20 0 138 KB
PROSEDUR PEMERIKSAAN KONTAK SERUMAH PASIEN KUSTA No Dokumen : No Revisi :
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit : Halaman:
UPTD KESEHATAN PUSKESMAS HANDAPHERANG
1. Pengertian
Tanda Tangan
SUSI WARTINI NIP.19610501 198503 2006
………………………….. Pemeriksaan kontak serumah pasien kusta adalah
kegiatan menemukan penderita kusta baru/suspek kusta sedini mungkin di keluarga / tetangga sekitar rumah penderita kusta. Sebagai acuan programer kusta / petugas kesehatan
2. Tujuan
dalam
melakukan
pemeriksaan
kontak
serumah
penderita kusta Surat 3. Kebijakan
Keputusan
Handapherang tentang
Kepala
Nomor
Penetapan
:
UPTD
Puskesmas
……………………………..
Penanggung
jawab
Program
Puskesmas Kementerian Kesehatan RI. 2012. Pedoman Nasional 4. Referensi
Program Pengendalian Penyakit Kusta. Jakarta : Direktorat
Jenderal
Pengendalian
Penyakit
dan
rencana
dan
Penyehatan Lingkungan 5. Alat & Bahan 1.
Programer
kusta
membuat
jadwal pemeriksaan kontak serumah. 6. Prosedur
2.
Programer kusta menginformasikan kepada Kepala Puskesmas tentang rancana, jadwal, dan mohon persetujuan untuk melakukan kegiatan
pemeriksaan
kontak
serumah
penderita kusta serta membuat Surat Tugas. 3.
Programer
kusta
melakukan
koordinasi
dengan lintas program, petugas kesehatan di wilayah dan lintas sektor untuk melakukan kegiatan pemeriksaan kontak serumah di rumah penderita kusta. 4.
Programer
kusta
mengumpulkan
seluruh
anggota keluarga dan tetangga di sekitar rumah penderita kusta. 5.
Programer
kusta
melakukan
penyuluhan
tentang kusta. 6.
Petugas cuci tangan.
7.
Programer kusta bersama lintas program dan petugas kesehatan di wilayah melakukan kegiatan
pemeriksaan
kontak
serumah
sesuai dengan rencana, jadwal, sasaran, dan lokasi. 8.
Bila ditemukan suspek kusta, programer kusta menyarankan penderita datang ke puskesmas untuk diperiksa ulang dalam kurun waktu 3-6 bulan setelah pemeriksaan.
9.
Bila
ditemukan
penderita
kusta
baru,
programer kusta membuat kartu, mencatat di buku penderita, dan melakukan pengobatan serta penyuluhan yang lebih mendetail. 10.
Bila pemeriksaan kontak serumah dilakukan oleh lintas program atau petugas kesehatan di
wilayah,
petugas
merujuk
suspek
/
penderita kusta baru ke Puskesmas untuk dilakukan
pemeriksaan
lebih
lanjut oleh
programer kusta dan dokter Puskesmas. 11.
Programer kusta melakukan pencatatan dan
dokumentasi dari hasil pemeriksaan kontak serumah. 12.
Petugas cuci tangan.
13.
Programer kusta melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Puskesmas.
14.
Programer kusta bersama Kepala Puskesmas, lintas program, dan petugas kesehatan di wilayah
melakukan
evaluasi
terhadap
kegiatan pemeriksaan kontak serumah dalam kurun waktu 1 ( satu ) bulan setelah pelaksanaan kegiatan. Kepala Puskesmas, Kasubag TU, Programer Kusta, 7. Unit terkait
Lintas Program, Lintas Sektor, Pustu, Ponkesdes, dan Polindes. Perencanaan
Tidak menderita kusta
8. Diagral Alir
Gejala (-)
Lintas Program
Informasi dan koordinasi
Penyuluhan
Penyuluhan
Pemeriksaan
Cuci Tangan
Lintas Sektor
Ditemukan suspek & pasien baru
Rujuk ke Puskesmas
Diagnosis
Kusta
Pencatatan & Pelaporan
Suspek/ragu
Pemeriksaan ulang 3-6 bulan
Bukan kusta Kusta Bukan Kusta
Pengobatan
Cuci tangan
Evaluasi & RTL
9. Dokumen
Buku KOHOR KUSTA
Terkait
Buku Pelayanan di BP
Tidak menderita kusta