Soal Dan Jawaban Hukum Pajak Perpajakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOAL DAN JAWABAN MATERI HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN 1.“Masalah pajak adalah masalah Negara,juga menjadi masalah warga Negara“Jelaskan mengapa disebut demikian! Jawaban: Hal ini terjadi karena Pajak merupakan sumber utama pendapatan Negara yang diambil dari sebagian harta kekayaan warganya .Kelalaian tidak membayar pajak bisa menimbulkan tindakan hukum.Loyalitas seseorang diukur dari dalam membayar pajak. Maka wajarlah timbul ungkapan ”Warga Negara yang baik taat bayar pajak”. 2. Hukum Pajak atau Hukum Fiscal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk memungut sebagian kekayaan warga negara wajib pajak. Mengapa disebut demikian,jelaskan! Jawaban: Disebut demikian karena Hukum Pajak merupakan Keseluruhan peraturan dimana terdapat wewenang pemerintah sebagai pemungut pajak dan warga negara sebagai pembayar pajak agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya dalam pemerintahan dan merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 3. Sebutkan teori-teori pemungutan pajak! Jawaban: 1) Teori asuransi 2) Teori kepentingan 3) Teori Daya Pikul 4) Teori Bakti 5) Teori Gaya Beli 4. Jelaskan Teori asuransi pemungutan pajak! Jawaban: Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi diperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyak ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi. 5. Jelaskan Teori kepentingan pemungutan pajak! Jawaban: Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.



6. Jelaskan Teori Daya Pikul pemungutan pajak! Jawaban: Teori Daya Pikul: Pajak harus dibayar menurut daya pikul atau kemampuan seseorang. 7. Jelaskan Teori Bakti pemungutan pajak! Jawaban:



Teori Bakti: teori yang berdasar atas paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Dengan organisasi dan tindakan negara seperti itu, di satu sisi negara mempunyai hak untuk memungut pajak. 8. Jelaskan Gaya Beli pemungutan pajak! Jawaban: Teori Gaya Beli: penyelenggaraan kepentingan rakyat dapat dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu dan juga bukan kepentingan negara melainkan kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya. 9. Jelaskan pengertian Bea Materai ! Jawaban : Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. 10. Sebutkan Dokumen yang harus dikenakan Bea Meterai ! Jawaban : dokumen yang menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu (Meterai Rp 6.000,digunakan untuk dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,- dan Meterai Rp 3.000,- digunakan untuk dokumen yang memuat jumlah uang Rp 250.000 – Rp 1.000.000,-), dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan dimuka pengadilan. 11. Sebeutkan dasar-dasar hukum tentang bea Materai ! Jawaban : 1.Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai 2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai. 3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 4.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain. 5.Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan. 6.Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan. 7.Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi. 8.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian. 9.Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemeteraian Kemudian. 10.Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai. 12. Sebutkan serta jelaskan jenis-jenis bea materai ! Jawaban : Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi. 13. Dokumen yang berbentuk apa saja yang dikenakan Bea Materai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai :



Jawaban : 1.Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. 2.Akta-akta Notaris termasuk salinannya. 3.Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkaprangkapnya. 4.Surat yang memuat jumlah uang, yaitu: • Yang menyebutkan penerimaan uang; • Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; • Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank atau • Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. • Surat berharga seperti wesel, promes (surat sanggup membayar), dan aksep (penandatangan wesel untuk menyatakan setuju membayar utang). 5. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan, yaitu: • Daftar ini dibuat tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembuktian, oleh karena itu tidak dikenakan Bea Meterai. Apabila kemudian ada sengketa dan daftar harga barang ini digunakan sebagai alat pembuktian, maka daftar harga barang ini terlebih dahulu dilakukan pemeteraian kemudian. • Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, misalnya daftar barang. 14. Dokument apa saja yang tidak di kenai bea materai ? Jawaban : a. Dokumen yang berupa: Surat penyimpangan barang Konosemen (surat muatan kapal; surat keterangan (pengantar) barang yang diangkut dengan kapal) Surat angkutan penumpang dan barang Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat yang telah disebutkan di atas. b. Segala bentuk ijazah. c. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu. d. Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank. e. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank. f. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi. g. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut. h. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian. i. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 15. Jelaskan definisi mengenai Pajak Penghasilan menurut Resmi : Jawaban : Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. 16. Jelaskan definisi mengenai Pajak Penghasilan menurut Kesit : Jawaban : Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak (badan usaha) atas kegiatan yang dilakukan di Indonesia



17. Jelaskan definisi mengenai Pajak Penghasilan menurut Hartanto : Jawaban : Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atau dipungut hanya atas penghasilan (yang berasal dari harta atau modal), dan bukan pajak yang dipungut atau dikenakan atas harta dan modal. 18. Jelaskan definisi mengenai Pajak Penghasilan menurut Standar Akuntansi Keuangan : Jawaban : Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.



19. Jelaskan pengertian Pajak penghasilan ! Jawaban : pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak. 20. jelaskan pengertian Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Jawaban: “ pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak”. 21. jelaskan pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 Jawaban: pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. 22. Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam,apa saja sebutkan ! Jawaban : yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. 23. Jelaskan Secara umum rumus menghitung PPh 21 ! Jawaban : Penghasilan Bersih per bulan Penghasilan bersih disetahunkan PTKP Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang setahun PPh Terutang per bulan 24. Sebutkan Dasar hukum Pajak Penghasilan PPh pasal 21: Jawaban :



xxx xxx xxx xxx xxx xxx



(x12 bulan) (-) (x tarif PPh 21) (÷ 12 bulan)



1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007. 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. 5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26. 6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak. 25. Jelaskan Dasar Hukum Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas Pembayaran Uang Pensiun ! Jawaban : 1. Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi 26. Jelaskan pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP ! Jawaban : pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. 27. Sebutkan Dasar Hukum Pajak Penghasilan PPh pasal 21 di Indonesia yang terbaru ! Jawaban : 1. Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi. 28. Jelaskan pengertian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ! Jawaban :



pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. 29. Apa yang dimaksud dengan Hak atas tanah ! Jawaban : adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No.16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dasar hukum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah UU No.20/2000 (UU No.21/1997 rev.) 30. Apa yang dimaksud dengan Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Jawaban : adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak. 31. Jelaskan Pengertian Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menurut Pasal 4 ayat (1) UU SPHTS Jawaban : adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. 32. Jelaskan Dasar Pengenaan BPHTB ! Jawaban : Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu a. Jual beli adalah harga transaksi; b. Tukar-menukar adalah nilai pasar; c. Hibah adalah nilai pasar; d. Hibah wasiat adalah nilai pasar; e. Waris adalah nilai pasar; f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar; g. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar; h. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; i. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar; j. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar; k. Penggabungan usaha adalah nilai pasar; l. Peleburan usaha adalah nilai pasar; m. Pemekaran usaha adalah nilai pasar; n. Hadiah adalah nilai pasar; o. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. 33. Apa yang boleh dikurangkan dalam penghitungan BPHTB ? Jawban : Yang boleh dikurangkan dalan perhitungan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan hak sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang. NPOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat. Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 113 Tahun 2000.



34. Tuliskan Cara Perhitungan pajak BPHTB ! Jawaban : 1. BPHTB terutang = 5 % x NPOP Kena Pajak; 2. NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP. 35. Jelaskan Pengertian Tempat pajak BPHTB terutang ! Jawaban : Tempat BPHTB terutang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II, atau Propinsi Daerah Tingkat I untuk Kotamadya Administratif yang meliputi letak tanah dan atau bangunan. 36. Jelaskan Cara Pembayaran pajak BPHTB ! Jawaban : BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB). 37. Kapan Waktu SKBKB dapat Diterbitkan ? Jawaban : Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah BPHTB yang terutang kurang dibayar. 38. Jelaskan Besarnya BPHTB Terutang Dalam SKBKB Jawaban : BPHTB terutang dalam SKBKB adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya BPHTB sampai dengan diterbitkannya SKBKB dimaksud. 39. Kapan Waktu SKBKBT Dapat Diterbitkan Jawaban : Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah BPHTB yang terutang setelah diterbitkannya SKBKB. 40. Jelaskan Pengertian Besarnya BPHTB Terutang Dalam SKBKBT Jawaban : BPHTB terutang dalam SKBKBT adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan. 41. Dalam keadaan Bagaimana STB diterbitkan ? Jawaban : Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) diterbitkan apabila : a. BPHTB Yang Terutang Tidak Atau Kurang Dibayar; b. Dari Hasil Pemeriksaan SSB Terdapat Kekurangan Pembayaran BPHTB Sebagai Akibat Salah Tulis Dan Atau Salah Hitung; c. Wajib Pajak Dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Atau Bunga.



42. Besarnya BPHTB Terutang Dalam STB Jawaban : BPHTB terutang dalam STB akibat tidak atau kurang dibayar dan akibat salah tulis dan atau hitung adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya BPHTB. 43. Bagaimana kedudukan STB dalam proses penagihan BPHTB ? Jawaban : STB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak sehingga penagihannya dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa. 44. Jelaskan Dasar penagihan BPHTB ? Jawaban : Dasar penagihan BPHTB adalah SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah. Tata cara penagihan BPHTB diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. 45. Berapa lama jangka waktu pelunasan SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah? Jawaban : BPHTB terutang dalam SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak. Apabila sampai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud tidak atau kurang dibayar, dapat ditagih dengan Surat Paksa, yaitu surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mempunyai kekuatan sama dengan putusan pengadilan (parate executie). 46. Apa saja yang dapat diajukan permohonan keberatan BPHTB ? Jawaban : Yang dapat diajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak adalah : a. SKBKB, yaitu surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah BPHTB terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar; b. SKBKBT, yaitu surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah BPHTB yang telah ditetapkan; c. SKBLB, yaitu surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB karena jumlah BPHTB yang telah dibayar lebih besar daripada BPHTB yang seharusnya terutang; d. SKBN, yaitu surat ketetapan yang menentukan jumlah BPHTB yang terutang sama besarnya dengan jumlah BPHTB yang dibayar. 47. Bagaimana tata cara permohonan keberatan BPHTB ? Jawaban : • Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB dengan mengemukakan jumlah BPHTB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang jelas, yaitu didukung dengan data atau bukti bahwa jumlah BPHTB yang terutang atau lebih bayar yang ditetapkan oleh fiskus tidak benar; • Menyampaikan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKBKB, SKBKBT, SKBLB, atau SKBN;



kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. • Melampirkan foto kopi sebagai berikut : • Fotocopy SSB • Asli SKBKB/SKBKBT/SKBLB/SKBN • Fotocopy Akta/Risalah Lelang/Surat Keputusan Pemberian Hak Baru/Putusan Hakim • Fotocopy KTP/ Paspor / KK /identitas lain • Permohonan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; • Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak. 48. Berapa lama jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan BPHTB ? Jawaban : Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. 49. Apa yang dapat disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum keputusan keberatan BPHTB diterbitkan? Jawaban : Sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. 50. Jelaskan Pengertian Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah (PPN BM) Jawaban : PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap : 1. penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; 2. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun fihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP mewah dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor. 51. Sebutkan Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM ! Jawaban : 1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi; 2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah; 3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; 4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara; 52. Jelaskan Pengertian BKP Mewah ! Jawban: 1. bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau 2. barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau



3. pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau 4. barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau 5. apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol. 53. Jelaskan Pengertian Tarif BKP Mewah Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang PPN . Jawaban : 1. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). 2. Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen). 3. Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 4. Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.” 54. Sebutkan Landasan Filosofi Pajak bumi dan Bangunan (PBB) Jawaban: • Bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, oleh sebab itu perlu peningkatan peran serta masyarakat, • Bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang/badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya, oleh sebab itu wajar apabila kepada mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak. 55. Dalam bab I diatur tentang Ketentuan Umum yang memberikan penjelasaan tentang istilah-istilah teknis atau definisi-definisi PBB. Sebutkan istilah-istilah PBB tersebut Jawaban: 1. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Pengertian ini berarti bukan hanya tanah permukaan bumi saja tetapi betul-betul tubuh bumi dari permukaan sampai dengan magma, hasil tambang, gas material yang lainnya. 2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. 56. Dalam pasal 77 ayat (2) Undang-Undang PDRD, sebutkan yang termasuk dalam pengertian bangunan Jawaban: • jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut, • jalan TOL, • kolam renang, • pagar mewah, • tempat olah raga, • galangan kapal, dermaga, • taman mewah, • tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, • fasilitas lain yang memberikan manfaat. 57. Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan, jelaskan pengertian bumi dan/atau bangunan Jawaban: Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Bangunan, adalah kontruksi teknik yang di tanam atau di lekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.



58. Tidak semua objek bumi dan bangunan akan dikenakan PBB, ada juga objek yang di kecualikan dari pengenaan PBB. Apa saja yang menyebabkan objek PBB yang dikecualikan dari pengenaan PBB Jawaban: • digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan, • digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu, • merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak, • digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik, • digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. 59.Sebutkan subjek-subjek dalam PBB Jawaban: orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. 60. apakah setiap yang membayar PBB adalah pemilik atas objek pajak? Jawaban: Surat tanda pemberitahuan atau dikenal dengan sebutan SPPT (Surat Pembayaran Pajak Terhutang) atau bukti pelunasan bukanlah bukti pemilikan hak. Surat Tagihan Pajak atau bukti pembayaran PBB adalah semata mata untuk kepentingan perpajakan dan tidak ada kaitannya dengan status atau hak pemilikan atas tanah dan/atau bangunan. 61. Sebutkan beberapa metode yang digunakan untuk menilai objek properti Jawaban: Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach). Pendekatan Biaya (Cost Approach). Pendekatan Pendapatan (Income Approach). 62. Jelaskan metode yang digunakan untuk menilai objek properti Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach). Jawaban: • NJOP dihitung dengan cara membandingkan Objek pajak yang sejenis dengan Objek lain yang telah diketahui harga pasarnya. • Pendekatan ini pada umumnya digunakan untuk menentukan NJOP tanah, namun dapat juga dipakai untuk menentukan NJOP bangunan. 63. Jelaskan metode yang digunakan untuk menilai objek properti Pendekatan Biaya (Cost Approach). Jawaban: Pendekatan ini digunakan untuk menentukan nilai tanah atau bangunan terutama untuk menentukan NJOP bangunan dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru yang sejenis dikurangi dengan penyusutan phisiknya. 64. Jelaskan metode yang digunakan untuk menilai objek properti Pendekatan Pendapatan (Income Approach). Jawaban: • Pendekatan ini digunakan untuk menentukan NJOP yang tidak dapat dilakukan berdasarkan pendekatan data pasar atau pendekatan biaya, tetapi ditentukan berdasarkan hasil bersih objek pajak tersebut,



• Pendekatan ini terutama digunakan untuk menentukan NJOP galian tambang atau objek perairan. 65. Sebut dan jelaskan jenis-jenis objek pajak Jawaban: 1. Objek Pajak Umum yaitu objek pajak yang memiliki kriteria konstruksi bangunan umum dengan luas tanah berdasarkan kriteria tertentu. 2. Objek Pajak Khusus yaitu objek pajak yang memiliki kriteria konstruksi bangunan khusus. Kriteria bangunan khusus ditinjau dari segi bentuk, material pembentuk dan keberadaannya yang memiliki arti khusus. Contoh objek pajak khusus adalah pelabuhan, Bandar udara, jalan tol, tempat wisata, dan lain-lain. 66. Bagaimana cara pendataan objek pajak Jawaban: Proses awal sebelum objek pajak dikenakan PBB terlebih dahulu harus dilakukan proses pendataan, yaitu proses pengumpulan data objek yang nantinya akan digunakan untuk melakukan penilaian dan penetapan PBB. Pelaksanaan pendataan ini dilakukan dengan menggunakan sarana berupa Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk objek berupa tanah dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) jika ada bangunannya, sedangkan untuk data-data tambahan dilakukan dengan menggunakan Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK) atau pun dengan lembar catatan lain yang menampung informasi tambahan sesuai keperluan penilaian masing-masing objek pajak. 67. Jelaskan yang dimaksud dengan Nomor Objek Pajak Jawaban: Pada setiap objek yang telah di data akan di berikan penomoran yang bersifat unik dan permanen yang disebut dengan Nomor Objek Pajak (NOP), dimana nomor ini yang akan mengidentifikasi setiap objek pajak. Nomor ini bersifat unik, dimana setiap objek di berikan satu nomor yang berbeda dengan objek yang lainnya dan bahkan nomor objek ini tidak ada yang sama di seluh wilayah Indonesia. 68. Sebut dan jelaskan penilaian objek pajak Jawaban: 1. Penilaian Massal Dalam cara penilaian ini NJOP bumi dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang terdapat pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT). ZNT adalah zona geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak yang memiliki NIR sama dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi pemerintahan. Sedangkan NJOP bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). Perhitungan penilaian massal dilakukan terhadap objek pajak dengan menggunakan program komputer konstruksi umum (Computer Assisted Valuation/CAV). 2. Penilaian Individual Cara penilaian ini diterapkan untuk objek pajak yang bernilai tinggi, baik objek pajak khusus, ataupun objek pajak umum yang telah dinilai dengan CAV namun hasilnya tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya karena keterbatasan aplikasi program. 69. Sebutkan tiga dasar penagihan PBB Jawaban: Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Surat Tagihan Pajak (STP). Surat Ketetapan Pajak (skp). 70. Jelaskan pengertian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Jawaban :



SPPT adalah surat yang digunakan oleh pemerintah untuk memberitahukan besarnya pajak yang terhutang kepada Wajib Pajak. Surat pemberitahuan ini diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Pajak yang terhutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak. 71. Kapan Saat jatuh tempo STP ? Jawaban : adalah satu bulan sejak diterimanya STP oleh Wajib Pajak. Konsekuensi jika saat jatuh tempo STP terlampaui adalah adanya denda administrasi dalam STP. Besarnya denda administrasi karena Wajib Pajak terlambat membayar pajaknya, melampaui batas waktu jatuh tempo SPPT adalah sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. 72. Sebutkan Syarat formal pengajuan keberatan Hak Kewajiban Pajak Jawaban: 1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Kepala KPP Pratama yang menerbitkan SPPT/SKP dengan melampirkan SPPT/SKP (asli/Foto copy) dan surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain. 2. Diajukan masing-masing setiap tahun dengan alasan yang jelas dan mencantumkan besarnya PBB menurut perhitungan Wajib Pajak. 3. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT/SKP oleh Wajib Pajak, kecuali dapat menunjukkan alasan diluar kekuasaannya. 4. WP dapat memperkuat alasan keberatannya dengan cara melampirkan bukti pendukung antar lain : • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau bukti identitas WP lainnya. • Foto Copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir. • Fot Copy bukti pemilikan hak atas tanah/sertifikat ; • Foto Copy bukti surat ukur/gambar situasi; • Foto Copy Akte jual beli / segel; • Foto Copy surat Penunjukan Kaveling; • Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan; • Foto Copy Ijin Penggunaan Bangunan ; • Surat keterangan Lurah / Kepala Desa; • Foto copy bukti resmi lainnya. 73. Sebutkan syarat Hak Wajib Pajak mengajukan banding Jawaban: • Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan, • Tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, • Dilampiri surat keputusan atas keberatan. 74. Sebutkan ketentuan Persyaratan permohonan pengurangan wajib yang diajukan oleh WP ke KPP Pratama Jawaban: 1. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kepala KPP Pratama dengan mencantumkan persentase pengurangan yg dimohonkan, 2. Untuk SKP hanya diberikan atas pokok pajak, 3. Diajukan dalam jangka waktu 3 bln sejak terima SPPT/SKP atau sejak bencana, 4. Dapat kolektif ( Ket. s/d Rp100.000,- ), 5. Kolektif selambatnya tgl 10 Januari (utk pengajuan sebelum SPPT terbit). 75. Sebutkan dasar hukum terhadap daluwarsa PBB Jawaban:



1.Pasal 23 UU PBB, 2.Pasal 13 ayat (1) UU KUP 2000 dan 2007, 3.Pasal II angka 1 dan angka 2 UU KUP 2007. 76. Sebutkan sebab-sebab terjadinya restitusi PBB Jawaban: 1.Pajak yang dibayar lebih besar dari pajak terutang karena: a.Permohonan pengurangan dikabulkan, b.Permohonan keberatan dikabulkan, c.Permohonan banding dikabulkan, d.Perobahan peraturan. 2.Pajak yang dibayar seharusnya tidak terutang, misalnya pembayaran PBB atas rumah ibadah. 77. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, terdapat dua jenis objek PPnBM, sebutkan! Jawaban: 1. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan 2. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. 78. Sebutkan Sebab-sebab pemberian imbalan bunga dan besarnya imbalan bunga Jawaban: 1. Keterlambatan penerbitan SKKP PBB dimana bunga diberikan 2% per bulan terhitung sejak berakhirnya 12 bulan setelah permohonan restitusi diterima sampai dengan terbitnya SKKP PBB. 2. Keterlambatan penerbitan SPMKP PBB dimana bunga diberikan 2% per bulan terhitung dari sejak berakhir 1 bulan dari terbitnya SKKP PBB sampai dengan terbitnya SPMKP PBB. 3. Kelebihan pembayaran PBB karena permohonan keberatan/banding diterima sebagian atau seluruhnya, dimana bunga diberikan 2% per bulan maksimum 24 bulan yang terhitung dari sejak pembayaran PBB sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Keberatan/Putusan banding. 4. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi karena pengurangan/penghapusan sebagai akibat diterbitkannya keputusan keberatan/banding, dimana bunga diberikan 2% per bulan maksimum 24 bulan yang terhitung dari sejak pembayaran sampai dengan terbitnya Keputusan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi.