14 0 65 KB
INSPEKSI SANITASI DEPOT AIR MINUM
SOP
No. Dokumen
: 445.4/024/UKM
No. Revisi
:
Tgl. Terbit
: 8 Maret 2018
Halaman
: 1/2 Hj. Sri Naikowati Ningsih S.ST, M.Kes
UPT Puskesmas Ciputat
1.Pengertian
NIP. 19710402 199101 2 001
Inspeksi Sanitasi adalah pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap fisik sarana dan kualitas air minum
2.Tujuan
Sebagai
acuan
penerapan
langkah-langkah
bagi
petugas
Sanitarian puskesmas Ciputat dalam melaksanakan inspeksi sanitasi depot air minum 3.Kebijakan
Surat
Keputusan
Kepala
445.4/056/PKMCPT/2018
Puskesmas
tentang
Penetapan
Nomor
:
Kompetensi
Penanggung Jawab UKM 4.Referensi
1.
Permenkes 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2.
PP No.66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
3.
Permenkes
No.043
Tahun
2014
tentang
Hygiene Sanitasi Depot Air Minum 4.
Buku
pedoman
pelaksanaan
Penyelenggaraan Hyigiene Sanitasi Depot Air Minum Tahun 2010 5.Alat dan Bahan
1. Alat a. Form Checklist b. Alat tulis c. Sarung tangan d. pH meter
2. Bahan H2S 6.Prosedur
1. Petugas menyiapkan alat dan bahan pemeriksaan termasuk surat tugas 2. Petugas menentukan depot air minum yang akan dikunjungi 3. Petugas memperkenalkan diri, mohon izin melakukan inspeksi sanitasi
dan
menyampaikan
maksud
tujuan
kepemilik/pengelola depot air minum 4. Petugas melaksanakan pemeriksaan sanitasi dengan mengisi form checklist atau pemeriksaan inspeksi sanitasi 5. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas memaparkan hasil pemeriksaan kepada pemilik/pengelola dan membuatkan berita acara 6. Untuk depot air minum yang belum memiliki izin, petugas menyarankan memiliki izin dan melengkapi dokumen sesuai peraturan yang berlaku 7. Untuk depot air minum yang sudah memiliki izin, petugas menyarankan
untuk
rutin
memeriksakan
laboratorium
min.6bulan sekali 7.Diagram alir 8.Hal-hal yang perlu diperhatikan 9.Unit terkait 10. Dokumen terkait
Semua Unit
11. Rekaman historis perubahan
No Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
2/2