15 0 151 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) Kode : PK-JUR-005
Revisi : 0
Halaman :
Tanggal : 14 Mei 2019
1 dari 3
1. TUJUAN Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja para pengguna laboratorium dan
menghindarkan
alat/bahan
praktikum
dari
ancaman
selama
bahaya
yang
melaksanakan
diakibatkan
pekerjaan
oleh
(praktikum,
penelitian, pengabdian) di Laboratorium Pengolahan Benih. 2. RUANG LINGKUP Pengguna Laboratorium Pengolahan Benih baik mahasiswa, dosen, atau teknisi baik dari dalam Jurusan Produksi Pertanian maupun dari luar Jurusan Produksi Pertanian. 3. DEFINISI 1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pengguna laboratorium melalui upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kegiatan dalam laboratorium. 2. Standar operasional prosedur kesehatan dan keselamatan kerja adalah pedoman yang berisi tahapan-tahapan kegiatan yang harus dipenuhi atau ditaati oleh para pengguna Laboratorium Pengolahan Benih. 4. REFERENSI 1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. 2. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3. Undang-undang Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional pendidikan
PermenPan
No.
35
Tahun
2012
tentang
Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. 5. Pedoman Akademik Politeknik Negeri Jember.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) Kode : PK-JUR-005
Revisi : 0
Tanggal : 14 Mei 2019
Halaman : 2 dari 3
6. Sistem Penjaminan Mutu berdasarkan SNI ISO 9001:2015. 7. Sistem Penjaminan Mutu Internal Politeknik Negeri Jember 5. PENANGGUNG JAWAB 1. Kepala Laboratorium 2. PLP/Teknisi 3. Mahasiswa 4. Pengguna Laboratorium 6. URAIAN PROSEDUR KERJA 1. Teknisi
atau
PLP
dan
pengguna
mempersiapkan
APD
sebelum
memasuki laboratorium. 2. Pengguna laboratorium wajib memakai jas laboratorium /Catlepark 3. Pengguna laboratorium dilarang keras merokok, makan dan minum di dalam ruang laboratorium. 4. Semua pekerjaan dan penggunaan alat harus mengikuti petunjuk penggunaan alat. 5. Gunakan masker dan sarung tangan ketika menyentuh pupuk atau pestisida dan bahan kimia berbahaya lainnya. Bila terjadi kontak dengan pupuk dan pestisida serta yang mengandung bahan-bahan kimia berbahaya, korosif, atau beracun, segera bilas dengan air sebanyak-banyaknya. Selanjutnya segera laporkan kepada teknisi atau PLP. 6. Jangan sampai menumpahkan bahan-bahan kimia yang berasal dari pupuk dan pestisida ke meja kerja atau lantai. Bila hal ini terjadi, segera laporkan pada teknisi atau PLP. 7. Jangan menggosok-gosok mata atau anggota badan lain dengan tangan yang mungkin sudah terkontaminasi bahan kimia dari pupuk atau pestisida.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) Kode : PK-JUR-005
Revisi : 0
Tanggal : 14 Mei 2019
7. LAMPIRAN 1. Diagram Alir Sop Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Halaman : 3 dari 3
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Kode Dokumen Revisi
: PK–JUR-002 :
DIAGRAM ALIR STANDAR OPERASIONAL PROSEDURE KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) No Aktivitas
Dosen/ Mahasiswa
Teknisi
Ka. Lab
1
Mempersiapkan kelengkapan APD Laboratorium 2 Menginventaris dan memelihara kelengkapan APD Laboratorium 3 Pengguna memakai jas laboratorium 4 Pengguna dilarang makan dan minum di laboratorium 5 Bekerja dengan bahan tertentu perlu menggunakan sarung tangan 6 Bekerja di laboratorium aman. Keterangan : : mendeskripsikan kegiatan mulai dan berakhir : mendeskripsikan proses atau kegiatan eksekusi : mendeskrpsikan arah kegiatan (arah proses kegiatan.
Mutu Kelengkapan Daftar Kelengkapan
Ket. Waktu 10 menit
Output APK dan APD
Daftar Kelengkapan
10 menit
Form daftar Inventaris
Jas Lab
5 menit
Jas Lab
Tata Tertib Lab
Selama kegiatan
Tata Tertib Lab
APD
Selama kegiatan
APD
Melaksanakan SOP
Selama kegiatan