SOP 09.03 Keselamatan Transportasi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ndank
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. MITRA ASIA NUSANTARA SOP KESELAMATAN TRANSPORTASI



No. Dok.



: SOP-K3.09.03/I-2017



Tgl Efektif : 1 Februari 2017 Revisi



: 00



Halaman



: 1 of 9



LEMBAR DISTRIBUSI No.



Jabatan



Deskripsi Dokumen



1.



Manager HSE



Asli



2.



Direktur



Salinan 1



3.



Manager Teknik



Salinan 2



4.



Dokumen Kontrol



Salinan 3



5.



Koordinator Lapangan



Salinan 4



6. 7. 8. 9. 10.



Tanggal



PT. MITRA ASIA NUSANTARA SOP KESELAMATAN TRANSPORTASI



No. Dok.



: SOP-K3.09.03/I-2017



Tgl Efektif : 1 Februari 2017 Revisi



: 00



Halaman



: 2 of 9



LEMBAR REVISI DOKUMEN No. Revisi 0



Tanggal Feb. 2017



Uraian Perubahan/ Keterangan Penerbitan untuk di gunakan.



Halaman -



PT. MITRA ASIA NUSANTARA SOP KESELAMATAN TRANSPORTASI



No. Dok.



: SOP-K3.09.03/I-2017



Tgl Efektif : 1 Februari 2017 Revisi



: 00



Halaman



: 3 of 9



DAFTAR ISI 1.



HALAMAN JUDUL .............................................................................................. i



2.



LEMBAR DISTRIBUSI ........................................................................................ 1



3.



LEMBAR REVISI DOKUMEN ............................................................................ 2



4.



DAFTAR ISI ............................................................................................................. 3



5.



TUJUAN ................................................................................................................... 4



6.



RUANG LINGKUP .................................................................................................. 4



7.



TANGGUNG JAWAB ............................................................................................. 4 7.1



Line Management dan Staf HSE ................................................................... 4



7.2



Pengemudi Perusahaan .................................................................................. 4



8.



DEFINISI .................................................................................................................. 5



9.



REFERENSI ............................................................................................................. 5



10.



PROSEDUR TRANSPORTASI DARAT ................................................................ 5 10.1. Management Review untuk Perjalanan ......................................................... 5 10.2. Batas Kecepatan ............................................................................................ 6 10.3. Rencana Perjalanan dan Pelaksanaan ............................................................ 6 10.4. Mengemudi Malam hari ................................................................................ 6 10.5. Persyaratan Kesehatan ................................................................................... 6 10.6. Pelatihan untuk Pengemudi ........................................................................... 6 10.7. Kecelakaan Kendaraan/Pelaporan Insiden .................................................... 6 10.8. Penyatahgunaan Alkohol dan Obat Terlarang ............................................... 7 10.9. Perawatan Sarana Transportasi Perusahaan. ................................................. 7 10.10. Audit/lnspeksi. ............................................................................................... 7



11.



KENDARAAN.......................................................................................................... 7 11.1. Sebelum Penugasan dan Penugasan Sementara. ........................................... 7 11.2. Persyaratan Peraturan. ................................................................................... 7 11.3. Operasi dan Penggunaan Kendaraan yang Aman. ........................................ 7 11.4. Pemilihan Kendaraan. ................................................................................... 8



12.



SEPEDA MOTOR. ................................................................................................... 9



13.



LAMPIRAN. ............................................................................................................. 9



PT. MITRA ASIA NUSANTARA SOP KESELAMATAN TRANSPORTASI



No. Dok.



: SOP-K3.09.03/I-2017



Tgl Efektif : 1 Februari 2017 Revisi



: 00



Halaman



: 4 of 9



1,



Tujuan Mengelola semua tahap pada proses transportasi untuk menghilangkan bahaya dan paparan yang tidak perlu, mengurangi risiko dengan pemilihan dan persiapan orang yang cukup, dan juga perlengkapan keselamatan yang cukup serta petunjuk jalan untuk menghindari terjadinya kecelakaan fatal dan cidera kepada semua karyawan PT. Mitra Asia Nusantara, keluarga, kontraktor dan pihak ketiga lainnya, serta meminimalkan kerusakan pada perlengkapan.



2.



Ruang Lingkup Prosedur ini digunakan untuk setiap kendaraan ringan (mobil), sepeda motor, yang beroperasi disetiap lokasi kerja PT. Mitra Asia Nusantara (Kantor pusat & area project), baik milik perusahaan maupun kendaraan yang disewa.



3.



Tanggung Jawab 3.1 Line Management dan Staf HSE Line management staff pada semua level menunjukkan kepemimpinan yang aktif dan berpartisipasi dalam semua aspek keselamatan transportasi darat dengan: 1. Memastikan semua pengemudi dibawah kendali dan memiliki SIM yang disetujui oleh perusahaan sebelum mengijinkan mereka menggunakan kendaraan perusahaan. 2. Menjadi contoh dengan mengenakan sabuk pengaman. 3. Memberikan pelatihan Defensive Driving . 4. Mesosialisasikan risiko mengemudi dalam pertemuan keselamatan. 5. Mempromosikan Driving awareness 6. Mendemonstrasikan praktek berkendaraan yang aman. 7. Memastikan semua kendaraan perusahaan dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang sesuai. 8. Line Management bertanggung jawab untuk memastikan sarana transportasi perusahaan dipelihara dengan baik sesai dengan spesifikasi dari manufaktur dan memastikan bahwa pengemudi perusahaan memiliki segala persyaratan. 9. Line Management juga bertanggung jawab dalam menyediakan sumber daya yang sesuai untuk membantu pengemudi untuk memenuhi prosedur ini, termasuk pelatihan mengemudi yang aman dan transportasi yang aman. Jika terjadi perubahan dalam bisnis, perhatian khusus harus diberikan untuk bahaya di lokasi yang belum pernah dikunjungi atau belum familiar. 3.2



Pengemudi Perusahaan Karyawan yang mengendarai sarana transportasi perusahaan bertanggung jawab untuk; 1. Mengemudi dengan aman, memenuhi peraturan yang ada. 2. Memiliki SIM yang masih berlaku untuk dapat mengemudikan kendaraan perusahaan. 3. Memastikan diri bahwa telah memenuhi standar prosedur transportasi darat yang aman.



PT. MITRA ASIA NUSANTARA SOP KESELAMATAN TRANSPORTASI 4. 5. 4.



No. Dok.



: SOP-K3.09.03/I-2017



Tgl Efektif : 1 Februari 2017 Revisi



: 00



Halaman



: 5 of 9



Memastikan semua penumpang yang berada di dalam kendaraan perusahaan rnemakai sabuk pengaman. Memenuhi semua standar yang dijelaskan di dalam prosedur ini.



Definisi Karyawan Karyawan PT. Mitra Asia Nusantara Kontraktor/ Sub Kontraktor Prosedur ini berlaku juga untuk semua kontraktor dan subkontraktor yang diperlukan untuk melakukan perjalanan atau menggunakan sarana transportasi untuk pekerjaan pada PT. Mitra Asia Nusantara Transportasi Perusahaan: Kendaraan/ sepeda motor yang diijinkan digunakan dalam PT. Mitra Asia Nusantara yang termasuk dalam transportasi perusahaan, Hal ini termasuk kendaraan milik kantor/ sewa/ sepeda motor, kendaraan pribadi karyawan yang digunakan saat urusan pekerjaan kantor. Peralatan bergerak lainnya: peralatan bergerak lainnya seperti, forklift, mobile crane, trailer dll. Pengemudi Perusahaan: Orang yang ditunjuk, memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) saat menjalankan tugas perusahaan (permanent, call out drivers dan karyawan). Insiden Transportasi: Kategory kecelakaan disesuaikan dengan pengertian kecelakaan di prosedur HSE. Semua insiden yang melibatkan transportasi perusahaan harus dilaporkan Penumpang: Personel yang berada di dalam sarana transportasi perusahaan yang tidak termasuk pengemudi.



5.



Referensi 5.1. 5.2. 5.3. 5.4.



6.



UU No. 1/ 1970 Keselamatan Kerja PP No. 50 Tahun 2012 Penerapan SMK3 SOP Ijin Kerja SOP-K3.09.01/I-20I7 SOP APD SOP-K3.09.02/I-2017



Prosedur Transportasi Darat 6.1.



Management Review untuk Perjalanan Manajer semua level dapat menanyakan kebutuhan perjalanan, selalu mencari cara untuk tidak melakukan perjalanan dan cara lain untuk mencapai tujuan dari perjalanan. Jika kegiatan mengemudi tidak bisa dihindari, maka mencari cara lain seperti menggabungkan perjalanan dan menggunakan sarana transportasi pihak ketiga.



PT. MITRA ASIA NUSANTARA SOP KESELAMATAN TRANSPORTASI



No. Dok.



: SOP-K3.09.03/I-2017



Tgl Efektif : 1 Februari 2017 Revisi



: 00



Halaman



: 6 of 9



6.1.1. Batas Kecepatan Semua pengemudi perusahaan/ kontraktor/ subkontraktor harus mentaati batasan kecepatan yang ditetapkan perusahaan pada area operasi tertentu/ lokasi tertentu. Batasan ini diikuti dengan identifikasi bahaya setempat, batasan kecepatan akan dikominikasikan dengan jelas disemua lokasi dan dapat diturunkan selama kondisi cuaca yang buruk. 6.1.2. Rencana Perjalanan dan Pelaksanaan Saat risiko pelaksanaan perjalanan meningkat dan tidak dapat dihindari, line manager harus memastikan bahwa; 1. Rute perjalanan telah diketahui dengan pasti 2. Potensi bahaya saat mengemudi, terutama persimpangan yang berbahaya, telah diidentifikasi, mempertimbangkan adanya tanah lapang, cuaca, rute yang diketahui berbahaya, batasan kecepatan, hari besar (terutama yang melibatkan puasa), dll. 3. Sarana transportasi yang sesuai disediakan untuk perjalanan dan dimasukan saat bahaya diidentifikasi. 4. Hanya Pengemudi perusahaan yang disetujui yang ditugaskan dan sertifikasi yang sesuai dengan sarana transportasi perusahaan yang akan digunakan. 5. Pengemudi dan penumpang telah diberitahu saat perjalanan tentang; rute, bahaya, rencana pemberhentian, dll. 6. Sarana transportasi perusahaan diinspeksi menggunakan checklist yang sesuai. 6.1.3. Mengemudi Malam Hari Mengemudi pada saat malam hari harus selalu diminimalkan sebelum perencanaan. Semua perjalanan malam harus mendapat persetujuan atasan sebelum dilakukan. Jika harus melakukan perjalanan malam, lokasi juga dipertimbangkan dalam penilaian risiko mengemudi pada malam hari. Misalnya, perjalanan malam hari dari Jakarta ke Bandung. 6.1.4. Persyaratan Kesehatan Tujuan dari pemeriksaan fisik adalah untuk memastikan pengemudi dalam keadaan sehat untuk mengemudikan sarana transportasi perusahaan 6.1.5. Pelatihan untuk Pengemudi Semua pengemudi perusahaan diberi pelatihan yang sesuai dengan HSE Training Standard. 6.1.6. Pelatihan Pengemudi kontraktor/ Subkontraktor Harus memenuhi prosedur HSE Requirement for Subcontractor dan project HSE plan harus dicapai. 6.1.7. Kecelakaan Kendaraan/ Pelaporan Insiden Prosedur pelaporan insiden sesuai dengan Prosedur Kecelakaan & Pelaporan Kejadian (SOP-K3.012.02/I-2017)



Investigasi



PT. MITRA ASIA NUSANTARA SOP KESELAMATAN TRANSPORTASI



No. Dok.



: SOP-K3.09.03/I-2017



Tgl Efektif : 1 Februari 2017 Revisi



: 00



Halaman



: 7 of 9



6.1.8. Penyalahgunaan Alkohol dan Obat Terlarang Mengemudi saat berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan atau narkotika, sangat dilarang dan merupakan tindakan tidak disiplin yang dapat menyebabkan pemecatan karyawan. 6.1.9. Perawatan Sarana Transportasi Perusahaan Semua sarana transportasi perusahaan harus dirawat secara rutin. Perbaikan yang diperlukan harus dilakukan secepatnya sesuai dengan manual pembuat kendaraan. 6.1.10. Audit/lnspeksi Audit dilakukan untuk menilai pemenuhan terhadap standar keselamatan transportasi darat.Untuk inspeksi merujuk kepada inspeksi perawatan, dengan menggunakan formulir Pre Use Inspection Checklist (F-K3 09.03/01). 6.2.



Kendaraan 6.2.1. Sebelum Penugasan dan Penugasan Sementara Area Manager memastikan bahwa semua lokasi memiliki rencana khusus untuk kedatangan (pemindahan permanent, pemindahan sementara dan pengunjung). Rencana ini harus diberikan sebelum karyawan diperbolehkan mengemudikan kendaraan perusahaan. Sesuai standar minimum, rencana termasuk briefing Orientasi mengenai risiko setempat saat mengemudi, verifikasi terhadap pemenuhan pelatihan mengemudi. 6.2.2. Persyaratan Peraturan Pengemudi Perusahaan harus mengikuti undang-undang dan peraturan lalu lintas saat mengemudi; 1. Memiliki SIM yang valid/ berlaku untuk mengendarai kendaraan yang dikendarai. 2. Memiliki catatan kesehatan. 3. Kendaraan memiliki STNK yang masih berlaku.



6.3.



Operasi dan Penggunaan Kendaraan yang Aman 6.3.1. Dasar Keselamatan Berikut ini beberapa peraturan yang berlaku untuk pengemudi dan kendaraan perusahaan; 1. Line management menghimbau kepada karyawan yang bepergian urusan kantor menggunakan kendaraan sewa, kendaraan kantor, atau transportasi umum misalnya taksi, pesawat, dan kereta daripada menggunakan kendaraan pribadi. 2. Kendaraan digunakan sesuai dengan fungsi peruntukkannya. Kendaraan tidak boleh diisi melebihi kapasitas yang disebutkan oleh pembuat. 3. Kendaraan perusahaan yang memiliki masalah yang mempengaruhi operasi kendaraan yang aman, tidak boleh digunakan.



PT. MITRA ASIA NUSANTARA SOP KESELAMATAN TRANSPORTASI



No. Dok.



: SOP-K3.09.03/I-2017



Tgl Efektif : 1 Februari 2017 Revisi



: 00



Halaman



: 8 of 9



4. Jika dalam suatu keadaan saat mengemudi menurut pengemudi tidak aman, maka sudah menjadi tanggung jawab pengemudi untuk menghentikan kendaraan. 5. Transportasi bahan berbahaya harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. 6. Bagasi harus diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 7. Pengemudi tiap kendaraan harus berjalan mengelilingi kendaraannya untuk menemukan bahaya sebelum mulai menjalankan kendaraan seperti benda, orang, atau kendaraan lain. Saat berjalan keliling kendaraan, pengemudi juga memeriksa kondisi kendaraan seperti ban, lampu-lampu serta memastikan jendela, lampu dan kaca spion dibersihkan untuk menghasilkan penglihatan maksimum saat mengemudi. 8. Kendaraan tidak boleh diparkir minimal 8 meter dari wellhead, piping, process vessel atau tanki yang berisi cairan mudah terbakar kecuali jika dibutuhkan oleh perawatan tertentu dari fungsi operasi dan area telah diperiksa sesuai dengan persyaratan kerja. 9. Dalam situasi jika tidak memungkinkan menjaga jarak 8 meter, penilaian bahaya harus dilakukan dari prosedur setempat yang akan dilakukan. 10. Dilarang merokok selama berada di dalam kendaraan. 11. Dilarang menggunakan telepon genggam saat mengemudi. 6.3.2. Sabuk Pengaman Penggunaan sabuk pengaman adalah wajib. Karyawan yang tidak memenuhi peraturan ini dengan sengaja termasuk melakukan tindakan tidak disiplin yang dapat diberikan sangsi. Semua pengemudi dan penumpang kendaraan perusahaan harus menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi memiliki tanggung jawab tambahan yaitu mernperhatikan semua penumpang memenuhi peraturan ini. Sabuk pengaman harus digunakan di dalam kendaraan. Jumlah penumpang harus sama dengan jumlah sabuk pengaman. Sesuai dengan persyaratan HSE untuk pengemudi dan penumpang subkontraktor harus mematuhi peraturan memakai sabuk pengaman saat berada di lokasi perusahaan. 6.3.3. Rem Tangan Rem tangan harus dipasang saat kendaraan parkir. 6.3.4. Ban Ban dengan tipe yang sama yang boleh terpasang di kendaraan. Ban harus diperiksa secara harian dan diinspeksi sesuai dengan manual pembuat. Ban mobil harus diganti jika ban sudah mulai tipis atau gundul.



PT. MITRA ASIA NUSANTARA SOP KESELAMATAN TRANSPORTASI



No. Dok.



: SOP-K3.09.03/I-2017



Tgl Efektif : 1 Februari 2017 Revisi



: 00



Halaman



: 9 of 9



6.3.5. Perlengkapan Komunikasi (HP, HT) Semua perlengkapan komunikasi harus dalam keadaan baik. Telpon seluler dapat berbahaya jika digunakan dengan tidak sesuai. Beberapa rekomendasi penggunaan telpon seluler yang aman; 1. Pilih telpon seluler yang dapat digunakan tanpa dipegang (handsfree) saat berbicara. 2. Jangan menggunakan atau berbicara dengan telpon seluler saat mengemudi atau saat berada di SPBU. 3. Menilai kondisi lalu lintas sebelum menerima telpon. 4. Menepi ke sisi jalan jika akan melakukan percakapan atau jika memerlukan untuk mencatat sesuatu. 6.3.6. Sandaran Kepala Sandaran kepala harus diatur pada ketinggian yang sesuai. 6.3.7. Kunci Pintu Pintu mobil harus dikunci sepanjang waktu.



7.



6.4.



Pemilihan Kendaraan Prosedur dibawah ini harus dilakukan saat memilih kendaraan untuk keperluan perusahaan; 1. Kendaraan convertible, removable, atau tidak ada atap tidak boleh digunakan. 2. Kendaraan harus dilengkapi dengan; 1. Radio standar untuk mendengarkan benta terutama informasi tentang cuaca dan kondisi jalan. 2. Air conditioner 3. Kaca film 4. Perlengkapan P3K 5. Pemadam Kebakaran 6. Saat menderek kendaraan jangan mengakibatkan efek "slingshot" karena kegagalan pada towing hook atau tali, oleh karena itu, tali nylon tidak boleh digunakan. 7. Sabuk. pengaman untuk pengemudi dan penumpang 8. Perlengkapan untuk mengganti ban 9. Ban cadangan dan Senter



6.5.



Sepeda Motor Penggunaan sepeda motor sama dengan mobil, pengendara harus mengikuti Defensive Driving Training untuk sepeda motor dan memiliki SIM C. perlengkapan keselamatan yang standar untuk sepeda motor adalah helm standar sebagai pelindung kepala dari benturan.



Lampiran 7.1. Formulir Pre Use Inspection Checklist (F-K3.09.03/01).