23 0 107 KB
Akreditasi Puskesmas Kasihan I 2016
Pedoman Dokumen.
Pelayanan Disabilitas No. Dokumen : C/VII/SPO/4/ SPO
/ TAHUN
2016 No. Revisi : Tanggal Terbit : 4/29/2016 Halaman :
UPTD drg. Elmi Yudihapsari, MPH NIP. 196508201993032010
Puskesmas Kasihan I Disabilitas 1. Pengertian
adalah
suatu
kondisi
kekurangan/ketidakmampuan fisik untuk melakukan suatu pekerjaan/kegiatan Sebagai acuan petugas dalam penerapan pelayanan
2. Tujuan
disabilitas SK
3. Kebijakan
Kepala
Puskesmas
C/VII/SK/4/16/001
tentang
Kebijakan Pelayanan Klinis Puskesmas Kasihan I 1. Undang-undang
No.36
Tahun
2009
Tentang
Kesehatan 4. Referensi
2. Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
5. Alat dan bahan
3. Permenkes No.75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas -
(jika dibutuhkan) 6. Prosedur /
1. Pasien disabilitas datang ke puskesmas
langkah-langkah
2. Petugas pendaftaran menerima pasien disabilitas 3. Petugas melakukan proses pendaftaran pasien 4. Petugas
pendaftaran
meminta
pasien
utnuk
menunggu di depan ruang tunggu ruang rawat darurat 5. Petugas pendaftaran berkoordinasi dengan petugas unit pelayanan untuk melayani pasien di ruang rawat darurat 6. Petugas unit pelayanan melayani pasien di ruang rawat darurat. 7. Petugas unit pelayanan memberikan resep kepada pasien dan menyarankan untuk menuju kasir 8. Petugas kasir menerima resep dari pasien untuk
Akreditasi Puskesmas Kasihan I 2016
Pedoman Dokumen.
diserahkan ke petugas ruang obat 9. Petugas ruang obat menyerahkan resep kepada pasien 10. Pelayanan selesai, pasien pulang 7. Diagram Alir (jika dibutuhkan) 8. Hal-hal yang perlu diperhatikan
-
-
(jika dibutuhkan) 1. BP 2. Ruang rawat darurat 3. KIA 9. Unit terkait
4. Gizi 5. Ruang Obat 6. Laboratorium
10. Dokumen terkait
11. Rekaman historis perubahan
7. Pustu 1. Rekam medis 2. Resepa No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan