besar 39.333 rumah tangga yang terdiri dari 29.500 sarana milik sendiri, 3.933 sarana milik bersama dan 5900 sarana milik umum.
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 32
3. Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dalam upaya menjawab berbagai kebutuhan penataan ruang maka berbagai peraturan dan pedoman yang berlaku di bidang tata ruang serta memperhatikan berbagai karakteristik wilayah Kabupaten Alor yang rawan terhadap bencana alam seperti gempa bumi, longsor dan sebagainya. Oleh karena itu untuk menjawab berbagai persoalan tersebut diatas maka keberadaan “ Ruang Terbuka Hijau “ (RTH) menjadi kebutuhan yang cukup mendesak, mengingat tata ruang wilayah merupakan sebuah dokumen
perencanaan yang
mengatur wilayah struktur tata ruang dan pola pemanfaatan ruang di suatu wilayah pemukiman. Untuk itu Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tinjau dari aspek kebencanaan, terutama dalam penataan zona-zona maka dengan demikian Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada pada kawasan pemukiman dapat dikatakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berbasis “Ramah Lingkungan”. Mengingat Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan pendekatan Lingkungan yang berkelanjutan ini akan dilakukan dengan melihat wilayah Kabupaten Alor sebagai suatu ekosistim, dengan sub-sub ekosistimnya. Oleh karena itu di kawasan pemukiman sangat penting untuk dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) demi menjaga kelestarian Lingkungan. Dengan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dikawasan pemukiman maka melalui pendekatan lingkungan yang berkelanjutan diharapkan setiap kegiatan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) justru akan meningkatkan daya dukung wilayah. Untuk itu penataan kawasan-kawasan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus memperhatikan dampak yang akan ditimbulkannya terhadap ekosistim wilayah dan penduduk sekitarnya, agar selaras dengan asas dan tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Pada tahun 2010 Kabupaten Alor telah melakukan penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau dengan penanaman Glodok Tiang sebanyak 500 pohon, Evergreen 500 pohon dan Asam Jawa (Trambessi) 500 pohon. 4. Permasalahan Sampah Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat telah meningkatkan jumlah timbulan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah. Meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 33
ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan. Mengingat di kawasan pemukiman sistim sanitasi maupun drainase seringkali di jadikan tempat pembuangan sampah, sehingga apabila terjadi hujan maka saluran sanitasi dan drainase selalu meluap, akibat dipenuhi dengan limbah dan sampah. Produksi sampah Kabupaten Alor pada tahun 2005, apabila digunakan asumsi 1 orang menghasilkan sampah kering dan basah sebanyak 5 liter/hari, maka setiap hari sampah yang di hasilkan Di Kabupaten Alor mencapai 873.040 liter atau setara dengan 873 m³/hari. Namun demikian untuk kondisi Kabupaten Alor, pengelolaan sampah secara kontinyu masih terbatas pada Kota Kalabahi, berdasarkan data yang ada mencapai 94 m³/hari, namun sampah yang dihasilkan tersebut tidak sepenuhnya diangkat, namun hanya sebagian yang diangkut karena selain termasuk sampah basah yang dihasilkan juga sebagian besar masyarakat
masih mengolah sampah dengan menumpuk dan
membakar di pekarangan bahkan ada oknum yang masih dengan sengaja membuang sampah ditempat-tempat yang dilarang seperti dipinggir pantai, disungai dan disaluran-saluran pembuangan air limbah sehingga mengganggu fungsi dari masingmasing sarana/fasilitas tersebut. Meningkatnya volume timbulan sampah memerlukan pengelolaan. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sampah merupakan suatu problem yang semakin lama semakin kompleks, baik di tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten / Kota, dan yang lebih kompleks lagi khususnya sampah yang berada di kawasan pemukiman yang semakin semaraut, sehingga pola penanganan perlu dibuat suatu manegemen persampahan yang jelas dan yang benar sesuai dengan pola perubahannya. Pengelolaan sampah yang tidak mempergunakan metode dan teknik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan selain akan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan juga akan sangat mengganggu kelestarian fungsi lingkungan baik lingkungam pemukiman, hutan, persawahan, sungai dan lautan. C. Kesehatan Dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pada pasal 1 butir 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan yang sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 34
Adapun derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh 4 faktor, yaitu : Faktor lingkungan, faktor perilaku, faktor pelayanan kesehatan dan faktor bawaan (keturunan). Dari keempat faktor tersebut, faktor lingkungan merupakan faktor yang paling besar pengaruhnya dibandingkan dengan ketiga faktor yang lain. Pada umumnya, bila manusia dan lingkungannya berada dalam keadaan seimbang, maka keduanya berada dalam keadaan sehat. Tetapi karena sesuatu sebab sehingga keseimbangan ini tergangggu atau mungkin tidak dapat tercapai, maka dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi kesehatan. Keseimbangan tersebut sangat kompleks. Dari lingkungan alaminya manusia mengambil makanan dan sumber daya lain yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan materinya, ke lingkungan alami pula manusia membuang berbagai bahan buangan baik dari badannya maupun dari proses produksinya. Proses pengambilan maupun pembuangan ini bila tidak terkendali, menimbulkan dampak terhadap lingkungan yang dapat merugikan bagi kehidupan manusia itu sendiri, antara lain gangguan kesehatan, gangguan kenyamanan, gangguan ekonomi dan sosial. Dalam hal tersebut diatas yang perlu kita cermati adalah bahwa alam mempunyai daya dukung dan daya tampung yang terbatas. Bila pengelolaannya tidak seimbang maka kelestarian lingkungan juga akan terganggu. Perilaku manusia yang tidak sehat, akan memperburuk kondisi lingkungan dengan timbulnya “man made breeding places” bagi kuman dan vektor penyakit maupun sumber pencemar yang dapat memajani manusia. Memiliki tubuh dan badan yang sehat seumur hidup adalah dambaan setiap orang. Namun situasi dan kondisi lingkungan sekitar kita serta bervariasinya daya tubuh seseorang terhadap penyakit membuat hal impian tersebut sulit untuk dicapai. Semua orang pasti pernah sakit, namun resiko sakit dapat diminimalkan atau dikurangi resikonya dengan memperhatikan istirahat, makanan, kondisi psikis/psikologis, daya tahan tubuh, ekonomi/financial dan sosial. Jumlah penduduk di Kabupaten Alor pada tahun 2011 sebesar 193.875 jiwa dengan usia harapan hidup sebanyak 67,25 dan angka kelahiran sebanyak 0,0176 . Pola Penyakit yang banyak di derita oleh masyarakat Kabupaten Alor tahun 2011 adalah sebagai berikut :
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 35
Tabel 2.1. Jenis Penyakit yang Diderita No.
Jenis Penyakit
Jumlah Penderita
1.
ISPA
63.552
2.
Reumatik
12.046
3.
Penyakit Kulit Infeksi
12.604
4.
Penyakit Lambung
12.605
5.
Penyakit Kulit Alergi
8.513
6.
Malaria Klinis
1.888
7.
Diare
7.875
8.
Penyakit Kulit ( Jamur )
2.295
9.
Anemia
2.882
10.
Bronchitis
2.533
Total
126.793
Sumber : Alor Dalam Angka, 2012 D. Pertanian Sebagian besar penduduk Kabupaten Alor tinggal di daerah pedesaan dan bekerja pada sektor pertanian, karena itu sektor pertanian cukup mempunyai peran penting dalam sturktur perekonomian Di Kabupaten Alor. Hal ini ditunjukkan pada distribusi persentase PDRB Alor atas dasar harga berlaku yang memperlihatkan kontribusi sektor pertanian paling dominan dalam penbentukan PDRB Alor tahun 2011 sebesar 33,97 %. Tanam Pangan Produksi tanam pangan Di Kabupaten Alor pada tahun 2011 antara lain, padi sawah 2.986 dan padi ladang sebanyak 6.993 ton, jagung sebanyak 7.455 ton, ubi kayu 10.542 ton, ubi jalar 654 ton, kacang tanah 28,30 ton, kacang hijau 243 ton, dan kacang kedelai sebanyak 3,1 ton. Perkebunan Produksi perkebunan untuk Kabupaten Alor berturut-turut adalah kelapa sebanyak 964 ton, kopi sebanyak 114 ton, kapuk 15 ton, jambu mente 1,626 ton, cengkeh 38
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 36
ton, kemiri 3.218 ton, pinang 108 ton, vanili sebanyak 48 ton, kakau 12,22 ton, kakao 13 ton, pala sebanyak 1 ton dan lada 2 ton. Kehutanan Luas Hutan di Kabupaten Alor adalah 103.818,90 ha yang terdiri atas Hutan Lindung 52.413,95, Hutan Produksi 19.793,95 ha, Hutan Produksi terbatas 22.860,95 ha dan Taman Wisata 8,751,05 ha. Peternakan Populasi ternak besar yang terbanyak Di Kabupaten Alor untuk tahun 2010 adalah peternakan sapi dan disusul oleh peternakan kuda. Populasi terbesar untuk ternak kecil berturut-turut adalah babi, kambing, rusa dan domba. Untuk dapat lebih memberdayakan masyarakat Kabupaten Alor, maka Pemerintah Kabupaten Alor sudah seharusnya tetap mengembangkan potensi di sektor pertanian, meskipun sektor ini bukan sektor basis dan mengalami kemunduran dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Pentingnya upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan sektor pertanian adalah dikarenakan sebagian besar penduduk Kabupaten Alor tinggal di daerah perdesaan dan bekerja pada sektor pertanian. Disamping itu, apabila dilihat kontribusinya terhadap PDRB secara keseluruhan, sektor pertanian masih memberikan kontribusi yang paling besar, yaitu rata-rata sebesar 35,52 persen. Sektor petanian yang terdiri atas 5 (lima) sub sektor tidak semuanya mengalami penurunan. Untuk sub sektor tanaman pangan ada beberapa produk yang dapat diandalkan, antara lain: padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, kacang hijau dan kacang kedelai yang dapat dilihat pada tabel berikut ini : Sedangkan untuk sub sektor peternakan, yang terbanyak adalah peternakan Sapi, dan disusul oleh peternakan Kuda dan peternakan Kerbau. Untuk detailnya dapat dilihat pada tabel berikut :
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 37
Tabel 2.2. Populasi Ternak Menurut Jenisnya Di Kabupaten Alor Tahun 2009 – 2010 No
Jenis Ternak
Tahun
Tahun
Tahun
2009
2010
2011
1
Sapi
3.076
3.155
4.351
2
Kuda
227
232
93
3
Kerbau
-
-
80
4
Babi
80.509
96.884
69.380
5
Kambing
44.489
46.715
28.436
6
Domba
25
26
5
7
Rusa
336
336
-
Sumber : BPS Kabupaten Alor dalam Angka, 2012
E. Industri Dalam pembangunan Nasional, struktur perekonomian diharapkan seimbang dimana sektor industri sebagai tumpuan utama, sedangkan sektor pertanian sebagai penopang yang tangguh. Namun di Kabupaten Alor peran Sektor industri dalam PDRB atas dasar harga berlaku masih tergolong kecil yaitu hanya 1,66 %. Sektor perdagangan berkembang dengan baik dan memberi peran dalam bentuk Produk Domestic Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku untuk Kabupaten Alor dimana kontribusi sektor ini pada tahun 2011 sebesar 17,12 %. Kegiatan sektor perdagangan antara lain perdagangan besar dan eceran, kegiatan rumah makan, dan penginapan (hotel/ losmen). F. Pertambangan Kabupaten Alor sudah dikenal sebagai daerah penghasil beberapa bahan tambang, terutama bahan galian. Minat investor terhadap potensi bahan tambang yang dimiliki oleh Kabupaten Alor cukup tinggi. Potensi bahan tambang dan galian Di Kabupaten Alor yang telah dikelola sejauh ini adalah bahan tambang type C berupa batu hitam. Bahan tambang dan galian berupa batu hitam telah dikelola oleh beberapa pengusaha dengan system pertambangan rakyat dan telah diekspor ke Jepang dan Korea. Disamping itu, untuk bahan galian seperti pasir dan batu bangunan juga sudah semakin banyak dieksplorasi terutama untuk keperluan tahapan rehabilitasi dan Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 38
rekonstruksi Kabupaten Alor yang mengalami kerusakan pasca bencana gempa pada tahun 2004. Data potensi dan informasi peluang investasi pada sektor produksi semakin meningkat pada setiap tahun. Pertambangan Kabupaten Alor dapat dilihat pada tabel 3. Tabel 2.3. Potensi dan Informasi Peluang Investasi Sektor Pertambangan Di Kabupaten Alor Tahun 2009 No
Jenis Tambang
1.
Urat kwarsa, biji timah
Luas Areal (Ha) -
Lokasi Desa Wakapsir, Desa Halerman, Desa Kuneman, Desa Wolwal (Kec. Alor Barat Daya) dan Desa Langkuru (Kec. Alor Timur)
2.
Gypsum
80
Desa Sidabui (Kec. Alor Selatan), Desa Pido (Kec. Alor Timur Laut).
3.
Emas
-
Desa Wakapsir Timur (Kec. Alor Barat Daya)
4.
Residu Minyak Bumi
-
Desa Wakapsir (Kec. Alor Barat Daya), Pantai Baolang, (Kec. Pantar).
5.
Barit dan Emas
-
Desa Kuneman (Kec. Alor Selatan), Desa Bukit Mas (Kec. Pantar).
6.
Pasir 3 warna
-
Desa Tude (Kec. Pantar Barat).
7.
Batu Burik
-
Maukuru (Kec. Alor Timur), Waisika dan Taramana (Kec. Alor Timur Laut).
8.
Kaolin
-
Desa Aramaba (Kec. Pantar Barat).
Sumber : Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Alor G. Energi Kebutuhan energi di Kabupaten Alor akan energi listrik dan air minum untuk PDRB Kabupaten Alor atas dasar harga berlaku pada tahun 2011 sebesar 0,45 %. Tenaga listrik yang dibangkitkan di Alor pada tahun 2011 sebesar 16.192.861 KWH dan telah menjangkau sebagian besar kecamatan di Kabupaten Alor. Sedangkan pemakaian
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 39
air minum yang disalurkan oleh PDAM belum terdapat diseluruh kecamatan dengan jumlah pemakaian sebesar 916.361 m3 atau senilai Rp. 1.147.246.600,H. Transportasi Sebagai salah satu infrastruktur yang penting Di Kabupaten Alor adalah sarana transportasi, untuk jalan yang mengalami rusak berat khusus 813,84 km. Dan 425,15 km dari 1.705,75 km panjang jalan dalam kondisi baik. Sebesar 501,150 km
yang
menggunakan aspal dan sisanya menggunakan kerikil atau dengan permukaan tanah dan lainnya. Sarana transportasi keluar Pulau Alor ada dua alternatif yaitu melalui laut dan udara. Jumlah penumpang yang berangkat melalui Pelabuhan Kalabahi pada tahun 2011 sebanyak 28.467 orang di mana terjadi penurunan dibandingkan dengan tahun 2010. Penumpang yang turun di pelabuhan adalah sebanyak 38.351 orang untuk tahun 2011. Untuk penerbangan pada tahun 2011 penumpang yang datang di Bandar Udara Mali sebanyak 25.800 orang dan yang berangkat 22.624 orang melalui 600 kali penerbangan. Selain itu transportasi darat di Kota Kalabahi dengan jumlah kendaraan bermotor penumpang umum sebanyak 502 pada tahun 2011 jumlah ini dibandingkan pada tahun 2010 mengalami peningkatan. I. Pariwisata Kabupaten Alor sebagai salah satu daerah pesisir memiliki keindahan alam yang sebagian besar belum dioptimalkan. Disamping itu, Alor juga memiliki berbagai potensi kekayaan budaya yang sampai dengan saat ini juga masih belum termanfaatkan. Obyek-obyek pariwisata yang ada, antara lain: a. Obyek Wisata Alam Berbentuk kekayaan alam yang sifatnya alamiah. Sebagian diantaranya merupakan pantai, pulau, gunung. Wisata alam yang berupa pantai antara lain : di Kecamatan Teluk Mutiara terdapat Pantai Mali, Pantai Moimol, dan Pantai Daere. Di Kecamatan Alor Barat Laut terdapat Pantai Sebanjar. Di Alor Timur terdapat Pantai Dulibala, sedangkan di Pantar Barat terdapat Pantai Diddi. Selain pantai, Di Kabupaten Alor juga terdapat potensi wisata alam Air Mancur, yaitu di Desa Kamot, Kecamatan Alor Timur Laut. Potensi Wisata Alam ini berupa sumber air panas bumi dengan kandungan belerang, sehingga dapat dijadikan sarana Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 40
menyembuhkan berbagai penyakit kulit, sementara di Kecamatan Pantar Barat terdapat juga potensi wisata Gunung Api Sirung. Beberapa pulau yang berada Di Kabupaten Alor juga telah dimanfaatkan oleh investor, baik dalam maupun luar negeri. Beberapa diataranya berupa usaha Diving, Home Stay, dan Cottage. Pulau-pulau yang telah dijadikan obyek wisata diantaranya Pulau Kepa, Pulau Bao Raja dan Pulau Pente Makassar. Dengan dijadikan sebagai tempat diving yang dilengkapi dengan tempat peristirahatan, maka banyak wisatawan domestik maupun manca negara yang datang ke Kabupaten Alor, sehingga berdampak positif bagi pengembangan ekonomi lokal. b. Obyek Wisata Budaya Kabupaten Alor juga menyimpan berbagai Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) yang berbentuk wisata budaya. Beberapa diantaranya berbentuk perkampungan tradisional, yaitu Perkampungan Tradisional Takpala di Kecamatan Alor Tengah Utara, Mombang dan Aneinfar di Kecamatan Teluk Mutiara, Bampalola di Kecamatan Alor Barat Laut, Matalafang di Kecamtan Alor Timur Laut dan Perkampungan Bukbar di Desa Tribur, Kecamtan Alor Barat Daya. Selain pengembangan obyek wisata alam dan obyek wisata budaya, maka berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Alor, masih terdapat juga berbagai potensi pariwisata di Kabupaten Alor yang sangat potensial untuk pengembangannya. Untuk lebih dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.4. Data Potensi Obyek Wisata No
Jenis Obyek
Nama Obyek
1
2
3
1.
Wisata Budaya/
Perkampungan
Peninggalan Sejarah
Tradisional Monbang
Letak Obyek (Kec/Desa)
Potensi yang ada
4 Kabola / Kopidil
5 Suku Kabola asli, Seni budaya, rumah, busana kulit kayu.
Perkampungan Tradisional Bampalola Perkampungan Tradisional Lawahing
Alor Barat Laut / Bampalola
Suku Bampalola, rumah,
-Teluk Mutiara / Mombang
Suku Kabola asli, Seni
-Kabola / Lawahing
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
adat istiadat kehidupan sehari-hari
Budaya, rumah, busana kulit kayu
Page 41
No
Jenis Obyek
Nama Obyek
1
2
3 Al-Qur‟an Tua
Letak Obyek (Kec/Desa)
Potensi yang ada
4
5
Alor Barat Laut / Alor Besar
Al-Qur‟an Tua dari Kulit
Masjid Tua Lerabaing
Alor Barat Daya / Wakapsir
Masjid Tua
Patung Emas Kolijahi
Pantar Timur / Batu
Patung terbuat dari emas
Perkampungan
Teluk Mutiara / Kel. Kalabahi Barat
Alam Pantai,
dari Kulit Kayu
Tradisional Aneinfar
Kayu
Perkampungan tradisional
Tiang Mahligai
Pantar Tengah / Tude
12 tiang terbuat dari kayu, abad 15, bukti
Wisata Budaya/
sejarah Kerajaan
Peninggalan Sejarah
Kailawang Magang Kabi
Pantar Tengah / Tude
Batu mahligai tinggi 30m, usia 501 th, bukti sejarah Magang
Kerajaan
Roti Pohon Tuak 60 Cabang
Pantar Tengah / Mauta
Pohon Tuak bercabang 60, tinggi 9m, tempat bertapa.
Perkampungan
Alor Barat Daya / Tribur
Tradisional Bukbur Pantai Mali
Perkampungan tradisional, budaya
Kabola / Kel. Kabola
Pepohonan kelapa, pasir putih, karang, laut yang indah.
Pantai Moimol 2.
Kabola / Kabola
Perkampungan dan kehidupan nelayan
Wisata Alam
tradisional. Pantai Deere
Kabola Pantai / Deere
Pasir putih, Karang yang indah.
Pantai Sebanjar
Alor Barat Laut / Alor Besar
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Pasir putih, taman laut
Page 42
No
Jenis Obyek
Nama Obyek
1
2
3
Letak Obyek (Kec/Desa)
Potensi yang ada
4
5
Air Mancur Panas
Alor Timur Laut / Kamot
Sumber air panas bumi, belerang air mancur panas.
Gunung Api Sirung
Pantar Barat / Mauta
Gunung aktif panas, hiking (mendaki).
Hutan Kenari
Alor Timur Laut / Kamot
Pepohonan kenari & pepohonan lainnya, kicauan burung.
Pulau Kepa, Bao Raja Pantai Makassar
Alor Barat Lat / Alor Kecil
Arus dingin, alam pantai, bahari, adat dan budaya.
Pantai Dulibala
Alor Timur / Elok
Pasir putih, batu bolong
Pantai Diddi
Pantar Barat / Tude
Batu Mahligai (karang)
Taman Laut
- Alor Barat Laut / Ampera, Alor Kecil, P.Kepa, P.Pura, P.Buaya, Alor Besar.
Arus dingin, aneka ragam biota laut (ikan, karang, laut dan hewan lautlainnya). Terdapat 26 titik selam.
Wisata Alam
- Alor Barat Daya / Wolwal. Tenun Ikat
Alor Barat Laut / Umapura, Pulau Buaya
Tenun Songket
Tenun Ikat dengan berbagai motif biota laut & motif tradisional.
- Alor Timur / Kolana
Berbagai motif tenun
- Alor Selatan / Batulolong
songket.
- Alor Barat Daya / Kui Aneka Anyaman
- Alor Timur Laut / Kamot.
Aneka anyaman bambu (bakul,dompet,tempat sirih dll).
- Pulau Pura / Limarahing
Sumber : Dokumen Strada PDT Kab. Alor 2005-2009, Bappeda 2006 Disamping terdapat potensi obyek Wisata Budaya, Wisata Alam, Wisata Bahari, dan sebagai pelaku dan sebagai tuan rumah yang mampu memberi kenyamanan bagi para wisatawan. Dalam penentuan prioritas pengembangan ODTW ke depannya, Pemerintah Kabupaten Alor perlu menyusun kriteria-kriteria relevan yang dapat digunakan untuk Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 43
mengevaluasi kinerja masing-masing ODTW saat ini. Atas dasar evaluasi tersebut, akan dapat dilakukan proses seleksi dan prioritasi dari rencana-rencana yang dibutuhkan atau yang diusulkan. Dinas khusus yang menangani sektor pariwisata adalah Dinas Penanaman Modal dan Pariwisata, yang bertugas untuk merumuskan dan menyiapkan bahan penataan dan pengembangan obyek wisata, mutu kepariwisataan yang mendukung minat wisatawan, penyelenggaraan pemasaran produk pariwisata serta penyusunan rencana pelaksanaan pengaturan dan pelayanan perijinan di bidang penanaman modal dan pariwisata. Disamping itu, terkait wisata budaya, dinas lain yang perlu dilibatkan dalam pengembangannya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas untuk merumuskan kebijakan, petunjuk teknis pembinaan serta pengembangan Bahasa dan Budaya, pelestarian Sejarah Kepurbakalaan serta Kesenian. Dukungan dari dinas ini akan menjadi pelengkap bagi sektor pariwisata pada kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yang akan datang. Peningkatan nilai tambah dilakukan melalui pengembangan industri pengolahan
dan
perdagangan yang berbasis pada komoditas sektor andalan (perkebunan, peternakan, pertambangan dan pariwisata). Untuk itu lembaga keuangan, transportasi dan komunikasi harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sektor andalan, industri dan perdagangan. Jumlah hotel/home stay di Kabupaten Alor sebanyak 10 dengan kelas melati, terdiri dari Hotel Pelangi Indah dengan jumlah kamar 45 kamar dengan tingkat hunian 85%, Hotel Nusa Kenari dengan jumlah kamar 19 kamar dengan tingkat hunian 90%, Hotel Melati dengan jumlah kamar 13 kamar dengan tingkat hunian 85%, Adi Dharma dengan jumlah kamar 25 kamar tingkat hunian 90%, Hotel Nurfitra dengan jumlah kamar 12 kamar tingkat hunian 85%, Hotel Marlina dengan jumlah kamar 10 kamar tingkat hunian 85%, Home Stay Dinda dengan jumlah kamar 4 kamar tingkat hunian 75%, Home Stay Cantik dengan jumlah kamar 6 kamar tingkatan hunian 75%, Hotel Kepa jumlah kamar 6 kamar dengan tingkat hunian 80%, Hotel Jawa Toda jumlah kamar 6 kamar dengan tingkat hunian 85%. Pantai-pantai yang ada di Pulau Alor mempunyai karakteristik yang variatif. Landai, bertebing, berkarang, dan curam. Di beberapa lokasi yang pantainya curam cukup sulit untuk didarati.
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 44
Beberapa gambar potensi wisata yang ada di Kabupaten Alor : Gambar 1. Perkampungan Tradisional Takpala
Tari Lego-Lego
Rumah Adat Takpala
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 45
Gambar 2. Pantai Mali yang memiliki panorama indah dengan pasir putih
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 46
Gambar 3.1. Wisata Bahari di Pulau Kepa
Gambar 3.2. Wisata Bahari di Pulau Kepa
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 47
Gambar 4. Salah satu pemandangan Pantai Maritaing
Gambar 5. Sumber Air Panas Tuti Adagae
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 48
Gambar 6.1. Selat Pantar
Gambar 6.2. Selat Pantar
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 49
Gambar 7. Tenunan Ikat
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 50
J.
Limbah B3 Didalam Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dimaksud dengan B3 dapat diartikan semua bahan/senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut”. Limbah B3 diidentifikasi sebagai bahan kimia dengan satu atau lebih karakteristik : mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, penyebab infeksi, bersifat korosif. Hubungan antara lingkungan dan manusia karena sesuatu sebab sehingga keseimbangan ini tergangggu atau mungkin tidak dapat tercapai, maka dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi manusia. Keseimbangan tersebut sangat kompleks. Dari lingkungan alaminya manusia mengambil makanan dan sumber daya lain yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan materinya, ke lingkungan alami pula manusia membuang berbagai bahan buangan baik dari badannya maupun dari proses produksinya. Proses pengambilan maupun pembuangan ini bila tidak terkendali, menimbulkan dampak terhadap lingkungan yang dapat merugikan bagi kehidupan manusia itu. Perilaku manusia yang tidak sehat, akan memperburuk kondisi lingkungan dengan timbulnya “man made breeding places” bagi kuman dan vektor penyakit maupun sumber pencemar yang dapat memajani manusia. Selaras dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, bertambahnya jumlah penduduk dengan mobilitas yang cepat, sangat berpengaruh terhadap kebutuhan manusia yang tidak hanya kebutuhan dasar saja. Dari kebutuhan dasar yang berupa makanan dan sandang sampai pada kebutuhan materi sebagai hasil proses industri, memunculkan kecenderungan
semakin meningkatnya tempat/ kegiatan yang juga
menghasilkan
limbah berupa bahan berbahaya dan beracun bagi kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya. Limbah industri baik berupa gas, cair maupun padat umumnya termasuk kategori atau dengan sifat limbah B3. Kegiatan industri disamping bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, ternyata juga menghasilkan limbah sebagai pencemar lingkungan perairan, tanah, dan udara. Limbah cair, yang dibuang ke perairan akan mengotori air yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan mengganggu kehidupan biota air. Limbah padat akan mencemari tanah dan sumber air tanah.
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 51
Limbah gas yang dibuang ke udara pada umumnya mengandung senyawa kimia berupa SOx, NOx, CO, dan gas-gas lain yang tidak diinginkan. Adanya SO2 dan NOx diudara dapat menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat menimbulkan kerugian karena merusak bangunan, ekosistem perairan, lahan pertanian dan hutan. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sangat ditakuti adalah limbah dari industri kimia. Limbah dari industri kimia pada umumnya mengandung berbagai macam unsur logam berat yang mempunyai sifat akumulatif dan beracun (toxic) sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia. Limbah pertanian yang paling utama ialah pestisida dan pupuk. Walau pestisida digunakan untuk membunuh hama, ternyata karena pemakaiannya yang tidak sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, pestisida menjadi biosida – pembunuh kehidupan. Pestisida yang berlebihan pemakaiannya, akhirnya mengkontaminasi sayuran dan buahbuahan yang dapat menyebabkan keracunan konsumennya. Pupuk sering dipakai berlebihan, sisanya bila sampai diperairan dapat merangsang pertumbuhan gulma penyebab timbulnya eutrofikasi. Pemakaian herbisida untuk mengatasi eutrofikasi menjadi penyebab terkontaminasinya ikan, udang dan biota air lainnya. Pertambangan memerlukan proses lanjutan pengolahan hasil tambang menjadi bahan yang diinginkan. Misalnya proses dipertambangan emas, memerlukan bahan air raksa atau mercury akan menghasilakan limbah logam berat cair penyebab keracunan syaraf dan merupakan bahan teratogenik. Kegiatan sektor pariwisata menimbulkan limbah melalui sarana transportasi, dengan limbah gas buang di udara, tumpahan minyak dan oli dilaut sebagai limbah perahu atau kapal motor dikawasan wisata bahari. Produksi limbah B3 sangat berkembang dengan cepat seiring dengan lajunya perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang selalu membutuhkan produk–produk baik itu produk lokal maupun produk asing yang harus di impor dari luar, disamping itu juga produksi limbah B3 di daerah perkotaan dari tahun ketahun semakin meningkat, seiring dengan laju pertumbuhan penduduk sehinga dengan demikian sudah barang tentu volume produksi limbah B3 yang ada di daerah perkotaan semakin lama semakin bertambah yang pada akhirnya, apabila produksi limbah B3 di daerah perkotaan tidak tertampung atau dikumpul pada tempat–tempat pembuangan sampah (TPS) atau tempat pembuangan akhir (TPA) maka akan menyebabkan dampak yang luar biasa.
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 52
BAB III UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
A. Rehabilitasi Lingkungan Rehabilitasi lahan dan hutan merupakan upaya pemulihan kembali kerusakan lahan dan hutan akibat berbagai aktivitas manusia. Sasaran rehabilitasi adalah lahan dan hutan kritis. Kegiatan – kegiatan rehabilitasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat hingga pelaksanaannya di daerah – daerah telah melibatkan sejumlah unsur masyarakat, antara lain kelompok masyarakat sebagai pelaksana kegiatan, pemerintah daerah, aparatur lainnya, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat. Kegiatan rehabilitasi ini dilakukan secara massal mengembalikan jumlah maksimum luasan lahan dan hutan kritis menjadi lahan dan hutan yang lebih produktif. Untuk menekan laju peningkatan jumlah lahan kritis maka perlu diupayakan kegiatan rehabilitasi lahan tersebut. Dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Alor telah melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang dilaksanakan di beberapa kecamatan. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lahan pada tahun 2011 dan tahun 2012 sebagai berikut : a. Realisasi kegiatan reboisasi Tahun 2011, bersumber dari Dana Alokasi Khusus Departemen Kehutanan dengan luas lahan 225 Ha yang terbagi dalam Kawasan Hutan lindung dan luar Kawasan Hutan Lindung yang meliputi : 1. Dalam Kawasan Hutan Lindung Kegiatan Reboisasi di Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur dengan luas lahan 50 Ha. 2. Di luar Kawasan Hutan Lindung Kegiatan Pembangunan Hutan Rakyat (PHR) di beberapa Kecamatan dengan luas lahan 175 Ha yaitu : -
Desa Aimoli Kecamatan Alor Barat Laut, seluas 25 Ha
-
Desa Pintu Mas Kecamatan Alor Barat Daya, seluas 25 Ha
-
Desa Luba Kecamatan Lembur, seluas 25 Ha
-
Desa Ombay Kecamatan Pantar Timur, seluas 25 Ha
-
Desa Mauta Kecamatan Pantar Tengah, seluas 25 Ha
-
Desa Kailesa Kecamatan Pureman, seluas 25 Ha
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 53
-
Desa Bukit Mas Kecamatan Pantar, seluas 25 Ha
b. Realisasi Kegiatan Reboisasi Tahun 2012, bersumber dari Dana Alokasi Khusus Departemen Kehutanan dengan luas lahan 250 Ha yang terbagi dalam Kawasan Hutan Lindung dan luar Kawasan Hutan Lindung yang meliputi : 1. Dalam Kawasan Hutan Lindung. Kegiatan Reboisasi di Desa Taman Mataru, Kecamatan Taman Mataru dengan luas lahan 50 Ha. 2. Di luar Kawasan Hutan Lindung Kegiatan Pembangunan Hutan Rakyat (PHR) di beberapa Kecamatan dengan luas lahan 200 Ha yaitu : -
Desa Nule Kecamatan Pantar Timur, seluas 25 Ha
-
Desa Probur Kecamatan Alor Barat Daya, seluas 25 Ha
-
Desa Adang Buom Kecamatan Teluk Mutiara, seluas 25 Ha
-
Desa Air Mancur Kecamatan Alor Timur Laut, seluas 25 Ha
-
Desa Illu Kecamatan Pantar Barat, seluas 25 Ha
-
Desa Tamakh Kecamatan Pantar Tengah, seluas 25 Ha
-
Desa Padang Panjang Kecamatan Alor Timur, seluas 25 Ha
-
Desa Purnama Kecamatan Pureman, seluas 25 Ha
c. GBPM Desa Lembur Timur : -
Mahoni 1000 anakan
-
Kenari 1000 anakan
-
Mangga Kelapa 200 anakan
-
Sukun Buah 250 anakan
-
Sawo 125 anakan
-
Rambutan 100 anakan
Pemerintah Kabupaten Alor telah melakukan program dan kegiatan baik konservasi, reboisasi dan rehabilitasi serta pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan, namun hal ini belum dapat menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup yang semakin kompleks. Belum optimalnya penanganan persampahan ini antara lain disebabkan pola pengelolaan sampah oleh masyarakat yang masih sangat sederhana, keterbatasan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan dan juga Pemerintah Daerah belum dapat menentukan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) persampahan yang permanen.
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 54
B. AMDAL Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Alor, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, baik pengelolaan di bidang pertambangan serta pembangunan infrastruktur lainnya seperti pembangunan dermaga pelabuhan. Sesuai
amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 Tentang Ijin
Lingkungan Pasal 3 : 1. Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. 2. Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL. Berikut disampaikan daftar jenis usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal yaitu: - Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) - Bandara Mali - Bandara Kabir - Pelabuhan Rakyat Kalabahi/Pelabuhan Awu - Pelabuhan Penyeberangan/Pelabuhan Feri - Bendungan - Pelabuhan Pertamina - Irigasi/Penghijauan - Jalan Raya - Pembangunan Terminal - Reklamasi Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL/UPL yaitu: - Rumah Sakit Umum Daerah/RSB - SPBU - Hotel/Penginapan - Rumah Toko/Ruko - PLN/PLTU - Pasar
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 55
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memperoleh Rekomendasi SPPL yaitu: - Usaha Ayam Potong - Usaha Meubel - Bengkel service Motor, Mobil/Las - Bengkel AC - Usaha Tempe dan Tahu - Kios - Usaha Tambal Ban/Ful Can Sir/Bakar Karet Menurut data dari BLHD Kabupaten Alor khususnya Bidang Amdal, kegiatan yang sementara dalam proses pembahasan Dokumen Amdal yaitu Pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tanglapui, Kecamatan Alor Timur, Bandara Mali Kec. Kabola, Bandara Kabir Kec. Pantar dan yang telah memiliki Dokumen UKL/UPL yaitu PT. Pertamina, SPBU Karkameng, SPBU Air Kenari, Stasiun TVRI, PT. PLN (Persero) Cabang Kalabahi dan ranting-rantingnya, PT. Cendana Indopearls dan PLTU Batu Bara, Dokumen Pelabuhan Penyeberangan Kalabahi, Pelabuhan Penyebrangan Baranusa, Pelabuhan Rakyat Dulionong, Pelabuhan Rakyat Kabir, Pelabuhan Laut Baranusa dan Pelabuhan Peti Kemas Moru. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel UP-4 dan Tabel UP-5. Sedangkan dari hasil pemantauan yang dilakukan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Alor antara lain adalah masih adanya perusahaan yang tidak menyampaikan laporan atas kegiatan usaha yang mereka lakukan kepada instansi terkait, serta belum adanya kesadaran dari pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang harus dikerjakan dan dilaksanakan dalam setiap tahapan kegiatan mereka. Ketidakpatuhan tersebut antara lain yaitu tidak adanya laporan secara
rutin (per semester) tentang kondisi kegiatan usaha, baik terhadap upaya
pengelolaan maupun terhadap pemantauan lingkungan.
C. Penegakan Hukum Masalah lingkungan tidak selesai dengan memberlakukan Undang-Undang dan komitmen untuk melaksanakannya. Suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen hukum masih diuji dengan pelaksanaan (uitvoering atau implementation) dan merupakan bagian dari mata rantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 56
merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendasari kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, karena Undang-Undang, peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten van beleid). Instrumen kebijaksanaan lingkungan perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan dami kepastian hukum dan mencerminkan arti penting hukum bagi penyelesaian masalah lingkungan. Instrumen hukum kebijaksanaan lingkungan (juridische milieubeleidsinstrumenten) tetapkan oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau setidak-tidaknya pemulihan, sampai tahap normal kualitas lingkungan. Upaya penegakan hukum lingkungan yang konsisten akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya pembangunan, baik di bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan. Namun dalam kenyataan untuk mewujudkan supremasi hukum tersebut masih memerlukan proses dan waktu agar supremasi hukum dapat benar-benar memberikan implikasi yang menyeluruh terhadap perbaikan pembangunan nasional. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu : 1. Penegakan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara. 2. Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata. 3. Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana. Selama ini pemerintah harus memberikan sanksi administrasi yang merupakan suatu upaya hukum yang harus dikatakan sebagai kegiatan preventif oleh karena itu sanksi administrasi perlu ditempuh dalam rangka melakukan penegakan hukum lingkungan. Di samping sanksi-sanksi lainnya yang dapat diterapkan seperti sanksi pidana. Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketat dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum, dalam rangkan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal ini, maka penegakan sanksi administrasi merupakan garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan (primum remedium). Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, berulan dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium). Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 57
Ini berarti bahwa kegiatan penegakan hukum
pidana terhadap suatu tindak pidana
lingkungan hidup baru dapat dimulai apabila : 1. Aparat yang berwenang telah menjatuhkan sanksi administrasi dan telah menindak pelanggar dengan menjatuhkan suatu sanksi administrasi tesebut, namun ternyata tidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi, atau 2. Antara perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan pihak masyarakat yang menjadi korban akibat terjadi pelanggaran, sudah diupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme altenatif di luar pengadilan dalam bentuk musyawarah / perdamaian / negoisasi / mediasi, namun upaya yang dilakukan menemui jalan buntu, dan atau litigasi melalui pengadilan pedata, namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru dapat digunakan instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup. Berdasarkan jenisnya ada beberapa jenis sanksi administaratif yaitu : 1.
Bestuursdwang (paksaan pemerintahan) Diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari pengusaha guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang.
2.
Penarikan
kembali
keputusan
(ketetapan)
yang
menguntungkan
(izin
pembayaran,subsidi). Penarikan kembali suatu keputusan yang menguntungkan tidak selalu perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak termasuk apabila keputusan(ketetapan) tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut sifanya “dapat diakhiri ” atau ditarik kembali (izin, subsidi berkala). 3.
Instrument kedua yang diberlakukan setelah sanksi administratif tidak diindahkan oleh pelaku pelanggaran atau kejahatan lingkungan hidup adalah pengguna instrument perdata dan pidana , kedua instrument sanksi hukum ini biasa gunakan secara paralel maupun berjalan sendiri - sendiri.
Penerapan sanksi pidana tersebut bisa saja terjadi karena pemegang kendali penerapan instrument sanksi pidana adalah aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri (PPN) yang berada tingkat pusat dalam hal ini di Kementerian Negara Lingkungan Hidup atau Instansi Lingkungan Hidup Daerah dan Penyidik Kepolisian RI hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 94. (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 58
tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. (2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang : a. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup; b. Melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. h. Menghentikan penyidikan i. Memasuki tempat tertentu, memotret , dan/atau membuat rekaman audio visual j. Melakukan penggaledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana dan/atau k. Menangkap dan menahan pelaku tindak pidana. (3) Dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia. (4) Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri sipil melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia memberikan bantuan guna kelancaran penyidikan.
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 59
(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia. (6) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum. Sedangkan penerapan instrument perdata biasa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat dan organisasi yang concern terhadap lingkungan hidup yang mempunyai Hak Untuk Mengajukan Gugatan yang diatur dalam ketentuan Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 UU Nomor 32 tahun 2009 mekanismenya bisa dengan mengajukan gugatan perdata biasa secara perorangan maupun secara class action (perwakilan). Sedangkan utuk gugatan legal stending yang didasarkan pada suatu asumsi bahwa LSM sebagai guardian/wali dari lingkungan. Teori ini memberikan hak hukum (legal right) kepada obyek-obyek alam (natural objects). Dalam hal terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan, maka LSM dapat bertindak sebagai wali mewakili kepentingan pelestarian lingkungan tersebut.
D. Peran Serta Masyarakat Partisipasi masyarakat adalah upaya yang dilakukan masyarakat terutama di kawasan sekitar ikut mengelola sekaligus mempertahankan ekosistem secara terus menerus dengan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan hidup. Partisipasi masyarakat tidak hanya menyumbang tenaga, tetapi harus diartikan lebih luas, yaitu harus menyangkut dari taraf perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan (Mubyarto dan Sartono,1988). Dalam pengelolaan lingkungan masyarakat dapat berperan serta dalam menyusun proses perencanaan dan pengelolaan lingkungan secara lestari. Dengan pola pengelolaan berbasis masyarakat, diharapkan setiap rumusan perencanaan muncul dari masyarakat (bottom up). Dalam pengelolaan ini dikembangkan metode-metode sosial budaya masyarakat setempat dalam bentuk pertemuan secara berkala oleh, dari dan untuk masyarakat yang diisi dengan penyuluhan, penerangan untuk membangkitkan kepedulian masyarakat dalam berperan serta mengelola lingkungan. Pola pendekatan dilakukan dengan dua cara yaitu Program Perencanaan Partisipasi Pembangunan masyarakat sebagai salah satu upaya perencanaan berdasarkan rumusan
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 60
yang dikembangkan dengan melibatkan masyarakat dan pendekatan PRA (Participatory Rural Appraisal). Pola pendekatan PRA ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan khususnya yang terkait dengan lingkungan Dalam kaitan ini, penggalian akar budaya/aturan setempat menjadi salah satu fokus utama kegiatan yang perlu diprioritaskan. Metode PRA diterapkan berdasarkan asumsi bahwa masyarakat desa memiliki kemampuan (potensi) dalam mendeskripsikan kehidupan mereka sendiri. Metode ini memungkinkan masyarakat setempat menganalisis pengetahuan mereka tentang kehidupan mereka sendiri untuk membuat suatu rencana atau implikasinya (Chamber di dalam Laksono, dkk. 2001). Peran masyarakat sangat penting mengingat keberhasilan kegiatan pengelolaan lingkungan ini akan sangat bergantung pada kerjasama yang diberikan masyarakat. Untuk itu perlu diadakan pertemuan dan diskusi antar anggota masyarakat. Dalam pertemuan, masyarakat sendirilah yang membahas dan memusyawarahkan tentang kondisi lingkungan. Melalui pertemuan dan diskusi ini masyarakat mengidentifikasi dan menginventarisir semua masalah lingkungan yang terjadi dan akibat yang telah ditimbulkan. Disamping itu juga muncul ide-ide dan alternatif pemecahan masalah yang datang dari masyarakat sendiri. Pemerintah dapat berlaku sebagai fasilitator untuk memberikan arahan dalam membantu program dan ide-ide yang telah disepakati oleh masyarakat dan nantinya diharapkan akan timbul kesadaran masyarakat tentang arti penting pengelolaan lingkungan bagi manusia dan kehidupan makhluk kainnya. Upaya pengelolaan dapat dilakukan baik oleh pemerintah, LSM ataupun pihak lain dapat berhasil sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini dapat terjadi dengan melibatkan masyarakat. Untuk itu agar pengelolaan mangrove dapat berhasil, strategi yang harus dikembangkan
adalah
Pengelolaan
Berbasis
Masyarakat
(Community
Based
Management) yaitu keterlibatan langsung masyarakat dalam mengelola sumber daya alam. Masyarakat ikut memikir, memformulasi, merencana, mengimplementasi, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan. Melalui pendekatan ini masyarakat merasa lebih diberdayakan dan tanggungjawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan akan meningkat. Kegiatan yang mendukung kreativitas masyarakat untuk memelihara lingkungan sendiri dilakukan sebagai pendukung dari pengembangan program yang dilaksanakan. Hal ini diperlukan karena kegiatan ini menyangkut jaminan akses ke sumberdaya, hak untuk Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 61
berperanserta dalam pengambilan keputusan dan hak atas pendidikan dan pelatihan yang memungkinkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan mereka secara berkelanjutan disamping memelihara kelestarian lingkungan. Berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk mendukung kreativitas masyarakat dalam memelihara lingkungan, diantaranya adalah menyediakan akses yang terjamin ke sumberdaya bagi kelompok dan perorangan serta pembagian yang adil dalam pengelolaannya. Untuk itu diperlukan hak yang sah atas kegiatan yang mereka lakukan, seperti misalnya petani memiliki hak atas lahan yang digarapnya dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga mereka dapat mengelola sumberdaya lahan tersebut dalam jangka waktu yang lama. Sumber daya yang dipakai bersama perlu dikelola berdasarkan kesepakatan di antara semua pihak yang berkepentingan. Kreativitas masyarakat juga dapat ditingkatkan melalui pertukaran informasi,
keahlian
dan
teknologi.
Informasi
diperlukan
masyarakat
untuk
mengembangkan wawasan lingkungan yang berguna dalam pengelolaan sumberdaya yang mereka miliki. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam konservasi dan pembangunan juga dapat meningkatkan kreativitas. Pemerintah setempat, masyarakat, kalangan dunia usaha dan kelompok-kelompok lain yang berkepentingan harus membantu menyusun rencana pembangunan yang akan dijalankan. Mereka menjadi mitra dalam penentuan kebijakan, program dan proyek yang berkaitan dengan mereka sendiri. Pemerintah harus menjamin bahwa semua kelompok dapat mengekspresikan dan mempertahankan kepentingan masing-masing. Penyebarluasan model pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis masyarakat dikembangkan agar masyarakat secara mandiri dapat mengelola lingkungan hidup, sehingga sumberdaya yang ada dapat terjaga keseimbangannya. Pengelolaan lingkungan yang berbasis masyarakat akan menciptakan suatu sistem masyarakat yang secara mandiri dapat memanfaatkan sumberdaya alam tanpa mengabaikan kepentingan kesinambungan sumberdaya alam itu sendiri. Dengan demikian dapat membentuk suatu pola interaksi antara masyarakat dengan lingkungan hidupnya secara simbiosis mutualis dalam jangka waktu panjang. Pemerintah Kabupaten Alor dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dilakukan dengan : 1. Peningkatan konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan berupa kegiatan sosialisasi dan pengembangan tanaman di 17 kecamatan, reboisasi di 16 kecamatan, pelatihan kader konservasi di Kelurahan Kalabahi Kota, penertiban Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 62
mesin sensor di 17 kecamatan dan operasi penertiban peredaran hasil hutan kayu dan non kayu di 17 kecamatan. 2. Sosialisasi mengenai pencegahan perusakan lingkungan; daerah rawan bencana, perlindungan sumber mata air, dampak atau bahaya kebakaran terhadap kesehatan, konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatan secara berkelanjutan dan pengendalian dampak perubahan iklim. 3. Masyarakat peduli dan atau kearifan lokal/tradisional : Tabel 3.1. Kearifan Lokal/Tradisional Nama (Perorangan, kelompok atau kearifan)
JenisKegiatan
Luasan Lahan atau Jumlah Varietas/Spesies
Tingkat Pelaksana (Tahun)
Pdt. Antipas Laana
Penghijauan lahan kritis
± 5 ha
1982-2000
Habel Oena
Konservasi lahan kritis dan terasering
± 3 ha
1992-2002
Kelompok Tani Konservasi lahan kritis dan Blentasana terasering
± 5 ha
2001-2004
Hasballah Kosa
Menghijaukan lahan kritis
± 3 ha
2000-2004
J.Mau, BA
Penyelamatan lahan pertanian
± 10 ha
2003-2005
Ir. Ansgerius Takalapeta
Motivator dan pembinaan serta penangkaran Rusa liar
Soleman Tangkomang
Penghijauan lahan kritis
Musa Manetde
Penghijauan lahan kritis
kebakaran
Se-Kabupaten Alor 8 Ha
2007 1986-2008 2012
Sumber : BLHD Kab. Alor, 2012 Selain itu upaya untuk memberikan motivasi kepada masyarakat agar peduli terhadap lingkungan hidup maka, Pemerintah Kabupaten Alor memberikan penghargaan bagi kelompok/orang yang peduli pada lingkungan hidup, adapun penghargaan yang telah diberikan oleh pemerintah yaitu berupa penghargaan kalpataru, penghargaan adiwiyata dan penghargaan adipura. (Lihat Tabel UP-9).
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 63
Dengan begitu diharapkan kedepannya masyarakat menjadi sadar bahwa masalah lingkungan ini bukan semata-mata tanggungjawab pemerintah saja tapi merupakan tanggungjawab bersama.
E. Kelembagaan Sesuai dengan potensi sumber daya alam yang ada, maka Instansi yang menangani pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Alor adalah Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor. Sumber daya alam di Kabupaten Alor sangat banyak, untuk menjaga agar ekosistem tersebut tetap terjaga maka, diperlukan suatu Untuk Peraturan Daerah Kabupaten Alor yang mengatur mengenai konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan yang didalamnya mengatur tentang penegakkan hukum administrasi, perdata dan/atau pidana. Di Kabupaten Alor, tahun 2012 dana yang dianggarkan untuk pengelolaan lingkungan hidup bersumber pada APBD sebesar Rp. 2.508.258.650 dan APBN sebesar 1.319.350.000 (lihat Tabel UP-13).
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 64
B U K U II
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
DAFTAR TABEL Tabel SD-1
Luas Wilayah Menurut Penggunaan Lahan/Tutupan Lahan
Hal. 1
Tabel SD-2
Luas Kawasan Hutan Menurut Fungsi Atau Status
Hal. 2
Tabel SD-3
Luas Kawasan Hutan Lindung Berdasarkan RTRW dan Tutupan Lahannya
Hal. 3
Tabel SD-4
Luas Penutupan Lahan dalam Kawasan Hutan dan Luar Kawasan Hutan
Hal. 7
Tabel SD-5
Luas Lahan Kritis
Hal. 12
Tabel SD-6
Luas Kerusakan Hutan
Hal. 12
Tabel SD-9
Jumlah Spesies Flora dan Fauna yang Diketahui dan Dilindungi
Hal. 13
Tabel SD-10
Keadaan Flora dan Fauna yang Dilindungi
Hal. 13
Tabel SD-11
Inventarisasi Sungai
Hal. 16
Tabel SD-12
Inventarisasi Danau/Waduk/Situ/Embung
Hal. 17
Tabel SD-16
Kualitas Udara Ambien
Hal. 17
Tabel SD-18
Kualitas Air Laut
Hal. 18
Tabel SD-19
Luas Tutupan dan Kondisi Terumbu Karang
Hal. 20
Tabel SD-20
Luas Dan Kerusakan Padang Lamun
Hal. 21
Tabel SD-21
Luas dan Kerapatan Hutan Mangrove
Hal. 22
Tabel SD-22
Curah Hujan Rata-Rata Bulanan
Hal. 23
Tabel SD-23
Suhu Rata-Rata Bulanan
Hal. 23
Tabel BA-1
Bencana Banjir, Korban dan Kerugian
Hal. 24
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Tabel BA-3
Bencana Tanah Longsor, Korban dan Kekeringan
Hal. 24
Tabel BA-4
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Luas dan Kerugian
Hal. 25
Tabel BA-5
Bencana Gempa Bumi, Korban dan Kerugian
Hal. 25
Tabel DE-1
Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Laju Pertumbuhan dan Kepadatan per Kecamatan
Hal. 26
Tabel DE-2
Penduduk Laki-laki Menurut Kecamatan dan Golongan Umur
Hal. 27
Tabel DE-3
Penduduk Perempuan Menurut Kecamatan dan Golongan Umur
Hal. 28
Tabel DE-4
Migrasi Selama Hidup Menurut Golongan Umur dan Jenis Kelamin
Hal. 28
Tabel DS-1
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berusia 5-25 Tahun Menurut Golongan Umur dan Status Pendidikan
Hal. 28
Tabel DS-3
Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan
Hal. 29
Tabel DS-5
Jumlah Penduduk, Luas Daerah, Kepadatan, Jumlah Sekolah Menurut Kecamatan dan Tingkat Pendidikan
Hal. 29
Tabel SE-1
Jumlah Rumah Tangga Miskin Menurut Kecamatan
Hal. 31
Tabel SE-3
Jumlah Rumah Tangga Dan Sumber Air Minum
Hal. 32
Tabel DS-6
Jumlah Wanita Usia 10 Tahun Keatas yang Pernah Kawin menurut Anak Lahir hidup dan Anak Lahir Masih Hidup
Hal. 32
Tabel DS-8
Jenis Penyakit Utama yang Diderita Penduduk
Hal. 33
Tabel SP-5
Perkiraan Volume Limbah Padat dan Cair dari Rumah Sakit
Hal. 33
Tabel SE-4
Luas Lahan Sawah Menurut Frekuensi Penanaman dan Hasil Produksi per Hektar
Hal. 34
Tabel SE-5
Produksi Tanaman Palawija Menurut Jenis Tanaman
Hal. 35
Tabel SE-6
Luas Lahan dan Produksi Perkebunan Besar dan Rakyat Menurut Jenis Tanaman
Hal. 36
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Tabel SE-8
Penggunaan Pupuk Untuk Tanaman Padi Dan Palawija Menurut Jenis Pupuk
Hal. 36
Tabel SE-9
Luas Perubahan Lahan Pertanian Menjadi Lahan Non Pertanian
Hal. 37
Tabel SE-10
Jumlah Hewan Ternak menurut Jenis Ternak
Hal. 38
Tabel SE-11
Jumlah Hewan Unggas menurut Jenis Unggas
Hal. 39
Tabel SE-12
Jumlah Industri/Kegiatan Usaha Skala Menengah dan Besar
Hal. 40
Tabel SE-14
Luas Areal dan Produksi Pertambangan menurut Jenis Bahan Galian
Hal. 41
Tabel SE-15
Luas Areal Pertambangan Rakyat menurut Jenis Tambang
Hal. 42
Tabel SE-16
Jumlah Kendaraan Bermotor menurut Jenis Kendaraan dan Bahan Bakar yang Digunakan
Hal. 44
Tabel SE-17
Jumlah Stasiun Pompa Bensin Umum (SPBU) dan Rata-Rata Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Hal. 44
Tabel SE-18
Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Sektor Industri menurut Jenis Bahan Bakar
Hal. 45
Tabel SE-19
Jumlah Rumah Tangga dan Penggunaan Bahan Bakar untuk Memasak
Hal. 46
Tabel SE-20
Panjang Jalan menurut Kewenangan
Hal. 47
Tabel SE-21
Sarana Terminal Kendaraan Penumpang Umum
Hal. 47
Tabel SE-22
Sarana Pelabuhan Laut, Sungai dan Danau
Hal. 48
Tabel SE-23
Sarana Pelabuhan Udara
Hal. 48
Tabel SP-12
Perkiraan Jumlah Limbah Padat dari Sarana Transportasi
Hal. 49
Tabel SE-24
Lokasi Objek Wisata, Jumlah Pengunjung dan Luas Kawasan
Hal. 49
Tabel SE-25
Sarana Hotel/Penginapan, Jumlah Kamar dan Tingkat Hunian
Hal. 51
Tabel UP-1
Rencana dan Realisasi Penghijauan
Hal. 52
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Tabel UP-3
Kegiatan Fisik Lain
Hal. 52
Tabel UP-4
Rekomendasi DPLH, /UKL/UPL dan SPPL yang ditetapkan oleh Tim UKL/UPL dan Komisi Amdal Daerah
Hal. 53
Tabel UP-5
Pengawasan UKL/UPL
Hal. 56
Tabel UP-6
Pengaduan Masalah Lingkungan
Hal. 58
Tabel UP-7
Status Pengaduan
Hal. 58
Tabel UP-8
Jumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan
Hal. 59
Tabel UP-9
Penerima Penghargaan Lingkungan
Hal. 59
Tabel UP-10
Kegiatan Lingkungan
Hal. 60
Tabel UP-11
Kegiatan Fisik Perbaikan Lingkungan Oleh Masyarakat
Hal. 61
Tabel UP-12
Produk Hukum Bidang Pengelolaan Lingkungan
Hal. 61
Tabel UP-13
Anggaran Pengelolaan Lingkungan
Hal. 66
Tabel UP-14
Jumlah Personil Institusi Lingkungan Menurut Tingkat Pendidikan
Hal. 66
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
BAB I KONDISI LINGKUNGAN HIDUP DAN KECENDERUNGANNYA
A. Lahan dan Hutan Tabel SD-1. Luas Wilayah Menurut Penggunaan Lahan/Tutupan Lahan Kabupaten
: Alor
Tahun Data
: 2011 Luas Lahan (Ha)
No
Kecamatan
Non Pertanian
Sawah
Lahan Kering
Perkebunan
Hutan
Lainnya
Total
1.
Pantar
1.629
-
5.057
2.053
1.060
1.285
11.084
2.
Pantar Barat
1.038
-
2.812
1.445
475
912
6.692
3.
Pantar Timur
2.163
-
4.188
820
3.087
2.188
12.446
4.
Pantar Barat Laut
420
-
13.945
1.014
100
380
15.859
5.
Pantar Tengah
2.245
-
22.655
2.712
130
1.630
29.372
6.
Alor Barat Daya
18.568
64
7.896
4.671
11.686
996
43.881
7.
Mataru
1.568
10
7.117
332
1.138
453
10.618
8.
Alor Selatan
9.224
195
3.441
3.019
3.056
492
19427
9.
Alor Timur
10.443
2.710
19.369
1.943
8.066
5.111
57.642
10.
Alor Timur Laut
3.249
265
11.010
1.706
701
2.995
19.926
11.
Pureman
3.382
-
4.303
449
3.034
2.995
12.885
12.
Teluk Mutiara
754
63
4.091
922
5
754
6.589
13.
Kabola
1.640
-
4.650
666
10
707
7.673
14.
Alor Laut
1.526
60
3.718
2.077
2.300
804
10.485
15.
Alor Tengah Utara
3.081
120
4.142
1.282
2.310
798
11.733
Barat
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 1
Luas Lahan (Ha) No
Kecamatan
Non Pertanian
Sawah
Lahan Kering
Perkebunan
Hutan
Lainnya
Total
16.
Lembur
948
37
3.796
721
939
958
7.399
17.
Pulau Pura
373
-
1.580
101
427
272
2.753
62.251
3.524
133.770
25.943
38.524
22.542
286.464
Total
Sumber
: Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Alor
Tabel SD-2. Luas Kawasan Hutan Menurut Fungsi atau Status Kabupaten Tahun Data No.
: Alor : 2010-2011 Fungsi
Luas (Ha)
1.
Hutan Lindung
52.413,95
2.
Hutan Produksi
19.793,83
3.
Hutan Produksi Terbatas
22.860,07
4.
Taman Wisata Alam
8.751,05
5.
Taman Buru
-
6.
Taman Nasional
-
7.
Taman Hutan Raya
-
8.
Suaka Marga Satwa
1.500
11.
Hutan Produksi Konservasi
12.
Hutan Kota Total
7.521,23 105.318,90
Sumber : Dinas Kehutanan Kab. Alor
Tabel SD-3. Luas Kawasan Hutan Lindung Berdasarkan RTRW dan Tutupan Lahannya Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 2
Kabupaten Tahun Data
: Alor : 2009-2010
No.
Nama Kawasan
Luas Kawasan (Ha)
(1)
(2)
(3)
I
Tutupan Lahan (Ha) Vegetasi
Area Terbangun
Tanah Terbuka
Badan Air
(4)
(5)
(6)
(7)
Kawasan Lindung A.
Kawasan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya 1.
Kawasan Hutan Lindung
52.413,95
22.260,58
255,09
30.153,37
-
2.
Kawasan Bergambut
-
-
-
-
-
3.
Kawasan Resapan Air
-
-
-
-
-
52.413,95
22.260,58
255,09
30.153,37
-
Jumlah B.
Kawasan Perindungan Setempat 1.
Sempadan Pantai
2.128,40
1.737,55
100
383,03
-
2.
Sempadan Sungai
-
-
-
-
-
3.
Kawasan Sekitar Danau Atau Waduk
-
-
-
-
-
4.
Ruang Terbuka Hijau
1.128,40
978,35
-
150,05
-
3.256,80
2.015,90
100
533,08
-
± 1.000
*
Jumlah C.
Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam Dan Cagar Budaya 1.
Kawasan Suaka Alam 1. Tuti Adagae
5.537,88
± 3.876,52
± 661
2. Pulau Rusa
1.384,65
± 227
-
510
± 25,50
± 255
3. Pulau Lapang
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Sungai Taramana, Sungai Pelisi, Sungai Aremang
± 1.108
Page 3
No
Nama Kawasan
Luas Kawasan (Ha)
(1)
(2)
4.
Pulau Batang
E.
Vegetasi
Area Terbangun
Tanah Terbuka
Badan Air
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
510
± 51
-
± 459
2.
Kawasan Suaka Laut dan Perairan lainnya
-
-
-
-
-
3.
Suaka Margasatwa dan Suaka Margasatwa Laut
-
-
-
-
-
4.
Cagar Alam dan Cagar Alam Laut
-
-
-
-
-
5.
Kawasan Pantai Berhutan Bakau
2.128,40
1.737,55
100
383,03
-
6.
Taman Nasional dan Taman Nasional Laut
-
-
-
-
-
7.
Taman Hutan Raya
-
-
-
-
-
8.
Taman Wisata Alam dan Taman Wisata Alam Laut
-
-
-
-
-
9.
Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan
-
-
-
-
-
10.150,93
5.857,57
± 1016
3.050,03
-
Jumlah D.
Tutupan Lahan (Ha)
Kawasan Rawan Bencana 1.
Kawasan Rawan Tanah Longsor
-
-
-
-
-
2.
Kawasan Rawan Gelombang Pasang
-
-
-
-
-
3.
Kawasan Rawan Banjir
-
-
-
-
-
Kawasan Lingkungan Geologi 1.
Kawasan Lindung Geologi i.
Kawasan Keunikan Batuan dan Fosil
-
-
-
-
-
ii.
Kawasan Keunikan Bentang Alam
-
-
-
-
-
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 4
No
Nama Kawasan
Luas
Tutupan Lahan (Ha)
Kawasan
(1)
(2)
iii.
Jumlah
Badan
Terbangun
Terbuka
Air
(4)
(5)
(6)
(7)
± 2 km
-
-
-
-
± 2 km
-
-
-
-
(3)
Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi i.
Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi
1.500
-
-
1.500
-
iii.
Kawasan Rawan Gerakan Tanah
-
-
-
-
-
iv.
Kawasan Yang Terletak di Zona Patahan Aktif
-
-
-
-
-
v.
Kawasan Rawan Tsunami
-
-
-
-
-
vi.
Kawasan Rawan Abrasi
-
-
-
-
-
vii .
Kawasan Rawan Gas Beracun
-
-
-
-
-
1.500
-
-
1.500
-
-
Mamer kenari di Bondata
Jumlah 3.
Tanah
Vegetasi
Kawasan Keunikan Proses Geologi : TWA Tuti Adagae, Air Mancur Tuti (sumber air panas)
2.
Area
(Ha)
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Air Tanah i.
Kawasan Imbuhan Air Tanah : Kawasan TWA Tuti Adagae
± 50 ha
± 50 ha
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
-
Page 5
No
Nama Kawasan
(1)
Luas Kawasan (Ha)
(2)
ii.
Vegetasi
Area Terbangun
Tanah Terbuka
(4)
(5)
(6)
(3)
Sempadan Mata Air Kawasan TWA Tuti Adagae
Jumlah F.
Tutupan Lahan (Ha) Badan Air (7)
Sumber mata air lokasi Ilgamung yang dimanfaatkan masyarakat, dan Ilawirae sekitar Laba Pui
-
-
-
-
± 50 ha
± 50 ha
-
-
-
1.550
1.550
-
-
-
Kawasan Lindung Lainnya 1.
Cagar Biosfer
-
-
-
-
-
2.
Ramsar
-
-
-
-
-
3.
Taman Buru
-
-
-
-
-
4.
Kawasan Perlindungan Plasma Nutfa
-
-
-
-
-
5.
Kawasan Pengungsian Satwa
-
-
-
-
-
6.
Terumbu Karang
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.550
1.550
-
-
-
Jumlah Total Kawasan Lindung
60.702,23
30.756,50
-
-
-
Kawasan Budidaya
10
Jumlah Total Kawasan Budidaya
10
1. Perairan sekitar TWA Pulau Rusa 2. Perairan sekitar TWA Pulau Lapang/Pulau Batang 7.
Kawasan Koridor bagi Jenis Satwa atau Biota Laut yang dilindungi 1. Perairan sekitar TWA Pulau Rusa 2. Perairan sekitar TWA Pulau Lapang/ Pulau Batang
Jumlah
II.
Sumber
: Dinas Kehutanan Kabupaten Alor
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 6
Tabel SD-4. Luas Penutupan Lahan dalam Kawasan Hutan dan Luar Kawasan Kabupaten : Alor Tahun Data : 2010-2011 KAWASAN HUTAN NO
KECAMATAN
2.
3.
HPK
JUMLAH
AUP
JUMLAH
KSAKPA
HL
HPT
HP
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
9
10
11
a. Hutan
-
-
-
1.567,45
1.567,45
-
-
-
-
b. Non Hutan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
c. Data tidak lengkap
-
-
-
-
-
-
-
-
-
a. Hutan
-
-
-
730,85
730,85
-
-
-
b. Non Hutan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
c. Data tidak lengkap
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
4.643,57
4.643,57
-
-
-
-
1 1.
HUTAN TETAP
2 Kecamatan Pantar
Kecamatan Pantar Barat -
Kecamatan Pantar Timur a. Hutan
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 7
KAWASAN HUTAN NO
KECAMATAN
5.
6.
HPK
JUMLAH
AUP
JUMLAH
KSA-KPA
HL
HPT
HP
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
9
10
11
b. Non Hutan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
c. Data tidak lengkap
-
-
-
-
-
-
-
-
-
a. Hutan
-
-
-
1.450,45
1.450,45
-
-
-
-
b. Non Hutan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
c. Data tidak lengkap
-
-
-
-
-
-
-
-
-
a. Hutan
-
1.580,76
-
9.508,92
11.089,68
-
-
-
-
b. Non Hutan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
c. Data tidak lengkap
-
-
-
-
-
-
-
-
-
a. Hutan
-
6.365,41
17.614,16
-
23.979,57
-
-
-
-
b. Non Hutan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1
4.
HUTAN TETAP
2
Kecamatan Pantar Barat Laut
Kecamatan Pantar Tengah
Kecamatan Alor Barat Daya
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 8
KAWASAN HUTAN NO
KECAMATAN
8.
9.
HPK
JUMLAH
AUP
JUMLAH
KSAKPA
HL
HPT
HP
JUMLAH
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
c. Data tidak lengkap
-
-
-
-
-
-
-
-
-
a. Hutan
-
1.125,43
-
-
1.125,43
-
b. Non Hutan
-
-
-
-
-
-
c. Data tidak lengkap
-
-
-
-
-
-
a. Hutan
-
2.944,83
9.056,65
-
12.001,48
-
-
-
-
b. Non Hutan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
c. Data tidak lengkap
-
-
-
-
-
-
-
-
-
a. Hutan
-
26.667,41
8.353,26
-
35.020,67
-
-
-
-
b. Non Hutan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1
7.
HUTAN TETAP
Kecamatan Mataru
Kecamatan Alor Selatan
Kecamatan Alor Timur
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 9
KAWASAN HUTAN NO
KECAMATAN
11.
12.
HPK
JUMLAH
AUP
JUMLAH
KSAKPA
HL
HPT
HP
JUMLAH
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
c. Data tidak lengkap
-
-
-
-
-
-
-
-
-
a. Hutan
-
875,20
3.774,75
-
4.649,95
-
-
-
-
b. Non Hutan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
c. Data tidak lengkap
-
-
-
-
-
-
-
-
-
a. Hutan
-
506,85
-
-
506,85
-
-
-
-
b. Non Hutan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
c. Data tidak lengkap
-
-
-
-
-
-
-
-
-
a. Hutan
-
2.840,00
-
-
2.840,00
-
-
-
-
b. Non Hutan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1
10.
HUTAN TETAP
Kecamatan Alor Timur Laut
Kecamatan Pureman
Kecamatan Alor Barat Laut
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 10
KAWASAN HUTAN NO
KECAMATAN
JUMLAH
AUP
JUMLAH
HL
HPT
HP
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
9
10
11
-
-
-
-
-
-
-
-
-
a. Hutan
-
-
2.593,55
-
2.593,55
-
-
-
-
b. Non Hutan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
c. Data tidak lengkap
-
-
-
-
-
-
-
-
-
a. Hutan
-
1.123,45
-
-
1.123,45
-
-
-
-
b. Non Hutan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
c. Data tidak lengkap
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2 c. Data tidak lengkap
14.
HPK
KSAKPA 1
13.
HUTAN TETAP
Kecamatan Alor Tengah Utara
Kecamatan Pulau Pura
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 11
Tabel SD-5. Luas Lahan Kritis Kabupaten
: Alor
Tahun Data
: 2009-2010
No.
Kecamatan
Luas (Ha)
1
Alor Barat Laut
22,320
2
Alor Tengah Utara
16,765
3
Alor Timur Laut
20,981
4
Alor Timur
56,984
5
Alor Selatan
32,654
6
Alor Barat Daya
72,261
7
Pantar
47,881
8
Pantar Barat
17,624 Total
286,470
Sumber : BLHD Kab. Alor Tahun 2010 Tabel SD-6. Perkiraan Luas Kerusakan Hutan menurut Penyebabnya Kabupaten : Alor Tahun Data : 2009-2010 No.
Penyebab Kerusakan
Luas (Ha)
1.
Kebakaran Hutan
775
2.
Ladang Berpindah
394
3.
Penebangan Liar
4.
Perambahan Hutan
5.
Lainnya
Sumber
20 -
Total Keterangan
5 kasus
1.189
: Penebangan liar dilakukan per tegakan pohon tidak untuk satu hamparan : Dinas Kehutanan Kabupaten Alor
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 12
B.
Keanekaragaman Hayati Tabel SD-9. Jumlah Spesies Flora dan Fauna yang Diketahui dan Dilindungi Kabupaten Tahun Data
: Alor : 2009-2010
No.
Golongan
Jumlah Spesies Diketahui
Jumlah Spesies Dilindungi
1.
Hewan menyusui
8
4
2.
Burung
61
28
3.
Reptil
6
6
4.
Amphibi
1
Belum identifikasi
5.
Ikan
3
3
6.
Keong/Bivalvia/Molusca
9
9
7.
Serangga
3
3
8.
Tumbuh-tumbuhan
34
34
Sumber : BLHD Kabupaten Alor. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Alor Tabel SD-10. Keadaan Flora dan Fauna yang Dilindungi Kabupaten Tahun Data No. 1.
: Alor : 2009-2010
Golongan Hewan menyusui
Nama spesies 1. Rusa Timor
Status Endemik
2. Paus 3. Lumba-lumba Air Laut
Terancam
4. Duyung 2.
Burung (Aves)
1. Kakatua Kecil Jambul Kuning
Endemik
2. Beo 3. Elang Tiram Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 13
No.
Golongan
Nama Spesies
Status
4. Elang Bondel 5. Tuwur Asia 6. Elang Laut Perut Putih 7. Elang Alap Coklat 8. Elang Alap Kelabu 9. Elang Tikus 10. Alap-alap Sapi 11. Alap-alap Australia 12. Gosong 13. Srigunting Walacea 14. Koakiu/Cikukua Tanduk
Terancam
15. Kipasan Dada Hitam 16. Cekakak Sungai 17. Raja Udang Erasia 18. Raja Udang Biru 19. Madu Kelapa 20. Madu Matari 21. Cabai Dahi Hitam 22. Isap Madu Australia 23. Kuntul Karang 24. Kuntul Kerbau 25. Dara Laut Biasa 26. Dara Laut Kaspia
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 14
No.
Golongan
Nama spesies 27. Dara Laut Jambul
3.
Reptil
Status Terancam
1. Penyu Hijau 2. Penyu Sisik
Terancam
3. Sanca Timor 4. Biawak Timor 5. Buaya Muara 6. Bunglon Bisir 4.
Amphibi
5.
Ikan (Pisces)
1. Pari Sentani
Terancam
2. Hiu Sentani 6.
Keong/Bivalvia/ Molusca
1. Kima Raksasa 2. Kima Kecil 3. Kima Sisik/Seruling 4. Kima Kunai/Lubang 5. Kepala Kambing
Terancam
6. Tritron Trompet 7. Nautilus Berongga 8. Troka, Lola Merah, Susu Bunder 9. Kima Sisik/Seruling 7.
Serangga (Insecta)
1. Kupu Raja Plato 2. Kupu Raja Halena
Terancam
3. Kupu Raja Haliform
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 15
No. 8.
Golongan Tumbuhtumbuhan
Nama spesies
Status
1. Kenari
Terancam
2. Mangga Kelapa 3. Kayu Cendana
Keterangan Sumber
Endemic
: Pilihan status adalah endemik, terancam dan berlimpah : Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Alor
C. Air Tabel SD-11. Inventarisasi Sungai Kabupaten Tahun Data No
: Alor : 2009-2010
Nama Sungai
Panjang
Lebar (m)
Kedalaman
Debit (m3/dtk)
(km)
Permukaan
Dasar
(m)
Maks
Min
1
Apungla
±7
-
-
-
35
15
2
Kampung Pisang
±7
-
-
-
30
15
3
Jembatan
±9
-
-
-
15
10
Hitam 4
Buono
±7
-
-
-
40
25
5
Mai Ilove
±7
-
-
-
40
25
6
Orahing Mate
±6
-
-
-
20
15
Keterangan Sumber
: Lebar dan kedalaman dihitung rata-ratanya : BLHD Kabupaten Alor
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Page 16
Tabel SD-12. Inventarisasi Danau/Waduk/Situ/Embung Kabupaten Tahun Data No.
: Alor : 2009-2010
Kecamatan/Desa
1
Kec. Alor Timur/Desa Kolana Selatan
2
Kec. Alor Barat Laut/Desa Ternate
3
Kec. Pantar Barat/Desa Leer
4
Kec. Alor Barat Daya/ Desa Kuifama
Nama danau/ waduk/situ/embung
Luas (Ha)
Volume (m3)
Koya-koya
200
210
Ternate
-
2
Leer
-
3
Kuifana
250
1
Sumber : BLHD Kabupaten Alor
D. Udara Tabel SD-16. Kualitas Udara Ambien
No.
Kabupaten Tahun Data
: Alor : 2011
Parameter
Satuan
1.
Partikel Debu
mg/m3
No.
Parameter
Satuan
Lokasi Kalabahi
Moru
Baranusa
Kabir
Fanating
0,047
6,01 x 106
0.000266
3.43 x 105
6,075 x 106
Lokasi Kala bahi
Moru
Baranusa
Kabir
2.
Sulfur Oksida (SOx)
ppm
0,010 4
0,03063
0.0614
0,034
3.
Nitrogen Oksida (NOx)
ppm
0.030 7
0.00608
0.0122
0,006375
4.
O3
ppm
Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor Tahun 2012
Fanating
Baku Mutu 0,26 Baku Mutu
0,007922
0,10
0,0058
0,05
Page 17
No.
Parameter
Lokasi
Satuan Kalabahi ppm
Moru
Baranusa
Kabir
1011,8
1011,8
1011,8
5.
CO
6.
Tekanan Udara
7.
Suhu
0
C
34
27.49
8.
Kelembaban Udara
%
77
78
Baku Mutu
Fanating
0,86
Milibar
28 78
Tidak diisyarat kan
78
Sumber : Laboratorium Kimia Analitik FST Undana Kupang, 2011 Kepmen KLH No. Kep-02/MENKLH/I/1988 tentang Pedoman Baku Mutu Udara Ambien
E. Laut, Pesisir dan Pantai Tabel SD-18. Kualitas Air Laut Kabupaten Tahun Data No.
: Alor : 2011
Parameter
Lokasi
Satuan Kalabahi
Moru
Baranusa
Kabir
C
27,25
-
27
27,25
28-30
-
61,5
61
1000
14,06
14
20-80
3,17
3,05