5 0 73 KB
RUJUKAN HASIL AUDIT INTERNAL YANG TIDAK DAPAT TERSELESAIKAN
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
UPT Puskesmas Slumbung
drg. Dian Puspita Sari NIP. 19740920 200501 2009
A. Prosedur ini mengatur apabila tidak ada penyelesaian atas masalah dari rekomendasi hasil audit internal 1. Pengertian
B. Tindakan perbaikan adalah tindakan menghilangkan penyebab ketidak sesuaian yang ditemukan atau situasi yang tidak dikehendaki Sebagai acuan
2. Tujuan
dalam
melakukan
rujukan
jika
tidak
dapat
menyelesaikan masalah hasil rekomendasi audit internal
3. Kebijakan
1. Dirjen Bina Upaya Kesehatan (2014) Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi FKTP Jakarta 2. Lampiran PERMENKES RI No.46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas 4. Referensi
3. Pedoman Mutu 4. ISO : 9001 Pedoman Internal Audit system Manajemen Mutu 5. ISO : 9001 2008 Tentang internal audit tanngal 11 september 2012 1. ATK
5. Alat Dan Bahan
2. Laptop
6. Proses
3. Hasil Audit Internal 1. Kepala Puskesmas meminta ketua Tim Audit Internal untuk membuat surat tentang masalah yang tidak dapat penyelesaian yang di ajukan ke Dinkes Kabupaten 2. Petugas Tim Audit Internal membuat surat mengenai masalah yang tidak dapat penyelesaian disertai lampiran yaitu : a. Laporan hasil audit internal atas temuan / masalah yang tidak dapat penyelesaian b. Tindakan perbaikan dan pencegahan yang telah diambil dalam penyelesaian temuan/masalah tersebut 3. Kepala Puskesmas menandatangani surat berperihal “Masalah
yang tidak mendapat penyelesaian dari rekomendasi audit internal” 4. Petugas Tim Audit Internal mengantarkan langsung surat yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas Ke Dinkes Kabupaten 5. Surat diterima oleh staf bagian umum Dinkes Kabupaten
7. Unit Terkait 8. Dokumen Terkait
9. Bagan Alir
Prosedur ini berlaku pada semua unit kerja di UPT Puskesmas Slumbung a. Laporan hasil audit internal b. SPO Audit Internal