Sop DPJP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENETAPAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PASIEN (DPJP) No. Dokumen 003/SPO/RANAP/I/2017



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Revisi 00



Halaman 1/2



Ditetapkan Oleh Direktur



06 September 2017 drg. Yeni Restuti NIP 196712191992032001



PENGERTIAN



DPJP adalah proses penentuan dokter penanggung jawab pasien selama masa perawatan sesuai ketentuan direktur, kewenangan klinis dan jam prakteknya.



TUJUAN



Agar pasien mendapatkan DPJP yang sesuai kondisi medis saat itu. 1. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



KEBIJAKAN



2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 / Menkes / SK / II / 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 3. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah. 4. Surat Peraturan Direktur Nomor 69 / PER / DIR / I /



2017 tentang Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap. PROSEDUR



1.



Syarat DPJP harus mempunyai STR, SIP dan kewenangan klinis yang sesuai dengan kompetensinya.



2.



Kewenangan klinis masing – masing dokter ditetapkan oleh Direktur dan disosialisasikan ke bagian terkait.



3.



Pasien / keluarga berhak mendapatkan informasi lebih lanjut tentang DPJP.



4.



Penetapan DPJP untuk pasien rawat jalan ditentukan sendiri oleh pasien / keluarga setelah mendapat informasi dari petugas registrasi.



5.



Penetapan DPJP untuk pasien rawat inap berdasarkan surat pengantar rawat inap dari IGD atau Poli rawat jalan.



6.



Penetapan DPJP untuk pasien IGD berdasarkan jadwal on call dokter spesialis.



7.



Bila dokter on call tidak bisa dihubungi, maka bisa dialihkan ke dokter spesialis yang bisa dihubungi pada saat itu.



8.



DPJP untuk seorang pasien yang karena penyakitnya bisa memiliki lebih dari satu dokter.



9.



Bila DPJP tidak melakukan visite pasien, maka pasien akan divisite oleh dokter spesialis yang memiliki



ditentukan



PENETAPAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PASIEN (DPJP) No. Dokumen 003/SPO/RANAP/I/2017



No. Revisi 00



Halaman 2/2



kewenangan klinis yang sama dengan DPJP pasien tersebut. Untuk dokter spesialis yang melakukan visite akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. Dokter jaga akan melaporkan rekomendasi tersebut kepada DPJP. Kelanjutan pengobatan (terapi) tetap ditentukan oleh DPJP pasien tersebut. 10. Pasien / keluarga berhak mengetahui identitas dan informasi lainnya tentang DPJP dan staf rumah sakit yang menangani pelayanan kesehatannya. 1. IGD. 2. Poli Rawat Jalan. UNIT TERKAIT



3. Rawat Inap. 4. Pendaftaran. 5. Rekam Medis.