Soal Essay PPH Pasal 4 Ayat 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RIZKA SAKINAH 1905421044 PERPAJAKAN SOAL ESSAY PPH PASAL 4 AYAT 2_EDIT 2021 SOAL 1 PT Bangun Ruko Selalu menyewakan 1 unit ruko kepada Donna Natasha, pemilik salon kecantikan “Bondhing”. Harga sewa yang disepakati adalah Rp20.000.000,00 per tahun. Donna Natasha menyewa ruko tersebut untuk jangka waktu 1 tahun mulai tanggal 1 September 2013 s.d. 31 Agustus 2014. Pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2013. Donna Natasha tidak termasuk orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Jawab: “Donna Natasha tidak termasuk orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.” Maka, kalimat tersebut secara tidak langsung membuat PT Bangun Ruko Selalu wajib membayar sendiri PPh atas penghasilan yang diterima dari penyewaan ruko tersebut. PPh Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 10& dari jumlah bruto nilai persewaan ( PP Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Persewaan Tanah dan Bangunan). Maka perhitungan PPh atas PT Bangun Ruko Selalu adalah:



Pe nyewa an atas Rumah Ta rif Pa ja k ata s Pe nyewa an ta nah da n/ atau ba ngunan PPh Te rhuta ng a tas PPh Pas a l 4 Aya t 2



Rp



20.000.000 10,0%



Rp



2.000.000



Kewajiban PT Bangun Ruko Selalu adalah melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar Rp 2.000.000 (bagi wp pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sedangkan melaporkan pemotongan paling lambat pada 20 hari setelah masa pajak berakhir, yaitu tanggal 20 bulan September 2013.



SOAL 2 PT Bank Berlian Tbk. menyelenggarakan program tabungan berhadiah “Berlian Menjemput Impian”. Program hadiah tersebut diikuti oleh nasabah produk tabungan Berlian Investa. Hadiah diberikan secara rutin kepada nasabah yang terpilih melalui undian. Hadiah yang disediakan adalah berupa hadiah tabungan sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan pajak atas hadiah undian ditanggung oleh pemenang. Penarikan undian “Berlian Menjemput Impian” dilakukan pada tanggal 12 Juli 2013 dengan pemenang adalah Tere Andraini. Hadiah dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2013. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas hadiah undian tersebut? Jawab: PPh yang dikenakan atas Hadiah undian dalam bentuk apapun biasanya dipotong berdasarkan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final. Dalam soal PT Bank Berlian Tbk. wajib melakukan pemotongan hadiah undian yang diterima oleh Tere Andraini atas pengenaal PPh Pasal 4 Ayat 2 yang terkena tarif pajak penghasilan sebesar 25% dari jumlah dan bersifat final. PPh yang wajib dipotong oleh PT Bank Berlian Tbk., adalah:



Ha dia h ya ng didapatka n Ta rif Pa ja k ata s Ha diah Nomina l potongan atas PPh Pas al 4 Ayat 2



Rp Rp



200.000.000 25% 50.000.000



Kewajiban bagi PT Bank Berlian dalah melakukan pemotongan sebesar Rp 50.000.000 atas tarif hadiah undian PPh Pasal 4 Ayat 2 dan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Tere Andraini. Setelah itu, PT Bank Berlian juga harus melakukan penyetoran tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak dan melaporkan pemotongan paling lambat pada 20 hari setelah masa pajak berakhir, yaitu tanggal 20 bulan Agustus 2013.