15 0 66 KB
No. Dokumen
Standar Operasional Prosedur
Tanggal Terbit,
IDENTIFIKASI HAZARD No. Revisi
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh: Direktur Utama,
Drg. Dwi Hesti Hendarti, M.Kes NIP : 19610209 198911 2 001 Pengertian Tujuan Kebijakan
Prosedur
Unit Terkait
Hazard adalah segala sesuatu yang dapat berpotensi menjadi bahaya bahkan aacident atau incident. - Untuk memberi panduan mengenai tata cara identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko K3 di lingkungan RS - Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 1. Melakukan pengumpulan data 2. Melaksanakan observasi lapangan 3. Melaksanakan identifikasi bahaya berdasarkan 5 faktor bahaya di tempat kerja 4. Melaksanakan penilaian resiko berdasarkan matriks resiko 5. Menentukan pengendalian resiko berdasarkan 5 hirearki pengendalian resiko/bahaya K3 6. Melaporkan hasil identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko kepada pimpinan perusahaan Semua karyawan RSUD Banten