Sop DPM Kema Fpeb 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DPM KEMA FPEB 2020 BAB I PENGERTIAN Standar Operasional Prosedur merupakan prosedur sistematis dan terorganisir yang berisi kerja teknis detail dari suatu satuan kerja yang akan dilakukan oleh anggota tim dalam suatu organisasi. BAB II Pasal 1 TUJUAN Adapun tujuan ditetapkannya Standar Operasional Prosedur adalah sebagai berikut : 1. Mempermudah pelaksanaan tugas 2. Menjadi pedoman kerja kelembagaan di DPM KEMA FPEB Pasal 2 Kelengkapan Kelengkapan Organisasi 1. Ketua DPM 2. Wakil Ketua DPM 2. Sekretaris 1dan 2 3. Bendahara 1 dan 2 4. Badan Kelengkapan 5. Badan Legislasi 6. Komisi 1, 2 dan 3 BAB III TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS A. Ketua DPM KEMA FPEB 1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan AD/ART. 2. Menentukan arah gerak DPM KEMA FPEB kedepannya. 3. Berhak memilih dan menentukan Pengurus Inti DPM KEMA FPEB. 4. Melakukan kerja sama internal dan eksternal DPM KEMA FPEB secara baik. 5. Bekerjasama dengan wakil ketua mengenai pengawasan kompartemen. 6. Berkoordinasi dengan Ketua BEM KEMA FPEB B. Wakil ketua DPM KEMA FPEB 1. Membantu dan / atau mewakili tugas ketua DPM KEMA FPEB 2. Menjadi wakil disaat ketua DPM KEMA FPEB berhalangan hadir 3. Menentukan dan mengambil kebijakan yang diperlukan disaat ketua DPM KEMA FPEB sedang tidak ada.



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA



C. Sekretaris DPM KEMA FPEB 1. Membuat dan mengontrol pelaksanaan SOP. 2. Membuat database DPM KEMA FPEB. 3. Mengatur dan mengarsipkan setiap data DPM KEMA FPEB. 4. Sekretaris umum berkoordinasi dengan sekretaris BEM KEMA FPEB berkaitan dengan hal-hal yang bersangkutan dengan pengawasan administrasi di KEMA FPEB. 5. Membuat LPJ semester dan LPJ akhir. 6. Sekretaris Umum berwenang mengeluarkan surat peringatan dengan ditandatangani oleh ketua DPM KEMA FPEB dan ketua komisi. D. Bendahara DPM KEMA FPEB. 1. Membuat SOP khusus keuangan. 2. Menyusun, melaksanakan, dan mengontrol mekanisme keuangan DPM KEMA FPEB. 3. Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang yang digunakan untuk kegiatan DPM KEMA FPEB 4. Menjalankan dan merealisasikan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan keuangan yang tidak bertentangan dengan Ketetapan Mumas DPM KEMA FPEB FPEB UPI 5. Bendahara DPM KEMA FPEB berkoordinasi dengan Bendahara BEM KEMA FPEB berkaitan dengan hal-hal yang bersangkutan dengan pengawasan keuangan BEM KEMA FPEB. E. Badan Kelengkapan 1. Badan Kelengkapan memiliki ruang lingkup sebagai sistem pendukung memudahkan tugas dan fungsi (fungsi aspirasi) internal DPM KEMA FPEB UPI serta eksekutor kegiatan-kegiatan internal DPM KEMA FPEB UPI 2. Lingkup Komisi Kelengkapan terdiri atas : a. Biro Sumber Daya Manusia b. Biro Humas 3. Badan Legislasi 1. Merancang seluruh peraturan KEMA FPEB 2. Mengakomodir masukan mengenai kelegeslasian 4. Komisi 1. Mengawasi dan memberikan saran terkait program kerja yang akan dilaksanakan oleh BEM, adapun pembagian pengawasan setiap komisi adalah : a) Komisi 1 pengawasan : Departemen Kewirausahaan, Departemen Sosial dan Politik, dan Departemen Kominfo b) Komisi 2 pengawasan : Departemen Edukasi dan Profesi, dan Departemen Kerohanian c) Komisi 3 pengawasan : Departemen Mikat dan Departemen Litbang 2. Melaksanakan Program DPM sesuai dengan bidangnya 3. Mengajukan rapat dengar kepada BEM Himadiksi sesuai dengan kebutuhan



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA 4. Bertanggung jawab bersama-sama mengenai hasil pengawasan program kerja sesuai dengan format pengawasan. BAB IV PENUTUP Hal-hal yang belum diatur dalam SOP dapat dperbaiki dan diatur kemudian.



Ketua DPM KEMA FPEB



Aditia Nur Hakim 1700557