16 0 108 KB
PEMERINTAH KABUPATENMAJENE
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAJENE Jl. R.A. Kartini No.7 Kab. Majene Prov. Sulawesi Barat Telp.0422-21060 Kodepos 91411 Website: dinkes.majenekab.go.id Email: [email protected]
PEMERIKSAAN PASIEN KESEHATAN JIWA
SOP
No.Dokumen No.Revisi Tanggal Halaman
: : : :
DINAS KESEHATAN KAB.MAJENE
dr.H.RAKHMAT NIP.196205022002121001
PENGERTIAN
Kesehatan Jiwa adalah Program Pelayanan Kesehatan Jiwa yang dilaksanakan oleh Petugas Puskesmas dengan didukung peran serta Masyarakat, Kegiatannya antara lain Pengenalan/Deteksi dini gangguan jiwa, Pertolongan pertama gangguan jiwa, Konseling Jiwa.
TUJUAN
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat yang optimal secara fisik, Intelektual dan Mental Emosional serta berkeadilan.
KEBIJAKAN
1.Undang-undang Kesehatan Jiwa No.3 Tahun 1996 2. Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009,Pasal 144 s/d 151
REFERENSI
1.Modul Penatalaksanaan Gangguan Jiwa dan penyalahgunaan Napza di Puskesmas 2.Buku Panduan Praktek Klinik Bagi Dokter di Faskes Primer
PROSEDUR
1. Alat Diagnostik: Stetoscope, Tensi Meter 2. Bahan Laboratorium untuk pemeriksaan Darah, Urine Rutin
Langkah-Langkah
1. Petugas melaksanakan pemeriksaan Anamnesis,pemeriksaan Phisik Diagnostik 2. Petugas Melakukan pemeriksaan Jiwa / Mental Emosional 3. Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium : Urine, Darah Rutin 4. Pemberian Obat-obatan sesuai dengan diagnose gangguan jiwa 5. Rujuk ke Rumah Sakit Jiwa, bagi kasus pasien yang tidak bisa ditangani di Puskesmas 6. Pemeriksaan diagnosa Gangguan Jiwa dengan Instrument Penapisan Gangguan Jiwa.
PEMERINTAH KABUPATENMAJENE
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAJENE Jl. R.A. Kartini No.7 Kab. Majene Prov. Sulawesi Barat Telp.0422-21060 Kodepos 91411 Website: dinkes.majenekab.go.id Email: [email protected]
PENYULUHAN PENYALAGUNAAN NAPZA
SOP
No.Dokumen No.Revisi Tanggal Halaman
: : : :
DINAS KESEHATAN KAB.MAJENE
dr.H.RAKHMAT NIP.196205022002121001
PENGERTIAN
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat/bahan berbahaya atau bisa juga disebut NAPZA (Narkotika,Psikotropika dan Zat Adiktif) Istilah NAPZA atau Narkoba mengacu pada sekolompok zat-zat alami ataupun senyawa kimiawi yang berasal dari tanaman ataupun bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan ataupun perubahan kesadaran,hilangnya rasa,mengurangi sampai mengubah pikiran,suasana hati,perasaan dan perilaku seseorang yang dapat menimbulkan ketergantungan dan resiko kecanduan yang dapat membahayakan bagi kesehatan jiwa bagi pecandu/pemakainya.
TUJUAN
1. Petugas mampu mengenali dan mengidentifikasi jenis-jenis obat/senyawa/zat-zat yang tergolong dalamNAPZA 2. Petugas mampu mengidentifikasi danmengenali ciri-ciri pemakai dan pengguna Narkoba yang sudah mengalami gangguankesehatan jiwa 3. Menekan angka penderita gangguan kesehatan jiwa dan angka penyebaran dan Pemakai Narkoba dalam masyarakat dengan meningkatkan Peran serta masyarakat di Faskes primer.
KEBIJAKAN
1. Pemenkes No.5 Tahun 2014 tentang layanan kesehatan jiwa UKP di FKTP 2. Undang-undang No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika 3. Undang-undang No.22 Tahun1997 tentang Narkotika
REFERENSI
1. Buku bahaya penyalagunaan Narkoba dan Penanggulangannya, 2013 2. Buku Gangguan-gangguan jiwa yang banyak terjadi di masyarakat, Direktorat Bina Kesehatan Jiwa, 2006
PROSEDUR
1. Alat : Alat Tulis, Stetoscope, Tensi Meter 2. Bahan : Alat test Urine
Langkah-Langkah
1.Petugas menemukan dan mengenali ciri-ciri penderita/pemakai narkoba yang sudah mengalami gangguan kejiwaan 2. Petugas melakukan pemeriksaan umum berupa Allo anamnese (wawancara langsung dengan keluarga penderita) dan Auto anamnese (wawancara langsung dengan pasien) yang diduga sebagai pemakai narkoba 3. Petugas melakukan Pemeriksaan Fisik Diagnostik terhadap pasien yang diduga
PEMERINTAH KABUPATENMAJENE
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAJENE Jl. R.A. Kartini No.7 Kab. Majene Prov. Sulawesi Barat Telp.0422-21060 Kodepos 91411 Website: dinkes.majenekab.go.id Email: [email protected]
sebagai pemakai narkoba untuk menyingkirkan penyakit lain yang juga dapat menyebabkan gangguan kejiwaan terhadap penderita 4. Bila ditemukan semua tanda menjurus kearah gangguan kejiwaan akibat Pemakaian narkoba, pasien dirujuk untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa Pemeriksaan test Urine diRumah Sakit rujukan yang telah ditentukan 5. Penderita wajib lapor pada Institusi yang telah ditunjuk.