6 0 82 KB
INSTAGRAM No. Dokumen :
SOP
No. Revisi
Tanggal Terbit : Halaman
UPTD Puskesmas Sukajadi 1.Pengertian
2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Referensi 5. Prosedur/ Langkah-langkah
:
dr.YURICO Nip.19790901 200902 2 003
(ttd Ka. UPTD) Instagram adalah Media komunikasi berbagi foto dan video yang digunakan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat tentang puskesmas dan juga bisa jadi tempat media komunikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, keluhan masyarakat, umpan balik terhadap keluhan masayarakat untuk berkomunikasi dengan masyarakat melalui Instagram Sebagai tempat promosi, penyuluhan dan berbagi informasi dalam komunikasi dengan masyarakat melalui Instagram SK Kepala UPTD Puskesmas Sukajadi Nomor 003 Tahun 2020 Tentang Menjalin Komunikasi dengan Masyarakat. Panduan Komunikasi 1. 2. 3. 4. 5. 6.
6. Bagan Alir/ Diagram Alir (Jika Perlu)
:
Admin media sosial puskesmas menguploud info atau berita melalui Instagram Puskesmas Sukajadi Masyarakat memberikan tanggapan atau pertanyaan di kolom komentar Instagram Puskesmas Petugas menerima dan membuka informasi kolom komentar melalui aplikasi Instagram Petugas melaporkan kepada Manajamen Mutu atau Kepala Puskesmas Kepala Puskesmas atau Manajemen Mutu menanggapi Membuat Rencana Tindak Lanjut Petugas Mengirim Informasi atau Berita di Instagram Puskesmas
Masyarakat memberikan tanggapan atau petanyaaan di kolom komentar Instaram Puskesmas Sukajadi
Petugas menerima dan membuka informasi melalui aplikasi Instagram
Petugas melaporkan kepada Manajemen Mutu atau Kepala Puskesmas Sukajadi
Kepala Puskesmas atau Manajemen Mutu menanggapi
Membuat Rencana Tindak Lanjut
7. Hal yang perlu di perhatikan (Jika Perlu) 8. Unit Terkait
Rencana Tindak Lanjut
9. Dokumen Terkait
Rencana Tindak Lanjut
10. Rekaman Historis Perubahan
Seluruh Unit yang Terkait
No.
Yang Isi diubah Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan