13 0 114 KB
STUDI KASUS PENGHITUNGAN PPH OP – NPPN
Studi Kasus SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770 (NPPN) I Sdr. Alfatih adalah Wajib Pajak yang ber-NPWP 07.123.456.3.xxx.000. Usaha Wajib Pajak adalah usaha perdagangan motor bekas dan konsultan teknik. Istrinya, Fatima, adalah seorang dokter. Alamat usaha sekaligus tempat tinggal yaitu di Jalan Margasatwa Pasar Minggu Jakarta Selatan. Wajib Pajak mempunyai tanggungan 2 orang anak dan ibu kandung yang tinggal bersama. Sdr. Alfatih tidak menyelenggarakan pembukuan dan memilih menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghasilan Sdr. Alfatih dan istrinya selama tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Penghasilan setahun dari Tn. Sdr. Alfatih: 1. Peredaran usaha perdagangan motor bekas setahun*)
Rp3.300.000.000
2. Penghasilan sebagai Pegawai di PT. Kejayaan sebagai berikut: a. Penghasilan Bruto
Rp 257.000.000
b. Pengurang
Rp
c. Penghasilan Neto
6.000.000 Rp 251.000.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong sesuai ketentuan. 3. Penghasilan Bunga pinjaman dari CV. Aneka PPh Pasal 23 yang telah dipotong sebesar
Rp
8.500.000
Rp
1.275.000
4. Penghasilan yang diperoleh sebagai seorang konsultan (bukan pegawai) dari PT FIP sebesar
Rp 100.000.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong sesuai ketentuan. 4. Penghasilan bunga deposito dari Bank BRI PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong sebesar
Rp 100.000.000 Rp 20.000.000
*) Peredaran Usaha perdagangan motor bekas sebesar Rp3.300.000.000 terdiri dari peredaran usaha Januari s.d. Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut: - Januari
Rp 200.000.000
- Februari
Rp 220.000.000
- Maret
Rp 210.000.000
- April
Rp 240.000.000
- Mei
Rp 250.000.000
- Juni
Rp 270.000.000
- Juli
Rp 260.000.000
- Agustus
Rp 350.000.000
- September
Rp 290.000.000
- Oktober
Rp 300.000.000
- November
Rp 390.000.000
- Desember
Rp 320.000.000
- Jumlah
Rp3.300.000.000
Penghasilan setahun dari Fatima: 1. Penghasilan bruto dari praktek di Rumah Sakit “Sehat”
Rp 200.000.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong sesuai ketentuan. 2. Penghasilan sebagai manajer di Rumah Sakit “Waras” a. Penghasilan Bruto
Rp 264.800.000
b. Pengurang
Rp
c. Penghasilan Neto
Rp 258.800.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebesar
Rp 24.720.000
6.000.000
3. Penghasilan bruto dari praktek di rumah
Rp 480.000.000
4. Penghasilan bunga deposito dari Bank Mandiri
Rp 50.000.000
PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong sebesar 5. Penghasilan sewa kendaraan dari PT. Grademia (sebelum pajak) PPh Pasal 23 yang telah dipotong sebesar
Rp 10.000.000 Rp 13.450.000 Rp
269.000
Keterangan lain: 1. Tarif NPPN untuk jasa dokter, konsultan, dan perdagangan motor bekas adalah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2015. 2. Pada bulan Maret 2022, Wajib Pajak mengimpor alat untuk keperluan praktek dokter sebesar Rp56.000.000, dengan PPh Pasal 22 impor yang telah dipungut sebesar Rp4.200.000. Wajib Pajak tidak mempunyai API. 3. Wajib Pajak menyerahkan zakat kepada BAZIS sebesar Rp24.750.000. 4. Penghasilan dari sewa kendaraan, dan bunga pinjaman merupakan penghasilan yang sifatnya tidak teratur. 5. Peredaran usaha pada tahun 2021 dari usaha perdagangan motor bekas sebesar Rp2.000.000.000 dan dari praktik dokter sebesar Rp400.000.000.
Pajak-pajak: 1. PPh Pasal 25 yang dibayarkan selama tahun 2022 Rp44.900.000 2. Sebagian PPh Pasal 25 ditagih melalui STP PPh Pasal 25, dengan pokok pajak Rp6.500.000 dan sanksi sebesar Rp650.000 Daftar aktiva No 1 Rumah
Jenis aktiva
Tahun perolehan 2006
Nilai (Rp) 350.000.000
2 3 4 5 6
Kendaraan Tanah Deposito Bank BNI Deposito Bank Mandiri Saham ASII
Daftar Kewajiban No Jenis Kewajiban 1 Hutang BRI Daftar Susunan Anggota Keluarga No Nama anggota keluarga 1 Fatima 2 Anissa Putri 3 Hamzah Putra 4 Nur Hasanah
2010 2009 2017 2016 2016
405.000.000 190.000.000 1.500.000.000 800.000.000 800.000.000
Tahun Perolehan 2010
Nilai (Rp) 210.000.000
Tgl Lahir 10-08-1983 08-02-2007 17-06-2009 11-11-1954
Hub keluarga Istri Anak I Anak II Ibu Kandung
Pertanyaan: 1. Hitung PPh yang kurang atau lebih dibayar pada 2022! 2. Berapa PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya? 3. Berapa PPh kurang bayar suami dan istri apabila PH-MT?
Pekerjaan Dokter Pensiunan