11 0 85 KB
DOKTER PENANGGUNG JAWAB PASIEN DPJP/DPJP UTAMA
STANDART PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
002/Medis/SPO/Medis
00
1 dari 2
TanggalTerbit
03 Juni 2014 Pengertian Tujuan Kebijakan
Prosedur
Ditetapkan DirekturUtama,
Drg. Hestiningsih, SE, MARS
DPJP adalah dokter spesialis yang bertanggung jawab dalam pelayanan pasien selama pasien dirawat di rumah sakit sampai dengan pasien pulang. 1. Program DPJP dapat berjalan secara berkesinambungan. 2. Pasien mendapatkan pelayanan yang optimal selama perawatan di RS 1. DPJP adalah dokter full timer atau part timer yang memiliki ikatan kerja dengan rumah sakit. 2. Surat keputusan direktur tentang penetapan dokter spesialis 1. Setiap dokter penanggung jawab, bertanggung jawab penuh terhadap pengobatan pasien selama perawatan di rumah sakit 2. Pasien wajib di visite oleh DPJP 1x/hari 3. Jika DPJP cuti, wajib mencari dokter pengganti yang sesuai dengan bidang spesialistiknya. 4. DPJP yang berhalangan visite wajib memberitahukan kepada pasien atau keluarga pasien. 5. Jika ada kasus yang tidak sesuai dengan bidang spesialisasinya maka DPJP wajib mengkonsultasikan ke DPJP lain sesuai dengan kasus penyakit pasien dan jika diperlukan DPJP dapat melimpahkan tanggung jawab ke DPJP tersebut, dapat rawat bersama atau alih rawat. 6. Permintaan konsul dan jawaban konsul harus tertulis dan ditandatangani oleh DPJP dalam lembar catatan medis dokter atau lembar konsul 7. Jika pasien harus dirawat oleh lebih dari satu DPJP sesuai kebutuhan klinis / penyakit pasien, maka DPJP utama ditentukan berdasar kriteria : a. Dokter spesialis yang pertama kali menangani pasien b. Dokter spesialis yang penyakitnya menjadi berat / parah. c. Dokter spesialis yang diminta oleh keluarga pasien d. Sesuai dengan hasil diskusi antar DPJP 8. Tugas dari DPJP utama : a. Mensinergiskan program therapi dan tindakan b. Mencegah duplikasi therapi 9. DPJP wajib untuk mengisi resume medis pasien sesuai dengan ketentuan rekam medis secara tepat waktu
DOKTER PENANGGUNG JAWAB PASIEN DPJP/DPJP UTAMA
Unit Terkait
Nama Jabatan Tandatangan
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
002/Medis/SPO/Medis
00
2 dari 2
Dokter spesialis Dokter Umum Keperawatan Disiapkan Oleh MM Sri Mintarsih, SKp, MMKes PJ Medis
Disetujui Oleh Drg. Hestiningsih, SE, MARS Direktur