16 0 80 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Unit Bagian Administrasi Akademik EVALUASI AKHIR MASA STUDI Area: STIKOSA - AWS I.
II.
III.
No. Identifikasi No. Revisi
00
Tanggal Terbit
00/00/2020
Halaman
1
dari 1
Tujuan Prosedur ini digunakan sebagai acuan dalam mengevaluasi akhir masa studi mahasiswa untuk mencegah mahasiswa Drop Out (DO) melalui monitoring dosen pembimbing akademik (DPA). Ruang Lingkup Prosedur ini diberlakukan untuk mahasiswa yang masa studinya akan habis. Referensi 1. Standar Mutu tentang pedoman pendidikan, 2. Panduan akademik Stikosa – AWS, 3. Kalender akademik Stikosa-AWS
IV.
Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam SOP ini memiliki pengertian sebagai berikut: 1. Evaluasi akhir masa studi adalah batas waktu studi mahasiswa berdasarkan perolehan Satuan Kredit Semester (SKS), Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan lama masa studi y ang telah ditempuh. 2. Masa Studi adalah masa studi terjadwal yang harus ditempuh oleh mahasiswa sesuai dengan rentang waktu yang dipersyaratkan. 3. Batas Waktu Studi adalah batas waktu maksimal yang diperkenankan untuk mahasiswa menyelesaikan studi. Program Sarjana harus dapat diselesaikan paling lama 14 semester terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Semester I.
V.
Ketentuan 1. Mahasiswa Drop Out tetap harus menyelesaikan kewajiban dan tunggakan keuangannya. 2. Mahasiswa Drop Out yang sudah melampaui batas waktu studi tidak boleh melakukan registrasi
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Unit Bagian Administrasi Akademik EVALUASI AKHIR MASA STUDI Area: STIKOSA - AWS
VI.
Prosedur EVALUASI AKHIR MASA STUDI Aktivitas Dokumen/Data -
List nama mahasiswa Berita acara
No. Identifikasi No. Revisi
00
Tanggal Terbit
00/00/2020
Halaman
1
dari 1
Prosedur SWP 1. BAA menerbitkan daftar nama 5 hari mahasiswa yang masuk dalam kriteria peringatan akhir masa studi. 2. BAA menyeleksi mahasiswa yang 3 hari habis masa studinya dan mahasiswa yang tidak aktif selama 4 semester berturut-turut. 3. BAA mengadakan rapat khusus 1 hari membahas usulan tentang mahasiswa yang terkena akhir masa studi (DO) dan mahasiswa yang tidak aktif selama 4 semester berturut-turut. Rapat dihadiri Ketua, Wakil Ketua I, II, III dan Kaprodi. 4. Rapat menyetujui dan 1 hari memutuskan nama-nama mahasiswa Drop Out karena habis masa studinya (DO) dan tidak aktif selama 4 semester berturutturut. 2 hari 5. Keputusan tentang mahasiswa yang Drop Out diumumkan di papan pengumuman. 1 hari 6. Data mahasiswa Drop Out diberikan ke bagian Keuangan untuk distatuskan non aktif. 3 hari 7. Data Mahasiswa DO diberikan ke Ketua Stikosa-AWS untuk penerbitan SK (Surat Keputusan) DO. 3 hari 8. BAA melakukan update status mahasiswa pada feeder Dikti.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Unit Bagian Administrasi Akademik EVALUASI AKHIR MASA STUDI Area: STIKOSA - AWS
VII.
No. Identifikasi No. Revisi
00
Tanggal Terbit
00/00/2020
Halaman
1
dari 1
Penutup 1. SOP ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam SOP ini akan ditetapkan kemudian, sesuai dengan peraturan yang berlaku