5 0 86 KB
KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT DAN SASARAN UKM PUSKESMAS
SOP
No.Dokume n No.Revisi Tanggal terbit Halaman
: : :
012.B/SOP/PKMSKD/2017
10 Agustus 2017
: dr. Abdul Karim Lubis, M.Ked (For) SpF NIP.19700223 200212 1 003
PUSKESMAS SUKADANA 1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur
6. Unit Terkait 7. Rekam Historis Perubahan
Komunikasi dengan masyarakat dan sasaran Puskesmas adalah pemberian informasi tentang kegiatan kesehatan di wilayah secara langsung kepada masyarakat dan sasaran Puskesmas Sebagai acuan dalam melakukan komunikasi dengan masyarakat dan sasaran UKM Puskesmas SK Kepala Puskesmas nomor Tahun 2015 tentang Kewajiban Penanggung jawab UKM dan Pelaksana Program untuk memfasilitasi peran serta Masyarakat Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan 1. Kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, dan /pelaksa program menentukan jadwal, tempat, sasaran, dan peralatan yang akan digunakan untuk mengkomunikasikan kegiatan kesehatan di Puskesmas. 2. Kepala puskesmas, Penanggung jawab UKM, dan/ pelaksana program mempersiapkan bahan atau materi yang akan disampaikan. Media yang dapat digunakan untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan kesehatan, SMD, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan UKM Puskesmas melalui pertemuanpertemuan kader, pertemuan tingkat kecamatan dan/ kelurahan,media cetak (banner, poster, leaflet, dan lain sebagainya ) 1. Penanggung jawab UKM 2. Pelaksana program No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan